FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 40

Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051014 MOHAMMAD FAJAR -
Nama: MOHAMMAD FAJAR
NPM: 1917051014
Kelas: A

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diajarkan sejak dini. Karena salah satu tujuannya untuk membentuk karakter dan kepribadian masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan atau civic education sudah diajarkan sejak era Presiden Soekarno, tepatnya sekitar tahun 1901 hingga 1970. Pada 1968, Pendidikan Kewarganegaraan diubah menjadi Pendidikan Kewargaan Negara. Namanya diubah lagi pada 1975 menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau PMP. Kemudian pada 1994, namanya mengalami perubahan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada 2000, namanya diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan.

Analisis saya mengenai pembahasan dari video tentang Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi adalah untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan Negara dan dengan sesama warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian ilmu pengetahuan yang memiliki landasan filsafat baik ontologi, epistemologi maupun aksiologi (Karsadi, 2018).

Secara ontologis, Pendidikan Kewarganegaraan berobjek material, yaitu nilai, moral, dan budi pekerti. Dalam perspektif epistemologis, Pendidikan Kewarganegaraan dikaji dan dibahas melalui pendekatan akademik dan ilmiah dengan menekankan pada olah kalbu, olah karsa, dan olah rasa serta olah pikir yang bersifat komprehensif, integratif, dan holistik. Dalam perspektif aksiologis, eksistensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan menjadi wahana pendidikan nilai, moral, dan pendidikan budi pekerti sehingga dapat menjadi sarana transformasi pendidikan karakter untuk menumbuh kembangkan rasa nasionalisme dan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Sumber Referensi: 
http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/MKDU411102-M1.pdf
https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/17/173621769/hakikat-dan-latar-belakang-pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan?page=all

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Abbie Syeh Nahri UNILA -
NAMA : ABBIE SYEH NAHRI
NPM : 1917051018
KELAS : A

Berdasarkan hasil analisis yang telah saya lakukan terhadap video tersebut, saya mendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk menumbuhkan rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Melatih agar peserta didik dapat berfikir kritis, analisis, demokratis, dan berdasarkan pancasila.

- Landasan Ideal PKN adalah Pancasila dimana pancasila berperan sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi,
- Landasan hukum PKN ialah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan
keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU Nomor 22 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian dan Sk Dirjen Dikti Nomor 43 tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.

Pendidikan Kearganegaraan sangat diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051011 Flaurensia Riahta Tarigan -
Nama : Flaurensia Riahta Tarigan
NPM : 1917051011
Kelas : A

Analisis saya mengenai video tersebut adalah pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara, tujuannya di perguruan tinggi adalah membekali peserta didik sadar akan mencintai dan membela negara. Selain itu PKN dapat melatih peserta didik untuk berpikir demokratis dan kritis berdasarkan pancasila.
Dalam PKN terdapat juga landasan idil yaitu pancasila sebagai dasar, pandangan hidup dan ideologi negara, sedangkan landasan hukum yaitu pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 serta Undang-Undang lainnya.
Sumber Historis PKN dimulai sebelum Indonesia merdeka,sumber sosiologis PKN diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan ekstensi bangsa, sedangkan sumber politik PKN berasal dari dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
Dinamika PKN dalam bangsa Indonesia adalah mendorong warga negara agar mempu memanfaatkan iptek dengan positif untuk keberlangsungan hidup bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera Unila -
NAMA : Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera
NPM : 1917051065
KELAS : A

Kata warganegara dari Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari yang berarti usaha sadar untuk menyiapakan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara dengan Tujuannya adalah agar melatih peserta didik agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila. Landasan ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan ada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara, selain itu landasan hukum PKn ada Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian.Sumber Historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber sosiologisnya adalah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan guna mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dalam perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Raymond Faraz Yandika Unila -
Nama : Raymond Faraz Yandika
NPM : 1917051059
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki arti usaha yang dilakukan untuk menyiapkan peserta didik memiliki rasa dan sifat setia, cinta dan rela berkorban bagi bangsa. Secara historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Secara sosiologis untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara. Secara politik Pendidikan Kewarganegaraan dimulai dari Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Urgensi dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk mendorong warga negara untuk menggunakan IPTEK demi keberlangsungan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051007 Melinda Sari -
Nama : Melinda Sari
NPM : 1917051007
Kelas : A

Analisis saya terhadap video tersebut adalah video tersebut menjelaskan tentang Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi.
- Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
- Landasan Ideal PKn adalah:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara

- Landasan Hukum PKn adalah:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
3. UU no. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU no. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn:
- Secara historis dimulai sebelum indonesia merdeka
- Secara sosiologis PKn diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- secara Politik PKn dimuatnya dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn: Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051031 Mohammed Zyad Zayd al shurafa -
Nama : Mohammed AL Shurafa
NPM : 1917051031
Kelas : A

Hakikat Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasilasebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan Moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para Mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan mempunnyai tujuan yang penting dalam memberi pemahaman bahwa pentingnya pendidikan bagi manusia, terutama seorang warga negara dalam memahami kedudukan warga negara dalam negara.

Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut civic education, citizenship education , dan bahkan ada yang menyebut democrary education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, berkaadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer, 2005)

ERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Pendidikan Kewarganegaraan
a. Warganegara
b. Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
c. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila
LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
• Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
• diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
• Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962). Kewarganegaran Negara (1968), dst.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051048 Salsabilla Qurrota A'yuni -
Nama: SALSABILLA QURROTA A'YUNI
NPM: 1917051048
Kelas: A

Berikut adalah hasil analisis saya tentang video tersebut.
Video tersebut membahas tentang hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Dimana PKn dimaksudkan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara merujuk dari nilai-nilai pancasila. Memiliki 2 landasan yaitu Landasan ideal dan hukum pendidikan kewarganegaraan. Terdapat 3 sumber pendidikan kewarganegaraan yaitu sumber historis, sosiologis dan politik kewarganegaraan. Semua sumber memiliki rujukan tersendiri. Dapat kita tetapkan, bahwa PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa-bangsa dan masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Anisa Nadila Lase Unila -
Nama : Anisa Nadila Lase
NPM : 1917051003
Kelas : A

Berdasarkan analisis yang telah saya lakukan berdasarkan video tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih kita agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa.

- Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan kepada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan kepada
1. Pembukaan UUD 1945.
2. Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya Pasal 27 Ayat 3 Tentang Bela Negara, Pasal 30 Ayat 1 Tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 Ayat 1 Tentang Pendidikan) .
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pendidikan Bela Negara.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 yang berisi Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.

Sumber Historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik, dimuatnya Dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKMI.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by NADIA SALSABILA UNILA -
NAMA : Nadia Salsabila
NPM : 1917051046
KELAS : A

Menurut analisis saya, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berhubungan dengan warga negara dimana kewarganegaraan diambil dari kata warga negara yang berarti berkaitan erat dengan warga negara serta pendidikan yang menciptakan mahasiswa atau siswa untuk berfikir kritis, analisis terhadap permasalahan bangsa, kinerja pemerintahan, demokrasi dan sebagainya yang berdasarkan ideologi bangsa indonesia yaitu pancasila serta menciptakan mahasiswa atau pelajar yang berani, cinta, setia serta rela berkorban untuk bangsa indonesia.
Sumber pendidikan kewarganegaraan sendiri berasal dari 3 sumber yaitu historis dimana PKN sudah ada bahkan sebelum kemerdekaan indonesia meskipun tidak melalui buku-buku seperti saat ini namun dengan organisasi-organisasi yang berjuang untuk memerdekakan bangsa indonesia, selanjutnya ada sumber politis dimana PKN sudah dalam bentuk dokumen-dokumen yang digali dari sejarah indonesia dan dapat ditemui di pendidikan sekolah, serta sumber sosiologis yang berasal dari pidato-pidato yang mengajak masyarakat indonesia untuk mencintai tanah air, membakar semangat masyarakat untuk mengusir penjajah dari indonesia untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi menjaga keberlangsungannya bangsa ini, mempertahankan keamanan bangsa, serta mampu memanfaatkan perkembangan zaman seperti perkembangan teknologi yang sangat pesat untuk hal yang positif demi membangun bangsa yang lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051015 Diffa Addien Aziz -
Nama : Diffa Addien Aziz
NPM : 1917051015
Kelas : A

Analisis tentang video tadi yaitu PKN berkaitan erat dengan rakyat negara, tujuannya pada perguruan tinggi merupakan membekali mahasiswa untuk sadar akan menyayangi & membela negara. Selain itu PKN bisa melatih siswa buat berpikir demokratis & kritis dari pancasila.
Dalam PKN masih ada jua landasan idil yaitu pancasila menjadi dasar, etos & ideologi negara, sedangkan landasan aturan yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang lainnya.
Sumber Historis PKN dimulai sebelum Indonesia merdeka, asal sosiologis PKN diharapkan rakyat buat menjaga & mempertahankan perluasan bangsa, sedangkan asal politik PKN dari menurut dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957 hingga 2013.
Dinamika PKN pada bangsa Indonesia merupakan mendorong rakyat negara supaya mempu memanfaatkan iptek menggunakan positif buat keberlangsungan hayati bangsa & negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051061 Mohammed Raihan Akbar -
Nama: Mohammed Raihan Akbar
NPM: 1917051061
Kelas: A

Video ini berisi tentang penjelasan tentang hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Di video ini disebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha menumbuhkan rasa cinta, setia serta berani berkorban membela bangsa dan negara.
Disebutkan di video ini bahwa landasan hukumnya antara lain: Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006.
Asal sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai dari sebelum merdeka. Pendidikan Kewarganegaraan digunakan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan keberadaan suatu negara.
Asal sumber politik Pendidikan Kewarganegaraan dimuat dalam Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dll.
Pendidikan Kewarganegaraan mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan informasi dan teknologi dengan positif untuk membangun bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051033 Nanda Bagus Pratama -
NAMA : NANDA BAGUS PRATAMA

NPM : 1917051033

KELAS : A

Berdasarkan materi yang dipaparkan dalam video tersebut, Pendidikan kewarganegaraan ialah usaha sadar peserta didik untuk menumbuhkan rasa cinta dan berani berkorban membela bangsa dan negara dan juga melatih untuk berpikir analitis, kritis, dan demokratis berdasarkan ideologi negara yaitu pancasila. Warganegara merupakan bagian dari negara. Landasan pendidkan kewarganegaraan ada 2 yaitu :
1. Landasan ideal, yaitu pancasila itu sendiri. yakni pancasila sebagai landasan negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum. yaitu tercantum pada pembukaan uud 1945, uu no. 20 th. 1982, uu no.20 th. 2003, SK dirjen dikti no. 43 th. 2006

Sumber historis : dimulai sebelum indonesia merdeka
sumber sosiologis : untuk menjaga , memelihara, dan memperthankan eksistensi negara dan bangsa
sumber politik : dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat membangun pengaruh positif dalam perkembangan iptek bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Jihan Cahya Fatimah UNILA -
Nama : Jihan Cahya Fatimah
NPM : 1917051016
Kelas : A

Analisis saya tentang video tersebut yaitu hakikat dan penting nya pendidikan kewarganegaraan sebagai kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan keseluruhan moral dan juga perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu. Urgensi pendidikan kewarganegaraan juga dapat terlihat dari pendidikan kewarganegaraan yang sudah diajarkan sejak era Presiden Soekarno, tepatnya sekitar tahun 1901 hingga 1970. Pendidikan Kewarganegaraan dipandang sebagai usaha untuk menumbuhkan rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara dan melatih agar peserta didik dapat berfikir kritis, analisis, demokratis, dan berdasarkan pancasila.

Menurut sumber historis, substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sedangkan menurut sumber sosiologis, pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mepertahankan eksistensi negara-bangsa. Dan menurut sumber politik yaitu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957, Civics 1962, kewarganegaraan Negara 1968 dst


Sumber referensi :
https://duniapendidikan.co.id/hakikat-pkn/
https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/17/173621769/hakikat-dan-latar-belakang-pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan?page=all
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Dina Putri Aulia Unila -
Nama : Dina Putri Aulia
NPM : 1957051004
Kelas : A

analisis terhadap vide pembelajar yang membahas mengenai HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI yaitu seperti yang di jelaskan di video penjelasan dari kata kewarganegaraan berasal dari wrga negara anggota dari suatu warga negara. Pkn berkaitan dengan warga Negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta,setia, berani berkorban membela bangsa dan Negara selain itu melatih peserta didik beripikir kristis, analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.

adanya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menumbuhkan pemikiran kritis mahasiswa terhadap isu isu yang berkembang dan membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan Negara dan dengan sesama warga negara. (https://bpmku.unila.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/Buku-Ajar-Bersama-BKSPTN-Barat-MK-Pendidikan-Kewarganegaraan.pdf)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051004 Salsabilla Julia Farhana -
Nama : Salsabilla Julia Farhana
NPM : 1917051004
Kelas : A

Analisis yang saya terima setelah menyimak video tersebut, yaitu dimana video tersebut membahas Hakekat Dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.Dengan menyimak video tersebut saya mengetahui bahwa kata Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.Dan PKN berkaitan dengan warga negara, selain itu PKN merupakan bentuk usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara
2. Landasan hukum pkn pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pedidikan
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

Sumber Historis PKN, yaitu Substansi pkn sudah dimulai sebelum indonesia merdeka. Sumber Sosiologis PKN, yaitu masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Sumber Politik PKN, yaitu dimuatnya dokumen - dokumen kurikulum pkn sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN, yaitu pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Dimana masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Bintang Firdaus Unila -
Nama : Muhammad Bintang Firdaus
NPM : 1917051045
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapakan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila. Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara. Sedangkan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Irfan Yadi Unila -
Nama: Irfan Yadi
NPM: 1917051032
Kelas: A

Pada video tersebut berisi tentang hakekat dan pentingnya PKN pada Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) merupakan bentuk dari usaha kesadaran dalam mempersiapkan peserta didik untuk memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berfikir secara kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

Adapun landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, sebagai berikut :
1. Pancasila : sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945:
- pasal 27 ayat 3 tentang bela negara.
- pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan.
- pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UUD nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

-Sumber Historis, sosiologis, dan politik PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
- Sumber politik : Dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957-2013.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara dan bangsa. PKN ditentukan oleh eksistensi dari konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051008 Ummu Qaltsum -
Nama : Ummu Qaltsum
NPM : 1917051008
Kelas : A

Setelah menganalisa video tersebut, informasi yang dapat saya peroleh diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara Pendidikan Kewarganegaraan juga berfungsi untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis, yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaran antara lain yaitu Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, serta Pancasila sebagai Ideologi negara. Sedangkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan diantaranya yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan), UU No 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU No 20 tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI No 43 tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.

3. Sumber historis, sosiologis, dan politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber Historis: Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis: Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaran untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa Indonesia.
Sumber Politik: Dimuatnya dokumen” kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain yaitu Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051062 Ghina Aramita Hermawan -
Nama : Ghina Aramita Hermawan
NPM   : 1917051062
Kelas  : A

Analisis saya terkait video pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat dan Pentingnya PKN, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang berhubungan dengan warga negara. Kewarganegaraan diambil dari kata warga negara yang berkaitan erat dengan warga negara serta pendidikan yang dapat menciptakan siswa atau mahasiswa berfikiran kritis. Sumber Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari 3 sumber, yaitu :
1. Sumber Historis, dimana Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia meskipun belum melalui buku - buku seperti saat ini namun melalui organisasi - organisasi yang berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia.
2. Sumber Politis, dimana Pendidikan Kewarganegaraan sudah dalam bentuk dokumen - dokumen yang didapatkan dari sejarah bangsa Indonesia dan dapat ditemui di pendidikan sekolah.
3. Sumber Sosiologis, berasal dari pidato - pidato yang mengajak masyarakat Indonesia untuk mencintai tanah air, memberikan semangat kepada masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah dari Indonesia, serta untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia.

Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, menjaga keberlangsungan bangsa Indonesia, mempertahankan keamanan bangsa Indonesia, dan juga mampu memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin hari semakin pesat perkembangannya, hal ini sangat penting demi membangun bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051029 Mahesa Yudhistira -
Nama : Mahesa Yudhistira
Kelas : A
NPM : 1917051029

Video ini berisi tentang penjelasan tentang hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Di video ini disebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha menumbuhkan rasa cinta, setia serta berani berkorban membela bangsa dan negara.
Disebutkan di video ini bahwa landasan hukumnya antara lain: Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006.
Asal sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai dari sebelum merdeka. Pendidikan Kewarganegaraan digunakan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan keberadaan suatu negara.
Asal sumber politik Pendidikan Kewarganegaraan dimuat dalam Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dll.
Pendidikan Kewarganegaraan mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan informasi dan teknologi dengan positif untuk membangun bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Olivia Desti Riana 1917051044 -
NAMA : Olivia Desti Riana
NPM : 1917051044
KELAS : A

Analisis dari Vidio tersebut yaitu Vidio tersebut membahas mengenai hakikat dan penting nya penerapan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
selain itu pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan untuk melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
Sumber Historis PKN yaitu Substansi pkn sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis PKN, yaitu masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
Sumber Politik PKN, yaitu dimuatnya dokumen - dokumen kurikulum pkn sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN, yaitu pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
- Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
- Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pedidikan
- UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051030 Sendy Hani Pramita -
NAMA : SENDY HANI PRAMITA
NPM : 1917051030
KELAS : A

untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan Negara dan dengan sesama warga negara.melaksanakan hak dan kewajiban secara sopan santun, jujur, dan demokratis serta ihklas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab bersama.menanamkan semacam rasa nasionalisme dan nilai-nilai moral kebangsaan bagi para generasi muda.menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara,
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051019 Aghita Namira Yuliza -
Nama : Aghita Namira Yuliza
NPM : 1917051019
Kelas : A

Menurut analisis saya berdasarkan video tersebut, kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaaran bertujuan untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai - nilai Pancasila.

1. Landasan ideal PKN, yaitu :
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi negara
2. Landasan Hukum
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945, (Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
- UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan Bela Negara
- UU Nommor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
- SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kulian Kepribadian

Sumber Historis, substansi PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa
Sumber Politik, dibuatnya dokumen kurikulum. Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)

Pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051005 Devi Ramadhia Fitri -
NAMA : DEVI RAMADHIA FITRI
NPM : 1917051005
KELAS : A

Analisis terhadap yang video tersebut, pendapat saya bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu usaha untuk menumbuhkan rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Melatih untuk dapat berfikir kritis, analisis, demokratis, dan berdasarkan pancasila.

- Landasan Ideal PKN adalah Pancasila dimana pancasila berperan sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi,
- Landasan hukum PKN ialah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan
keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU Nomor 22 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian dan Sk Dirjen Dikti Nomor 43 tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.

Pendidikan Kearganegaraan sangat penting untuk menciptakan warga negara yang memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan teknologiteknologi untuk perkembangan bangsa dan negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Okta Toyibah Unila -
NAMA : OKTA TOYIBAH
NPM : 1917051023
KELAS : A

Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi adalah untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan Negara dan dengan sesama warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian ilmu pengetahuan yang memiliki landasan filsafat baik ontologi, epistemologi maupun aksiologi. Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi menjaga keberlangsungannya bangsa ini, mempertahankan keamanan bangsa, serta mampu memanfaatkan perkembangan zaman seperti perkembangan teknologi yang sangat pesat untuk hal yang positif demi membangun bangsa yang lebih baik lagi.

- Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan kepada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum PKn adalah:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
3. UU no. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU no. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Lulu Agustin Unila -
Nama : Lulu Agustin
NPM : 1917051053
Kelas : A

Analisis saya mengenai penjelasan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi tersebut adalah ada beberapa macam landasan hukum yang berlaku di indonesia seperti :
- PANCASILA
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 29 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIK TI Nomor 43 Tahun 2006

Untuk landasan ideal yang ada di pendidikan kewarganegaraan seperti :
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi negara

Sebelum itu pengertian dasar dari Pendidikan Kewarganegaraan sering disebut sebagai civic education,citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Hans Christian Herwanto Unila -
Nama : Hans Christian Herwanto
NPM : 1917051022
Kelas : A

Analisis saya tentang video yang telah saya putar yaitu Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha yang menyiapkan serta menyadarkan peserta didik supaya setia dan mencintai serta berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Pendidikan ini memiliki peranan yang penting yang akan mengajarkan, mentransformasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini menunjukkan bahwa Pendidikan Kewarganegaran memiliki tanggung jawab secara ideologis, politik, sosial, moral maupun hukum untuk membentengi diri masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, hambatan, dan tantangan yang akan merusak ketahanan bangsa dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti yang tertuang dalam Undung-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
- Landasan Idealnya adalah Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
- Landasan Hukumnya adalah Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan untuk mendorong warga negara untuk mengambil pengaruh positif yang didapatkan dari perkembangan IPTEK yang dapat dipakai untuk memajukan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Imam Akbar 1917051001 -
Nama : Imam Akbar
NPM : 1917051001
Kelas : A

Dari video yang telah diberikan dapat saya analisis, yang hasilnya sebagai berikut :

Kata warga negara berasal dari kata 'warganegara' yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah bentuk usaha kesadaran dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, antara lain :
1. Pancasila : sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. UUD 1945
4. UUD nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber PKN
1. Sumber Historis, sosiologis, dan politik PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis : Menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber politik : Dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957-2013.

Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Nopri Wiratama Friliansa Unila -

Nama : Nopri Wiratama Friliansa
NPM : 1917051020
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan atau (PKN) memiliki arti yaitu sebuah usaha yang dilakukan guna menyiapkan seorang peserta didik memiliki rasa dan sifat cinta, setia, dan rela berkorban bagi bangsa indonesia. Dilihat dari historisnya Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia meraih kemerdekaannya. Secara sosiologis untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara. Secara politik Pendidikan Kewarganegaraan dimulai dari Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Urgensi dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk mendorong seorang warga negara untuk menggunakan IPTEK demi keberlangsungan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051009 Diah Adi Sriatna -
NAMA: Diah Adi Sriatna
NPM : 1917051009
KELAS: A

Analisis saya dari video penjelasan tentang hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Dunia perkuliahan yaitu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting di Perguruan tinggi karena dalam pembelajarannya pkn mempunyai tujuan agar mahasiswa memiliki jiwa yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga melatih mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila. Hal inilah yang sangat dibutuhkan untuk membentuk karakter dan pribadi serta mendorong mahasiswa agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang sangat cepat di masa sekarang ini.

Pendidikan kewargaanegaraan juga mempunyai Landasan Ideal dan Landasan Hukum yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Adanya Landasan ideal dan landasan hukum ini untuk mendukung penyelengaraan Pendidikan Kewarganegaraan dalam dunia pendidikan bangsa indonesia karena Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika dan perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa indonesia, eksistensi konstitusi negara dan tuntunan dinamika perguruan tinggi.

Sumber referensi:
https://www.coursehero.com/file/34986184/Rangkuman-Hakikat-dan-Pentingnya-Pendidikandocx/
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051068 Nabilah Putri Aryani -
Nama : Nabilah Putri Aryani
NPM : 1917051068
Kelas : A

analisis saya tentang "Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi" ialah mahasiswa perlu menanamkan rasa kecintaan,kesetiaan, dan keberaniannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam membela negara. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan penting diberikan untuk melatih mahasiswa berfikir kritis, analitis, berlaku demokratis yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila agar memiliki peran aktif di masa yang akan datang
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051035 Tasya Nursita Dewi -
Nama: Tasya Nursita Dewi
NPM: 1917051035
Kelas: A

menurut analisis saya dari video tersebut adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang kehidupan kita sehari-hari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Batang tubuh UUD 1945 Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Selain itu PKN huga merupakan Batang tubuh berisi dua bagian pokok yaitu: Sistem Pemerintahan Negara Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Dota Ningtias Unila -
Nama : Dota Ningtias
NPM : 1917051002
Kelas : A

Dari Analisis Video yang dilakukan

Kata Kewarganegaraan itu sendiri berasal dari kata "warganegara" yang berarti anggota suatu warga negara . Pendidikan kewarganegaraan kita sebagai mahasiswa juga dilatih untuk dapat berfikir kritis, analitis, dan bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Sedangkan Landasan hukumnya adalah :
a. Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945
b. UUD nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara
c. UU nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
d. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganeraan :
a. Sumber historis sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
b. sumber sosiologisnya masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk memelihara dan memertahankan eksistensi negara bangsa
c. sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 sampai yang terakhir pada 2013.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegraan:
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Anggie Tamara Unila -
NAMA : Anggie Tamara
NPM : 1917051006
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan difungsikan sebagai usaha persiapan bagi mahasiswa agar memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih kita agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pancasila sebagai 1. dasar negara, 2. pandangan hidup, dan 3. ideologi negara.
Sumber pendidikan kewarganegaraan sendiri berasal dari 3 sumber yaitu historis dimana Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada bahkan sebelum kemerdekaan indonesia Pendidikan Kewarganegaraan mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan informasi dan teknologi dengan positif untuk membangun bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Irfan Ardiansyah Unila -
Nama: Muhammad Irfan Ardiansyah
NPM: 1917051034
Kelas: A

Video membahas tentang hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Dimana PKN dimaksudkan untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara merujuk dari nilai-nilai pancasila.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan berdasar kepada :
1. Pembukaan UUD 1945.
2. Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya Pasal 27 Ayat 3 Tentang Bela Negara, Pasal 30 Ayat 1 Tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 Ayat 1 Tentang Pendidikan) .
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pendidikan Bela Negara.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 yang berisi Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Aprila Dwi Utami Unila -
Nama : Aprila Dwi Utami
NPM : 1917051012
Kelas : A

Menurut saya pendidikan kewaranegaraan itu adalah upaya menumbuhkan kecintaan, kesetiaan dan keberanian berkorban untuk membela negara. Lalu pendidikan kewarganegaraan juga diperlukan oleh masyarakat untuk memelihara eksistensi bernegara dan berbangsa. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila dan UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051072 Muhammad Faishal Athallah -
NAMA : Muhammad Faishal Athallah
NPM : 1917051072
KELAS : A

Menurut hasil analisis saya tentang video ini. Pendidikan Kewarganegaraan/PKN adalah usaha sadar untuk mmembuat seorang agar cinta negara, berani berkorban untuk kepentingan negara, membela bangsa dan negara. Serta melatih agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara. Sedangkan landasan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051030 Sendy Hani Pramita -
Nama : Sendy Hani Pramita
NPM : 1917051030
Kelas : A

Analisis saya mengenai video tersebut membahas Hakekat Dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.Dengan menyimak video tersebut saya mengetahui bahwa kata Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.Dan PKN berkaitan dengan warga negara, selain itu PKN merupakan bentuk usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara
2. Landasan hukum pkn pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pedidikan
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

Sumber Historis PKN, yaitu Substansi pkn sudah dimulai sebelum indonesia merdeka. Sumber Sosiologis PKN, yaitu masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Sumber Politik PKN, yaitu dimuatnya dokumen - dokumen kurikulum pkn sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN, yaitu pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Dimana masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 1917051015 Diffa Addien Aziz -
Nama: Diffa Addien Aziz
NPM: 1917051015
Kelas: A

Berdasarkan hasil analisis yang telah saya lakukan terhadap video tersebut, pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara, tujuannya pada perguruan tinggi merupakan membekali siswa sadar akan mengasihi & membela negara. Selain itu PKN bisa melatih siswa buat berpikir demokratis & kritis dari pancasila.
Dalam PKN masih ada juga landasan idil yaitu pancasila menjadi dasar, etos & ideologi negara, sedangkan landasan aturan yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang lainnya.
Dinamika PKN pada bangsa Indonesia merupakan mendorong rakyat negara supaya mampu memanfaatkan iptek menggunakan positif buat keberlangsungan hayati bangsa & negara.
Sumber Historis PKN dimulai sebelum Indonesia merdeka,asal sosiologis PKN diharapkan warga buat menjaga & mempertahankan perluasan bangsa, sedangkan asal politik PKN dari menurut dokumen kurikulum kewarganegaraan dari tahun 1957 hingga 2013.