Apa yang anda pahami mengenai maladministrasi? Faktor apa sajakah yang dapat memicu timbulnya maladministrasi?
NPM : 1916041011
Kelas : Reguler A
Mal-administrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan/atau orang perseorangan.
Mal-administrasi publik disebabkan karena dua faktor sebagai berikut.
1. Faktor Internal
Faktor internal berupa ke-pribadian seseorang. Faktor kepribadian ini berwujud niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang yang melakukan tindakan mal administrasi. Faktor ini disebabkan karena lemahnya mental, dangkalnya agama dan keimanan seseorang. Selain itu faktor tersebut juga disebabkan faktor eksternal seperti kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja dan lemahnya pengawasan, dan lain sebagainya.
2. Faktor Eksternal
Faktor ekternal adalah faktor yang berada di luar diri seorang yang melakukantindakan mal-administrasi seperti lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi.
NPM: 1916041003
Kelas: Reguler A
Mal administrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.
Faktor pemicu timbulnya mal administrasi menurut Widodo (2001: 264-267), sebagai berikut:
1. Faktor internal, berupa kepribadian seseorang. Faktor kepribadian ini berwujud niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang yang melakukan tindakan mal administrasi. Faktor ini disebabkan karena lemahnya mental, dangkalnya agama dan keimanan seseorang. Selain itu faktor tersebut juga disebabkan faktor eksternal seperti kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja dan lemahnya pengawasan, dan lain sebagainya.
2. Faktor eksternal, faktor yang berada di luar diri seorang yang melakukan tindakan mal-administrasi seperti lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi.
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A
Widodo (2001) mengatakan maladministrasi adalah suatu bentuk praktik penyelewengan dalam penyelenggaraan administrasi, tindakan menyimpang ini dilakukan sebagai upaya dalam mencapai tujuan pribadi maupun kelompok dan bukan tujuan organisasi.
Faktor penyebab nya ada 2, yaitu internal dimana hal ini berasal dari kepribadian yang dimiliki seorang individu, sehingga membentuk perilaku nya dalam lingkup organisasi. Sedangkan yang kedua adalah faktor eksternal, hal ini timbul karena adanya dorongan dari luar untuk melakulan perbuatan mal administrasi.
NPM: 1916041007
Kelas: Reguler A
Mal-administrasi diartikan sebagai pelanggaran etika administrasi. Mal administrasi diartikan sebafai praktek penyimpangan dari etika administrasi atau praktes administrasi yang dapat menghambat atau menjauhkan tercapainya sasaran dan tujuan oraganisasi. Secara umum, terdapat beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya pelanggaran etika administrasi publik.
Faktor tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Faktor internal, mencakup keperibadian seseorang. Faktor internal dapat berwujud niat, kemauan, doromgan yang rumbuh dalam diri seseorang yang menyebabkan orang tersebut bertindak dengan tidak beretika.
2. Faktor eksternal, yaitu faktor yang bersal dari luar kepribadians seseorang mencakup lemahnya peraturan, tidak ada lembaga pengawas/pengontrol, lingkungan kerja dan lain-lainnya.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Menurut Widodo (2001: 264-267), mal-administrasi publik disebabkan karena dua faktor yaitu Faktor internal yang berupa kepribadian seseorang. Faktor kepribadian ini berwujud niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang yang melakukan tindakan mal administrasi. Faktor ini disebabkan karena lemahnya mental, dangkalnya agama dan keimanan seseorang. Selain itu faktor tersebut juga disebabkan faktor eksternal seperti kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja dan lemahnya pengawasan, dan lain sebagainya.yang kedua adalah Faktor eksternal yaitu faktor yang berada di luar diri seorang yang melakukantindakan mal-administrasi seperti lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi
NPM : 1916041013
Kelas : Reguler A
Maladministrasi merupakan suatu kegiatan yang bertentangan dengan hukum, melewati wewenang, memanfaatkan wewenang untuk tujuan lain baik untuk pribadi maupun kelompok, yang didalamnya termasuk kelalaian atau pengabadian terhadap kewajiban dalam pelaksanaan pelayanan publik yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Secara singkat maladministrasi diartikan sebagai suatu perbuatan yang salah, tidak tepat, dan berlawanan dengan undang undang dan norma. Dalam organisasi bentuk-bentuk maladministrasi yang biasa terjadi yaitu, penundaan pekerjaan, penyalahgunaan wewenang, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan kerja yang tidak profesional dan disiplin, berbohong, mencuri, bertindak sewenang-wenang, dan lainya.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya maladministrasi menurut Cope (1997) yaitu, rendahnya nilai integritas, adanya konflik, sifat tidak disiplin, dan buruk nya hubungan antar pegawai. Selain itu, faktor-faktor penyebab maladministrasi juga dijelaskan ole Aprianto (2009) ada 2 yaitu:
1. Faktor internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam pribadi seseorang, misalnya lemahnya mental, dangkal nya nilai keagamaan, dan lainya.
2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berada diluar diri seseorang misalnya, renggangnya peraturan, lemahnya pengawasan, serta adanya celah-celah yang dapat mendorong timbulnya maladministrasi.
Npm : 1916041005
Kelas : Reguler A
- maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil/inmateriil bagi masyarakat atau perseorangan
- faktor yang memicu terjadinya maladministrasi yaitu :
A. Faktor internal yang berupa kepribadian seseorang. Faktor ini berwujud niat, kemauan, dorongan yang tumbuh di diri seseorang yang melakukan tindak maladministrasi. Faktor ini karena lemahnya mental, dangkalnya agama dan keimanan seseorang. Selain itu karena kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja, lemahnya pengawasan, dsb.
B. Faktor eksternal yang berada diluar diri seseorang yang melakukan maladministrasi seperti lemahnya aturan, lemahnya lembaga pengawas, lingkungan kerja, dan lainnya yang membuka peluang untuk melakukan korupsi.
NPM : 1916041009
Kelas : Reguler A
Mal administrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ini perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Faktor yang dapat memicu timbulnya maladministrasi yaitu
1. Faktor internal, faktor internal ini berupa kepribadian seseorang, faktor kepribadian ini berwujud suatu niat, kemauan atau dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan Mala administrasi. Faktor ini disebabkan oleh lemahnya mental seseorang, dangkalnya agama dan keimanan mereka, sehingga memudahkan mereka untuk melakukan suatu tindakan walaupun sesungguhnya mereka tahu bahwa tindakan yang akan mereka lakukan itu merupakan suatu tindakan yang tidak baik, buruk, tercela.
2. Faktor eksternal, iyalah faktor yang berada di luar diri orang yang melakukan tindakan maladministrasi, bisa berupa lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang untuk melakukan tindakan Maladministrasi.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Secara jelas Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Menurut Widodo (2001: 264-267), maladministrasi publik disebabkan karena dua faktor sebagai berikut :
Pertama, faktor internal. Faktor internal berupa kepribadian seseorang. Faktor kepribadian iniberwujud niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang yang melakukan tindakan mal administrasi. Faktor ini disebabkan karena lemahnya mental, dangkalnya agama dan keimanan seseorang. Selain itu faktor tersebut juga disebabkan faktor eksternal seperti kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja dan lemahnya pengawasan, dan lain sebagainya.
NPM : 1916041001
Kelas : Reguler A
Mal-administrasi adalah tindakan melanggar entitas hukum, melalaikan norma-norma, peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada skala otoritas wewenang, ataupun pada proses pemanfaatan wewenang itu sendiri. Serta mencakup orientasi individu ataupun kelompok, contohnya seperti lalai dalam melaksanakan kewajiban, pelayanan publik yang merugikan masyarakat dan Negara, pembatalan pekerjaan, wewenang yang disalahgunakan, minim akuntabilitas & transparansi, tidak disiplin, tidak profesional, sewenang-wenang, mencuri, berbohong dan berbagai tindakan lainnya.
Faktor pemicu timbulnya mal-administrasi
Secara umum faktor pemicu timbulnya mal-administrasi yaitu;
=>Faktor Internal (faktor yang berasal dari dalam individu) seperti; tujuan, niat, kepribadian, keimanan, kekuatan mental, kebutuhan, kesempatan dan sebagiannya
=>Faktor Eksternal (faktor yang berasal dari luar individu) seperti; budaya lingkungan kerja, regulasi yang rentan, kurangnya pengawasan, tidak adanya standar pencapaian, kurangnya inovasi strategi, dan sebagiannya
NPM : 1916041021
Kelas : Reguler A
Maladministrasi nerupakan perbuatana menyimpang yang dilakukan seseorang/kelompok pada proses penyelenggaraan pelayanan publik
Faktor-faktor penyebab maladministrasi :
Menurut Widodo faktor penyebab maladministrasi disebabkan 2 hal, yaitu :
- Faktor internal, merupakan faktor yang berasal dari diri pribadi masing-masing. Seperti niat, kemauan, dan dorongan.
- Faktor eksternal, merupakan faktor yang berasal dari luar diri seseorang. Seperti lemahnya peraturan, lemahnya lembaga control, lingkungan kerja dan sebagainya.
NPM : 1916041027
Kelas : Reguler A
Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.Pada dasarnya faktor yang menyebabkan maladministrasi terdiri daridua hal, yaitu faktor internal dan faktor eksternal yang antara lain sebagai berikut; a) Faktor Internal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari kepribadian diri seseorang, yang berwujud dari niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang dalam hal ini pelaku untuk melakukan tindakan maladministrasi. Faktor ini disebabkan oleh lemahnya mental seseorang, sehingga ketika orang tersebut memiliki kesempatan dan niat untuk melakukan tindakan maladministrasi maka akan dengan mudahnya orang tersebut melakukan tindakan maladministrasi. Selain itu, faktor internal juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti faktor kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja, dan lemahnya pengawasan, dan lain sebagainya. b) Faktor Eksternal. Faktor ekstenal adalah faktor yang berasal dari luar diri orang atau pelaku yang melakukan tindakan maladministrasi. Mulai dari lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang (kesempatan) untuk melakukan tindakan maladministrasi. Apabila peraturan dasar yang memberi kelonggaran bagi seseorang untuk melakukan tindakan maladministrasi, karena peraturannya tidak jelas, sanksi yang diberikan lemah, dan lain sebagainya, maka akan memberikan peluang (kesempatan) pihak berwenang maupun masyarakat untuk melakukan tindakan maldministrasi tersebut.
NPM : 1916041057
KELAS : REGULER A
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.
Faktor-faktor penyebab maladministrasi yang dijelaskan oleh Aprianto (2009) terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Faktor internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam pribadi seseorang, misalnya lemahnya mental, dangkal nya nilai keagamaan, dan lainya.
2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berada diluar diri seseorang misalnya, renggangnya peraturan, lemahnya pengawasan, serta adanya celah-celah yang dapat mendorong timbulnya maladministrasi
Maladministrasi merupakan suatu kegiatan yang bertentangan dengan hukum, melewati wewenang, memanfaatkan wewenang untuk tujuan lain baik untuk pribadi maupun kelompok, yang didalamnya termasuk kelalaian atau pengabadian terhadap kewajiban dalam pelaksanaan pelayanan publik yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Secara singkat maladministrasi diartikan sebagai suatu perbuatan yang salah, tidak tepat, dan berlawanan dengan undang undang dan norma. Dalam organisasi bentuk-bentuk maladministrasi yang biasa terjadi yaitu, penundaan pekerjaan, penyalahgunaan wewenang, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan kerja yang tidak profesional dan disiplin, berbohong, mencuri, bertindak sewenang-wenang, dan lainya.
Faktor-faktor penyebab maladministrasi juga dijelaskan ole Aprianto (2009) ada 2 yaitu:
1. Faktor internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam pribadi seseorang, misalnya lemahnya mental, dangkal nya nilai keagamaan, dan lainya.
2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berada diluar diri seseorang misalnya, renggangnya peraturan, lemahnya pengawasan, serta adanya celah-celah yang dapat mendorong timbulnya maladministrasi.
NPM : 1916041019
reguler A
maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan yang melawan hukum dan etika dalam proses pelayanan administrasi negra.
Faktor pemicu timbulnya mal administrasi menurut Widodo :
1. Faktor internal, berupa kepribadian seseorang. Faktor kepribadian ini berwujud niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang yang melakukan tindakan mal administrasi. Faktor ini disebabkan karena lemahnya mental, dangkalnya agama dan keimanan seseorang
2. Faktor eksternal, faktor yang berada di luar diri seorang yang melakukan tindakan mal-administrasi seperti lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi.
NPM: 1916041061
Maladministrasi adalah pelanggaran etika administrasi publik berbentuk praktek yang menyimpang dari etika admnistrasi. Maladministrasi diartikan sebagai perilaku yang melawan hukum, melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menyebabkan kerugian materiil dan im materiil bagi masyarakat. Maladministrasi terjadi disebabkan: pelanggar etika merasa tindakan nya baik untuk menolong, kurangnya pemahaman akan kode etik, sifat egois, serakah akan penghasilan yang tidak cukup, kepentingan ideologi, tekanan maslah keuangan, kebodohan, Pura-pura, berdalih ikut arus, berdalih mengikuti perintah atasan, berdalih menjamin keselamatan, dll.
NPM : 1916041017
Kelas : Reguler A
Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Cope (1997) menyatakan bahwa beberapa faktor sebagai penyebab maladministrasi birokrasi yaitu:
1. korupsi dan rendahnya integritas.
2.konflik dalam internal birokrasi
3. konflik antar kaum/etnik
4. tidak ada sifat disiplin dan buruknya hubungan antar pegawai.
Kelas : Reguler A
Npm : 1916041065
Maladministrasi adalah suatu tindakan yang melanggar atau kelalaian yang dilakukan oleh aparatur negara dalam melakukan pelayanan publik yang dapat menjauhkannya dari pencapresan tujuan organisasi. Faktor-faktor yang memicu maladministrasi yaitu :
1. Faktor internal yaitu dari dalam diri setiap individu yang memiliki jabatan sebagai penyelenggara negara.
2. Faktor eksternal yaitu merupakan faktor dari luar pribadi seperti lemahnya pengawasan, lemahnya penegakan dan peraturan perundang undangan, serta pengaruh lingkungan kerja yang buruk.
Kelas:Reguler A
NPM:1916041063
4. Apa yang andapahami mengenai maladmistrsi ? apa sajakan yang dapat memicu terjadinya maladministrasi?
Jawab:
Maladministrasi adalah prilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Bentuk maladmisnistrasi yaitu penyimpangan prosedur , tindakan diskriminataif, penyalahgunaan wewenang , permintaan imbalan , penundaan yang berlarut-larut dan berbagai tindak pelayanan yang buruk. Hal yang memicu terjadinya maladministrasi yaitu kesalahan dalam sistem rekrutmen pegawai serta rendahnya kesadaran dari pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Lalu ditambah dengan budaya bururk birokrasi yang turun menurun.
Nama:Theresia Nolince pigai
Kelas:Reguler A
NPM:1916041063
4. Apa yang andapahami mengenai maladmistrsi ? apa sajakan yang dapat memicu terjadinya maladministrasi?
Jawab:
Maladministrasi adalah prilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Bentuk maladmisnistrasi yaitu penyimpangan prosedur , tindakan diskriminataif, penyalahgunaan wewenang , permintaan imbalan , penundaan yang berlarut-larut dan berbagai tindak pelayanan yang buruk. Hal yang memicu terjadinya maladministrasi yaitu kesalahan dalam sistem rekrutmen pegawai serta rendahnya kesadaran dari pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Lalu ditambah dengan budaya bururk birokrasi yang turun menurun.
NPM 1916041015
Mal-administrasi merupakan suatu praktek yang menyimpang dari etika administrasi atau suatu praktek administrasi yang menjauhkan dari pencapaian tujuan administrasi (Widodo, 2001: 259). Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum sehingga dapat menimbulkan kerugian materiil dan/ immateriil bagi individu dan masyarakat.
Faktor penyebab terjadinya mal administrasi :
1. Faktor internal.
Faktor internal berupa kepribadian seseorang yang berwujud niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan mal administrasi. Faktor ini disebabkan karena lemahnya mental, dangkalnya agama dan keimanan seseorang. Selain itu faktor tersebut juga disebabkan faktor eksternal seperti kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja dan lemahnya pengawasan, dan lain sebagainya.
2. Faktor eksternal.
Faktor ekternal adalah faktor yang berada di luar diri seorang untuk melakukan tindakan mal-administrasi seperti lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi.
NPM: 1816041081
Kelas: Reguler A
Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi pelayanan publik, yang meliputi penyalahgunaan wewenang/jabatan, kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan, pengabaian kewajiban hukum, melakukan penundaan berlarut, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lain-lain yang dapat dinilai sekualitas dengan kesalahan tersebut.
Faktor yang dapat menimbulkan maladministrasi dibagi menjadi 2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
• Faktor Internal
Faktor internal merupakan faktor yang muncul dari kepribadian seseorang. Faktor kepribadian antara lain yaitu niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang yang melakukan tindakan mal administrasi. Faktor internal (kepribadian) muncul disebabkan karena lemahnya mental, dangkalnya agama dan keimanan seseorang.
• Faktor eksternal
Faktor eksternal adalah faktor yang berada di luar diri seseorang yang melakukan tindakan mal administrasi seperti lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi.
Menurut Widodo (2001: 264-267), maladministrasi publik disebabkan karena dua faktor sebagai berikut :
Pertama, faktor internal. Faktor internal berupa kepribadian seseorang. Faktor kepribadian iniberwujud niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang yang melakukan tindakan mal administrasi. Faktor ini disebabkan karena lemahnya mental, dangkalnya agama dan keimanan seseorang. Selain itu faktor tersebut juga disebabkan faktor eksternal seperti kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja dan lemahnya pengawasan, dan lain sebagainya.
Kedua, faktor eksternal. Faktor ekternal adalah faktor yang berada di luar diri seorang yang melakukan tindakan mal-administrasi seperti lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi.
NPM : 1916041025
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Hal ini dilakukan dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Maladministrasi birokrasi disebabkan oleh budaya buruk birokrasi yang turun temurun, adanya pegawai buangan yang memiliki produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan .
Faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya maladministrasi adalah perilaku tidak disiplin, kecurangan dalam bekerja, kurangnya ketegasan pemimpin, kurangnya motivasi kerja, masih banyak contoh tidak baik yang diikuti.