Diskusi

Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 23

                                                       KASUS PEMAKZULAN ACENG FIKRI DARI JABATAN BUPATI GARUT

Masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat heboh ketika mengetahui Bupati Garut Aceng HM Fikri  telah menikah  dengan gadis bernama Fany Octora . Pernikahan yang terjadi pada 14-17 Juli 2012 itu hanya bertahan selama empat hari karena Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat.

Tindakan Aceng tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Massa demonstran datang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Garut. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bereaksi hendak memanggil Aceng. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepala daerah. Partai Golkar selaku pengusung Aceng melalui Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin pun turut mengecam dengan mengatakan bahwa perilaku Aceng merupakan hal yang memalukan. 

Bahkan tindakan Aceng mendapat perhatian serius oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Beliau (Presiden SBY) meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencermati persoalan ini. Presiden SBY menunggu hasil laporan dari tim yang dibentuk Menteri Dalam Negeri.

Menyikapi gejolak politik yang tengah terjadi, pihak DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna. Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, pimpinan DPRD Kabupaten Garut 'ketok palu' untuk menentukan nasib Bupati Garut Aceng Fikri.  Rapat Paripurna  DPRD Garut mengusulkan pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya kepada Presiden RI.

Tanggal 20 Februari 2013 keluarlah Surat Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tentang pengesahan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut masa jabatan 2009-2014. Surat itu diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Senin (25/2/2021). Dengan diterimanya surat ini, maka Aceng resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

Kasus yang menjerat Bupati Garut Aceng Fikri sesungguhnya adalah masalah urusan internal rumah tangga dia dan tidak berkaitan dengan urusan kedinasan. Kasus semacam itu mungkin juga dilakukan oleh sebagian oknum warga masyarakat, namun publik menahan diri untuk tidak turut campur tangan dengan alasan hal itu adalah urusan rumah tangga orang. Yang menarik adalah dalam kasus Bupati Aceng Fikri tersebut, respon publik terasa berbeda. Banyak pihak (seperti: masyarakat Garut, Partai Golkar, DPRD Kabupaten Garut, Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri hingga Presiden RI) merasa tidak bisa menerima perilaku Aceng Fikri sehingga perlu menimpakan hukuman berupa pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya.

Hal semacam ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di negara sekuler dan liberal seperti Amerika Serikat misalnya, seorang pejabat publik bernama Garry Hart harus kehilangan karir politiknya setelah ia diketahui berselingkuh dengan wanita bernama Donna Rice. Bahkan Presiden AS Bill Clinton hampir saja dimakzulkan oleh Konggres (semacam MPR) setelah ia diketahui berselingkuh dengan wanita bernama Monica Lewinski, padahal AS katanya dikenal sebagai negara yang sangat menghormati ranah privasi tiap-tiap warga negaranya.

intinya, sama-sama ranah privasi, tapi respon publik menjadi berbeda manakala pelakunya adalah oknum pejabat publik. Tugas anda adalah mencoba memberikan pendapat terhadap dua pertanyaan diskusi terkait kasus di atas sebagai berikut:

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika !

                                                                                         

                                                                                          SELAMAT BERDISKUSI


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Yasintha Fitriyani -
Nama : Yasintha Fitriyani
NPM : 1916041011

1. Meskipun kasus tersebut adalah urusan rumah tangga internal pribadi, namun perlu digarisbawahi bahwa kasus tersebut terjadi bukan pada orang biasa tetapi pada oknum pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Pejabat publik merupakan orang yang paling disorot untuk merepresentasikan jabatan dan kedudukannya di dalam suatu struktur, organisasi, maupun daerah. Namun, mereka malah melanggar etika sebagai seorang pemimpin di dalam menyelenggarakan jabatan pemerintahan. Pejabat publik sudah sepatutnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah sebaliknya. Tindakan perceraian melalui pesan singkat ataupun perselingkuhan merupakan tindakan yang tidak sesuai etika yang apabila dilakukan oleh oknum pejabat publik akan menimbulkan berbagai respon dan dampak di masyarakat, serta oknum pejabat publik tersebut harus menanggung sanksi baik sanksi prosedural yang diberikan oleh instansi yang berkepentingan maupun sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat.

2. Pada kasus pemakzulan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut, setidaknya ada dua alasan mengapa disebut dengan pelanggaran etika.
Pertama, Aceng HM Fikri telah melanggar etika karena menikah siri dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Octora yang dilakukan tanpa adanya pencatatan resmi perkawinan di Kantor Urusan Agama. Beliau tidak mencatatkan pernikahannya yang berarti sebagai pejabat publik juga tidak mematuhi Undang-undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Perkawinan. Selain itu, , Fany Octora juga masih berusia 18 tahun yang termasuk dalam kategori perempuan di bawah umur yang dilindungi oleh Undang-undang.
Kedua, Aceng HM Fikri telah melanggar etika karena menceraikan begitu saja Fany Octora dengan alasan yang kurang rasional  setelah menikah selama empat hari melalui pesan singkat yang sepatutnya tidak boleh dilakukan dan tidak etis. Hal ini sangat ramai diberitakan di media massa pada saat itu dan diketahui oleh masyarakat umum.
Tindakan yang dilakukan oleh Bupati Garut saat itu Aceng HM Fikri merupakan pelanggaran etika oleh oknum pejabat publik yang tidak mengajarkan etika yang baik kepada masyarakat dan tidak dapat menjadi figur teladan yang patut dicontoh oleh masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Hikmah Nazipah -
Nama: Hikmah Nazipah
NPM : 1916041001

==================================
1. Ditinjau dari perspektif publik, ada beberapa indikator yang mempengaruhi munculnya kemarahan mereka dengan menyuarakan hukuman untuk oknum pejabat publik tersebut yaitu:
- Publik memiliki integritas harapan besar bagi para pemimpin pilihan mereka, yang dipilih oleh mereka sendiri dalam pemilu setiap 5 tahun sekali untuk senantiasa memberikan contoh etika yang baik bagi kemaslahatan publik.
- Publik memahami bahwa perceraian, perselingkuhan adalah urusan dari sisi internal (urusan pribadi) namun, adakalanya publik ikut turut serta mencampuri urusan pribadi mereka di saat permasalahan internal tersebut menguak di media dan mencakup entitas nama baik wilayahnya.
- Publik meyakini bahwa pemimpin/pejabat yang mereka patuhi mempunyai kharisma, kepintaran dan kecerdasan jika dibandingkan dengan mereka sehingga saat pejabat melalukan kesalahan/ pelanggaran muncul rasa kecewa dan berupaya mengganti sosok panutan yang akan mereka patuhi.


2. Perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika bisa bersama-sama ditinjau dari bagaimana entitas pelanggaran pada penyelenggaraan etika profesi seorang pejabat publik ataupun Pelanggan etika secara umum. Seorang pejabat Publik memiliki SOP (standar operating system) dalam menyelenggarakan profesi nya 
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Amelia Tasyah -
Nama: Amelia Tasyah
NPM: 1916041003
Kelas: Reguler A

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
Karena posisi yang diemban oleh Aceng HM Fikri adalah seorang pemimpin daerah atau Bupati Garut. Dimana seorang pemimpin apalagi pejabat publik harus memiliki perilaku yang berakhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan. Sehingga masyarakat melihat bahwa terjadinya pelanggaran etika tidak hanya dilihat dari ranah publik tetapi juga di ranah privat/pribadi. Publik menilai bahwa Bupati Garut Aceng Fikri layak untuk dimakzulkan karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam kasus pernikahan kilat, dimana posisi yang bersangkutan dalam jabatan sebagai bupati kabupaten Garut, tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadinya di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku bupati Garut. Dilain pihak jabatan tersebut melekat pada diri pribadi yang bersangkutan, karenanya perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan.

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika!
Perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Garut merupakan pelanggaran etika karena telah berperilaku tercela dan tidak profesional serta dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Garut tersebut seperti, pernikahan tanpa pencatatan dan melakukan perceraian begitu saja. Hal ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkawianan Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan. Dengan kata lain, yang tidak mencatatkan tidak taat terhadap UU dan telah melakukan pelanggaran etika.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Katarina Esti Wulandari -
Nama : Katarina Esti Wulandari
NPM : 1916041009

1. Meskipun kasus tersebut adalah masalah internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan, namun pihak publik perlu memperhatikan untuk menjatuhkan hukuman kepada pejabat publik pada kasus tersebut.
Karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam kasus pernikahan kilat. Seorang pejabat harus konsisten dan menaati semua aturan hukum yang ada. Sebab dalam sumpah jabatan, pejabat tersebut sudah menyanggupi agar tidak melakukan perbuatan tercela yang bisa merusak nama baik instansi ataupun dirinya.
Pejabat harus konsisten, patuh dan taat kepada ketentuan Hukum termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Pejabat publik pada kasus tersebut merupakan pelanggaran karena Aceng dinilai telah melanggar kode etik pejabat negara karena menikahi Fanny secara sirih, dan 4 hari kemudian Aceng menceraikannya lewat SMS.
Ajeng selaku Bupati tidak hanya melakukan pelanggaran etika, tetapi juga telah melanggar peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Khususnya pada pasal yang menyatakan bahwa semua perkawinan harus dicatatkan. Pada kasus Bupati Garut ini, pelanggaran terhadap UU perkawinan sudah sangat jelas sekali, ketaatan dan kepatuhan Bupati selaku kepala daerah sudah dituangkan dalam sumpah jabatan.
Terkait dengan kasus Bupati Aceng, dia menyatakan sumpah atau janji jabatan. Pasal 110 UU Pemda menjelaskan, sumpah jabatan seorang kepala daerah itu antara lain berisi tentang kepatuhan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan seluruh seluruhnya. Inilah yang menurut DPRD dilanggar karena Aceng melanggar UU perkawinan. Ini yang dinamakan pintu masuk pemakzulan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Fetri Sya Agata 1916041057 -
NAMA : FETRI SYA AGATA
NPM : 1916041057


1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
:
Publik pada dasarnya marah atas tindakan tersebut dikarenakan orang yang terlibat ialah seorang pejabat publik. Mana kala ia telah menjadi seorang pemimpin daerah, maka seharusnya ia tidak melakukan suatu tindakan tidak terpuji seperti itu. Permasalahan internal ataupun tidak, akan terhapus garis batasnya jika seorang oknum pejabat publik yang melakukan. Masyarakat sebagai pihak yang "memilih" sudah sepantasnya untuk dapat ambil andil didalam sebuah permasalahan yang melibatkan seorang pejabat publik. Terlebih tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut sangat melanggar etika. Baik dalam kode etik pekerjaan nya maupun etika didalam masyarakat. Seorang pejabat publik sudah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan bukannya bertingkah seperti orang yang tidak tau etika seperti itu.

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika !
:
Menurut saya perilaku Aceng HM Fikri telah melanggar etika karena ia secara sadar menikah dengan gadis dibawah umur yang bernama Fany Octora. Pernikahan ini saja sudah jelas melanggar peraturan perundang - undangan No. 32 Tahun 1954 Tentang Perkawinan. Dimana fany masih tergolong anak dibawah umur dan belum dibolehkan untuk menikah secara UU. Selain itu, dikatakan pula bahwa pernikahan yang terjadi antara Aceng dan Fany adalah pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara. Dan hal ini pun melanggar UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang mengatakan setiap pasangan yang menikah harus mencatatkan pernikahan mereka. Dan point terakhir, talak yang diberikan aceng kepada istrinya pun terbilang sangat tidak etis. Dimana ia menceraikan sang mantan istri melalui pesan singkat. 3 pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran hukum dan etika. Dan perilaku Aceng benar benar tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Theresia Nolice pigai -

 Nama:Theresia Nolince pigai 

 NPM: 1916041063

  Kelas:Reguler A

Kamis, 24 Jan 2013 08: 49 WIB
Jumpa pers MA Kabulkan Pemakzulan Aceng
Purwokerto - Bupati Garut Aceng Fikri tinggal menghitung hari untuk panjang jabatannya. Aceng dinilai telah melanggar kode etik pejabat karena menikahi Fanny Oktora secara sirih, dan 4 hari kemudian Aceng menceraikannya melalui SMS.

Hakim Agung Supandi yang ikut memutus perkara pemakzulan Aceng mengingatkan agar para pejabat negara bisa lebih berhati-hati dalam. Seorang pejabat negara ketika sudah dilantik dan disumpah harus ingat, segala tindak tanduk perbuatan dia akan mewakili jabatan yang dipangkunya.

Jadi masyarakat tidak lagi melihat secara pribadi, tetapi melihat sosok. "Pribadi dan jabatan tidak bisa dibuka. Jabatan itu melekat pada dirinya. Jadi harus hati-hati sesuai sumpah jabatannya," kata Supandi di Hotel Aston, Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, Kamis (24/1/2013).


Supandi mengatakan, seorang pejabat harus konsisten dan mentaati semua aturan hukum yang ada. Sebab dalam sumpah pejabat tersebut sudah menyanggupi agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik instansi ataupun dirinya.

"Pejabat harus konsisten, patuh dan taat pada ketentuan hukum termasuk dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu adalah hukum dari kasus konkret," ujar Supandi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengamini pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Menurut MA, Aceng yang dinilai sumpah jabatan yang harus dipegang selama 5 tahun menjadi bupati.

"Permohonan dikabulkan karena dalam kasus perkawinan ini posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur.

"Oleh karenanya perilaku pejabat harus dijaga sesuai sumpah jabatan yang diucapkan," sambung. 


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Junia Simbolon -
Nama: Junia Simbolon
NPM: 1916041069
Kelas: Reguler A

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?

Menurut saya, sudah sepantasnya publik marah atas tindakan tersebut karena posisi Bupati Garut tersebut adalah sebagai pemerintah daerah yang bukan hanya melaksanakan tugasnya sebagai pemerintah daerah namun harus dapat memberikan contoh tindakan baik yang harusnya patut untuk dicontoh oleh masyarakatnya. Selain itu, segala tindakan pemerintah pusat maupun daerah tidak lepas dari sorotan publik sehingga pemerintah pusat maupun daerah harus dapat berhati-hati dengan tindakannya.

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika !

Bupati Garut tersebut telah melakukan pelanggaran etika dan Undang-Undang (UU Perkawinan dan UU Pemda) karena menikahi gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu empat hari. Maka akibat dari pelanggaran etika yang dilakukan oleh Bupati Garut (Aceng Fikri) dan tuntutan dari masyarakat, Bupati Garut (Aceng Fikri) diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Senja Rantika -
Nama : Senja Rantika
NPM : 1916041007

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
Jawab:
Dalam kasus tersebut, posisi Aceng HM Fikri dilihat sebagai sosok pemimpin daerah (Bupati Garut) oleh publik, bukan sebagai masyarakat biasa. Oleh karena itu, permasalahan internal tersebut dapat menjadi masalah publik yang melibatkan orang banyak. Sebagai orang yang mempunyai peran sebagai pemimpin tentu memiliki pengaruh besar dalam setiap perbuatan yang dilakukan. Setiap perbuatan yang dilakukan pemimpin mencerminkan moralitas dan etika yang dimilikinya. Tingkah laku seorang pejabat publik sudah semestinya berpedoman pada kode etik dan pelaksanaan nilai-nilai baik dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara itu, peramasalahan perceraian melalui pesan singkat dan pernikahan di bawah umur merupakan perbuatan yang melanggar etika. Publik menilai seorang pemimpin daerah harus mempunyai etika yang baik sebagai acuannya dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, publik menganggap urusan rumah tangga yang bersangkutan merupakan bentuk dari pelanggaran etika.

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika!
Jawab:
Etika tidak dapat dipisahkan dengan moralitas yang berhubungan dengan baik dan buruk perbuatan yang dilakukan seseorang. Perbuatan yang dilakukan Bupati Garut jelas merupakan pelanggaran etika dalam berumah tangga. Secara hukum, Aceng juga terjerat pelanggaran Undang-Undang No, 32 tahun 1974 yang saat ini telah diperbaharui menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Dalam peraturan tersebut tertuliskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan dan batas usia minimal perkawainan adalah 19 tahun. Pemutusan hubungan perkawinan melalui pesan singkat merupakan tindakan yang tidak etis. Pelanggaran tersebut menunjukan perbuatan yang merugikan (dalam hal ini pihak Fany) dan pelanggaran nilai-nilai dalam masyarakat sehingga digolongkan pelanggaran etika. Salah satu nilai dasar dalam pelaksanaan kode etik ASN adalah memlihara dan menunjung tinggi standar etika yang luhur, sementara itu perbuatan Bupati Garut tersebut menunjukan perbuatan yang sebaliknya. Sehingga, berdasarkan kasus tersebut Aceng tidak hanya melanggar etika melainkan juga melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Siti Darina -
Nama : Siti Darina
NPM : 1916041017

1. Menurut saya alasan mengapa  publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan karena pejabat publik tersebut dirasa telah melakukan pelanggaran etika. Dimana seorang pejabat publik harus memberikan teladan yang baik kepada publik dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang baik kepada masyarakat. Dengan adanya tindakan yang bersifat negatif yang dilakukan oleh pejabat tersebut tentu menunjukkan bahwa etika yang dimiliki oleh pejabat tersebut adalah kurang baik. Dengan ini, akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat bahwa pejabat tersebut akan melakukan hal yang melanggar etika juga ketika menjalankan wewenangnya sebagai pejabat publik. Kemudian perspektif negatif dari masyarakat yang lain yaitu dalam hal pribadi sama pejabat tersebut dapat berperilaku kurang baik apalagi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu karena viralnya berita tersebut di media sosial yang menyebabkan banyaknya kalangan masyarakat mengetahui berita yang dirasa tidak mencerminkan sosok pejabat publik menjadi geram dan marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik.

2. Penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika yaitu :
Sebelumnya pengertian etika adalah hal yang bersifat mutlak tentang baik & buruknya perilaku manusia untuk menentukan sikap dan tindakan yang benar & salah. Maka dari itu pelanggaran etika adalah buruknya perilaku manusia dalam menentukan sikap dan tindakan yang benar &salah sehingga manusia tersebut bersikap dan berperilaku tidak sesuai dengan etika.
1) pernikahan siri merupakan hal yang melanggar etika karena meskipun pernikahan siri adalah pernikahan yang sah secara agama namun pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak disahkan atau tidak diakui oleh negara Indonesia. Dengan adanya pernikahan siri yang dilakukan oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri. Maka hal tersebut menunjukkan bahwa Aceng HM Fikri sebagai pejabat publik tidak taat terhadap aturan yang telah ditetapkan di Indonesia. Dan tindakan pernikahan siri tidak dibenarkan oleh negara Indonesia.
2) menceraikan melalui pesan singkat, tindakan ini tentu tindakan yang kurang beretika karena menceraikan hanya melalui pesan singkat,itu berarti telah merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan sebagai istri. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan sehingga memicu berbagai pihak melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Garut.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Angga Kurniawan -
Nama : Angga Kurniawan
NPM : 1916041027
Kelas : Reguler A

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
Dalam Kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri, karena beliau adalah seorang pejabat publik dan memiliki kekuasaan. Kekuasaan yang didapatkan merupakan dari suatu regulasi tertentu dan didapatkan dari suara rakyat ketika pemilihan umum. Jadi disini masyarakat sangat tidak nyaman dengan perilaku yang diperbuat oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya. Ketika masyarakat bereaksi dengan cara unjuk rasa atas permasalahan tersebut, semua para pejabat publik lainnya pasti akan merespon hal tersebut karena hal itu bukan menyangkut masalah urusan internal lagi ketika pejabat melanggar sebuah regulasi atau memberikan dampak yang luar biasa kepada masyarakatnya.

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika!
Dalam hal ini ketika Bupati Garut Aceng HM Fikri menikah dengan seorang gadis dan yang menjadi pertanyaan apakah Bupati tersebut menikah secara sirih atau sah secara negara? Jika menikah sirih maka hal tersebut tidak sah secara negara dan pastinya melanggar regulasi tertentu yang berkaitan dengan etika sebagai pejabat publik dan pernikahan yang seharusnya ada pencatatan atau terdaftar secara negara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Muhammad Iqbal -
Nama: Muhammad Iqbal
NPM: 1916041045
Kelas: Reguler A

1. karena pejabat publik selain bertugas menyelenggarakan pelayanan publik mereka juga mengemban suatu kewajiban moral untuk menjaga citra atau nama baik harga diri maupun instansinya hal ini dilakukan guna 'menokohkan' para pejabat publik di mata masyarakat merupakan seseorang pemimpin yang dapat menjadi panutan dan dapat dipercaya masyarakat. Kedua pejabat tersebut melakukan tindakan yang tidak etis karena bertentangan dengan konsep baik dan benar walaupun tindakan tersebut berada di ranah privasi, tetapi beredar di media yang berarti kasus itu sudah dikonsumsi oleh publik dan menjadi sorotan perhatian. Atas dasar gagasan fundamental moral ditambah dengan duduk di kursi kekuasaan, seorang pemimpin dituntut oleh masyarakat untuk terus terikat pada konsep baik dan benar. Tindakan pejabat tersebut memicu polemik di kalangan masyarakat, karena seseorang pemimpin yang seharusnya menjaga citra dan nama baiknya malah bertindak mencoreng nama baiknya. Sehingga masyarakat menuntut otoritas untuk menindaklanjuti atas perilaku pejabat tersebut.

2. Aceng HM Fikri telah melanggar etika karena menikah sirih dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Octora yang dilakukan tanpa adanya pencatatan resmi perkawinan di Kantor Urusan Agama. Beliau tidak mencatatkan pernikahannya yang berarti sebagai pejabat publik juga tidak mematuhi Undang-undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Perkawinan. Selain itu, , Fany Octora juga masih berusia 18 tahun yang termasuk dalam kategori perempuan di bawah umur yang dilindungi oleh Undang-undang.
Kedua, Aceng HM Fikri telah melanggar etika karena menceraikan begitu saja Fany Octora dengan alasan yang kurang rasional setelah menikah selama empat hari melalui pesan singkat yang sepatutnya tidak boleh dilakukan dan tidak etis. Hal ini sangat ramai diberitakan di media massa pada saat itu dan diketahui oleh masyarakat umum
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Miranda Widya Astuti -
Nama : Miranda Widya Astuti
NPM : 1916041013
Kelas : Reguler A

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
Menurut saya, alasan utama marah nya masyarakat kepada Bupati Aceng HM Fikri, dikarenakan masyarakat menaruh harapan besar kepada beliau untuk menjadi pemimpin yang mempunyai moral dan tindakan yang baik, yang dapat dicontoh oleh masyarakat. Namun, tindakan Bupati Aceng tersebut berlawanan dengan keinginan masyarakat sehingga hal inilah menimbulkan terjadi kemarahan masyarakat yang menyebabkan permasalahan ini sampai pada ranah publik. Selain itu, sebagai seorang pemimpin seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar etika, perbuatan Bupati Aceng dengan menceraikan istrinya melalui pesan singkat tentu lah tidak etis. Sebagai seorang bupati, sekecil apapun perbuatan buruk yang dilakukan tentu akan terlihat besar dimata masyarakat. Sebab, sejatinya pemimpin harus mempunyai moral dan etika yang lebih baik dari orang-orang yang dipimpinnya. Aceng Fikri terpilih menjadi menjadi Bupati karena dianggap lebih baik dari sudut pandang manapun, namun hal ini sirna sejak peristiwa ini menimpanya, hal inilah yang kemudian memunculkan terjadinya kemarahan masyarakat dan pencopotan jabatan Aceng Fikri.

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika !
Perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Aceng Fikri dianggap melanggar etika yang ada, terlihat dari perbuatannya dengan menceraikan Fany Oktora melalui SMS yang baru dinikahinya 4 hari. Perbuatan ini dianggap tidak etis, khususnya dimata masyarakat karena perbuatan ini dianggap melecehkan martabat wanita dan berlawanan dengan nilai-nilai etika yang ada. Selain pelanggaran etika, ternyata perbuatan Bupati Aceng juga termasuk dalam pelanggaran hukum, dimana pernikahan yang dilakukan Bupati Aceng ternyata tidak tercatat. Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan, maka Aceng Fikri dianggap jelas telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut. Padahal sejatinya, sebagai seorang pemimpin daerah mematuhi undang-undang merupakan salah poin penting dalam sumpah jabatan. Oleh karena itu maka, pelanggaran yang dilakukan oleh Aceng Fikri tidak hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum dan sumpah jabatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Julia Wulandari -
Nama: Julia Wulandari
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A

1. Kemarahan publik terhadap Bupati Garut Aceng Fikri disebabkan karena hal ini termasuk ke dalam perbuatan yang melecehkan arti perkawinan dan seorang perempuan. Pemutusan hubungan yang memiliki makna besar hanya dilakukan melalui pesan singkat menyiratkan bahwa Bupati Garut ini melakukan perbuatan yang sewenang-wenang dan bertindak tidak adil, dengan posisinya sebagai Kepala daerah tindakan ini perlu dilakukan antisipasi oleh masyarakat kedepannya. Apabila kasus seperti ini lolos dari kemarahan publik dimana tidak direspon dengan tepat, maka dapat menimbulkan munculnya kasus yang sama dilain waktu, dengan dalih bahwasannya kasus yang sebelumnya baik-baik saja atau tidak menimbulkan efek jera.

2. Perbuatan Bupati Garut Aceng Fikri dianggap sebagai pelanggaran etika. Hal tersebut dikarenakan pernikahan siri yang dilakukan oleh beliau merupakan tindak panggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 1 Tahun 1994 yang berisi bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan, Aceng Fikri dianggap lalai dalam menjalankan tugas nya sebagai warga negara yang baik, sebagai bupati beliau tidak memberikan contoh yang baik. Dikutip dari Nasional.tempo.com, Aceng Fikri telah menikahi anak di bawah umur, yang berumur 18 tahun saat itu, hal ini pun melanggar UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ditinjau dari bentuk pelanggaean etika administrasi publik oleh Flippo (1983), Bupati Garut Aceng Fikri melakukan pelanggaran etika, yaitu perilaku yang buruk (unethical behavior) dan melanggar peraturan perundang-undangan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Aditya Wahyu Pratama -
Nama : Aditya Wahyu Pratama / Npm : 1916041041 / Kelas : Reguler A

1. Publik merasa marah terhadap urusan internal rumah tangga pribadi dari pejabat publik yang melakukan tindakan yang kurang bermoral tersebut, karena sebagai kepala daerah, Aceng seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Garut. Apalagi, posisi Aceng sebagai bupati merupakan pilihan masyarakat Garut. Karena itu, sudah seharusnya Aceng memberikan contoh dan pelayanan yang baik kepada masyarakat Garut. Hal tersebut juga dapat dinilai sebagai perilaku negatif yang diperlihatkan Bupati Aceng, yang dapat berdampak pada suatu kemunduran bagi pembangunan daerah. Dengan adanya kasus itu, akhirnya Kabupaten Garut saat ini dikenal secara luas bukan hanya karena prestasinya, tetapi karena adanya juga kasus kejelekan yang diperlihatkan oleh pemimpinnya. Kesimpulannya disini masyarakat berhak untuk marah dan meminta hukuman terhadap aceng karena sebagai seorang pemimpin daerah seharusnya dia dapat menjaga citra dan nama baiknya serta instansi dan Daerah yang dipimpinnya, bukan malah bertindak menyimpang dan mencoreng nama baiknya.

2. Perbuatan aceng sebagai pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika karena berdasarkan investigasi pansus. Pernikahan siri yang dilakukan aceng tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama Garut. Hal itu tegas melanggar UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Lebih tegas terkait pelanggaran etika dari aceng karena UU Perkawinan juga dilanggar saat Aceng menceraikan istri mudanya melalui pesan singkat. Padahal, perceraian hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan, dari hal tersebut menujukan bahwa aceng telah merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan sebagai istri. Dengan berbagai pelanggaran itu Aceng terbukti melanggar sumpah dan janjinya sebagai bupati Garut seperti tertuang dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menaati aturan hukum dan menjaga etika sumpah dan jabatannya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Indra Setiawan -
Nama : Indra Setiawan
NPM : 1916041015
Kelas : Reguler A

1. Menurut saya, alasan mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik tersebut karena tindakan yang dilakukan oleh Bupati Garut Aceng Fikri dinilai tidak memiliki moral dan tidak memiliki etika. Hal tersebut terlihat dimana Aceng Fikri yang menikahi seorang gadis selama empat hari dan menceraikannya melalui pesan singkat. Masyarakat (publik) tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Aceng Fikri karena menganggap bahwa tindakan tersebut melecehkan dan meremehkan lembaga perkawinan dan kaum hawa. Selain itu, sebagai seorang pemimpin di Kabupaten Garut, tindakan dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari seharusnya menjadi panutan dan pemberi contoh yang baik serta memberikan keteladanan bagi masyarakat setempat bukan malah sebaliknya.
 
2. Perbuatan yang telah dilakukan oleh Bupati Garut Aceng Fikri mecerminkan perilaku yang buruk dan melanggar peraturan perundang-undangan. Hal tersebut terlihat dimana Bupati Garut Aceng Fikri menikahi gadis secara sirih selama empat hari dan menceraikannya melalui pesan singkat. Dalam hal ini, perkawinan sirih yang dilakukan selama empat hari  oleh Bupati Garut Aceng Fikri tersebut dianggap sebagai tindakan yang melecehkan dan merendahkan kaum wanita dan bertentangan  pula dengan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perceraiannya yang dilakukan melalui pesan singkat ini selain dinilai tidak etis juga bertentangan dengan Pasal 25 dan 39 UU No. 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa pembatalan perkawinan atau percerarai harus dilakukan dengan cara mengajukan permohonan gugatan kepada pengadilan agama.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Eldo Noprizal -
Nama: Eldo Noprizal
NPM: 1816041081
Kelas: Reguler A


1. Publik merasa marah dan memandang bahwa oknum pejabat publik perlu dihukum karena Aceng HM Fikri merupakan pejabat publik (pemimpin) yakni Bupati Garut, sosok pemimpin yang merupakan contoh dari sosok seorang yang baik, beretika dan bermoral serta berwibawa, namun dengan adanya kasus terkait Aceng HM Fikri menikahi wanita selama 4 hari kemudian menceraikan istrinya melalui pesan singkat merupakan tindakan yang tidak mencerminkan sosok pemimpin (pejabat publik) sehingga publik merasa marah dan memandang bahwa Aceng HM Fikri perlu dihukum atas perbuatannya meskipun publik paham bahwa kasus ini merupakan kasus internal rumah tangga yang bersifat privasi.


2. Perbuatan Bupati Garut Aceng HM Fikri meruakan perbuatan yang melanggar etika dan moral. Bupati Aceng terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri yang dilakukan pejabat publik yakni Aceng HM Fikri merupakan pernikahan yang tidak dicatat, sehingga pejabat publik tersebut merupakan sikap tidak taat kepada UU.. Juga, melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Veronika Frisda Anintya -
Nama : Veronika Frisda Anintya
Npm : 1916041005
Kelas : Reguler A

Publik merasa marah karena hal tersebut dilakukan oleh pejabat atau pemimpinnya. Pejabat publik adalah orang yang dipercaya publik untuk mengatur pemerintahan jadi sikap da perilakunya harus baik dan menjadi teladan bagi bawahan dan masyarakatnya. Dengan kejadian tersebut, malah memberi contoh yang tidak benar kepada masyarakat sehingga menimbulkan kemarahan publik.

Perbuatan tersebut melanggar etika karena melanggar regulasi atau undang-undang mengenai perkawinan yaitu UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menegaskan perkawinan harus dicatat berdasarkan peraturan yang berlaku, namun pernikahan pejabat tersebut tidak dicatat karena pernikahan siri sehingga melanggar etika.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Jimmy Enmo S Situmorang -
1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
Karena posisi yang diemban oleh Aceng HM Fikri adalah seorang pemimpin daerah atau Bupati Garut. Dimana seorang pemimpin apalagi pejabat publik harus memiliki perilaku yang berakhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan. Sehingga masyarakat melihat bahwa terjadinya pelanggaran etika tidak hanya dilihat dari ranah publik tetapi juga di ranah privat/pribadi. Publik menilai bahwa Bupati Garut Aceng Fikri layak untuk dimakzulkan karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam kasus pernikahan kilat, dimana posisi yang bersangkutan dalam jabatan sebagai bupati kabupaten Garut, tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadinya di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku bupati Garut. Dilain pihak jabatan tersebut melekat pada diri pribadi yang bersangkutan, karenanya perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan.

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika!
Perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Garut merupakan pelanggaran etika karena telah berperilaku tercela dan tidak profesional serta dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Garut tersebut seperti, pernikahan tanpa pencatatan dan melakukan perceraian begitu saja. Hal ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkawianan Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan. Dengan kata lain, yang tidak mencatatkan tidak taat terhadap UU dan telah melakukan pelanggaran etika.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Ratna Atika Supriyadi -
Nama : Ratna Atika S.
NPM : 1916041051
Kelas : Reg A
1. Meskipun kasus yang di lakukan oleh Bupati Grut Aceng HM Fikri merupakan ranah rumah tangga pribadi, namun orang tersebut bukan merupakan warga negara biasa dalam artian dia adalah seseorang yang telah di pilih dan di berikan kepercayaan oleh publik sebagai seorang pemangku kepentingan. Sudah sewajarnaya publik menjadi marah dan mmeberika respon secara besar besaran di karenakan Aceng HM Fikri selaku bupati seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tindakan yang di lakukan oleh Aceng HM Fikri tersebut juga telah melanggar etika dan telah melanggar sumpah jabatan yang mana seharusnya tetap di jaga dan melekat pada diri pemangku kepentingan tersebut.
2. Adapun pelanggaran yang di lakukan oleh Aceng HM Fikri adalah pelanggarn etika dan juga telah melanggar UU Nomor 1 Thun 1974 tentang pernikahan dimana pelaku tersebut tidak mencatatkan pernikahan sekaligus melanggar UU No 32 Thn 1954 dimana pelaku tersebut menikahi F yang masih tergolong di bawah umur dan belum di bolehkan menikah secara UU. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran etika yang di lakukan oleh pelaku.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Septiya - -
Nama : Septiya
NPM : 1916041025

1. Dalam hal tersebut , meskipun merupakan urusan atau permasalahan internal atau pribadi. Hal itu perlu digarisbawahi bahwa kasus tersebut terjadi bukan pada orang biasa tetapi pada oknum pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Posisi yang diemban oleh Aceng HM Fikri adalah seorang pemimpin daerah atau Bupati Garut. Dimana seorang pemimpin apalagi pejabat publik harus memiliki perilaku yang berakhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Mereka yang mengemban kekuasaan atau jabatan tertentu harus konsisten, patuh dan taat kepada ketentuan Hukum termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Dalam kasus ini , hal ini merupakan pelanggaran etika karena telah berperilaku tercela dan tidak profesional serta dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini telah melanggar kode etik pejabat negara karena menikahi Fanny secara sirih, dan 4 hari kemudian Aceng menceraikannya lewat SMS. Publik menilai seorang pemimpin daerah harus mempunyai etika yang baik sebagai acuannya dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Salah satu nilai dasar dalam pelaksanaan kode etik ASN adalah memelihara dan menunjung tinggi standar etika yang luhur, sementara itu perbuatan Aceng tersebut menunjukan pelanggaran etika. Selain pelanggaran etika, ternyata perbuatan Bupati Aceng juga termasuk dalam pelanggaran hukum, dimana pernikahan yang dilakukan Bupati Aceng ternyata tidak tercatat. Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan, maka Aceng Fikri dianggap jelas telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut. Tentu saja hal ini menjadi perbincangan dan permasalahan publik.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Srei Nur Astuti -
Nama : Srei Nur Astuti
NPM : 1916041021
Kelas : Reguler A

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
Jawab :
Pelaku yang menjadi sorotan publik kali ini adalah seorang Bupati, yaitu pemimpin masyarakat suatu kabupaten. Seorang pemimpin yang memiliki jabatan dan kekuasaaan sekaligus menjadi contoh yang baik masyarakt melakukan hal-hal yang tidak etis dalam masyarakat. Permasalahn tersebut bersifat internal tetapi salah satu pelaku yang memiliki jabatan dan dikenal masyarakt menjadi point mengapa permasalahan ini menjadi urusan publik. Sosok yang diharapkan menjadi teladan sekaligus contoh justru menjadi sosok yang melanggar nilai-nilai masyarakat dengan melakukan perbuatan yang tidak pantas.

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika !
Jawab :
Pejabat publik tersebut tidak mematuhi hukum mengenai pernikahan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batasan umur yang legal atau sah dalam pernikahan yaitu 19 tahun. Dalam kasus ini perempuan yang dinikahi masih berusia 18 tahun dan jelas ini melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, tidak pantas rasanya seorang pejabat publik tidak mengetahui mengenai hukum ini dan melanggarnya. Seorang pejabat publik juga memiliki etika profesi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, tetapi pejabat publik ini melanggar etika profesi dengan melakukan tindakan perceraian secara sepihak dan melalui pesan singkat. Hal ini tentu saja sangat tidak etis untuk dilakukanoleh seorang pejabat publim dengan jabatan pemimpin yang nantinya akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Sabila Zakiyah -
Nama: Sabila Zakiyah
NPM: 1916041061
Kelas: reguler A
Mengenai kasus tersebut, publik merasa marah karena mereka merupakan orang terkemuka (pejabat publik), pejabat publik seharusnya mempunyai etika yang baik, karena pejabat publik merupakan publik figur yang mempengaruhi orang lain. Walaupun kasus itu merupakan masalah pribadi, namun tindakan yang di lakukan tersebut menjadi pusat perhatian publik. Karena ia telah menikahi wanita di bawah umur. Pejabat publik seharusnya mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur mengenai pernikahan anak di bawah umur. Dalam bahasa keseharian nya yaitu " Pejabat publik kok melanggar peraturan perundang-undangan ". Kurang lebih seperti itu, sehingga hal itu benar-benar menarik perhatian masyarakat.
Perbuatan pejabat publik tersebut tentunya merupakan pelanggaran etika, ia telah melanggar hukum mengenai pernikahan anak di bawah umur dan juga melakukan penceraian dengan alasan yang tidak rasional. "Apa salah si wanita, kenapa tiba-tiba diceraikan begitu saja? " Alasan pejabat publik tersebut benar-benar tidak masuk akal. Dengan pelanggarannya mengenai UU perkawinan maka ia pun telah melanggar sumpah janji profesi mengenai kepatuhan pejabat publik terhadap perundang-undangan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Hendra Winata -
Nama: Hendra Winata
Npm: 1916041047
Kelas: Reguler A

1. Publik tentu saja barah dikarenakan bupati atau wakil rakyat yang sedang menjabat merupakan seorang yang ditunjuk sebagai pemimpin yang harusnya mampu mencerminkan rakyatnya, dan mampu memberikan contoh yang baik dimuka publik, karena seorang pemimpin setingkat bupati bahkan presiden merupakan tokoh yang nantinya akan diorientasikan sebagai cerminan dari rakyatnya sehingga tentunya wakil rakyat perlu melakukan hal yang baik dimata publik

2. Pelanggaran yang di lakukan oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri adalah pelanggaran etika dimana beliau telah berprilaku tidak profesional dan memberikan contoh serta cerminan yang tidak baik dalam pemerintahannya, berdasarkan undang undang kasus ini melanggar UU Nomor 1 Thun 1974 tentang pernikahan dimana pelaku tersebut tidak mencatatkan pernikahan sekaligus melanggar UU No 32 Thn 1954 dimana pelaku tersebut menikahi F yang masih tergolong di bawah umur dan belum di bolehkan menikah secara UU.