Diskusi

bahan diskusi

bahan diskusi

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 23

Coba jelaskan bentuk-bentuk perbuatan yang anda ketahui sebagai pelanggaran etika !


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Yasintha Fitriyani -

Nama :  Yasintha Fitriyani

NPM : 1916041011

Kelas : Reguler A

Menurut Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, terdapat 10 bentuk pelanggaran etika/mal-administrasi sebagai berikut:
1. Penundaan berlarut, pelaksana layanan memberikan pelayanan dengan mengulur waktu penyelesaian administrasi tanpa adanya suatu keterangan yang jelas.
2. Tidak memberikan pelayanan, pelaksana layanan tidak mengerjakan permohonan tau permintaan layanan padahal masyarakat sudah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
3. Tidak kompeten, pelaksana layanan publik tidak memiliki kualifikais yang sesuai dengan tugas dan fungsi pelayanan publik.
4. Penyalahgunaan wewenang, pelaksana layanan dengan sewenang-wenang melanggar peraturan dalam memberikan layanan yang terhubung pada kepentingan peribadi dan kepentingan kelompok
5. Permintaan imbalan, petugas meminta uang/barag kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang baik, menjalin kesepakatan dengan masyarakat untuk mendapatkan bonus, dan melakukan korupsi.
6. Penyimpangan prosedur, pelaksana layanan tidak mematuhi SOP dalam memberikan pelayanan publik yang kemudian memberikan keuntungan bagi dirinya dan orang lain
7. Bertindak tidak patut, pelaksana layanan bertindak secara tidak wajar, tidak sopan, dan tidak pantas.
8. Berpihak, pelaksana layanan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan pihak lain sehingga berujung pada pelanggaran SOP.
9. Konflik kepentingan, pelaksana layanan tidak dapat bekerja secara profesional karena memiliki kepentingan pribadi sehingga pelayanan menjadi tidak objektif dan tepat.
10. Diskriminasi, pelaksana layanan tidak memberikan pelayanan secara sebagian atau keseluruhan masyarakat karena perbedaan dan sebagainya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Amelia Tasyah -
Nama: Amelia Tasyah
NPM: 1916041003
Kelas: Reguler A

Bentuk-bentuk pelanggaran etika atau mal administrasi menurut Flippo (1983), yakni sebagai berikut:
1) Ketidakjujuran, pejabat negara selalu punya peluang untuk melakukan tindakan yang tidak jujur dalam tugas-tugasnya. Misalnya melakukan pungutan liar, penggelapan dan lain-lainnya.
2) Perilaku yang buruk (unethical behaviour), dalam peraturan seringkali terjadi celah yang memungkinkan para pejabat yang kurang punya dasar moral melakukan penyimpangan. Misalnya melakukan penyuapan, pemberian uang sogok, suap dan lain-lainnya.
3) Konflik kepentingan, pejabat publik seringkali dihadapkan pada posisi yang dipenuhi oleh konflik kepentingan. Dalam situasi seperti ini, hukum kadangkala tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Misalnya pembayaran uang jasa oleh kontraktor kepada pejabat pemerintah dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan yang hendak diambil pejabat tersebut.
4) Melanggar peraturan perundang-undangan.
5) Perlakuan yang tidak adil terhadap bawahan, seorang pegawai diberhentikan oleh atasannya dengan alasan yang tidak berhubungan dengan tindakannya yang tidak efisien atau diberhentikan tanpa adanya penjelasan mengapa ia diberhentikan.
6) Pelanggaran terhadap prosedur, prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah kadangkala tidak tertulis dalam perundangan, tetapi sesungguhnya prosedur itu memiliki kekuatan seperti peraturan perundangan. Oleh karena itu setiap instansi harus melaksanakannya secara konsisten.
7) Tidak menghormati kehendak pembuat peraturan perundangan, peraturan dimaksudkan untuk memelihara kepentingan umum. Jika suatu keputusan pegawai pemerintah yang diambil mengabaikan kepentingan umum maka dapat dikategorikan melakukan mal administrasi
8) Inefisiensi atau pemborosan, inventaris dinas adalah milik negara yang berarti milik masyarakat luas. Oleh karena itu pemborosan dana, waktu atau sumber daya milik organisasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
9) Menutupi kesalahan, pejabat publik seringkali menolak untuk memberikan keterangan yang sesungguhnya kepada badan legislatif. Sikap non kooperatif seperti ini biasanya terjadi karena pejabat merasa bahwa penyimpangan dalam organisasinya adalah tanggungjawabnya sendiri. Hal demikian merupakan tindakan yang melanggar norma etis.
10) Kegagalan mengambil prakarsa, pejabat sering gagal membuat keputusan yang positif dalam melaksanakan kewenangan menurut hukum. Hal tersebut salah satunya diakibatkan karena ketakutan terhadap kritik. Menjadi seorang pejabat yang baik, alasan tersebut seharusnya tidak menjadi halangan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Julia Wulandari -
Nama: Julia Wulandari
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A

Hayati (2021) dalam penelitiannya menyebutkan terdapat 8 bentuk pelanggaran yang dilakukan para birokrat, yaitu:
1.Ketidak jujuran (dishonesty). Berbagai tindakan ketidak jujuran antara lain: menggunakan barang publik untuk kepentingan pribadi, menerima uang dan sebagainya.
2. Perilaku yang buruk (unethical behavior), tindakan tidak etis ini adalah tindakan yang mungkin tidak bersalah secara hukum, tetapi melanggar etika sebagai administrator.
3. Mengabaikan hukum (disregard of law), Tindakan mengabaikan hukum mencakup juga tindakan menyepelekan hukum untuk kepentingan dirinya
sendiri, atau kepentingan kelompoknya.
4. Favoritisme dalam menafsirkan hukum, Tindakan menafsirkan hukum untuk kepentingan kelompok, dan cenderung memilih penerapan hukum
yang menguntungkan kelompoknya.
5. Perlakuan yang tidak adil terhadap pegawai, tindakan ini cenderung
keperlakuan pimpinan kepada bawahannya berdasarkan faktor suka and tidak suka. Yaitu orang yang disenangi cenderung mendapatkan fasilitas lebih, meski tidak memiliki prestasinya. Sebaliknya untuk orang yang tidak disenangi cenderung diperlakukan secara terbatas.
6. Inefisiensi bruto (gross inefficiency), adalah kecenderungan suatu instansi publik memboroskan keuangan negara.
7. Menutup-nutupi kesalahan, Kecenderungan menutupi kesalahan dirinya, kesalahan bawahannya, kesalahan instansinya dan menolak diliput kesalahannya.
8. Gagal menunjukkan inisiatif, kecenderungan tidak berinisiatif tetapi menunggu perintah dari atas, meski secara peraturan memungkinkan dia untuk bertindak atau mengambil inisiatif kebijakan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Senja Rantika -
Nama: Senja Rantika
NPM: 1916041007
Kelas: Reguler A

Tanpa kita sadari, perbuatan yang terjadi di sekitar lingkungan adalah suatu contoh dari pelanggaran etika. Pelanggaran etika dapat terjadi apabila seseorang melakukan penyimpangan perilaku yang sifatnya merugikan, baik individu maupun organisasi. Umumnya, pelanggaran etika sering terjadi pada badan pemerintah (publik) yang memberikan layanan publik kepada masyarakat, adapun yang termasuk ke dalam pelanggaran etika yaitu:
1. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisem (KKN) oleh apartur negara
2. Perilaku buruk, baik yang ditujukan kepada masyarakat maupun dari pimpinan kepada bawahan.
3. Adanya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara
4. Diskriminasi
5. Melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan
6. Adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas layanan publik
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Ratna Atika Supriyadi -
Ratna Atika S. / 1916041051 / reg A

Bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk mal-administrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan.

Menurut Flippo (1983: 188) mal-administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang sering dilakukan oleh seorang pega-wai negara dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut:
1. Ketidakjujuran (dishonesty).
2. Perilaku yang buruk (unethical behaviour).
3. Konflik kepentingan.
4. Melanggar peraturan perundang-undangan.
5. Perlakuan yang tidak adil terhadap bawahan.
6. Pelanggaran terhadap prosedur.
7. Tidak menghormati kehendak pembuat peraturan perundangan.
8. Inefisiensi atau pemborosan.
9. Menutupi kesalahan.
10. Kegagalan mengambil prakarsa.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Miranda Widya Astuti -
Nama : Miranda Widya Astuti
NPM : 1916041013
Kelas : Reguler A

Bentuk-bentuk pelanggaran etika, yaitu:
1. Ketidakjujuran, yaitu perilaku seseorang yang melakukan perbuatan berbohong atau menyampaikan informasi yang tidak benar untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Pelanggaran norma dan undang-undang, kegaiatan yang dilakukan seseorang yang berlawanan dengan norma dan undang-undang.
3. Pelaksanaan kegiatan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan pelanggaran etika yang sering terjadi di organisasi birokrasi di Indonesia.
4. Melakukan penghilangan atas hak orang lain, melanggaran ini bertentangan dengan HAM, dimana seseorang merebut atau menghilangkan hak seseorang secara paksa, misal nya kegiatan membunuh (menghilangkan hak orang tersebut untuk hidup).
5. Menutupi kesalahan karena adanya sistem kekerabatan atau menerima suap dari pihak tersebut.
6. Berperilaku buruk pada sesama manusia biasanya berupa melakukan kekerasan, pembulyan, pencurian, dan lainya.
7. Tidak menghargai dan menghormati orang lain sebagai sesama manusia.
8. Melakukan pemborosan. Pelaksanaan pemborosan biasanya dilakukan untuk menguntungkan diri secara pribadi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada pada organisasi.
10. Diskriminatif atau sikap ketidakadilan pada seseorang. Bentuk pelanggaran etika ini dapat menyebabkan kecemburuan sosial yang tentunya akan menggangu pelaksanaan kegiatan baik didalam organisasi maupun dilingkungan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Veronika Frisda Anintya -
Nama : Veronika Frisda Anintya
Npm : 1916041005
Kelas : Reguler A

Bentuk-bentuk pelanggaran etika
1. Ketidak jujuran {dishonesty), Berbagai tindakan ketidak jujuran antara lain: menggunakan barang publik untuk kepentingan pribadi, menerima uang dll
2. Perilaku yang buruk {unethical behavior), tindakan tidak etis ini adalah tindakan yang mungkin tidak bersalah secara hukum, tetapi melanggar etika sebagai administrator.
3. Mengabaikan hukum {disregard of law), Tindakan mengabaikan hukum mencakup juga tindakan menyepelekan hukum untuk kepentingan dirinya sendiri, atau kepentingan kelompoknya.
4. Favoritisme dalam menafsirkan hukum, Tindakan menafsirkan hukum untuk kepentingan kelompok, dan cenderung memilih penerapan hukum yang menguntungkan kelompoknya.
5. Perlakuan yang tidak adil terhadap pegawai, tindakan ini cenderung keperlakuan pimpinan kepada bawahannya berdasarkan faktor like and dislike. Yaitu orang yang disenangi cenderung mendapatkan fasilitas lebih, meski prestasinya tidak begus. Sebaliknya untuk orang yang tidak disenangi cenderung diperlakukan terbatas.
6. Inefisiensi bruto {gross inefficiency), adalah kecenderungan suatu instansi publik memboroskan keuangan negara.
7. Menutup-nutupi kesalahan, Kecenderungan menutupi kesalahan dirinya, kesalahan bawahannya, kesalahan instansinya dan menolak diliput kesalahannya.
8. Gagal menunjukkan inisiatif, kecenderungan tidak berinisiatif tetapi menunggu perintah dari atas, meski secara peraturan memungkinkan pegawai untuk bertindak atau mengambil inisiatif kebijakan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Katarina Esti Wulandari -
Nama : Katarina Esti Wulandari
NPM : 1916041009
Kelas : Reguler A

Bentuk-bentuk pelanggaran etika atau mal administrasi yaitu
1. Penundaan berlarut, perilaku penundaan berlarut ini jika terus-menerus berulang pada penyelenggaraan pelayanan publik tentu akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna layanan.

2. Penyalahgunaan wewenang, tindakan ini penggunaan wewenang oleh badan atau pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintah yang dilakukan dengan melampaui wewenang atau mencampuradukkan wewenang atau tidak bertindak sewenang-wenang sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang dasar.

3. Penyimpangan prosedur, seperti mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

4. Korupsi yang terjadi karena penyalahgunaan wewenang yang dimilikinya termasuk di dalamnya mempergunakan kewenangan untuk tujuan lain dari tujuan pemberian kewenangan, dan dengan tindakan tersebut untuk kepentingan memperkaya dirinya, orang lain kelompok maupun korporasi yang merugikan keuangan negara

5. Kebijakan yang tidak berakhir dengan implementasi, keputusan-keputusan atau komitmen komitmen politik hanya berhenti sampai pembahasan undang-undang atau pengesahan undang-undang, tetapi tidak sampai ditindaklanjuti menjadi kenyataan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Hikmah Nazipah -
Nama : Hikmah Nazipah
NPM : 1916041001
Kelas : Reguler A

Menurut saya bentuk-bentuk perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran etika yaitu:
a). Perbuatan unethical behavior (perilaku buruk) contohnya mengabaikan, mencemooh, merusak, menghancurkan, menindas, dan sebagiannya
b). Perbuatan dishonesty (tidak jujur), Contohnya mengurangi kualitas barang & jasa publik agar bisa membohongi orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi
c). Perbuatan gross inefficiency (pemborosan anggaran pendapatan bruto) misalnya Pejabat publik di daerah A sengaja melakukan program kerja tahunan dengan anggaran fantastis agar terkesan mewah dan luar biasa
d). Perbuatan disregard of law (mengabaikan aturan hukum) contohnya melakukan korupsi untuk mendapatkan gaji yang besar padahal dirinya sudah mengetahui bahwa korupsi adalah kejahatan
e). Perbuatan diskriminasi (mementingkan kepentingan kelompok tertentu) contohnya dalam pelayanan kesehatan pasien umum mendapatkan pelayanan cepat dibandingkan pasien dengan BPJS
f). Perbuatan non-transfarancy (tidak tebuka) contohnya pemerintah sengaja menutupi poin kebijakan yang dibuat akibatnya banyak publik yang tidak mengatuhi kebijakan pada poin tersebut
g). Perbuatan monoton (tanpa inisiatif) contohnya pegawai PNS tidak berinisiatif memberikan pengarahan pada saat rapat karena menilai tidak adanya perintah atasan
h). Perbuatan Anarkis (kekerasan dan merusak) contohnya remaja melakukan aksi tawuran dan melibatkan massa yang banyak sehingga akses jalan tertutup dan fasilitas publik rusak
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Aditya Wahyu Pratama -
Nama : Aditya Wahyu Pratama / Npm : 1916041041 / Kelas : Reguler A

Pelanggaran etika administrasi publik disebut juga maladministrasi. Bentuk-bentuk perbuatan yang masuk sebagai pelanggaran etika merupakan suatu praktek yang menyimpang dari etika administrasi atau suatu praktek administrasi yang menjauhkan dari pencapaian tujuan administrasi. Seperti kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu bentuk maladministrasi atau bentuk pelanggaran etika yang banyak ditemukan di tubuh birokrasi dengan berbagai skala. Menurut Flippo (1983: 188) mal-administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang sering dilakukan oleh seorang pegawai negara dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :

Pertama, ketidakjujuran (dishonesty). Kedua, perilaku yang buruk (unethical behaviour). Ketiga, konflik kepentingan. Keempat, melanggar peraturan perundang-undangan. Kelima, perlakuan yang tidak adil terhadap bawahan. Keenam, pelanggaran terhadap prosedur. Ketujuh, tidak menghormati kehendak pembuat peraturan perundangan. Kedelapan, inefisiensi atau pemborosan. Kesembilan, menutupi kesalahan. Kesepuluh, Kegagalan mengambil prakarsa.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Srei Nur Astuti -
Nama : Srei Nur Astuti
NPM : 1916041021
Kelas : Reguler A

Menurut Flippo (1983:188) bentuk penyalahgunaan wewenang pegawai yaitu :
1. Ketidakjujuran (dishonesty)
2. Perilaku yang buruk (unethical behaviour)
3. Konflik Kepentingan
4. Melanggar peraturan perundang-undangan
5. Perlakuan yang tidak adil terhadap bawahan
6. Pelanggaran terhadap prosedur
7. Tidak menghormati kehendak pembuat peraturan perundangan
8. Inefisiensi atau pemborosan
9. Menutupi kesalahan
10. Kegagalan mengambil prakarsa
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Angga Kurniawan -
Nama : Angga Kurniawan
NPM : 1916041027
Kelas : Reguler A

Pelanggaran etika dalam birokrasi :
1. Tidak jujur, yaitu suatu tindakan administrasi yang tidak jujur, misalnya para pegawai negeri mencuri dari pemerintah serta melaporkan pemasukan secara keliru, menerima suap, dan pungli.
2. Berperilaku tidak etis. Mereka mungkin tidak menerima suap tapi keputusan yang dibuat menguntungkan keluarganya atau koleganya (nepotisme).
3. Tidak menghormati hukum, pegawai mungkin sengaja mengabaikan hukum atau mengintepretasikannya sedemikian rupa untuk membenarkan tindakan yang ingin diambilnya.
4. Tebang pilih dalam menafsirkan hukum, maksudnya adalah pegawai di suatu instansi tetap mengikuti hukum yang berlaku, tetapi hukum tersebut ditafsirkan atau dicarikan peluangnya untuk menguntungkan kepentingan tertentu.
5. Perlakuan yang tidak adil kepada pegawai. Lembaga kadang memperlakukan pegawai dan stafnya
dengan tidak adil, bahkan menghukum mereka dengan sanksi pemecatan bila jujur dan mengatakan yang sebenarnya.
6. Tidak efisien dan tidak efektif, pemborosan dana secara berlebihan. Pejabat yang tidak menyukai efisiensi adalah pejabat yang tidak bertanggungjawab dan tidak peduli seberapa jujur dirinya.
7. Menutupi kesalahan, terlihat heroik tapi sejatinya menutupi kesalahan.
8. Gagal memperlihatkan inisiatif. Gagal membuat keputusan yang positif dan mengembangkan potensi yang mereka miliki dengan benar sesuai hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Muhammad Iqbal -
Muhammad Iqbal/ 1916041045/ Reguler A

Bentuk-bentuk pelanggaran etika, yaitu:
1. Ketidakjujuran, yaitu perilaku seseorang yang melakukan perbuatan berbohong atau menyampaikan informasi yang tidak benar untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Pelanggaran norma dan undang-undang, kegaiatan yang dilakukan seseorang yang berlawanan dengan norma dan undang-undang.
3. Pelaksanaan kegiatan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan pelanggaran etika yang sering terjadi di organisasi birokrasi di Indonesia.
4. Melakukan penghilangan atas hak orang lain, melanggaran ini bertentangan dengan HAM, dimana seseorang merebut atau menghilangkan hak seseorang secara paksa, misal nya kegiatan membunuh (menghilangkan hak orang tersebut untuk hidup).
5. Menutupi kesalahan karena adanya sistem kekerabatan atau menerima suap dari pihak tersebut.
6. Berperilaku buruk pada sesama manusia biasanya berupa melakukan kekerasan, pembulyan, pencurian, dan lainya.
7. Tidak menghargai dan menghormati orang lain sebagai sesama manusia.
8. Melakukan pemborosan. Pelaksanaan pemborosan biasanya dilakukan untuk menguntungkan diri secara pribadi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada pada organisasi.
10. Diskriminatif atau sikap ketidakadilan pada seseorang. Bentuk pelanggaran etika ini dapat menyebabkan kecemburuan sosial yang tentunya akan menggangu pelaksanaan kegiatan baik didalam organisasi maupun dilingkungan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Widyawati Bagus Pratama -
nama : Widyawati Bagus Pratama
npm : 1916041019
rgulr A

bntu bentuk prbuatan yang mrlanggar etika

1. Ketidakjujuran (dishonesty)
2. Perilaku yang buruk (unethical behaviour)
3. Konflik Kepentingan
4. Melanggar peraturan perundang-undangan
5. Perlakuan yang tidak adil terhadap bawahan
6. Pelanggaran terhadap prosedur
7. Tidak menghormati kehendak pembuat peraturan perundangan
8. Inefisiensi atau pemborosan
9. Menutupi kesalahan
10. Kegagalan mengambil prakarsa
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Sabila Zakiyah -
Nama: Sabila Zakiyah
NPM: 1916041061
Kelas: Reguler A

Bentuk-bentuk pelanggaran etika yaitu:
1. melanggar peraturan perundang-undangan, seorang warga negara melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan merupakan bentuk pelanggaran etika seperti misalnya melakukan korupsi.
2. ketidakjujuran, contohnya seperti pegawai yang tidak jujur akan kenyataan pelayanan yang seharusnya diberikan kepada rakyat
3. menutupi kesalahan, hal ini bisa memperburuk keadaan dikarenakan akan kesulitan mencari solusi.
4. perilaku yang buruk,
5. konflik kepentingan,
6. pelanggaran prosedur,
7. tidak menghormati kehendak pembuat peraturan,
8. dll.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Siti Darina -
Nama : Siti Darina
NPM : 1916041017
Kelas : Reguler A

1. Perilaku buruk, kurangnya moral yang ada pada diri seorang pejabat publik atau administrator disertai dengan adanya celah untuk melakukan sebuah pelanggaran maka akan memungkinkan untuk melakukan perilaku buruk seperti menyuap saat mendaftar CPNS.
2. Tidak jujur, pejabat publik melakukan suatu tugas atau wewenangnya dengan tidak jujur seperti melakukan penggelapan dana masyarakat yang dihimpunnya.
3. Mementingkan kepentingan pribadi /golongan diatas kepentingan publik. dalam memberikan suatu pelayanan, pejabat publik lebih mendahulukan kerabatnya terlebih dahulu.
4. Melakukan pelanggaran terhadap isi undang-undang yang berlaku, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tentu seseorang dibatasi oleh peraturan seperti undang-undang. Tidak jarang pejabat publik melakukan pelanggaran UU yang berlaku.
5.menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
6. Melakukan diskriminasi dalam memberikan pelayanan, diskriminasi pelayanan dilakukan dengan tidak memberikan pelayanan kepada seluruh orang yang berhak atas pelayanan tersebut karena beberapa hal yang dianggap sebagai perbedaan.
7. Melakukan penyimpangan prosedur, penyimpangan prosedur dilakukan dengan perbuatan yang seharusnya dilakukan sesuai proaedur yang berlaku namun ada yang dibelokkan ke arah yang menyimpang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Eldo Noprizal -
Nama: Eldo Noprizal
NPM: 1816041081
Kelas: Reguler A
Bentuk-bentuk perbuatan yang melanggar etika adalah
1. Ketidakjujuran. Bentuk perbuatan yang melanggar etika yaitu ketidakjujuran. Contohnya seperti pungutan liar, penggelapan dan lain sebagainya.
2. Perilaku yang buruk. Bentuk perbuatan perilaku buruk contohnya seperti penyuapan, pemberian uang sogok, suap.
3. konflik kepentingan. Pejabat publik seringkali dihadapkan pada posisi yang dipenuhi oleh konflik kepentingan. Dalam situasi seperti ini, hukum kadangkala tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Misalnya pembayaran uang jasa oleh kontraktor kepada pejabat pemerintah dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan yang hendak diambil pejabat tersebut.
4. Melanggar peraturan perundang-undangan.
5. Menutupi kesalahan.
6. pemborosan anggaran, waktu atau sumber daya milik organisasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan perilaku yang melanggar etika.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Yoka Ahmad Fauzi -
Nama : Yoka Ahmad Fauzi
Kelas : Reguler A
Npm : 1916041065
Bentuk pelanggaran etika didalam pelayanan publik yaitu:
1. Diskriminasi, ciri-cirinya pelaksana pelayanan tidak memberika pelayanan secara sebagian atau keseluruuhan kepada masyarakat karena perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, penyakit, dan sebagainya.
2. Penyimpangan prosedur, ciri-cirinya pelaksana layanan tidak mematuhi standar operasional prosedur dalam memberikan pelayana publik yang memberikan keuntungan bagi dirinya maupun orang lain.
3. Pungli atau pungutan liar. Biasanya petugas meminta uang atau barang kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang baik, atau petugas menjalin kesepakatan dengan masyarakat apabila mereka terdata dalam suatu program pemerintah mereka berhak menerima fee (bonus).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Theresia Nolice pigai -

NamaTheresia Nolince pigai 

Kelas:Reguler A

NPM:1916041063

3. Coba jelaskan bentuk perbuatan yang anda ketehui sebagai bentuk pelanggaran !

Jawab:

Pelaanggaran adalah perbuatan melawan hukum. Bentuk pelanggaran sebagai berikut

A. Pelanggaran HAM contohnya pembunuhan, pemushaan, pelanggaran, perampasan, pelanggaran, pencurian, pencurian, pencemaran nama baik orang lain. 

B. Pelanggaran hak cipta, plagiat.

C. Pelanggaran peraturan lalu lintas: menabrak lampu merah, mengandarai kendaraan diatas kecapatan rata-rata, mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM.

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Indra Setiawan -
Nama : Indra Setiawan
NPM : 1916041015

Bentuk-bentuk pelanggaran etika diantara yaitu ; penyimpangan prosedur, tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, permintaan imbalan, dan lainnya sebagainya.
Bentuk pelanggaran etika menurut Flippo (1983: 188) yaitu :
1. Ketidakjujuran (dishonesty). Tindakan ketidakjujuran terlihat dimana seseorang berbohong atau menyampaikan informasi yang tidak tepat untuk mencapai tujuan tertentu
2. Perilaku yang buruk (unethical behaviour). Perilaku yang buruk terlihat dimana seseoarang melakukan tindakan kekerasan, pencurian dan sebagainya.
3. Konflik kepentingan. Konflik kepentingan yaitu memanfaatkan kesempatan yang ada untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
4. Melanggar peraturan perundang-undangan.
5. Perlakuan yang tidak adil terhadap bawahan yang berupa adanya diskriminasi gender, pembagian gaji yang tidak sama dan tidak memberikan fasilitas kerja yang sama dengan lainnya.
6. Pelanggaran terhadap prosedur seperti mendahulukan orang berdasarkan status kekerabatannya .
7. Tidak menghormati kehendak pembuat peraturan perundangan.
8. Inefisiensi atau pemborosan. kegiatan yang dilakukan oleh suatu instansi yang menyebakan kerugian pada anggaran negara.
9. Menutupi kesalahan. seseorang pejabat yang menolak untuk memberitahukan keterangan yang sesungguhnya karena takut akan merusak citra instansinya
10. Kegagalan mengambil prakarsa.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Jimmy Enmo S Situmorang -
Menurut saya bentuk-bentuk perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran etika yaitu:
a). Perbuatan unethical behavior (perilaku buruk) contohnya mengabaikan, mencemooh, merusak, menghancurkan, menindas, dan sebagiannya
b). Perbuatan dishonesty (tidak jujur), Contohnya mengurangi kualitas barang & jasa publik agar bisa membohongi orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi
c). Perbuatan gross inefficiency (pemborosan anggaran pendapatan bruto) misalnya Pejabat publik di daerah A sengaja melakukan program kerja tahunan dengan anggaran fantastis agar terkesan mewah dan luar biasa
d). Perbuatan disregard of law (mengabaikan aturan hukum) contohnya melakukan korupsi untuk mendapatkan gaji yang besar padahal dirinya sudah mengetahui bahwa korupsi adalah kejahatan
e). Perbuatan diskriminasi (mementingkan kepentingan kelompok tertentu) contohnya dalam pelayanan kesehatan pasien umum mendapatkan pelayanan cepat dibandingkan pasien dengan BPJS
f). Perbuatan non-transfarancy (tidak tebuka) contohnya pemerintah sengaja menutupi poin kebijakan yang dibuat akibatnya banyak publik yang tidak mengatuhi kebijakan pada poin tersebut
g). Perbuatan monoton (tanpa inisiatif) contohnya pegawai PNS tidak berinisiatif memberikan pengarahan pada saat rapat karena menilai tidak adanya perintah atasan
h). Perbuatan Anarkis (kekerasan dan merusak) contohnya remaja melakukan aksi tawuran dan melibatkan massa yang banyak sehingga akses jalan tertutup dan fasilitas publik rusak
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Hendra Winata -
Nama: Hendra Winata
Npm: 1916041047

Beberapa bentuk pelanggaran etika yang sata ketahui adalah
1. ketidak jujuran dimana seseorang berbohong atau menyampaikan informasi yang tidak benar
2. Plagiarisme dimana seseorang melakukan penjiplakan karya orang lain, tanpa seijin sang pencipta
3. Berkata kasar dalam obrolan yang kadang menjadi kebiasaan bagi anak muda zaman sekarang
4. Tidak sopan terhadap orang tua
5. Melanggar peraturan lalu lintas
6. Pemborosan terhadap dana
7. Diskriminasi terhadap kelompok lain terutama minoritas
8. Perilaku pelecehan terhadap lawan jenis
9. Bulliying
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Ana Indriyani -
Nama : Ana Indriyani
NPM : 1916041059

Bentuk pelanggaran etika, adalah suatu tindakan yang dinilai tidak baik untuk dilakukan dan merugikan orang lain atau diri sendiri.