Nama: Julia Wulandari
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A
1. Menurut pakar kriminilogi, tindak pidana korupsi timbul karena adanya 3 hal, yaitu niat; kesempatan dan kemampuan. Selain ketiga hal tersebut, terdapat beberapa faktor yaitu sistem kekuasaan yang tidak membuka atau menyediakan ruang check and balances. Faktor yang selanjutnya adalah sistem hukum yang lemah, hal ini dikarenakan institusi hukum yang ada tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam rangka melakukan penegakkan hukum. Dan faktor yang terakhir adalah budaya masyarakat, hal ini dikarenakan budaya masyarakat yang tidak disiplin, dimana masyarakat terbiasa melakukan sesuatu dengan cara cepat atau instan.
2. Wilhelmus (2017) menyebutkan terdapat 4 dampak korupsi yang ditinjau secara masif, yaitu:
a) Dampak ekonomi, korupsi memiliki efek distruktif terhadap aspek kehidupan ekonomi dimana tindak korupsi memiliki pengaruh yang signifikan dalam rangka perwujudan kesejateraan masyarakat. Tindak Korupsi mengakibatkan terjadinya inefisiensi pembangunan, peningkatan biaya barang dan jasa, serta berdampak pula pada melonjaknya utang negara.
b) Dampak sosial, pada dasarnya praktek korupsi akan berakibat pada terciptanya kondisi kehidupan ekonomi dengan biaya yang tinggi di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan barang dan bahan pokok, sehingga mengakibatkan adanya beban yang harus ditanggung pelaku ekonomi dalam rangka menutupi kerugian akibat perbuatan korupsi dan penyelewengan. Hal ini juga akan memperburuk keadaan tingkat persentase kemiskinan di suatu negara, karena masyarakat dengan ekonomi yang rendah semakin sulit dalam mendapatkan akses finansial, kesehatan, pendidikan, informasi, dan lainnya.
c) Runtuhnya otoritas pemerintahan, salah satu penyebab timbulnya tindak pidana korupsi karena implementasi sistem hukum yang masih lemah. Perbuatan penyelewengan ini mencerminkan bahwasannya kekuataan politik menjadi salah satu indikasi besar mengenai runtuhnya etika sosial dan politik di suatu negara.
d) Penurunan daya saing bangsa, salah satu contoh nyatanya adalah penurunan tingkat daya saing Indonesia di mata dunia pada tahun 2016 yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF), hal ini diakibatkan salah satunya karena faktor praktik korupsi.
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A
1. Menurut pakar kriminilogi, tindak pidana korupsi timbul karena adanya 3 hal, yaitu niat; kesempatan dan kemampuan. Selain ketiga hal tersebut, terdapat beberapa faktor yaitu sistem kekuasaan yang tidak membuka atau menyediakan ruang check and balances. Faktor yang selanjutnya adalah sistem hukum yang lemah, hal ini dikarenakan institusi hukum yang ada tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam rangka melakukan penegakkan hukum. Dan faktor yang terakhir adalah budaya masyarakat, hal ini dikarenakan budaya masyarakat yang tidak disiplin, dimana masyarakat terbiasa melakukan sesuatu dengan cara cepat atau instan.
2. Wilhelmus (2017) menyebutkan terdapat 4 dampak korupsi yang ditinjau secara masif, yaitu:
a) Dampak ekonomi, korupsi memiliki efek distruktif terhadap aspek kehidupan ekonomi dimana tindak korupsi memiliki pengaruh yang signifikan dalam rangka perwujudan kesejateraan masyarakat. Tindak Korupsi mengakibatkan terjadinya inefisiensi pembangunan, peningkatan biaya barang dan jasa, serta berdampak pula pada melonjaknya utang negara.
b) Dampak sosial, pada dasarnya praktek korupsi akan berakibat pada terciptanya kondisi kehidupan ekonomi dengan biaya yang tinggi di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan barang dan bahan pokok, sehingga mengakibatkan adanya beban yang harus ditanggung pelaku ekonomi dalam rangka menutupi kerugian akibat perbuatan korupsi dan penyelewengan. Hal ini juga akan memperburuk keadaan tingkat persentase kemiskinan di suatu negara, karena masyarakat dengan ekonomi yang rendah semakin sulit dalam mendapatkan akses finansial, kesehatan, pendidikan, informasi, dan lainnya.
c) Runtuhnya otoritas pemerintahan, salah satu penyebab timbulnya tindak pidana korupsi karena implementasi sistem hukum yang masih lemah. Perbuatan penyelewengan ini mencerminkan bahwasannya kekuataan politik menjadi salah satu indikasi besar mengenai runtuhnya etika sosial dan politik di suatu negara.
d) Penurunan daya saing bangsa, salah satu contoh nyatanya adalah penurunan tingkat daya saing Indonesia di mata dunia pada tahun 2016 yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF), hal ini diakibatkan salah satunya karena faktor praktik korupsi.