Nama : Julia Wulandari
NPM : 1916041029
Kelas : Reguler A
Hutan mangrove merupakan salah satu jenis hutan yang cenderung banyak ditemukan pada kawasan muara dengan struktur tanah rawa atau padat, menurut kkp.go.id hutan mangrove merupakan subjek utama bagi pengembangan lingkungan karna potensi yang begitu besar dan mempengaruhi lingkungan. Salah satu dampak adanya hutan mangrove yaitu: melindungi pantai dari timbulnya erosi, menjadi katalis tanah dari air laut, sebagai habitat perikanan, dapat menciptakan dampak ekonomi yang cukup luas, sumber pendapatan bagi para nelayan yang tinggal dekat dengan hutan mangrove, tanaman mangrove dapat dijadikan kerajinan tangan makanan minuman, dan lain sebagainya (kkp.go.id).
Dengan manfaat yang begitu banyak manfaat dan memiliki pengaruh yang sangat penting bagi lingkungan, faktanya negara Indonesia merupakan negara yang memiliki 21% dari luas hutan mangrove di dunia, namun menuurt kkp.go.id hutan mangrove di Indonesia mengalami penurunan luasan sebanyak 19,26% hutan mangrove di Indonesia mengalami kondisi kritis. Hal ini menandakan perlunya pelestarian hutan mangrove, dari manfaat yang ada hutan mangrove dapat diselamatkan dengan mendukung penuh sebagai pengembangan kawasan pariwisata yang telah dilakukan di beberapa lokasi hutan mangrove di Indonesia. Hutan mangrove sebagai potensi ekowisata akan membantu masyarakat, LSM, pemerintahan untuk peduli terhadap keadaan hutan mangrove, selain melestarikan pariwisata akan membantu peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Di provinsi Lampung, sudah ada beberapa hutan mangrove yang dijadikan tujuan wisata yaitu diantaranya Sebalang, Maringgai Lampung Timur, Desa Ruguk Lampung Selatan, Pesawaran, hal ini menunjukkan Lampung sudah menjalankan ekowisata hutan mangrove. Namun terdapat salah satu hutan mangrove di daerah Bandar Lampung yang membutuhkan perhatian Pemerintah daerah, yaitu hutan mangrove di kota Karang. Dalam rangka melakukan aksi penyelamatan hutan mangrove di kota Karang, dapat dilakukan dengan mewujudkan ekowisata, hal ini dapat diusulkan dengan memperhatikan bagaimana respon masyarakat yang ada untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat setempat kedepannya. Dari penelitian (Permata et al., 2021) mengenai “persepsi masyarakat pesisi kota Bandar Lampung terhadap hutan mangrove” menunjukkan hasil 50% respon masyarakat masuk dalam kategori netral, hal ini menunjukkan masyarakat ragu dalam menentukan sikap, dengan demikian dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada masyarakat setempat.