Nama : Raymond Faraz Yandika
NPM : 1917051059
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics menurut Muhammad Numan Soemantri dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
(b) individu-individu dengan negara
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam berdemokrasi langsung selama perkuliahan. Fokus lain dari Pendidikan Kewarganegaraan, mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab atau dapat diartikan mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat dan bernegara.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
2) kemerdekaan,
3) persamaan dan
4) keadilan