Posts made by Julia Wulandari

Nama: Julia Wulandari
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A

1. Kemarahan publik terhadap Bupati Garut Aceng Fikri disebabkan karena hal ini termasuk ke dalam perbuatan yang melecehkan arti perkawinan dan seorang perempuan. Pemutusan hubungan yang memiliki makna besar hanya dilakukan melalui pesan singkat menyiratkan bahwa Bupati Garut ini melakukan perbuatan yang sewenang-wenang dan bertindak tidak adil, dengan posisinya sebagai Kepala daerah tindakan ini perlu dilakukan antisipasi oleh masyarakat kedepannya. Apabila kasus seperti ini lolos dari kemarahan publik dimana tidak direspon dengan tepat, maka dapat menimbulkan munculnya kasus yang sama dilain waktu, dengan dalih bahwasannya kasus yang sebelumnya baik-baik saja atau tidak menimbulkan efek jera.

2. Perbuatan Bupati Garut Aceng Fikri dianggap sebagai pelanggaran etika. Hal tersebut dikarenakan pernikahan siri yang dilakukan oleh beliau merupakan tindak panggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 1 Tahun 1994 yang berisi bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan, Aceng Fikri dianggap lalai dalam menjalankan tugas nya sebagai warga negara yang baik, sebagai bupati beliau tidak memberikan contoh yang baik. Dikutip dari Nasional.tempo.com, Aceng Fikri telah menikahi anak di bawah umur, yang berumur 18 tahun saat itu, hal ini pun melanggar UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ditinjau dari bentuk pelanggaean etika administrasi publik oleh Flippo (1983), Bupati Garut Aceng Fikri melakukan pelanggaran etika, yaitu perilaku yang buruk (unethical behavior) dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Nama : Julia Wulandari
NPM : 1916041029
Kelas : Reguler A

Hutan mangrove merupakan salah satu jenis hutan yang cenderung banyak ditemukan pada kawasan muara dengan struktur tanah rawa atau padat, menurut kkp.go.id hutan mangrove merupakan subjek utama bagi pengembangan lingkungan karna potensi yang begitu besar dan mempengaruhi lingkungan. Salah satu dampak adanya hutan mangrove yaitu: melindungi pantai dari timbulnya erosi, menjadi katalis tanah dari air laut, sebagai habitat perikanan, dapat menciptakan dampak ekonomi yang cukup luas, sumber pendapatan bagi para nelayan yang tinggal dekat dengan hutan mangrove, tanaman mangrove dapat dijadikan kerajinan tangan makanan minuman, dan lain sebagainya (kkp.go.id).

Dengan manfaat yang begitu banyak manfaat dan memiliki pengaruh yang sangat penting bagi lingkungan, faktanya negara Indonesia merupakan negara yang memiliki 21% dari luas hutan mangrove di dunia, namun menuurt kkp.go.id hutan mangrove di Indonesia mengalami penurunan luasan sebanyak 19,26% hutan mangrove di Indonesia mengalami kondisi kritis. Hal ini menandakan perlunya pelestarian hutan mangrove, dari manfaat yang ada hutan mangrove dapat diselamatkan dengan mendukung penuh sebagai pengembangan kawasan pariwisata yang telah dilakukan di beberapa lokasi hutan mangrove di Indonesia. Hutan mangrove sebagai potensi ekowisata akan membantu masyarakat, LSM, pemerintahan untuk peduli terhadap keadaan hutan mangrove, selain melestarikan pariwisata akan membantu peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Di provinsi Lampung, sudah ada beberapa hutan mangrove yang dijadikan tujuan wisata yaitu diantaranya Sebalang, Maringgai Lampung Timur, Desa Ruguk Lampung Selatan, Pesawaran, hal ini menunjukkan Lampung sudah menjalankan ekowisata hutan mangrove. Namun terdapat salah satu hutan mangrove di daerah Bandar Lampung yang membutuhkan perhatian Pemerintah daerah, yaitu hutan mangrove di kota Karang. Dalam rangka melakukan aksi penyelamatan hutan mangrove di kota Karang, dapat dilakukan dengan mewujudkan ekowisata, hal ini dapat diusulkan dengan memperhatikan bagaimana respon masyarakat yang ada untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat setempat kedepannya. Dari penelitian (Permata et al., 2021) mengenai “persepsi masyarakat pesisi kota Bandar Lampung terhadap hutan mangrove” menunjukkan hasil 50% respon masyarakat masuk dalam kategori netral, hal ini menunjukkan masyarakat ragu dalam menentukan sikap, dengan demikian dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada masyarakat setempat.

EAP Reg A 2021 -> Diskusi -> bahan diskusi -> Re: bahan diskusi

by Julia Wulandari -
Nama: Julia Wulandari
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A

Miriam Budiardjo (2002) mengatakan bahwa kekuasaan ialah kewenangan yang dimiliki seseorang untuk dapat mempengaruhi individu lain guna melakukan guna melakukan hal yang diinginkan, kewenangan ini digunakan tidak boleh melebihi batas dan ketentuan yang mereka miliki.

Legitimasi merupakan suatu respon atau sikap dari lingkungan sekitar terhadap kewenangan yang dimiliki seseorang, hal ini ditunjukan melalui bentuk tindakan yang menerima dan mengakui kewenangan tersebut. Dengan demikian legitimasi dibutuhkan dalam sebauh kekuasaan karna sifatnya yang berhubungan dengan hal yang dianggap legal, hal dimaksudkan bahwasannya legitimasi adalah kesesuaian atas suatu tindakan hukum dan peraturan yang berlaku, maupun hukum kemasyarakatan yang sudah ada.

Dalam memperoleh suatu legitimasi, dapat dilakukan dengan secara simbolis, lalu dengan melalui perjanjian akan memberikan kesejahteraan kepada pihak yang akan dipengaruhi melalui kekuasaan yang dimiliki, lalu yang terakhir adalah dengan melakukan penyelenggaraan pemilu sebagai fasilitator untuk menentukan seseorang yang berhak mendapatkan kekuasaan.