PRETEST

PRETEST

Number of replies: 36

SILAHKAN DI BACA DAN DI JAWAB SOAL DI BAWAH INI!!!!

Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi



SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota SurabayaTri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, Selasa (20/10/2020) besok. Risma tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak.

"Tidak fair dan tidak adil kalau kemudian anak di usia ini dilibatkan, mereka belum mengerti apapun," kata Risma saat ditemui usai pengarahan anak di SMPN 1 Surabaya, Senin (19/10/2020).

 

Menurut Risma, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak.

 

"Eksploitasi anak yang saya sampaikan itu bukan diajak bekerja, tapi anak-anak dikondisikan seperti itu juga eksploitasi anak," lanjut Risma.

Saat mengumpulkan pelajar dan para orang tua, Risma meminta agar mereka tak terlibat hal itu.

Tidak mengulangi kejadian beberapa waktu lalu. Saat pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh itu.

 

Wali Kota dua periode itu meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota.

Risma menegaskan, jika dirinya tak mempersoalkan demonstrasi. Namun, dia berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.

"Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak," tambah Risma.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/19/risma-minta-jangan-libatkan-anak-anak-saat-demo-besok-di-surabaya-itu-termasuk-eksploitasi.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Cak Sur

 

Analisis Soal 

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
  2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
  3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?


In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051030 Sendy Hani Pramita -
1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah saya setuju dengan pernyataan Ibu Risma, jika melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, anak-anak belum mengerti apa itu demonstrasi. Selain itu, saya sangat setuju atas pernyataan tegas beliau yang berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas. Jika melibatkan anak-anak termasuk eksploitasi dan menurut saya jika merusak fasilitas umum, akan memberikan dampak kerugian bagi banyak hal.
Kemudian, untuk hal positif yang bisa anda ambil dari berita tersebut adalah Ibu Risma tidak mempersoalkan rakyat yang ingin mengeluarkan aspirasi dan mengeluarkan pendapat rakyat yang belum terelasikan tetapi tidak dengan melibatkan anak-anak dan tidak merusak fasilitas umum.

2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum apapun. Karena aksi demontrasi merupakan bentuk kritik kepada pemerintah sehingga jangan sampai merugikan orang lain. Kemudian, jika dirasa suasana sudah mulai panas bisa menyingkir ke tempat yang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


3. Kewajiban manusia antara lain yaitu:
a. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM.
b. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tatatertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab utukmenghormati hak asasi orang lain secara timbale balik serta menjadi tugaspemerintah untuk, menghormati, menegakkan, dan memajukannya
d. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutanyg adil.

Kemudian, apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan HAM dibatasi? jawabannya tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAMorang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAMyang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051004 Salsabilla Julia Farhana -
1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut yaitu saya setuju dengan pendapat yang di sampaikan oleh Wali Kota Surabaya Ibu Tri Rismaharini dimana anak-anak yang berusia di bawah umur tidak boleh mengikuti aksi demonstrasi menolak
Omnibus Law yang dapat berdampak negatif bagi mereka apabila mengikuti aksi demonstrasi tersebut.Dimana dampaknya tidak hanya terluka secara fisik melainkan berdampak pada psikis
mereka juga. Karena masa depan mereka juga masih panjang, jadi lebih baik melakuan hal-hal yang positif dan bermanfaat. Hal positif yang bisa saya ambil yaitu kita bisa lebih memikirkan
lagi akibat atau dampak dari suatu perbuatan yang kita lakukan. Dan kita yang sudah dewasa harus bisa memberikan contoh yang baik untuk adik-adik kita dengan melakukan hal-hal yang positif.

2. Menurut saya solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum
yaitu dalam menyampaikan aspirasi/ pendapat harus menggunakan
bahasa yang baik,santun, dan tidak memfitnah. Dan Kita juga harus tetap menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, serta menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Sehingga
tidak menimbulkan kerusuhan yang tidak diinginkan.

3. Menurut pasal 28J UUD 1945, Kewajiban dasar manusia antara
lain, yaitu :
1.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada
peraturan per-UU-an mengenaiHAM.
2.Setiap orang yabg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM
orang lain dan tatatertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3.Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung
jawab utukmenghormati hak asasi orang lain secara timbale balik
serta menjadi tugaspemerintah untuk, menghormati, menegakkan,
dan memajukannya
4.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud
untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutanyg adil.

Dengan adanya kewajiban dasar manusia hak tidak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan
melaksanakan kewajibannya. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Dan setiap orang dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051009 Diah Adi Sriatna -
1. Menurut saya aksi demo yang melibatkan anak-anak itu kurang tepat karena anak-anak belum tau apa maksud dan tujuan dari demo tersebut dan anak-anak tersebut hanya ikut-ikutan saja, hal positif yang bisa saya ambil dari artikel tersebut adalah Ibu Risma tidak mempermasalahkan penyampaian aspirasi dalam aksi demonstrasi untuk menolak omnibus Law asalkan berlangsung dengan damai tanpa melibatkan anak-anak, sehingga kita yang lebih dewasa harus menggunakan hak dan kewajiban sesuai dengan porsi kita.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah sebaiknya pendapat yang disampaikan tidak menyingung suatu golongan tertentu, tidak mementingkan hak atau kepentingan pribadi, menggunakan bahasa yang baik, sopan, dan tidak sarkas.

3. Kewajiban Dasar Manusia menurut pasal 2 UU HAM ialah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia yang diatur di UU HAM antara lain:
  • Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada Peraturan Perundangan-undangan mengenai HAM.
  • Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, dan memajukannya.
  • Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap org wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil.
Dengan adanya kewajiban dasar manusia maka hak itu tidak dibatasi karena hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan adanya hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban misalnya kita wajib sebagai pelajar atau mahasiswa untuk mendapatkan ilmu, hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa atau mahasiswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar. Contoh lainnya yaitu dalam keluarga kita berhak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tua, dengan itu kita sebagai anak berkewajiban untuk menghormati orang tua dan keluarga yang lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Anisa Nadila Lase Unila -
1. Sesungguhnya demonstrasi boleh dilakukan karena kita sebagai warga negara Indonesia dijamin undang-undang jika menyampaikan aspirasi di depan umum, namun apabila dilakukan dan diwarnai kericuhan maka tersebut salah besar apalagi jika mengajak anak-anak untuk turut serta, hal tersebut termasuk eksploitasi dan melanggar UU perlindungan anak. Karena anak-anak dianggap belum waktunya untuk turun ke jalan, mereka seharusnya fokus pendidikan supaya mereka juga memahami dinamika demonstrasi serta regulasi aksi yang berlaku. Anak-anak tersebut juga belum tentu memahami akan topik demonstrasi yang terjadi. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut bahwa ibu Tri Rismaharini memperbolehkan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum melalui demonstrasi dengan syarat damai serta melindungi anak-anak yang belum tepat waktunya untuk tidak mengikuti kegiatan demonstrasi.

2. Menurut saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi maka diperlukan beberapa aturan, dalam menyampaikan pendapat kita harus menggunakan tata bahasa yang baik agar tidak ada pihak yang tersakiti ataupun tersinggung, menjaga sikap dan perilaku, memahami dinamika demonstrasi serta regulasi aksi sebagaimana yang telah saya sebutkan sebelumnya, karena dengan memahami hal tersebut tidak akan terjadi kericuhan yang dapat merusak fasilitas umum dan memakan korban. Selain itu juga kita harus menjunjung tinggi rasa saling menghormati, menghargai pendapat orang lain, dan tidak mementingkan kepentingan pribadi.

3. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Maksudnya adalah kewajiban dasar manusia ialah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan maka tidak mungkin terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia wajib mengakui serta menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa terkecuali. Hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak serta kewajiban yang lain.
Bentuk kewajiban dalam UUD 1945
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, Alinea I)
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II)
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
4. Setia membayar pajak kepada negara (Pasal 23, ayat 2)
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali (Pasal 27, ayat 1)
6. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
7. Wajib menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35)
8. Wajib menghormati Bahasa negara, yaitu Bahasa Indonesia (Pasal 36)
9. Wajib menjunjung tinggi lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tungga Ika (Pasal 36A)
10. Wajib menghormati lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya (Pasal 36B).
Selain kewajiban yang telah diatur Undang-Undang, kita sebagai warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban, yaitu
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat (1) UUD 1945)
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945)
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945).

Menurut saya dengan adanya kewajiban manusia maka hak tidak dibatasi. Karena, hak dan kewajiban saling beterkaitan, apabila seseorang sudah mendapatkan haknya maka ia harus melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan, begitu juga sebaliknya. Dan apabila hak atau kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran hak dan juga akan terjadi pengingkaran kewajiban.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051007 Melinda Sari -
1. Saya setuju dengan ibu Tri Rismaharini mengenai kebijakannya yang tidak memperbolehkan anak-anak ikut serta dalam demonstrasi menolak Omnibus Law. Saat ini banyak terjadi kasus saat demo berlangsung dan disitu terdapat anak sekolah. Hal itu dapat membahayakan keselamatan diri mereka. Menurut saya banyak dari mereka yang ikut demo tetapi tidak paham bahkan tidak tau masalah apa yang membuat terjadinya aksi demostrasi tersebut. Oleh karena itu sebaiknya pelajar yang masih anak-anak dilarang untuk ikut demonstrasi. Hal positif yang saya dapatkan adalah sikap walikota Surabaya yaitu ibu Tri Rismaharini yang membebaskan para rakyat untuk menyampaikan opini mereka melalui demonstrasi.

2. Menurut saya dalam menyampaikan aspirasi/pendapat harus disampaikan dengan bahasa yang baik dan sopan santun agar tidak terjadi kesalahpahaman untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Perlu diperhatikan juga ketika menyampaikan aspirasi, kita tidak mudah terprovokasi dengan info yang belum jelas kebenarannya. Selain itu ketika menyampaikan aspirasi tidak menyinggung SARA karena kita sebagai warga Negara saat menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Dalam pasal 28J UUD 1945, sebagai berikut.
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
- Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. HAM yang merupakan hak dasar setiap manusia dapat diperoleh jika kewajiban terlaksanakan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051011 Flaurensia Riahta Tarigan -
1. Saya setuju dengan berita tersebut yang tidak seharusnya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Karena dalam halnya, anak-anak tidak mengerti apapun mengenai hal yang berkaitan dengan demonstrasi. Hal ini sangat berpengaruh terhadap UU Perlindungan Anak, yang mana hal ini juga termasuk dalam eksploitasi anak.
Selain itu, juga menimbulkan ricuh atau ketidakkondusifan kota sehingga anak-anak pun bisa menjadi korban. Hal positif yang bisa saya ambil adalah anak yang tidak seharusnya terlibat dalam aksi demonstrasi, apalagi pelajar yang tidak seharusnya ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh.

2. Solusi saya adalah menyampaikan pendapat di muka umum dengan bertanggung jawab , melaksanakan demo dengan tertib tanpa merusak fasilitas umum, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia itu diantaranya adalah menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, mematuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
Menurut pasal 28 J UUD 1945, Kewajiban dasar manusia antara lain, yaitu :
1.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM.
2.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk, menghormati, menegakkan, dan memajukan nya
4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil.

Kewajiban dasar manusia tidak menjadi hak tersebut dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051048 Salsabilla Qurrota A'yuni -
  1. Tanggapan saya terhadap artikel tersebut yakni saya setuju dengan pendapat bu risma mengenai tidak memperbolehkan anak untuk terlibat dalam barisan demonstrasi. Hal ini tentunya menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan UU perlindungan anak. Pasal 15 UU Perlindungan Anak 2014 menyatakan bahwa anak-anak itu harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam kerusakan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan. Untuk itu, peran orang tua harus turut serta dalam melarang anak untuk mengikuti kegiatan tersebut. Selain itu, banyak dari mereka yang tidak mengetahui substansi dari diadakannya demo tersebut. Hanya ikut-ikutan dan tidak tau apa yang didemokan merupakan hal yang buruk dan tidak jauh lebih baik dari belajar di bangku sekolah untuk mengenyam pendidikan.
  2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah mengetahui dengan jelas isi dan substansi dari aspirasi atau pendapat yang ingin saya sampaikan. Selain itu, artikulasi yang jelas dan intonasi yang tegas juga membuat seseorang lebih siap dalam berpendapat. Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, jadi siapapun memiliki hak untuk berpendapat dan menyatakan aspirasinya. Menyampaikan aspirasi juga harus tahu dimana dan kepada siapa aspirasi itu disampaikan, tentunya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi. 
  3. Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar itu dapat disesuaikan dengan yang tertera di UU HAM Bab IV meliputi sebagai berikut :
  • Pasal 67

    Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

  • Pasal 68

    Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 69

    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    (2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.

  • Pasal 70

    Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.

    Lalu, apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi? jawabannya iya. Kewajiban dasar manusia merupaksan sisi lain dari hak asasi manusia. Tanpa menjalankan kewajiban dasar manusia, adalah tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Oleh karena itu pelaksanaan hak asasi seseorang harus dibatasi oleh kewajiban menghormati hak asasi orang lain. Hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas. Dalam pelaksanaannya dibatasi oleh hak orang lain, moral, keamanan dan ketertiban.
In reply to First post

Re: PRETEST

by NADIA SALSABILA UNILA -

  1. Menurut saya, adanya demo itu tidak masalah karena demo merupakan penyampaian  aspirasi diri kita atau aspirasi masyarakat. Menurut saya demo itu penting karena, untuk mengoreksi kebijakan pemerintah. Jika demo tidak ada maka, pemerintahan bisa semena-mena terhadap rakyat. Namun, jika kita ingin melakukan demo, kita harus memahami tujuan dari demo tersebut apa, kita harus paham dan satu tujuan yaitu aspirasi siapa yang akan di sampaikan, apakah dalam demo tersebut ada tujuan lain? Selain menyampaikan aspirasi masyarakat, apakah demo tersebut ditunggangi oleh kelompok tertentu? Yang ingin tujuan nya tercapai padahal tujuannya bukan ingin menyampaikan aspirasi masyarakat.

    Sebelum demo berlangsung atau sebelum kita turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang tertindas oleh kebijakan pemerintah pastikan terlebih dahulu bahwa dalam demo tersebut tidak ada anak di bawah umur, jangan sampai kita melibatkan anak-anak dalam demonstrasi tersebut agar tujuannya tercapai dan pastikan peserta demo tersebut satu suara dan memahami peraturan mana yang tidak adil untuk masyarakat seperti, UU nomor berapa yang memberatkan mereka, apa alasannya yang membuat mereka merasa tidak adil dan sebagainya. Jangan sampai kita ikut aksi demonstrasi hanya ikut-ikut saja dan tidak tahu apa yang ingin disampaikan. Jika demo berlangsung, alangkah baiknya utnuk tidak merusak fasilitas yang ada karena, fasilitas umum dibuat dari hasil anggaran daerah. Jika fasilitas tersebut di rusak secara sadar maka, akan lebih banyak lagi menghabiskan uang anggaran yang ada.

    Hal positif yang dapat saya ambil adalah, adanya demonstrasi itu tidak masalah asalkan jangan sampai merusak fasilitas yang ada dan membiarkan anak-anak yang belum mengerti apapun terlibat dalam demonstrasi tersebut. Jangan biarkan peserta demonstrasi hadir karena hanya ingin ikut-ikutan saja. Namun, mereka harus tahu betul tujuan adanya aksi tersebut apa.

  2. Solusi saya dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak dinginkan adalah menggunakan bahasa yang baik, tidak merusak fasilitas atau tidak merugikan orang lain dan menegur orang-orang sekitar kita jika mereka merusak fasilitas yang ada, mengetahui tujuan adanya demo tersebut, mengetahui betul apa yang akan disampaikan.

  3.  Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang harus dilakukan, jika tidak dilakukan maka HAM tidak akan terjadi. Kewajiban dasar manusia yaitu setiap masyarakat indonesia wajib patuh terhadap UU, hukum baik yang tertulis maupun tidak, hukum HAM internasional dan wajib bagi masyarakat indonesia untuk ikut serta dalam upaya bela negara.

    Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu di batasi karena, jika kewajiban kita jalankan maka hak tersebut akan di dapatkan. Hak dan kewajiban adalah satu kesatuan yang selalu berjalan beriringan. Jika kita melaksanakan kewajiban kita dengan baik maka, orang lain akan mendapatkan hak nya, jika setiap masyarakat berfikiran seperti ini maka, kita semua pasti akan mendapatkan hak kita dan tidak di batasi oleh apapun.


In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051035 Tasya Nursita Dewi -
1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah saya setuju dengan pernyataan ibu Risma tentang anak anak tidak boleh ikut dalam aksi demonstrasi karena selain anak-anak belum mengerti hal itu juga termasuki eksploitasi anak. Dan hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah Ibu Risma sama sekali tidak masalah dalam aksi penyampaian aspirasi dalam menolak UU OMNIMBUS LAW tapi tidak melibatkan anak anak.

2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam penyampaian aspirasi/pendapat didepan umum adalah sebisa mengkin tidak membuat keributan atau merusak fasilitas umum yang mengakibatkan kericuhan terjadi.

3. Kewajiban Dasar Manusia menurut pasal 2 UU HAM ialah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia Kewajiban dasar manusia yang diatur di UU HAM anatara lain :

1. Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
2. Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
3. Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)
4. Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71)
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051033 Nanda Bagus Pratama -
1. Demonstrasi merupakan sebuah aksi yang biasa terjadi di negara berdemokrasi seperti Indonesia. Aksi demonstrasi sah saja dilakukan asal dengan syarat dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis apalagi sampai membuat ricuh yang akan menimbulkan masalah lain seperti jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi dan kerusakan fasilitas umum akibat aksi vandalisme dalam demonstrasi yang dilakukan. Demonstrasi terjadi karena ada rasa tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah yang memihak sebelah pihak dan merugikan rakyat. Hal ini terjadi akibat pemerintah tidak terbuka dalam proses pembuatan kebijakan terhadap rakyat. Selain itu juga, kita mesti paham konteks atau permasalahan yang diunjuk-rasakan dalam aksi demonstrasi bukan karena hanya ingin ikut-ikutan saja apalagi melibatkan anak-anak yang notabene belum memahami proses demokrasi dalam bernegara. Bisa jadi, aksi demonstrasi itu tidak karena kesalahpahaman rakyat terhadap kebijakan pemerintah akibat kurangnya sosialisasi pemerintah.
Hal positif yang dapat saya ambil dari isi berita diatas ialah jangan asal ikut demo tanpa memahami permasalahan yang terjadi dan juga jangan melibatkan anak-anak dalam demo karena hanya akan menimbulkan permasalahan lainnya seperti kericuhan dalam aksi demonstrasi.

2. Dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum sebaiknya harus tertib mematuhi peraturan yang berlaku dan tetap santun dalam berbicara jangan memprovokasi orang lain untuk melakukan aksi anarkisme dan pengrusakan fasilitas umum (vandalisme). Saling menjaga sesama peserta aksi demonstrasi jangan berdesak-desakan agar tidak membuat kericuhan dalam aksi demonstrasi.

3. Kewajiban dasar manusia ialah segala hal yang wajib dilaksanakan untuk menciptakan ketertiban. Kewajiban dasar manusia erat kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM) untuk menegakkkan hak asai manusia maka kewajiban dasar harus dilaksanakan. Salah satu bentuk kewajiban dasar manusia ialah menaati peraturan hukum yang berlaku di negara seperti membayar pajak, menghormati sesama manusia, memakai helm saat berkendara dll. Kewajiban dasar tidak membatasi hak karena hak merupakan timbal-balik dari kewajiban dasar sehingga jika kewajiban telah dipenuhi maka hak juga harus dipenuhi. Contoh kita diwajibkan membayar pajak kepada negara setelah kewajiban telah kita laksanakan maka hak kita ialah pembangunan negara seperti jalan raya, fasilitas umum, dsb.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051061 Mohammed Raihan Akbar -
Nama: Mohammed Raihan Akbar
NPM: 1917051061
Kelas: A

1. Saya setuju mengenai pernyataan Ibu Risma untuk tidak melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas ketika berdemonstrasi. Karena menggerakan anak dalam kegiatan politik yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan anak -anak adalah eksploitasi politik (Namun lain halnya jika hal itu memang dari hati nurani mereka). Hal positif yang bisa saya ambil adalah Ibu Risma tak mempersoalkan demonstrasi selama tidak melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.

2. Menurut saya, solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan sebisa mungkin menaati undang-undang tentang "KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM". Dimana tertera di undang-undang itu hak dan kewajiban:

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak
untuk:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak, hak itu sendiri ada karena kewajiban itu ada.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Jihan Cahya Fatimah UNILA -
1. Saya setuju dengan Ibu Risma yang menyatakan bahwa tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, karena hal tersebut termasuk tindakan eksploitasi anak. Apalagi, anak-anak belum mengerti demonstrasi dan apa tujuan demonstrasi tersebut. Hal positif yang dapat saya ambil yaitu pejabat pemerintahan dalam hal ini wali kota, memperbolehkan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka melalu aksi demo dengan tidak melibatkan anak-anak dan berjalan damai.

2. Fokus mengutarakan aspirasi dalam menuntut hak, jangan sampai terbawa emosi, jika terbawa emosi bisa jadi aspirasi yang disampaikan tidak digubris, jangan terhasut oleh provokator karena anak membuat situasi semakin memanas, kita harus menyadari pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jangan hanya menuntut hak namun kewajiban terlalaikan.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Contoh kewajiban dasar manusia sesuai dengan UU HAM yaitu :
  • Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
  • Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
  • Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)
  • Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71)

Menurut saya dengan adanya kewajiban manusia maka hak tidak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Selalu ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Jika sudah melaksanakan kewajibannya, maka berhak menuntut haknya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051031 Mohammed Zyad Zayd al shurafa -
Nama : Mohammed AL Shurafa
NPM : 1917051031
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat diambil adalah bahwa walikota Surabaya tidak mempermasalahkan aksi demontrasi menolak Omnibus Law asalkan berlangsung dengan damai,tidak merusak fasilitas, dan juga dengan tidak melibatkan anak-anak dalam aksi tersebut, terutama anak SMP. Karena menurutnya jika melibatkan anak-anak dalam aksi, itu termasuk ke dalam eksploitasi. Dan di Indonesia terdapat UU Perlindungan Anak.

2. Antisipasi saya untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat didepan umum adalah :
1. Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan
Karena jika tidak, bisa saja pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya salah pengertian terhadap pendapat yang dilontarkan.

2. Didasarkan Pada Akal Sehat
Didasarkan pada akal sehat maksudnya adalah berlandaskan fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Dan juga akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila

3. Mengutamakan Kepentingan Umum
4. Menyampaikan Dengan Sopan
5. Tidak Menyinggung SARA
6. Tidak Memaksakan Pendapat
7. Tidak Memotong Pembicaraan
8. Menerima Usulan atau Kritik

3. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Adanya Kewajiban dasar manusia tidak membuat hak dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Sehingga dengan masyarakat mengerjakan kewajiban dasar berarti sama juga dengan ia menjaga hak asasi dirinya dan Hak asasi orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051068 Nabilah Putri Aryani -

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut yaitu saya setuju dengan pendapat yang di sampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini, mengenai kebijakannya yang tidak memperbolehkan anak-anak ikut serta dalam aksi demonstrasi. Hal itu termasuk eksploitasi, merekapun belum mengerti apapun mengenai hal yang berkaitan dengan demonstrasi, apalagi, hal tersebut dapat melanggar UU Perlindungan Anak.

Lalu, untuk hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah sikap Ibu Tri Rismaharini yang membebaskan rakyatnya dalam menyampaikan aspirasi atau opini mereka melalui demonstrasi dengan syarat berlangsung damai dan tidak melibatkan anak-anak.


2. Menurut saya solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum dengan cara mengetahui terlebih dahulu informasinya agar kita beropini dapat dengan jelas dan terarah, sebaiknya pendapat yang disampaikan dengan cara dan bahasa yang baik dan sopan, tidak menyinggung SARA, mengutamakan kepentingan umum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.


3. Kewajiban dasar manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bab IV,

Pasal 67

Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 68

Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)  Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, meneggakan, dan memajukannya.

Pasal 70

Dalam menjalankan dah dan kewajiban, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adli sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051072 Muhammad Faishal Athallah -
Menurut saya.
1. keputusan yang di buat oleh bu risma adalah keputusan yang baik, karena mengikut sertakan anak anak dalam demo termasuk salah satu eksploitasi anak

2. Solusi saya adalah dengan cara menyampaikan menggunakan bahasa yang baik, dan menggunakan sopan santun serta tidak keluar dari konteks yang akan di sampaikan

3. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Menurut pasal 28 J ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945, kewajiban dasar manusia adalah menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kewajiban dasar manusia perlu dilaksanakan agar terciptanya Hak asasi manusia. Dalam beberapa hal, hak kita sebagai manusia terbatasi, tetapi dengan batas inilah hak asasi manusia dapat ditegakan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051005 Devi Ramadhia Fitri -
1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut saya setuju dengan ujaran Walikota Surabaya tersebut bahwa aksi demonstrasi jika menempatkan anak-anak disituasi seperti itu bukanlah suatu hal yang bijak. Aksi demonstrasi seharusnya tidak merusak fasilitas umum dan berakhir ricuh. Bisa dikatakan bahwa demonstrasi adalah sebuah cara menyatakan pendapat yang dilakukan secara massal di depan umum. Namun  jika tetap bisa menjaga keamanan bersama sehingga dalam aksi tersebut tidak lagi meraup korban. di ambil dari berita tersebut adalah Risma tidak mempersoalkan rakyat yang ingin mengeluarkan aspirasi dan mengeluarkan pendapat rakyat yang belum terelasikan tetapi tidak dengan melibatkan anak-anak dan tidak merusak fasilitas umum.

2. Solusi yang dapat diberikan dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat menyampaikan pendapat yaitu diperlukan etika dalam berbicara.seperti berpendapat sesuai pemahaman dan dasar yang kuat, menggunakan kalimat dan intonasi bicara yang santun,menghargai dan tidak memotong pembicaraan, tidak memaksakan pendapat, tidak menyerang kehidupan pribadi rekan diskusi.

3. kewajiban dasar manusia adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus dimiliki. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang wajib dilakukan demi terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Hak asasi menjadi dasar dari hak serta kewajiban yang lain, disamping hak asasi ada kewajiban asasi. HAM tidak bergantung pada pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat ataupun negara. Manusia mendapatkan hak asasi langsung dari Tuhan sebagai kodratnya. Manusia dimana-mana mempunyai harkat dan martabat yang sama. Baik manusia yang berkulit putih ataupun hitam, dinegara maju ataupun berkembang. Pelanggaran terhadap HAM bertentangan dengan keadilan serta kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan ialah bahwa semua manusia mempunyai martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karena itu, setiap manusia dan juga negara di dunia wajib mengakui serta menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa terkecuali.
Kewajiban dasar manusia yang diatur dalam UU HAM yakni sebagai berikut:
• Hak Untuk Hidup (pasal 9)
• Hak Untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (pada pasal 10),
• Hak untuk mengembangkan diri (pada pasal 11-16
• Hak Memperoleh Keadilan (pada pasal 17-19) tanpa adanya diskriminasi mendapat keadilan di dalam hukum
• Hak Kebebasan Pribadi (pada pasal 20-27)
• Hak atas Kesejahteraan (pada pasal 36-42)
• Hak Atas Wanita (pada pasal 45-51)
• Hak Anak (pada pasal 52-56)
Bentuk Kewajiban yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu:
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD, alinea I),
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
4. Setia membayar pajak kepada negara (Pasal 23 ayat (2)),
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali (Pasal 27 ayat (1)
6. Wajib Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1)
7. Wajib menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35)
8. Wajib menghormati Bahasa negara, yaitu Bahasa Indonesia (Pasal 36)
9. Wajib menjunjung tinggi lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tungga Ika (Pasal 36A)
10. Wajib menghormati lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya (Pasal 36B).

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk terhadap batasan yang ditetapkan dengan undang-undang yang bermaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam tatanan masyarakat yang demokratis.
Lalu untuk menjawab pertanyaan “Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?” jawabannya adalah tidak, tidak dibatasi. Tetapi perlu diperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara harus menjadi perhatian
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1957051010 Qurrota aini dila az zahra -
1.Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah saya setuju dengan pendapat yang di sampaikan oleh Wali Kota Surabaya Ibu Tri Rismaharini,melibatkan anak-anak itu kurang tepat karena anak-anak belum tau apa maksud dan tujuan dari demo tersebut dan anak-anak tersebut hanya ikut-ikutan saja terlebih lagi hal itu dapat membahayakan keselamatan diri mereka. hal positif yang bisa saya ambil dari berita tersebut adalah ibu Tri Rismaharini memperbolehkan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum melalui demonstrasi dengan syarat damai serta melindungi anak-anak yang belum tepat waktunya untuk tidak mengikuti kegiatan demonstrasi.

2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah mengetahui dengan jelas isi dan pendapat yang ingin saya sampaikan sehingga tidak asal bicara saja,tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum apapun.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Contoh kewajiban dasar manusia sesuai dengan UU HAM yaitu :
- Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
-Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
-Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)
-Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71).

Dengan adanya kewajiban dasar manusia hak tidak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan
melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051014 MOHAMMAD FAJAR -

Nama: MOHAMMAD FAJAR
NPM: 1917051014
KELAS: A


1) Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah setuju dengan pernyataan dari Ibu Risma, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti sehingga memang benar tidak fair dan tidak adil kalau kemudian anak di bawah umur ini dilibatkan, mereka belum mengerti dan maksud tujuan dari demo itu. Apalagi misal, ketika demo tersebut berujung secara ricuh dan anarki, tentu saja hal itu bisa dilihat oleh anak-anak dan bisa jadi berdampak pada kondisi psikis dan kejiwaannya, mungkin itu berupa trauma atau sebagainya. Oleh karena itu, peran orang tua sebagai pengawasan kepada anak juga harus diperhatikan disini. Selain itu, ada hal positif yang bisa diambil bagaimana dari penegasan Ibu Risma, jika dirinya tak mempersoalkan demonstrasi. Namun, dia berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas. 


2) Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah pertama kita harus fokus dulu pada tujuan, untuk apa kita melakukan demostrasi itu, jika memang diperlukan, lakukan dengan aksi damai dengan tidak menimbulkan kericuhan dan anarki apalagi sampai merusak fasilitas umum, dan mengganggu aktivitas masyarakat. Karena aksi demontrasi merupakan bentuk kritik kepada pemerintah  sehingga jangan sampai merugikan orang lain.Kemudian, pada pelaksanaannya saat mengeluarkan aspirasi juga harus dengan bahasa yang baik, santun dan tidak memfitnah, jangan sampai aspirasi dan pendapat yang dikeluarkan merupakan provokasi. Hal itu karena, kita juga harus tetap menjaga dan menghormati keamanan, kenyaman, dan ketertiban umum, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, serta menghormati aturan-aturan moral di kehidupan masyarakat agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

3) Kewajiban Dasar Manusia menurut pasal 2 UU HAM ialah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia Kewajiban dasar manusia yang diatur di UU HAM anatara lain :

  • Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
  • Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
  • Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)
  • Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71)
Berikut adalah beberapa kewajiban yang perlu dilakukan setiap individu sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999, yaitu :
  1. Kewajiban dalam memberikan kebebasan pada orang lain dalam menentukan hidupnya.
  2. Kewajiban memberikan kesejahteraan pada orang lain baik secara lahiriyah ataupun batiniyah.
  3. Kewajiban memberikan fasilitas persalinan supaya orang lain bisa melanjutkan keturunannya.
  4. Kewajiban memberikan program pendidikan misalnya wajib belajar 9 tahun.
  5. Kewajiban untuk memberikan persamaan hukum.
  6. Kewajiban untuk memberikan kebebasan dalam beragama.
  7. Kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain.
  8. Kewajiban untuk memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain, dan lain sebagainya.
Apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan HAM dibatasi? Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.


In reply to First post

Re: PRETEST

by Irfan Yadi Unila -
Nama: Irfan Yadi
NPM: 1917051032
Kelas: A

1. Tanggapan saya setelah membaca berita tersebut yaitu saya setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani tentang upaya untuk mencegah aksi demonstrasi yang melibatkan anak-anak dibawah umur. Karena hal tersebut dapat membahayakan anak-anak, karena biasanya demonstrasi dapat menimbulkan efek negatif, misalnya kerusakan fasilitas umum, cedera, serta dapat mengganggu ketertiban. Karena kebanyakan anak-anak mengikuti aksi demonstrasi hanya sekedar ikut-ikutan saja tanpa tahu apa yang ingin diaspirasikan. Oleh karena itu, seharusnya kegiatan demonstrasi ini dilakukan oleh mahasiswa atau kelompok yang terkena dampak oleh suatu kebijakan dengan cara musyawarah dengan pihak yang bersangkutan demi menciptakan keputusan yang adil untuk semua pihak dan terciptanya perdamaian antara masyarakat dan pemerintah.

2. Solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dalam menyampaikan aspirasi/pendapat, yaitu pada kegiatan demonstrasi berlangsung harus kondusif dan tidak membuat kericuhan apalagi sampai merusak fasilitas umum, dengan begitu masyarakat tidak akan dirugikan dengan rusaknya fasilitas yang dipakai sehari-hari. Selain itu juga menggunakan bahasa yang baik dan sopan, hal ini dapat mencegah terjadinya kericuhan. saling menghargai pendapat orang lain,

3. Dalam pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Menurut UU Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia meliputi :
Pasal 67
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.

Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera Unila -


1.  Hal positif yang dapat diambil adalah tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan demonstrasi karena hal tersebut juga termasuk eksploitasi anak.

2. Cara saya adalah menyampaikan pendapat dengan pemilihan kalimat dan intonasi yang baik dan tidak menyinggung orang lain, dengan sopan sampaikan pendapat yang baik

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?Tidak,Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.


In reply to First post

Re: PRETEST

by Olivia Desti Riana 1917051044 -
1. Tanggapan mengenai berita diatas yaitu saya setuju dengan pendapat yang di sampaikan pada berita diatas bahwasanya anak-anak yang berusia di bawah umur tidak boleh mengikuti aksi demonstrasi menolak Omnibus Law karena berbahaya untuk mereka yang masih dibawah umur karena ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tauran dan juga berdampak pada psikis mereka .

2. solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu dengan menyampaikan aspirasi/ pendapat menggunakan bahasa yang baik,santun, dan tidak memfitnah. Kita juga harus tetap menjaga sikap dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti tawuran dan bentrok dengan aparat yg berjaga.

3. Kewajiban dasar manusia antara
lain :
1.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada
peraturan per-UU-an mengenaiHAM.
2.Setiap orang yabg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM
orang lain dan tatatertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3.Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung
jawab utukmenghormati hak asasi orang lain secara timbale balik
serta menjadi tugaspemerintah untuk, menghormati, menegakkan,
dan memajukannya
4.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud
untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutanyg adil.

apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan HAM dibatasi ?jawabannya tidak, Karena Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar setiap manusia yang diperoleh untuk melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051019 Aghita Namira Yuliza -
Nama: Aghita Namira Yuliza
NPM: 1917051019
Kelas: A

1. Mengenai artikel tersebut, saya setuju dengan pendapat ibu Risma yang menyatakan bahwa jangan melibatkan anak - anak dan merusak fasilitas ketika melakukan demonstrasi. Karena jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, anak - anak tentunya tidak mengetahui dengan jelas mengenai demonstrasi dan tujuan demonstrasi itu sendiri. Pasal 15 UU Perlindungan Anak 2014 menyatakan bahwa anak-anak itu harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam kerusakan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan. Untuk itu, peran orang tua harus turut serta dalam melarang anak untuk mengikuti kegiatan tersebut. Hal positif yang dapat ambil adalah Ibu Risma tak mempersoalkan demonstrasi selama tidak melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas..

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum adalah mengetahui dengan jelas isi dan substansi dari aspirasi atau pendapat yang ingin disampaikan. Selain itu, tertib mematuhi peraturan yang berlaku dan tetap santun dalam berbicara jangan memprovokasi orang lain untuk melakukan aksi anarkisme dan pengrusakan fasilitas umum. Menggunakan bahasa yang sopan, santun, dan tetap menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, serta menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.

3. Setiap orang di wilayah RI wajib mematuhi peraturan per UU mengenai HAM, menghormati HAM orang lain, tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik dan tugas pemerintah adalah melindungi, menghormai, menegakkan dan memajukan HAM. Dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051062 Ghina Aramita Hermawan -
Nama : Ghina Aramita Hermawan
NPM   : 1917051062
Kelas  : A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Saya setuju dengan pendapat yang di sampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini terkait tidak diperbolehkannya anak-anak dengan usia di bawah umur untuk melakukan demonstrasi dan juga merusak fasilitas umum. Karena dengan melibatkan anak-anak ke dalam aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak-anak. Hal positif yang dapat saya ambil yaitu, diadakannya demonstrasi bukanlah suatu masalah selama aksi demonstrasi tersebut tidak merusak fasilitas umum dan membiarkan anak-anak dibawah umur yang belum mengerti apa-apa terlibat dalam demonstrasi tersebut.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umu, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Aturan-aturan tersebut harus ditaati dan dilakukan oleh tiap-tiap individu pada saat penyampaian aspirasi atau pendapat di depan umum agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang harus dilakukan, jika tidak maka HAM tidak akan pernah terjadi. Setiap masyarakat Indonesia wajib patuh terhadap UU, hukum (tertulis dan tidak tertulis), hukum HAM internasional, dan ikut serta dalam upaya bela negara. Kewajiban dasar manusia tersebut tidak menjadikan hak itu di batasi karena, apabila kita sudah menjalankan kewajiban maka kita juga akan mendapatkan hak. Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang selalu beriringan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Okta Toyibah Unila -
1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut saya setuju, jika ada hal melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi misalnya menolak Omnibus Law di Surabaya. Disini saya tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak. jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Kita harus lebih memikirkan dampak dari apa yang kita lakukan dan tentunya akan menjadi contoh bagi generasi selanjutnya. Aturan-aturan yang berlaku harus ditaati. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang lebih santun dan kreatif namun tetap mengena pada sasarannya.

2. Untuk mempermudah tindaklanjut dari aspirasi, masyarakat diharapkan melampirkan bukti-bukti pendukung berkaitan dengan aspirasi yang disampaikan. Sehingga, aspirasi yang disampaikan bukan hanya sekedar opini atau isu yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Untuk penyampaian aspirasi non-formal, masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan kepada setiap anggota dewan di luar jam kerja. Biasanya, laporan warga itu akan dipantau ke lapangan guna membuktikan kebenaran sebelum diambil kebijakan. atau dengan cara yang sudah diatur oleh UU tentang cara penyampaian pendapat dimuka umum seperti pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan unjuk rasa yang tentunya dilaksanakan dengan tidak ricuh, tidak melibatkan anak-anak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Dalam Kewajiban Dasar Manusia pada BAB IV :
- Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
- Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Tidak, Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. HAK ASASI MANUSIA yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Raymond Faraz Yandika Unila -

Nama : Raymond Faraz Yandika

NPM   : 1917051059

Kelas : A 

  1. Saya setuju dengan pernyataan Bu Risma untuk tidak melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas ketika berdemonstrasi. Menggunakan anak-anak dalam demonstrasi merukapan eksploitasi politik(Namun lain halnya jika hal itu memang dari hati nurani mereka). Hal positif yang bisa saya ambil adalah pemerintah dalam hal ini Pemkot Surabaya mengizinkan demonstrasi yang merupakan aspirasi rakyat.
  2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dengan tetap taat pada UU yang berlaku terkait aturan dalam berdemonstrasi.
  3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Menurut saya kewajiban dasar manusia ada berdampingan dengan HAM sehingga tidak akan membatasi HAM
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dina Putri Aulia Unila -
1. Tanggapan saya yaitu saya setuju dengan apa yang dikatakan ibu Tri Rismaharini mengenai kebijakannya yang melarang anak anak dalam aksi demonstrasi karena hal ini termasuk eksploitasi. hal positif yang dapat diambil yaitu pada artikel tersebut ibu Tri Rismaharini memperbolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka dengan berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas

2. Solusi untuk mengantisipasi masalah dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut :

-Saat ingin memberikan pendapat diharuskan memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan

Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting. Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya pengertian konflik menurut para ahli.

- Didasarkan Pada Akal Sehat

Cara mengemukakan pendapat perlu didasarkan pada akal sehat agar orang lain dapat menerima informasi yang terkandung di dalam pendapat dengan baik. Didasarkan pada akal sehat tentunya berlandaskan kepada fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperlajari teori atau fakta-fakta yang berkaitan dengan pendapatnya agar pendapat yang disampaikan menjadi kuat secara teori dan fakta. Sedapat mungkin, akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila.

- Menyampaikan Dengan Sopan

Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan rasa sopan. Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana di dalam forum tersebut. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum.

- Menerima Usulan atau Kritik

Dalam proses demokrasi, usul atau kritik merupakan hal cara mengemukakan pendapat yang sering dilontarkan oleh orang lain kepada kita maupun kepada kelompok lain. Usul dan kritik yang dilontarkan bisa saja bertentangan dengan apa yang ada di dalam pikiran atau nurani kita. Namun, sebagai masyarakat yang mengimpelementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, usul atau kritik yang ditujuakan kepada kita sebaiknya diterima dengan lapang dada. Usul maupun kritikan yang kita terima dapat dijadikan sebagai bahan merefleksikan diri untuk menjadikan hidup lebih baik dan bermakna di dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Kewajiban dasar manusia menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 yaitu seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
kewajiban dasar manusia itu misalnya :
- Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI. ( Pasal 67)
- Ikut Bela Negara (Pasal 68)
- Menghormati dan menegakan hak orang lain (Pasal 69)
- Menerima Hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70)

kewajiban dasar manusia menjadikan hak tidak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan 2 hal yang tidak bisa di pisahkan. HAK ASASI MANUSIA yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinyaa. HAM dibatasi oleh kebebeasan orang lain, moral , keamanan, dan juga ketertiban. Maka, apabila tidak melaksanakan seperangkat kewajibaan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051008 Ummu Qaltsum -
1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut yaitu pernyataan dari Ibu Risma selaku Wali Kota Surabaya memang benar. Karena, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya tersebut, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak. Hal positif yang dapat diambil adalah masih adanya kepedulian terhadap anak anak sebagai generasi penerus bangsa, agar tidak terlibat dalam demonstrasi yang identik dengan kekerasan dan tidak sepantasnya untuk dilakukan oleh anak anak.

2. Solusi yang terbaik untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah sebagai berikut :
- Ketika ingin menyampaikan sesuatu hal, sebaiknya difikirkan matang-matang sebab-akibat yang nantinya akan terjadi jikalau anda akan menyampaikan hal tersebut,
- Pastikan bahwa aspirasi/pendapat yang akan anda sampaikan menggunakan tata bahasa yang baik dan tidak menyakiti pihak lain, dan yang terakhir,
- Memastikan bahwa aspirasi/pendapat anda memang memiliki tujuan yang jelas dan bermanfaat untuk kedepannya nanti.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban dasar manusia Tidak dibatasi, Karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Lulu Agustin Unila -
1. Saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan oleh Ibu Risma, memang seharusnya anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi, karena belum cukup umur dan fisik menjadi salah satu faktor yang menjadikan anak anak tidak perlu mengikuti kegiatan seperti itu. Selanjutnya hal positif yang dapat diambil adalah Ibu Risma tidak mempermasalahkan adanya aksi demonstrasi untuk masyarakat menyampaikan pendapatnya tetapi dengan keadaan damai tanpa melibatkan anak-anak.

2. Pendapat yang disampaikan di haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. disampaikan dengan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung suatu golongan tertentu yang dapat memicu kekerasan.

3. Kewajiban dasar manusia  adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Aksasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati hak orang lain, jika kita menghormati hak mereka maka mereka pun akan menghormati hak yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati hak yang melekat pada dirinya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Hans Christian Herwanto Unila -
1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah aksi demo yang melibatkan anak-anak itu tidak tepat karena mereka belum tau apa maksud dan tujuan dari demo tersebut.
Kemudian, hal positif yang bisa saya ambil dari artikel tersebut adalah Ibu Risma tidak mempersoalkan penyampaian aspirasi oleh rakyat dalam aksi demonstrasi asalkan berlangsung dengan damai tanpa melibatkan anak-anak.

2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah penyampaian aspirasi tidak boleh membuat keributan maupun kerusuhan dan menggunakan bahasa yang baik serta jika aspirasi tidak diterima sebaiknya tidak bersikeras untuk memaksakan kehendak juga sebaiknya tidak merusak fasilitas umum.

3. Kewajiban dasar manusia yaitu setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, & tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan org lain & untuk memenuhi tuntutan yang adil.
Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051029 Mahesa Yudhistira -
1. Demonstrasi merupakan sebuah aksi yang biasa terjadi di negara berdemokrasi seperti Indonesia. Aksi demonstrasi sah saja dilakukan asal dengan syarat dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis apalagi sampai membuat ricuh yang akan menimbulkan masalah lain seperti jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi dan kerusakan fasilitas umum akibat aksi vandalisme dalam demonstrasi yang dilakukan. Demonstrasi terjadi karena ada rasa tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah yang memihak sebelah pihak dan merugikan rakyat. Hal ini terjadi akibat pemerintah tidak terbuka dalam proses pembuatan kebijakan terhadap rakyat. Selain itu juga, kita mesti paham konteks atau permasalahan yang diunjuk-rasakan dalam aksi demonstrasi bukan karena hanya ingin ikut-ikutan saja apalagi melibatkan anak-anak yang notabene belum memahami proses demokrasi dalam bernegara. Bisa jadi, aksi demonstrasi itu tidak karena kesalahpahaman rakyat terhadap kebijakan pemerintah akibat kurangnya sosialisasi pemerintah.
Hal positif yang dapat saya ambil dari isi berita diatas ialah jangan asal ikut demo tanpa memahami permasalahan yang terjadi dan juga jangan melibatkan anak-anak dalam demo karena hanya akan menimbulkan permasalahan lainnya seperti kericuhan dalam aksi demonstrasi.

2. Dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum sebaiknya harus tertib mematuhi peraturan yang berlaku dan tetap santun dalam berbicara jangan memprovokasi orang lain untuk melakukan aksi anarkisme dan pengrusakan fasilitas umum (vandalisme). Saling menjaga sesama peserta aksi demonstrasi jangan berdesak-desakan agar tidak membuat kericuhan dalam aksi demonstrasi.

3. Kewajiban dasar manusia ialah segala hal yang wajib dilaksanakan untuk menciptakan ketertiban. Kewajiban dasar manusia erat kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM) untuk menegakkkan hak asai manusia maka kewajiban dasar harus dilaksanakan. Salah satu bentuk kewajiban dasar manusia ialah menaati peraturan hukum yang berlaku di negara seperti membayar pajak, menghormati sesama manusia, memakai helm saat berkendara dll. Kewajiban dasar tidak membatasi hak karena hak merupakan timbal-balik dari kewajiban dasar sehingga jika kewajiban telah dipenuhi maka hak juga harus dipenuhi. Contoh kita diwajibkan membayar pajak kepada negara setelah kewajiban telah kita laksanakan maka hak kita ialah pembangunan negara seperti jalan raya, fasilitas umum, dsb.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nopri Wiratama Friliansa Unila -

Nama: Nopri Wiratama Friliansa
NPM: 1917051020
Kelas: A

  1. Tanggapan saya setelah membaca berita diatas, saya setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh Wali Kota Surabaya, Ibu Tri Rismaharani mengenai upaya untuk mencegah aksi demonstrasi yang melibatkan anak-anak dibawah umur, dikarenakan hal tersebut dapat membahayakan anak-anak. Biasanya demonstrasi dapat menimbulkan efek negatif, misalnya kerusakan fasilitas umum, cedera, serta dapat mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, seharusnya kegiatan demonstrasi ini dilakukan oleh kelompok yang terkena dampak oleh suatu kebijakan dengan cara musyawarah dengan pihak yang bersangkutan demi menciptakan keputusan yang adil untuk semua pihak dan terciptanya perdamaian antara masyarakat dan pemerintah.                 
  2. Solusi yang dapat dilakukan guna mengantisipasi dalam menyampaikan aspirasi/pendapat, yaitu kegiatan demonstrasi harus dilakukan dengan kondusif dan tidak membuat kericuhan apalagi sampai merusak fasilitas umum,Selain itu juga menggunakan bahasa yang baik dan sopan, hal ini dapat mencegah terjadinya kericuhan. saling menghargai pendapat orang lain.                                                                                                                                                                                                                                  
  3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?Tidak,Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Abbie Syeh Nahri UNILA -

Nama : Abbie Syeh Nahri

NPM : 1917051018

Kelas : A


  1. Saya setuju dengan pernyataan Bu Risma untuk tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi merukapan eksploitasi politik dan anak anak pun belum mengerti tentang politik. Hal positif yang bisa saya ambil adalah pemerintah dalam hal ini mengizinkan aksi demonstrasi dengan syarat damai
  2. Solusi untuk  mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam demo di depan umum adalah mengetahui dengan jelas isi dan pendapat yang ingin disampaikan sehingga tidak berujung anarkis dan tidak merusak fasilitas umum apapun.
  3. Kewajiban dasar manusia seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak, hak itu sendiri ada karena kewajiban itu ada.

In reply to First post

Re: PRETEST

by 1917051049 Falahyan -
Nama: Falahyan
NPM: 1917051049
Kelas: A

1. Tanggapan saya setelah membaca berita tersebut yaitu saya setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani tentang upaya untuk mencegah aksi demonstrasi yang melibatkan anak-anak dibawah umur. Karena hal tersebut dapat membahayakan anak-anak, karena biasanya demonstrasi dapat menimbulkan efek negatif, misalnya kerusakan fasilitas umum, cedera, serta dapat mengganggu ketertiban. Karena kebanyakan anak-anak mengikuti aksi demonstrasi hanya sekedar ikut-ikutan saja tanpa tahu apa yang ingin diaspirasikan. Oleh karena itu, seharusnya kegiatan demonstrasi ini dilakukan oleh mahasiswa atau kelompok yang terkena dampak oleh suatu kebijakan dengan cara musyawarah dengan pihak yang bersangkutan demi menciptakan keputusan yang adil untuk semua pihak dan terciptanya perdamaian antara masyarakat dan pemerintah.

2. Solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dalam menyampaikan aspirasi/pendapat, yaitu pada kegiatan demonstrasi berlangsung harus kondusif dan tidak membuat kericuhan apalagi sampai merusak fasilitas umum, dengan begitu masyarakat tidak akan dirugikan dengan rusaknya fasilitas yang dipakai sehari-hari. Selain itu juga menggunakan bahasa yang baik dan sopan, hal ini dapat mencegah terjadinya kericuhan. saling menghargai pendapat orang lain,

3. Dalam pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Menurut UU Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia meliputi :
Pasal 67
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.

Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Imam Akbar 1917051001 -
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan dan Hal positif dari saya adalah kepedulian Wali Kota Surabaya, yaitu ibu Tri Rismaharani kepada anak-anak, bahwa anak-anak atau pelajar seharusnya fokus untuk belajar bukan mengikuti demonstrasi, karena hal tesebut merupakan bentuk eksploitasi, selain itu Omnibus Law merupakan aturan yang berhubungan di dunia pekerjaan, sehingga anak-anak atau pelajar tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
  1.  Saat suatu kelompok ingin melakukan demonstrasi sebaiknya melakukan penyaringan terlebih dahulu dan memilih anggota yang benar-benar terdampak dan ingin berdemo dengan sehat.
  2. Jangan mudah terprovokasi dengan info yang belum jelas, karena hal tersebut bisa menyebabkan keributan.
  3. Sampaikan aspirasi dengan bahasa yang sopan.
  4. Jangan memaksakan sebuah pendapat.
  5.  Hindari perilaku anarkis.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dengan adanya kewajiban dasar manusia, tentunya hak itu dibatasi, menurut UU No. 39 Tahun 1999 pasal 70 “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”. Jadi, setiap manusia tidak bisa memaksakan hak nya kepada orang lain, karena kita juga harus menghargai dan menghormati hak orang lain pula, supaya hak masing-masing orang terjamin.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Aprila Dwi Utami Unila -
1. tanggapan saya pada berita diatas adalah setuju dengan apa yg di katakan bu Risma karena menurut umur anak-anak SMP masih dibawah umur dan tidak seharunya di kenalkan dengan aksi seperti ini. hal positif yang dapat di ambil dari berita diatas adalah jangan mengeksploitasi anak-anak boleh melakukan aksi aspirasi rakyat untuk pemerintah namun jangan mengeksploitasi anak-anak dibawah umur

2. melakukan aspirasi dengan mengikuti aturan yang baik, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, kemukakan pendapat dengan baik dan benar hingga mendapat jawaban yang menguntungkan kedua belah pihak

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dota Ningtias Unila -

1. Tanggapan saya dari berita tersebut, saya setuju dengan pendapat Ibu Risma, karena anak-anak belum tahu mengenai isi demonstrasi yang akan diselenggarakan. Mengenai hal positif yang dapat diambil adalah tidak dipermasalahkan nya rakyat yang mau menunjukkan aspirasi nya ke pemerintah.


2. Solusi dalam menyampaikan aspirasi agar tidak terjadi hal yang diinginkan adalah tidak anarkis ataupun merusak fasilitas umum yang ada, dengan disertai izin dari keamanan sekitar.


3. 

Menurut pasal 28J UUD 1945, Kewajiban dasar manusia ​yaitu :

1.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan mengenai HAM.

2.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.Setiap HAM seseorangmenimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk, menghormati, menegakkan dan memajukannya.

4.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutanyg adil.

Kewajiban yang disebutkan pada pasal diatas dapat membatasi manusia secara tertulis untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.