DISKUSI DAN BERPENDAPAT

DISKUSI DAN BERPENDAPAT

DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Prof. Dr. Novita Tresiana གིས-
Number of replies: 24

Bagaimana pendapat anda, Jika tema yang diusung adalah: "Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang", maka bukti bukti/data-data/informasi  apa yang relevan untuk menjelaskan hal di atas.

Ketentuan: 

1. Variasi jawaban menjadi keutamaan (mhn saling cek jawaban di kotak forum)

2. Copy paste akan mendapatkan sanksi (tidak dinilai)

3. Batas waktu menjadi keutamaan (hanya sampai jam 12. siang)


In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Senja Rantika གིས-
Nama: Senja Rantika
NPM: 1916041007

Dalam penelitian yang mengusung Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang, pencarian data-data yang relevan dapat diperoleh melalui data skunder yaitung sebagai berikut: 

Indonesia merupakan wilayah maritim yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari pesisir. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan mangrove seluas 3.490.000 Ha atau 21% dari populasi mangrove di dunia. Dengan potensi tersebut Indonesia menempati posisi pertama negara yang memiliki jumlah hutan mangrove terbesar di dunia. Namun, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas hutan mangrove di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, dari 3.311.208 Ha hampir 20% dianataranya menunjukan kondisi kritis (Sumber: kkp.go.id). Oleh sebab itu, penggalakkan konservasi hutan mangrove gencar dilakukan oleh pemerintah kepada daerah-daerah otonom.

Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah yang memiliki perairan pesisir. Berdasarkan data yang disajikan dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015, pada tahun 2015 luas hutan mangrove mencapai 17.110 Ha. Namun, 54% diantaranya menunjukan kondisi yang rusak (Sumber: lampung.bps.go.id). Perkembangan hutan mangrove di Lampung banyak dialihfungsikan menjadi tambak ikan dan udang sebagai ladang mata pencaharian penduduknya. Sehingga, pada saat ini luas hutan Mangrove di Lampung mengalami penurunan. Kota karang merupakan satu-satunya wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung yang masih memiliki hutan mangrove. Pada tahun 2019 luas hutan mangrove di Kota Karang seluas 5.478 Ha. Keberadaan hutan mangrove yang tersisa di Kota Karang dapat mendorong konservasi Ruang Terbuka Hijau.

Konservasi hutan mangrove di Kota Karnag harus segera dilakukan agar keberadaannya tidak punah dalam beberapa tahun ke depan. Saat ini pemerintah melakukan konservasi hutan mengrove dengan cara menjadikannya kawasan ekowisata. Dalam hal ini pemerintah dapat mengggunakan masyarakat sebagai sumber data informasi primer mengenai pengelolaan hutan mengrove. Dengan begitu pemerintah mengajak partisipasi masyarakat dalam mengelola dan menjaga hutan mangrove sekaligus menjadi potensi untuk meningkatkan kemampuan daerah. Strategi yang digunakan pemerintah merupakan langkah yang tepat untuk mendorong kepedulian masyarakat terkait konservasi hutan mangrove. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi pentingnya keberadaan hutan mangrove di wilayah pesisir. Dengan melihat berbagai fungsi kegunaan hutan mangrove dan dampak yang dapat ditimbulkan jika hutan mangrove punah, maka dapat diusung kebijakan yang mengarah pada upaya yang dilakukan dalam konservasi hutan mangrove.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Muhammad Iqbal གིས-
Nama: Muhammad Iqbal
NPM: 1916041045
Kelas: Reguler A
Pendapat saya
1. Karena temanya adalah 'menyelamatkan' maka informasi yang perlu didapatkan ialah jumlah luas wilayah kerusakan hutan mangrove yang berada pada kota karang, informasi ini membantu wilayah kerusakan hutan mangrove menjadi fokus perhatian dalam upaya menyelamatkan hutan mangrove.
2. berikutnya informasi yang diperlukan adalah upaya apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dan masyarakat setempat dalam upaya menyelamatkan hutan mangrove di kota tanjung karang, informasi berguna untuk menilai sudah sejauh mana upaya pemerintah dan masyarakat dalam bertindak serta bisa digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan yang baru dalam rangka menyelamatkan hutan mangrove tersebut.
3. berikutnya informasi yang diperlukan adalah fungsi daripada hutan mangrove di kota tersebut, mengapa demikian perlu melakukan upaya 'menyelamatkan'? dilihat dari segi fungsi keberadaan hutan mangrove di kota tersebut dan apa yang terjadi apabila keberadaan hutan mangrove terancam. Sehingga dapat menjadi acuan pemerintah untuk mengambil tindakan dalam fungsi regulator maupun implementator, karena kerusakan yang terjadi bisa menimbulkan suatu krisis yang tidak bisa dibiarkan terlalu lama akibat dari informasi fungsi hutan mangrove yang sangat krusial di kota tersebut misalnya.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Angga Kurniawan གིས-
Nama : Angga Kurniawan
NPM : 1916041027
Menurut saya bukti yang relevan dengan “Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang", yaitu dengan melihat dampak yang ditimbulkan yang terjadi kepada masyarakat sekitar. Misalnya terjadi tsunami yang menyebabkan rumah masyarakat sekitar hancur yang disebabkan tidak adanya pohon mangrove di tepi pantai karena adanya penebangan secara liar, terkikis oleh kebutuhan masyarakat sekitar terhadap lahan, ataupun kurangnya kesadaran masyarakat sekitar untuk melakukan penanaman kembali dan dampak yang timbulkan. Selain itu, bukti-bukti tersebut dapat dilihat dari berbagai literatur yang relevan dengan hutan mangrove. Misalnya jurnal yang membahas tentang hutan mangrove bisa dari sebab-akibat ataupun cara penyelesaiannya dengan permasalahan yang terjadi.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Hikmah Nazipah གིས-
Nama: Hikmah Nazipah
NPM  : 1916041001

==================================
Bukti data-data informasi apa yang relevan untuk menjelaskan upaya "Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang" menurut saya adalah dengan pengumpulan sumber data informasi skunder dan primer.

Masing-masing data ini merujuk pada pengembangan kompetensi hasil yang berbeda sesuai dengan kedudukan seseorang itu berasal, Adapun beberapa analisa pengumpulan data yang fleksibel jika ditinjau dari perspektif kedudukan yaitu sebagai berikut:
1. Jika ditinjau Sebagai seorang mahasiswa maka sumber data skunder seperti hasil perhitungan statistik, kebijakan, undang-undang terkait, penelitian (riset) para ahli (Ilmuan) baik dari lembaga bersifat nasional atau internasional, adalah validasi paling kuat karena bentuk penyelamatan hutan mangrove di kota Karang memerlukan evidence (dukungan data) guna dilangsungkannya inovasi, strategi baru, hingga integritas perlindungan itu sendiri. Baik itu secara tertulis (white paper ataupun memberikan bantuan secara langsung kelapangan).
2. Jika ditinjau dari kedudukan seorang masyarakat (publik) maka data yang diperoleh untuk melakukan penyelamatan hutan mangrove di kota Karang sendiri lebih condong ke arah data primer (langsung) masyarakat secara alamiah lebih mampu untuk bergerak cepat melakukan penyelamatan hutan mangrove di kota Karang karena sebagai subjek penting disaat mereka berinteraksi membentuk satu kesepahaman mengenai pentingnya hutan mangrove dan dampak apa yang terjadi masyarakat akan terdidik dan teredukasi untuk mulai menanam, menjaga, merawat hutan mangrove di wilayah mereka.

Oleh karenanya baik informasi yang bersumber dari data skunder dan primer dalam penyelesaian penyelamatan hutan mangrove di kota Karang memiliki kedudukan yang sama, jika diterapkan pada perspektif kacamata kedudukan peran manusia. Sehingga diperlukan kolaborasi dan komitmen bersama seluruh aktor baik di lingkungan sosial, ekonomi (anggaran), politik (kebijakan), hukum dan sebagainya untuk mewujudkan akselerasi penanganan yang efektif dan efisien.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Widyawati Bagus Pratama གིས-
Nama : Widyawati Bagus Pratama
NPM : 1916041019

Hutan mangrove merupakan sumber plasma nutfah dari kehidupan liar yang bermanfaat besar terhadap perbaikan jenis-jenis satwa komersial ataupun untuk memelihara populasi kehidupan liar itu sendiri.Berdasarkan nilai fungsi dan manfaat keberadaan hutan mangrove di atas, kiranya sungguh relevan terkait dengan keterlibatan masyarakat dalam upaya lebih mengaksentuasikan makna penting pelestariannya. upaya-upaya perjuangan ekologis dan ekonomi masyarakat dan pemerintah guna menegakkan keberadaan hutan mangrove pada porsi kondisi yang normal.
Dalam upaya perbaikan dan pelestarian hutan mangrove memang keterlibatan masyarakat, terutama yang berdomisili di sekitar wilayah pesisiran. Penanaman ulang mangrove seyogianya melibatkan masyarakat dalam pembibitan, penanaman dan pemeliharaan, serta pemanfaatan yang berbasis konservasi. Model ini menguntung-
kan masyarakat lewat ketersediaan peluang kerja sehingga menambah penghasilan mereka. Selanjutnya upaya tersebut dapat memperoleh kebijakan berupa pengaturan ulang tata ruang wilayah pesisir, permukiman, dan vegetasi. Kota ekologi perlu mendapatkan realisasi pembangunan di wilayah pantai untuk tujuan pembentukan objek wisata ekoturisme salah satunya. Guna menunjang keperluan perlu peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat yang dapat memanfaatkan dan secara seimbang menjaga hutan mangrove secara dewasa.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Fetri Sya Agata 1916041057 གིས-
NAMA : FETRI SYA AGATA
NPM : 1916041057
KELAS : REGULER A

Tema tentang hutan mangrove merupakan tema terkait alam. Dan konsep "menyelamatkan" yang artinya mengusung pembahasan terkait perlindungan dari hutan mangrove itu sendiri, maka saya berpendapat bahwa informasi terkait undang - undang tentang perlindungan alam / hutan akan menjadi pengentar baik untuk melihat sejauh mana pemerintah telah mengatur atas permasalahan tersebut.

Selain itu, data data sekunder berupa jurnal jurnal penelitian terdahulu terkait evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam menjaga hutan di indonesia akan menjadi informasi yang sangat relevan jika ingin meninjau bagaimana upaya penyelamatan yang akurat untuk hutan mangrove di Kota Karang. Bagaimana kebijakan yang ada dapat diimplementasikan dengan baik. Dan bagaimana peran masyarakat dalam membantu pemerintah untuk mengimplementasikan segala kebijakan yang ada.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Veronika Frisda Anintya གིས-
Nama : Veronika Frisda Anintya
NPM : 1916041005
Kelas : Reguler A

Menurut saya bukti/data-data/informasi yang relevan dengan tema "menyelamatkan hutan mangrove di kota karang" adalah menggunakan data sekunder yaitu dari jurnal-jurnal yang sudah dipublikasi mengenai hutan mangrove dikota karang dan regulasi/kebijakan tentang hutan mangrove. Selanjutnya dari Data primer yaitu dengan cara observasi.

Data yang diperoleh sebagai berikut :
Kelurahan kota karang merupakan wilayah pesisir kota yang memiliki ekosistem mangrove. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil prov Lampung, maka luas ekosistem mangrove adalah 6,83 ha. Berdasarkan data dari BPS provinsi Lampung adalah kondisi hutan mangrove yang rusak pada tahun 2015 mencapai angka 54%.

Masalahnya adalah kondisi hutan mangrove rusak karena banyak pemukiman yang menggunakan lahan habitat mangrove hal tersebut juga ditempuh dengan cara ilegal logging dan kebiasan buruk warga sekitar yang membuang sampah sembarang sehingga banyak sampah yang tersangkut diakar mangrove. Masalah selanjutnya adalah sanitasi air di sekitar hutan mangrove tidak baik. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Berdasarkan penelitian dari permata,dkk (2021) dijelaskan bahwa penyebab masalah hutan mangrove di kota karang adalah berkaitan dengan presepsi masyarakat yang lebih mementingkan kegiatan pelabuhan sebagai matapencaharian nelayan daripada kelestarian hutan mangrove kota karang. Masyarakat kurang mengetahui fungsi-fungsi dari hutan mangrove dan kurang memanfaatkannya.

Menurut saya, rekomendasi untuk permasalahan tersebut adalah dengan diperlukan adanya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat yang melibatkan aparat desa setempat dan pemerhati lingkungan, serta dinas lingkungan hidup setempat agar pengetahuan masyarakat mengenai fungsi-fungsi hutan mangrove bertambah dan menjaga kelestarian hutan mangrove. Selanjutnya warga setempat bergotong royong untuk membersihkan dan merawat hutan mangrove dengan jadwal rutin misalnya satu bulan sekali.

Referensi :
https://lampung.bps.go.id/dynamictable/2017/08/23/510/luas-dan-kondisi-hutan-mangrove-menurut-provinsilampung-.html
- Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung tahun 2018-2038.
- Permata, Chantika Osfindra,dkk. 2021. Presepsi Masyarakat Pesisir Kota Bandar Lampung Terhadap Hutan Mangrove. Vol 4 (1) : 40 - 48.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Junia Simbolon གིས-

Nama : Junia Simbolon

NPM : 1916041069

Kelas : Reguler A

Menurut saya, jika temanya adalah Menyelematkan Hutan Mangrove di Kota Karang. Maka bukti-bukti/data-data/ informasi yang relevan untuk menjelaskan hal di atas adalaah:

a.       Kondisi luasan lahan Hutan Mangrove di Kota Karang dari tahun sebelumnya sampai sekarang.

Hal ini perlu diketahui untuk mengetahui data kondisi luasan lahan hutan mangrove sebenarnya di Kota Karang untuk mengetahui apakah terjadi peningkatan atau penurunan luasan lahan dari tahun sebelumnya sampai saat ini.

b.      Penyebab perubahan kondisi luasan lahan Hutan Mangrove tersebut.

Apabila terjadi penuruanan atau perubahan luasan lahan Hutan Mangrove perlu diketahui faktor-faktor penyebabnya.

c.       Kebijakan atau peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah setempat terkait pengelolaan Hutan Mangrove tersebut.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 tahun 2011 bahwa mangrove sebagai kawasan lindung (Maharani, dkk, 2021). Dengan mengetahui kebijakan atau peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah setempat, maka kita dapat mengetahui sudah sejauh mana kebijakan itu dilakukan dan bagaimana hasil dari penerapan kebijakan tersebut.

d.      Peran masyarakat setempat dalam menyelamatkan atau melindungi Hutan Mangrove di Kota Karang tersebut.

Selain peran pemerintah, perlu juga dilihat dari peran masyarakatnya maka dengan demikian kita dapat mengetahui peran apa yang sudah dilakukan masyarakat.

e.       Strategi kebijkaan kedepan yang akan dilakukan oleh Pemerintah setempat dalam melindungi Hutan Mangrove di Kota Karang.

Pentingnya mendapatkan informasi terkait starategi kedepan yang akan dilakukan pemerintah setempat adalah untuk mengetahui kebijakan apa yang akan dilakukan kedepan yang lebih baik dari kebijakan sebelumnya untuk melindungi Hutan Mangrove di Kota Karang.

Maharani, Maurent K. 2021. Perubahan Luasan Lahan Mangrove Sebagai Ruang Terbuka Hijau Di Wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung.  Journal of Tropical Marine Science Vol.4(1):18-24.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Srei Nur Astuti གིས-
Nama : Srei Nur Astuti
NPM : 1916041021
Kelas : Reguler A

Data -data mengenai Hutan Magrover di Kota Karang, Bandar Lampung
- Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2018 luas lahan hutan Mangrove yaitu 6,83 ha dengan beberapa jenis mangrove. Tetapi Mangrove jenis Avicennia germinans (api-api) mendominasi jenis mangrove di kota karang.
- Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Lampung, kondisi ekosistem hutan mangrove sangat memprihatikan. Hal ini dikarenakan lahan hutan mangrove yang dijadikan lahan pemukiman oleh warga dan berakibat luas lahan yang rendah. Kemudian kondisi hutan mangrove pun jauh dari kata bersih karena masih terdapat banyak sampah yang tersangkut.
- Data persepsi masyarakat sekitar mengenai kondisi hutan mangrove menunjukkan kategori rendah dimana masyarakat enggan peduli dan enggan berpartisipasi dalam perawatan hutan mangrove
- Data persepsi masyarakat Terhadap keberadaan hutan mangrove sebesar 73,6 (kategori sedang), dimana masyarakat ragu akan keberadaan hutan mangrove dan masyarakat cenderung berfikir kegiatan pelabuhan lebih tepat
- Data persepsi masyarakat terhadap manfaat ekologi hutan mangrove dalam kategori tinggi, dimana masyarakat sudah mengetahui fungsi Mangrove sebagai pelindung tempat tinggal dari bencana alam. Tetapi masyarakat ragu terhadap fungsi ekologi hutan mangrove sebagai filter air laut.
- Data persepsi masyarakat fungsi ekonomi hutan mangrove dalam kategori sedang, masyarakat ragu hutan mangrove dapat dijadikan objek wisata dan dapat dimanfaatkan untuk diambil hasilnya seperti kepiting, udang dll.

Referensi
Permata, Chantika Osfindra dkk. 2021. PERSEPSI MASYARAKAT PESISIR KOTA BANDAR LAMPUNG
TERHADAP HUTAN MANGROVE. Journal of Tropical Marine Science. 4(1) : 40-48
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Muhammad Alif Listiansyah གིས-
Nama: M.Alif Listiansyah
NPM: 1916041053

Menurut pendapat saya untuk menjelaskan tentang tema " Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang", Sebagaimana kita menempatkan diri mahasiswa, pemuda, ataupun masyarakat. Kita perlu terlebih dahulu kita hidup di bumi tidak sendirian tumbuh juga merupakan makhluk hidup yang menjaga kestabilan bumi, oleh karena itu untuk mendukung langkah tentang menyelamatkan hutan mangrove, kita perlu tau terlebih dahulu apa itu mangrove, apa kegunaannya bagi lingkungan sekitar kita, jadi jika kita telah paham tentang pentingnya melestarikan hutan mangrove, maka kita pun akan aware dengan menjaga tumbuhan itu. Setelah kita melakukan riset dasar mengenai hutan mangrove, perlu nya kita mengumpulkan data-data tentang bagaimana kehidupan yang dirasakan masyarakat disekitar hutan mangrove tersebut, tentang apa yang didapatkan dengan adanya mangrove, atau bahkan apakah hutan mangrove sendiri dapat merugikan masyarakat sekitarnya. Kembali lagi dengan kalimat diatas perlunya kita sadar dan aware tentang lingkungan kita sekitar kita untuk menjaga dan melestarikan nya. Banyak langkah yang dapat di ambil untuk menjaga dan melestarikan hutan mangrove sendiri, seperti berkolaborasi dengan dinas terkait juga ikut bersama-sama komunitas lingkungan atau bahkan kita sendirilah yang membuat komunitas tersebut sebagai langkah kita dalam menjaga lingkungan.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Sabila Zakiyah གིས-
Nama: Sabila zakiyah
NPM: 1916041061
Kelas: Reguler A

Data data atau informasi yang relavan untuk menjelaskan tema tersebut yaitu: informasi mengenai penyebab timbul nya masalah-masalah di hutan mangrove di kota karang, informasi mengenai kebiasaan atau adat sekitar, informasi mengenai undang-undang atau pernyataan tertulis mengenai perlindungan hutan mangrove, informasi mengenai kebijakan-kebijakan yang ada, informasi siapa saja pihak yang terlibat dalam bertanggungjawab untuk menjaga hutan, menganalisis masalah yang terjadi lalu menjabarkan bener solusi terbaik, informasi mengenai langkah-langkah pemerintah dalam perlindungan hutan, informasi mengenai ilmu-ilmu geografi dan ilmu terapan lainnya yang berhubungan, dll.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Yoka Ahmad Fauzi གིས-
Nama: Yoka Ahmad Fauzi
Kelas : Reguler A
Npm : 1916041065
1. Hutan mangrove merupakan salah satu vegetasi pantai yang memiliki berbagai fungsi dan peran. Adapun fungsi magrove yang dapat dimanfaatkan dan dirasakan yaitu sebagai penghasil kayu, mencegah abrasi, habitat berbagai jenis biota laut, sebagai penyaring alami air laut dan bahkan kawasan hutan mangrove dapat memiliki nilai ekonomis yang jika masyarakat sekitar hutan mangrove dapat mengelola sebagai tujuan wisata yang berbasis ekowisata yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya. Maka dengan melihat pentingnya peran mangrove bagi keberlangsungan kehidupan manusia maupun ekosistem alam maka sudah semestinya diadakannya upaya sebagai bentuk "Menyelamatkan Hutan Mangrove di kota Karang". Upaya penyelamatan yang dapat lakukan menurut saya yaitu :
1. Diadakannya penyuluhan dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa kesadaran dari masyarakat sekitar tentang pentingnya peran hutan mangrove.
2. Memanfaatkan hutan mangrove sebagai wisata yang mengedukasi. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat maka hutan mangrove dapat di manfaatkan sebagai ekowisata yang memiliki fungsi ganda yaitu sebagai upaya pelestarian hutan serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat bahkan dapat dijalankan secara berkelanjutan.
3. Melakukan penanaman kembali hutan mangrove. Upaya ini diambil dengan tujuan agar keberadaan hutan mangrove dapat terus terjaga.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Julia Wulandari གིས-
Nama : Julia Wulandari
NPM : 1916041029
Kelas : Reguler A

Hutan mangrove merupakan salah satu jenis hutan yang cenderung banyak ditemukan pada kawasan muara dengan struktur tanah rawa atau padat, menurut kkp.go.id hutan mangrove merupakan subjek utama bagi pengembangan lingkungan karna potensi yang begitu besar dan mempengaruhi lingkungan. Salah satu dampak adanya hutan mangrove yaitu: melindungi pantai dari timbulnya erosi, menjadi katalis tanah dari air laut, sebagai habitat perikanan, dapat menciptakan dampak ekonomi yang cukup luas, sumber pendapatan bagi para nelayan yang tinggal dekat dengan hutan mangrove, tanaman mangrove dapat dijadikan kerajinan tangan makanan minuman, dan lain sebagainya (kkp.go.id).

Dengan manfaat yang begitu banyak manfaat dan memiliki pengaruh yang sangat penting bagi lingkungan, faktanya negara Indonesia merupakan negara yang memiliki 21% dari luas hutan mangrove di dunia, namun menuurt kkp.go.id hutan mangrove di Indonesia mengalami penurunan luasan sebanyak 19,26% hutan mangrove di Indonesia mengalami kondisi kritis. Hal ini menandakan perlunya pelestarian hutan mangrove, dari manfaat yang ada hutan mangrove dapat diselamatkan dengan mendukung penuh sebagai pengembangan kawasan pariwisata yang telah dilakukan di beberapa lokasi hutan mangrove di Indonesia. Hutan mangrove sebagai potensi ekowisata akan membantu masyarakat, LSM, pemerintahan untuk peduli terhadap keadaan hutan mangrove, selain melestarikan pariwisata akan membantu peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Di provinsi Lampung, sudah ada beberapa hutan mangrove yang dijadikan tujuan wisata yaitu diantaranya Sebalang, Maringgai Lampung Timur, Desa Ruguk Lampung Selatan, Pesawaran, hal ini menunjukkan Lampung sudah menjalankan ekowisata hutan mangrove. Namun terdapat salah satu hutan mangrove di daerah Bandar Lampung yang membutuhkan perhatian Pemerintah daerah, yaitu hutan mangrove di kota Karang. Dalam rangka melakukan aksi penyelamatan hutan mangrove di kota Karang, dapat dilakukan dengan mewujudkan ekowisata, hal ini dapat diusulkan dengan memperhatikan bagaimana respon masyarakat yang ada untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat setempat kedepannya. Dari penelitian (Permata et al., 2021) mengenai “persepsi masyarakat pesisi kota Bandar Lampung terhadap hutan mangrove” menunjukkan hasil 50% respon masyarakat masuk dalam kategori netral, hal ini menunjukkan masyarakat ragu dalam menentukan sikap, dengan demikian dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada masyarakat setempat.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Yasintha Fitriyani གིས-
Nama : Yasintha Fitriyani
NPM : 1916041011

Bukti atau data yang relevan untuk menjelaskan tema “Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang” adalah sebagai berikut.

1. Data dari hasil Citra Google Earth tahun 2012-2019, Kota Karang mengalami peningkatan perubahan luas hutan mangrove dari 4.007 (2012) menjadi 5.478 ha (2019) (Maharani dkk, 2021).

2. Kota Karang menjadi ekosistem mangrove yang tersisa di pesisir Kota Bandar Lampung. Namun, belum adanya sosialiasi/penyuluhan hutan mangrove oleh pemerintah daerah kepada masyarakat di Kota Karang menujukkan bahwa belum optimalnya peran pemerintah (Iswandaru & Febryano, 2021).

3. Selanjutnya, hasil peningkatan perluasan hutan mangrove itu dapat terjadi karena adanya penanaman kembali mangrove yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) di Kota Karang.

4. Maka, dari hasil informasi di atas bahwa kawasan hutan mangrove di Kota Karang dapat direkomendasikan kepada implementor kebijakan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau dengan konsep Ekowisata untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan meningkatkan ekonomi kreatif warga Kota Karang. Pemerintah daerah juga didorong untuk membuat regulasi yang berpihak kepada pengelolaan magrove secara lestari. Pemerintah daerah dapat mengembangkan prinsip collaborative governance untuk menjalin relasi dengan berbagai pihak, serta mengadakan sosialiasi dan penyuluhan aktif untuk meningkatkan pemberdayaan dan kesadaran masyarakat di Kota Karang akan pentingnya kawasan hutan mangrove.

Referensi:
Iswandaru, D., & Febryano, I. G. (2021). Persepsi Masyarakat Pesisir Kota Bandar Lampung Terhadap Hutan Mangrove. Journal of Tropical Marine Science, 4(1), 40-48.
Maharani, K. M., dkk. (2021). Perubahan Luasan Lahan Mangrove Sebagai Ruang Terbuka Hijau Di Wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung. Journal of Tropical Marine Science, 4(1), 18-24.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Miranda Widya Astuti གིས-
Nama : Miranda Widya Astuti
NPM : 1916041013

Menurut saya, upaya penyelamatan hutan mangrove merupakan hal penting untuk dikaji. Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 73 Tahun 2012 mengenai strategi pengelolaan ekosistem mangrove, dimana pada kebijakan ini setiap daerah diwajibkan untuk melakukan penyelamatan dan pengelolaan ekosistem hutan mangrove. Adapun data dan informasi yang digunakan dalam menganalisis kebijakan terkait isu penyelamatan hutan mangrove di Kota Karang, dibagian menjadi dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Perolehan data primer terhadap isu tersebut bisa didapatkan melalui observasi, dimana perolehan data bisa didapatkan melalui pengamatan langsung ke wilayah hutan mangrove. Selain itu, data primer juga bisa diperoleh dengan wawancara, wawancara dapat dilakukan dengan Dinas lingkungan hidup setempat selaku pihak yang melakukan penyelamatan hutan mangrove, dan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, data sekunder terhadap isu tersebut bisa didapatkan melalui berita, website-website resmi, serta jurnal atau artikel. Data sekunder yang dapat diperoleh melalui berita terhadap isu tersebut yaitu jumlah meningkatkan kerusakan ekosistem hutan mangrove di Provinsi Lampung yang mengutip penjelasan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung yang mengatakan hampir lebih dari 50% hutan bakau di Indonesia mengalami penurunan (kompas.com). Selain itu, data yang diperoleh dari website pemerintah yaitu hutan mangrove di Lampung disepanjang pantai provinsi Lampung sepanjang 896 km dengan luas 17.110 (dkp.lampungprov.go.id).Selain melalui berita dan website resmi pemerintah, data sekunder juga dapat diperoleh melalui hasil penelitian terdahulu dalam bentuknya jurnal atau artikel penelitian. Misalnya, pada penelitian yang dilakukan oleh Rusita dkk (2016), yang berjudul " Kajian Potensi Hutan Mangrove Di Kota Lampung untuk Pengembangan Ekowisata Berbasis Masyarakat", yang mana dalam penelitian ini dijelaskan bahwa penyelamatan hutan mangrove di Kota Karang dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat sekitar yang disebut dengan Ekowisata, dimana dengan pelaksanaan ekowisata ini akan membangun perekonomian masyarakat sekitar.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Siti Darina གིས-
Nama : Siti Darina
NPM : 1916041017
Kelas : Reguler A

Menurut saya bukti/data-data/informasi yang digunakan untuk menjelaskan tema "menyelamatkan hutan mangrove di kota karang"yaitu tentang informasi sejauh mana permasalahan hutan mangrove di kota karang.Di lihat dari data BPS 2015 luas hutan mangrove di Provinsi Lampung yaitu 17.110 Ha dengan kondisi baik 1,29% , kondisi sedang 2,18% dan kondisi rusak 3,54%. Dengan ini maka dapat dikembangkan kembali bagaimana peran pemerintah sebelumnya dalam pelestarian hutan mangrove, kemudian jika ada peraturan yang dibuat oleh pemerintah terkait pelestarian hutan mangrove apakah sudah dilaksanakan secara penuh atau belum. Lalu permasalahan hutan mangrove terjadi maka bagaimana upaya penyelamatan yang dilakukan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang sebenarnya upaya penyelamatan hutan mangrove dapat dilakukan dengan membuat sebuah kebijakan yang mengacu pada penyelamatan hutan mangrove. Selain dari sisi pemerintah, terdapat sisi masyarakat yang harus dilihat seperti bagaimana peran masyarakat setempat dalam upaya pelestarian hutan mangrove karena masyarakat yang memiliki keterkaitan lebih besar dari segi dampak jika hutan mangrove diselamatkan.masyarakat dapat melakukan pembibitan dan juga penanaman mangrove.Kemudian peran dan tindakan yang dilakukan kelompok-kelompok pecinta alam khususnya yang berkaitan dengan laut dan hutan mangrove untuk menyelamatkan hutan mangrove dalam mengedukasi masyarakat dan melakukan penanaman mangrove.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Ratna Atika Supriyadi གིས-
Ratna Atika S. / 1916041051


Kelurahan Kota Karang yaitu wilayah pesisir, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018 luas hutan mangrove 6,83 ha. Mengacu pada data yang banyak di sebutkan dalam website pemerintah, artikel jurnal penelitian, dan berita disebutkan bahwa pemerintah sudah banyak berupaya dalam memperluas dan merehabilitasi hutan mangrove melalui beberapa kebijakan. Namun, angka kerusakan setiap tahunnya juga bertambah tinggi. Hal ini berakibat kepada semakin menipisnya luas hutan mangrove. minimnya keberadaan hutan mangrove akan berakibat kepada tidak maksimalnya fungsi ekologis dari mangrove itu sendiri. Namun sudah tentunya kerusakan hutan mangrove harus di telisik lebih dalam lagi, apakah kebijakan dari pemerintah tidak di implementasikan dengan baik, atau apakah ada faktor lain seperti lalainya masyarakat sekitar yang tidak menjaga kelestarian dan menghambat proses rehabilitasi hutan itu sendiri sehingga laju rehabilitasi yang di upayakan oleh pemerintah dengan laju kerusakan sama sama menunjukkan angka yg tinggi. Maka dari itu, dalam melaksanakan "Penyelamatan" data yang di perlukan juga berasal dari masyarakat sekitar hutan mangrove itu sendiri melalui observasi dan wawancara untuk mengetahui faktor apa saja yang sebenarnya menjadi penyebab tingginya angka kerusakan hutan mangrove dan apa saja penyelesaian masalah yang di perlukan untuk menyelamatkan kelestarian hutan mangrove di pesisir.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Aditya Wahyu Pratama གིས-
Nama : Aditya Wahyu Pratama / Npm : 1916041041 / Kelas : Reguler A

Menyelamatkan hutan Mangrove di Kota Karang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama di sekitar pantai. Tanpa adanya hutan mangrove akan mudah sekali terjadi abrasi sehingga tanah di sekitar pantai menjadi terkikis. Jika hal tersebut sampai terjadi maka dapat berbahaya bagi keselamatan warga atau tempat pemukiman di sekitar pantai. Oleh karena itu Bukti relevan untuk tema menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang yaitu melalui data-data jurnal penelitian yang sudah dilakukan terlebih dahulu (data bersifat sekunder), dari hasil penelitian itu dicari permasalahan yang dapat menyebabkan kerusakan seperti dari faktor sosial ekonomi berupa ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya pesisir dan laut, selanjutnya masalah alihfungsi kawasan hutan mangrove menjadi pemukiman dan pembukaan lahan pertambakan. Dari contoh permasalahan tersebut maka dapat menjadi bukti dan informasi untuk mengantisipasi kerusakan dan menyelamatkan hutan mangrove di kota karang. Tujuan dari pengumpulan data tersebut iyalah untuk mengklasifikasikan permasalahan-permasalahan yang ada, menciptakan tolak ukur untuk mengevaluasi permasalahan, dan mencari solusi penyelesaiannya.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Hendra Winata གིས-
Nama: Hendra Winata
Npm: 1916041047

Pendapat saya berdasarkan tema tersebut tentang "Menyelamatkan Hutan mangrove di Kota Karang"

Ekosistem hutan mangrove
merupakan kawasan hutan di wilayah
pantai. Ekosistem hutan ini tersusun oleh
flora yang termasuk dalam kelompok rhizoporaceae, combretaceae, meliaceae, sonneratiaceae, euphorbiaceae dan sterculiaceae. Sementara itu, pada zona ke arah darat ditumbuhi oleh jenis paku-pakuan (Acrostichum aureum). Ekosistem hutan mangrove merupakan tipe sistem
fragile yang sangat peka terhadap
perubahan lingkungan, padahal
ekosistem tersebut bersifat open acces
sehingga meningkatnya eksploitasi
sumberdaya mangrove oleh manusia
akan menurunkan kualitas dan
kuantitasnya.
Hutan mangrove yang juga disebut
hutan payau, hutan pasang surut, hutan
pantai atau hutan bakau merupakan
salah satu sumberdaya alam yang sangat
potensial dan mempunyai ekosistem
yang unik. Karena paling tidak di
kawasan ini terdapat

Empat unsur biologis penting yang bersamaan, yaitu daratan, air, flora dan fauna. Letak hutan mangrove ini berada di perbatasan antara darat dan laut,
tepatnya di daerah pantai dan di sekitar
muara sungai yang dipengaruhi oleh
pasang surut air laut. Wilayah mangrove mempunyai ekosistem yang rumit dan mempunyai kaitan baik dengan
ekosistem darat maupun ekosistem lepas pantai.

Dengan banyaknya unsur biologis dan manfaat didalamnya seperti dapat menjadi pelindung dan penghalang dari pasang laut yang besar, juga bisa menjadi lokasi wisata dan sebagai tempat mencari ikan untuk konsumsi, banyaknya manfaat ini tentu saja membuat hutan mangrove sangatlah perlu untuk dijaga dan dilestarikan, karena berdasarkan data yang dimuat dari lampung.post ditemukan bawah secara umum berdasarkan data dari BPS luas hutan manggrove di Provinsi Lampung pada tahun 2015 (17.110 Ha) kondisinya 1,29% (baik), 2,18% (sedang) dan 3,54% (rusak). Berdasarkan data ini tentu saja jelas bahwasanya persentase kerusakan hutan mangrove lebih besar daripada kondisi yang baik, maka hal ini sangat perlu untuk menjadi pusat perhatian bagi kita semua, terutama hutan mangrove yang ada dikota karang khusunya karena sepanjang tahun 1993 hingga 2016 Bandar Lampung telah kehilangan 90,14% hutan mangrove nya dan hanya tersisa 5 hektar hutan mangrove yang ada di Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, dengan kondisi baik sebanyak 5 hektar dan kondisi sedang.
Hutan mangrove kebanyakan rusak karena dialih fungsikan menjadi tambak udang dan ikan, namun tidak adanya upaya perbaikan, hal ini tentu harus menjadi pusat perhatian dakrenakan apabila hutan mangrove benar benar punah atau hilang maka ancaman tsunami semakin besar, ditambah lagi wilayah lampung yang hampir seluruhnya terdapat dipinggir pantai dan laut.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Septiya - གིས-
Nama : Septiya
NPM : 1916041025

Hutan merupakan kawasan yang memiliki peran besar bagi bumi. Sebab, beragam tumbuhan di hutan menjadi sumber oksigen dan tempat hidup bagi berbagai spesies makhluk hidup. Selain itu, hutan mangrove atau bakau juga berperan penting dalam mencegah abrasi oleh air laut. Hutan mangrove menjadi sumber yang sangat jelas untuk menjaga ekosistem perairan antara laut, pantai dan darat. Selain itu, manfaat hutan mangrove juga akan membantu manusia dalam mendapatkan iklim dan cuaca yang paling nyaman untuk mencegah bencana alam. Pelestarian hutan bakau sering dilakukan oleh pemerintah baik dari Departemen Kehutanan, Kelautan dan perikanan maupun oleh pemerintah daerah setempat. Agar hutan bakau tidak mengalami kerusakan, dibutuhkan tindakan pelestarian dan juga penyelamatan. Tidak hanya pemerintah saja yang melakukannya namun warga dan masyarakat di Indonesia pun harus turut andil dalam upaya menyelamatkan hutan mangrove.
Upaya penyelamatan yang bisa dilakukan :
1. Mengadakan Bibit, untuk bisa menyelamatkan hutang mangrove sebaiknya mengadakan penanaman bibit.
2. Memperhatikan kesehatan bibit, Untuk melihat seberapa bagus kualitas bibit mangrove tersebut bisa dilihat dari batang, cabang, daun maupun akarnya.
3. Reboisasi, dilakukan upaya reboisasi atau penanaman kembali hutan bakau yang telah rusak.
4. Pengaturan tata ruang,Cara untuk menyelamatkan hutan bakau selanjutnya adalah dengan mengatur kembali atau menata pesisir pantai, wilayah pemukiman penduduk dan juga vegetasi.

Sumber :
Dlh.go.id. (2021). Upaya menyelamatkan hutan mangrove paling efisien. Url : https://dlh.semarangkota.go.id/4-upaya-menyelamatkan-hutan-mangrove-paling-efisien/. Diakses pada 12 November 2021.
Dk, Pribadingtyas. (2012). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM REHABILITASI HUTAN MANGROVE. Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol.1. No.3. h. 70-79.
Satyagraha. (2017). Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengelolaan mangrove. Url : https://m.antaranews.com/amp/berita/651159/pemerintah-keluarkan-kebijakan-pengelolaan-mangrove. Diakses pada 12 November 2021.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Amelia Tasyah གིས-
Nama: Amelia Tasyah
NPM: 1916041003

Berikut data yang relevan untuk menjelaskan tema Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang:

Berdasarkan data yang diperoleh BPS luas hutan mangrove di Provinsi Lampung pada tahun 2015 (17.110 Ha) kondisinya 29,00% (baik), 18,00% (sedang) dan 54,00% (rusak). Dari hal tersebut, menunjukan bahwa keadaan hutan mangrove di provinsi lampung telah mengalami kerusakan yang parah. Hutan mangrove sendiri merupakan salah satu potensi di bidang pariwisata yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, salah satunya adalah hutan mangrove di Kota Karang. Kelurahan Kota Karang merupakan kawasan pesisir di Kota Bandar Lampung yang memiliki ekosistem mangrove dengan Luas kelurahan mencapai 35 ha dengan jumlah penduduk sebanyak 10.895 orang/Jiwa dan jumlah 2.701 Kepala Keluarga (Kurnia dkk, 2016).

Salah satu penyebab terjadi kerusakan hutan mangrove di Kelurahan Kota Karang adalah komunitas mangrove Kelurahan Kota Karang dalam kondisi yang memprihatinkan. Hal ini dikarenakan pemukiman banyak dibangun di atas lumpur tempat habitat mangrove. Pemukiman ini terbangun karena desakan kebutuhan pemukiman namun lahan yang semakin berkurang. Adapun Kebijakan terkait keberadaan mangrove kemudian diatur dalam beberapa peraturan tingkat daerah. Peraturan ini mengatur tentang zonasi wilayah mangrove. Kebijakan ini untuk mencapai sinergi koordinasi dalam kebijakan di lapangan. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 (Maharani dkk, 2021).

REFERENSI
Badan Pusat Statistik Provinsi Lanpung. 2015. Luas dan kondisi hutan mangrove 2013-2015.
Kurnia, A., A., & Hasanah, A. 2016. Analisis spasial dan temporal perubahan karakteristik ekosistem mangrove diwilayah pesisir Kota Bandar Lampung. Geo-Environment Student Challenge.1(1):1-7.
Maharani dkk. (2021). Perubahan Luasan Lahan Mangrove Sebagai Ruang terbuka Hijau Di Wilayah Pesisir Kota Bandar lampung. Journal of Tropical Marine Science ,4(1):18-24,
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Indra Setiawan གིས-
Nama : Indra Setiawan
NPM : 1916041015

Informasi yang dibutuhkan terkait dengan tema menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang yaitu terkait dengan melihat permasalahan yang terjadi di Hutan Mangrove di Kota Karang. Informasi lain yang dibutuhkan juga seperti peran dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan (multi stake holder) seperti diantaranya akademisi, bisnis, pemerintah, masyarakat dan LSM pada dasarnya dapat mendorong untuk melakukan pemulihan dan perbaikan melalui kolaborasi dan kemitraan yang menguntungkan dan juga dapat meningkatkan potensi kepastian dan keberhasilan dalam menyelamatkan hutan mangrove. Dalam hal tersebut maka menunjukan bahwa pada dasarnya Hutan Mangrove merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan hidup manusia baik dari sudut sosial, ekonomi dan ekologi . Dengan adanya keterlibatan peran dari berbagai aktor tersebut dapat mewujudkan keberlanjutan dan kelestarian dari Hutan Mangrove. informasi terkait dengan permasalahan, peran atau upaya yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak tersebut didapatkan oleh penelti dari data sekunder dan data primer. Data sekunder yaitu terkait denga studi literatur dan hasil penelitian sebelumnya baik dari jurnal, makalah dan informasi dari media masa. Dalam data primer diperoleh dari wawancara atau FGD bersama aktor-aktor yang terlibat.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Eldo Noprizal གིས-
Nama: Eldo Noprizal
NPM: 1816041081

Menurut saya, bukti bukti/data-data/informasi yang relevan untuk menjelaskan tema terkait "Menyelematkan Hutan Mangrove di Kota Karang" adalah:
1. Masyarakat cenderung tidak yakin dalam menentukan sikap terhadap hutan mangrove karena kurangnya pengetahuan terkait ekologi, jenjang pendidikan yang rendah, kesadaran dan waktu masyarakat, kurangnya informasi terkait hutan mangrove.
2. Masyarakat kota karang cenderung memiliki kebiasaan buruk yaitu membuang sampah sembarangan di sekitar hutan mangrove
3. Kondisi ekonomi masyarakat kota karang cenderung menengah kebawah sehingga masyarakat kota karang yang mayoritas nelayan, lebih memilih fokus untuk mencari ikan sebanyak-banyaknya untuk memenuhi kehidupan keluarganya dibandingkan melakukan kegiatan melestarikan hutan mangrove karena bagi mereka tidak berdampak pada ekonomi keluarganya yang kurang sejahtera.
4. Jenjang pendidikan masyarakat yang rendah mengakibatkan kondisi ekonomi, sosial, budaya sangat kurang.

Dari data diatas, dapat diketahui bahwa masyarakat sekitar kawasan hutan mangrove kota karang menjadi tanggung jawab akan kelestarian hutan mangrove, sehingga fokus dari tema "Menyelamatkan Hutan Mangrove Kota Karang" adalah cara memberikan edukasi pada masyarakat kota karang itu sendiri, tanpa menghilangkan berbagai aspek seperti aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek budaya. Perlu adanya edukasi, sosialisasi, praktek, dan monitoring terkait pelestarian hutan mangrove bagi masyarakat sekitar agar hutan mangrove di kota karang dapat terselamatkan.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

Jimmy Enmo S Situmorang གིས-
Terkait tema "Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang", maka bukti/data/informasi yang relevan untuk menjelaskan hal tersebut adalah data atau informasi terkait:
1. Perubahan luas lahan yang terjadi di kawasan mangrove kota karang sebagai indikator untuk melihat kondisi mangrove kota karang.
2. Regulasi kebijakan mangrove tingkat nasional, daerah, dan kota di wilayah pesisir perkotaan sebagai kebijakan dalam pengelolaan mangrove.
3. Persepsi serta partisipasi masyarakat sekitar terhadap keberadaan hutan mangrove sebagai tolak ukur atau indikator selamatnya hutan mangrove di kota karang.