FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

Number of replies: 38

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051011 Flaurensia Riahta Tarigan -
Nama : Flaurensia Riahta Tarigan
NPM : 1917051011
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Pemahaman mengenai demokrasi di beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Dari beberapa pendapat mengenai pendidikan kewarganegaraan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat; 2) pemerintahan oleh rakyat; dan 3)pemerintahan untuk rakyat. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error).

Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dalam berdemokrasi. Kesabaran semua pihak untuk melewati proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang. Meskipun begitu, demokrasi juga membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia . Definisi ini berarti adanya hak asasi manusia semata – mata karena manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk ciptaan lainnya. Hak asasi itu juga ada semata mata karena hadiah tanpa pamrih dari Tuhan agar manusia itu dapat hidup sungguh-sungguh sebagai manusia. Dalam HAM terdapat istilah 'masyarakat madani' . Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051062 Ghina Aramita Hermawan -
Nama : Ghina Aramita Hermawan
NPM   : 1917051062
Kelas  : A

Analisis terkait Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial - Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, sebagai berikut :

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia yang dapat menjadikan warga negara Indonesia mempunyai sifat yang kritis, aktif , demokratis dan juga beradab. Dengan memiliki sifat-sifat tersebut dapat membuat masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dapat membantu mereka lebih siap menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan dapat dijadikan sebagai sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang ditujukan untuk melahirkan sebuah ideologi kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai negara demokrasi baru yang berdasarkan pada Pancasila. Untuk dapat menjadikan sebuah negara yang siap dalam berdemokrasi, demokrasi Indonesia harus seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berdasarkan pada empat kemufakatan dasar nasional Indonesia, yaitu :
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4. Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Muhammad Bintang Firdaus Unila -
Nama : Muhammad Bintang Firdaus
NPM : 1917051045
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051007 Melinda Sari -
Nama : Melinda Sari
NPM : 1917051007
Kelas : A

Analisis saya mengenai Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”, yaitu:

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by NADIA SALSABILA UNILA -
NAMA : Nadia Salsabila
NPM : 1917051046
KELAS : A

Menurut analisis saya, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berhubungan dengan warga negara atau hubungan manusia dengan manusia, dimana kewarganegaraan sendiri diambil dari kata warga negara yang berarti berkaitan erat dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dengan realitas kehidupan bangsa indonesia yang masih kurang faham mengenai demokrasi. Tidak hanya sekadar pendidikan saja namun PKN memiliki hubungan antara pengajar dengan peserta didik dalam menerapkan demokrasi itu sendiri, menciptakan generasi muda yang kritis, aktif, analisis, cerdas akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara indonesia. Tujuan adanya PKN ini juga untuk membangun karakter bangsa indonesia, serta mampu melakukan perubahan terhadap bangsa indonesia menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

Terdapat beberapa norma yang dibutuhkan untuk tatanan masyarakat yang demokratis yaitu:
1. Kesadaran akan pluralisme yaitu sikap dan perilaku yang saling menghargai pendapat orang lain serta menjaga hak warga lainnya.
2. Musyawarah yaitu, menerima secara penuh atas keputusan bersama.
3. Sesuai dengan tujuan yaitu, demokrasi harus berjalan sesuai dengan tujuannya, tidak hanya sebatas sebagai prosedur saja melainkan menjalankannya dengan yakin, tanpa paksaan serta saling menguntungkan.
4. Jujur dalam mufakat yaitu, musyawarah yang dilaksanakan dengan sehat dan penuh dengan kejujuran untuk mencapai tujuan bersama.
5. Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban yaitu percaya akan niat baik orang, optimis dan berfikir secara positif agar melahirkan tindakan mau untuk bekerja sama dengan orang lain atau organisasi lain.
6. Percobaan dan kesalahan yaitu, membutuhkan kesediaan para peserta demokrasi untuk menerima kemungkinan kesalahan dalam praktik nya. karena demokrasi sendiri adalah sebuah proses yang tanpa henti.

Mahasiswa merupakan bagian dari proses perjuangan reformasi yang harus dilibatkan dalam proses demokrasi bangsa serta pengembangan masyarakat madani di indonesia yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan bangsa indonesia. Hal tersebut harus diwujudkan dengan pengembangan sikap yang demokratis, toleransi yang tinggi, serta berfikir kritis dalam kehidupan sehari-hari dengan cara yang logis, santun, serta bermartabat dalam rangka untuk mewujudkan pembangunan demokrasi yang lebih baik lagi di indonesia. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting karena dapat menjadi sarana pertemuan dari berbagai macam nilai serta prinsip lain yang berasal dari luar atau nilai-nilai indonesia untuk melahirkan sebuah negara demokrasi yang baru yang berlandaskan pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera Unila -
NAMA : Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera
NPM : 1917051065
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah kekreatifan yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.

sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Anisa Nadila Lase Unila -
Nama : Anisa Nadila Lase
NPM : 1917051003
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar maka kita akan memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051031 Mohammed Zyad Zayd al shurafa -
Nama : mohammed Al Shurafa
NPM : 1917051031
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia yang dapat menjadikan warga negara Indonesia mempunyai sifat yang kritis, aktif , demokratis dan juga beradab. Dengan memiliki sifat-sifat tersebut dapat membuat masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dapat membantu mereka lebih siap menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

demokrasi Indonesia harus seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berdasarkan pada empat kemufakatan dasar nasional Indonesia, yaitu :
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4. Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051033 Nanda Bagus Pratama -
Nama : Nanda Bagus Pratama
NPM : 1917051033
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani untuk menjadi warga negara yang aktif, kritis, demokratis dan beradab dimana ada usaha sadar untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. pendidikan kewarganegaraan berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia di antaranya ialah :
1. membentuk kecakapan warga negara.
2. menjadikan warga negara yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
3. Mengembangkan kultur demokrasi.

Menurut robert dahl, hal yang paling menentukan di dalam sistem demokrasi adalah bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikan hak-hak fundamental seperti adanya kebebasan berekspresi, berkomunikasi, berkumpul, dan berorganisasi yang dibutuhkan bagi perdebatan politik dan pelaksanaan kampanye kampanye pemilihan. Di antara bentuk demokrasi ialah mekanisme pemilu untuk menentukan pemimpin masyarakat. sebagai warga negara yang baik dapat menyalurkan hak suaranya di pemilu.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Warga negara harus menjunjung tinggi hak asasi manusia karena sejatinya manusia itu sama di mata hukum maupun tuhan yang maha esa. Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan warganegara untuk menghargai dan menjunjung tinggi HAM. Dengan dibentuknya Komnas HAM di indonesia, ini merupakan bentuk nyata penegakan hak asasi manusia di indonesia.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176). Unsur-unsur yang membentuk masyarakat madani diantaranya :
1. Wilayah publik yang bebas
2. Demokrasi
3. Toleransi
4. Kemajemukan
5. Keadilan sosial
sebagai warganegara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengembangan masyarakat madani di indonesia yang dapat diwujudkan dengan mengembangkan sikap toleransi, demokratis dan kritis serta juga melakukan demokrasi-demokrasi yang santun dan bermartabat bukan dengan anarkisme dan vandalisme demi mewujudkan masyarakat madani di indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051029 Mahesa Yudhistira -
NAMA : Mahesa Yudhistira
NPM : 1917051029
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah kekreatifan yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.

sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051048 Salsabilla Qurrota A'yuni -
Nama : Salsabilla Qurrota A'yuni
NPM : 1917051048
Kelas : A

pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dimaksudkan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia.

Pemahaman yang akan didapatkan mahasiswa setelah melalui pendidikan kewarganegaraan salah satunya adalah tentang Demokrasi. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat.

Kemampuan selanjutnya yakni tentang pemahaman HAM. Hak asasi manusia
merupakan hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati, tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu : 1)kebebasan, 2)kemerdekaan, 3)persamaan dan 4) keadilan. Pemikiran HAM berbeda perkembangannya antar masa ke masa.

Selanjutnya adalah masyarakat madani. Masyakarat madani membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat perwujudannya. unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya: 1) wilayah public yang bebas. 2)demokrasi. 3)toleransi. 4)kemajemukan. 5)keadilan sosial. Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO).
 
Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan
diharapkan mampu menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Raymond Faraz Yandika Unila -
Nama : Raymond Faraz Yandika
NPM : 1917051059
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics menurut Muhammad Numan Soemantri dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
(b) individu-individu dengan negara

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam berdemokrasi langsung selama perkuliahan. Fokus lain dari Pendidikan Kewarganegaraan, mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab atau dapat diartikan mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat dan bernegara.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
2) kemerdekaan,
3) persamaan dan
4) keadilan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051030 Sendy Hani Pramita -
NAMA : SENDY HANI PRAMITA
NPM : 1917051030
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah
sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Okta Toyibah Unila -
Nama : Okta Toyibah
NPM : 1917051023
Kelas : A

Menurut analisis saya mengenai jurnal tersebut, Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berhubungan dengan warga negara atau hubungan manusia dengan manusia, dimana kewarganegaraan sendiri diambil dari kata warga negara yang berarti berkaitan erat dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dengan realitas kehidupan bangsa indonesia yang masih kurang faham mengenai demokrasi.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051008 Ummu Qaltsum -
Nama : Ummu Qaltsum
NPM : 1917051008
Kelas : A

Jurnal tersebut membahas mengenai urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi pasca jatuhnya rezim Orde Baru pada 1998 sampai dengan lebih dari 30 tahun setelahnya. Hal tersebut menimbulkan banyak kegelisahan dalam masyarakat, dimana penyelesaian konflik masih cenderung dilakukan melalui cara - cara yang tidak demokratis, seperti main hakim sendiri, memaksakan kehedak, dsb. Perilaku tersebut tentunya merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban. Maka peranan Pendidikan Kewarganegaraan dirasa penting dan mendesak sebagai pendidikan karakter dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban bagi Bangsa Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia agar dapat menjadi bangsa yang demokratis, kritis, dan aktif, dimana masyarakat menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta menyiapkan generasi bangsa untuk menjadi bagian dari global society di era modern ini. Pendidikan Kewarganeraan juga dapat menjadi sarana perpaduan dari beragam nilai dan prinsip dari sumber eksternal dan pemikiran - pemikiran serta nilai - nilai Indonesia untuk menghasilkan sebuah inovasi yang dibutuhkan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051019 Aghita Namira Yuliza -
Nama : Aghita Namira Yuliza
NPM : 1917051019
Kelas : A

Analisis saya mengenai jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipasif warga negara yang berutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bergenagara
b) menjadikan waga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Abbie Syeh Nahri UNILA -
NAMA : ABBIE SYEH NAHRI
NPM. : 1917051018
KELAS : A
Berdasarkan hasil analisis saya terhadap jurnal tersebut yaitu sebagai berikut.

Jurnal tersebut membahas mengenai urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan and the itu agar masyarakat dapat menerapkan demokrasi hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain: membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari jadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan bertanggung jawab. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diharapkan kepada para peserta didik untuk mengikuti dengan baik dan benar dan diterapkan dalam kehidupan masing-masing agar menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang integrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang dapat menjadi unsur utama pembentuk karakter Nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Olivia Desti Riana 1917051044 -
NAMA : Olivia Desti Riana
NPM : 1917051044
KELAS : A

Analisis saya dari jurnal di atas yaitu :
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051005 Devi Ramadhia Fitri -
NAMA : DEVI RAMADHIA FITRI
NPM : 1917051005
KELAS : A

Hasil analisis saya terhadap jurnal adalah
Jurnal membahas mengenai urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan and the itu agar masyarakat dapat menerapkan demokrasi hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi.

Pendidikan kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain: membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari jadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan bertanggung jawab. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diharapkan kepada para peserta didik untuk mengikuti dengan baik dan benar dan diterapkan dalam kehidupan masing-masing agar menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan menjadi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang integrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang dapat menjadi unsur utama pembentuk karakter Nasional Indonesia. Mahasiswa mampu menerapkan sikap sikap demokratis, toleransi dan kristis dalam berfikir, berprilaku di kehidupan sehari-hari
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051004 Salsabilla Julia Farhana -
Nama : Salsabilla Julia Farhana
NPM : 1917051004
Kelas : A

Menurut analisis saya Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics adalah suatu Ilmu Kewarganegaraan yang berkaitan dengan hubungan manusia baik dalam organisasi sosil, ekonomi , politik, ataupun dengan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Dimana Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, seperti membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, dan mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan pada era saat ini.

Selain Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) kita juga harus memahami arti dari demokrasi. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Tetapi Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Oleh karena itu kita harus memahami dengan benar apa itu demokrasi. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Dan terdapat juga Hak Asasi Manusia (HAM), HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Atas dasar ini maka dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap manusia berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Lulu Agustin Unila -
Nama : Lulu Agustin
NPM : 1917051053
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Salah satunya menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik). Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Mahasiswa merupakan bagian dari proses perjuangan reformasi yang harus dilibatkan dalam proses demokrasi bangsa serta pengembangan masyarakat madani di indonesia yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan bangsa indonesia. Hal tersebut harus diwujudkan dengan pengembangan sikap yang demokratis, toleransi yang tinggi, serta berfikir kritis dalam kehidupan sehari-hari dengan cara yang logis, santun, serta bermartabat dalam rangka untuk mewujudkan pembangunan demokrasi yang lebih baik lagi di indonesia. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting karena dapat menjadi sarana pertemuan dari berbagai macam nilai serta prinsip lain yang berasal dari luar atau nilai-nilai indonesia untuk melahirkan sebuah negara demokrasi yang baru yang berlandaskan pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051061 Mohammed Raihan Akbar -
Nama: Mohammed Raihan Akbar
NPM: 1917051061
Kelas: A

Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi untuk mendidik karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia, dan lain-lain untuk mencapai masyarakat yang madani.

Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan dalam pendidikan karakter bangsa Indonesia untuk menjadikan warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana warga negara Indonesia menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta siap menjadi bagian dari warga negara dunia di era globalisasi ini.

Demokrasi Indonesia dilandasi oleh empat konsensus dasar yang telah disepakati founding fathers kita, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan melestarikan prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari keempat konsensus dasar diatas sebagai philosophische grondslag bangsa yang diharapkan dapat menjadi pembentuk karakter nasional Indonesia yang paling utama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Irfan Yadi Unila -
Nama : Irfan Yadi
NPM : 1917051032
Kelas : A

analisis saya mengenai jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" yaitu Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Imam Akbar 1917051001 -
Nama : Imam Akbar
NPM : 1917051001
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.

Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk menjadikan warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi warga negara yang dapat bersaing di era modern seperti saat ini.

Terdapat prinsip yang bersumber dari luar maupun pemikiran dari budaya bangsa sendiri dan nilai-nilai yang ada di Indonesia, kemudian diorientasikan untuk melahirkan sebuah sisi kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan kesepakatan dasar nasional Indonesia antara lain Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nopri Wiratama Friliansa Unila -

Nama : Nopri Wiratama Friliansa
NPM : 1917051020
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics diartikan sebagai sebuah studi pelajaran tentang sebuah pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, serta hak-hak istimewa warga negara. fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) ialah bertujuan untuk mendidik generasi muda agar menjadi warga negara Indonesia yang demokratis, kritis, aktif, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) seorang yang berbangsa Indonesia diantara lain: 

  • Menjadikan warga negara Indonesia yang kritis, cerdas, aktif, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. 
  • Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
  • Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Jihan Cahya Fatimah UNILA -
Nama : Jihan Cahya Fatimah
NPM : 1917051016
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Character building yang dimaksud antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Diharapkan jika mengikuti pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan benar dapat menciptakan warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Langkah yang dapat dilakukan untu memberdayakan
masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society). Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Dina Putri Aulia Unila -
Nama : Dina Putri Aulia
NPM : 1957051004
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara karena untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain :
a. membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10). Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051009 Diah Adi Sriatna -
Nama : Diah Adi Sriatna
NPM : 1917051009
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (GlobalSociety). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Hans Christian Herwanto Unila -
Nama : Hans Christian Herwanto
NPM : 1917051022
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics dapat diartikan sebagai pendidikan yang penting dalam mendidik suatu karakter bangsa Indonesia guna menjadikan warga negara Indonesia yang berpikir kritis, aktif , demokratis dan beradab, yaitu kondisi dimana warga negara Indonesia menyadari hak serta kewajibannya di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan diri warga negara Indonesia untuk menjadi bagian dari warga negara dunia pada saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia. Fokus lain dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051068 Nabilah Putri Aryani -
Nama : Nabilah Putri Aryani
NPM : 1917051068
Kelas : A

Analisis saya terhadap jurnal Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" ialah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pembelajaran yang sangat penting untuk membekali warga negara indonesia dengan karakter yang kritis, aktif, demokratis dan beradab di mana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mahasiswa akan menjadi warga Negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan (transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)) dalam hal demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jurnal tersebut mengangkat demokrasi serta HAM sebagai media dalam pendidikan karakter bangsa karena demokrasi merupakan hal yang penting dalam membangun karakter bangsa. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama, kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Sehingga, dengan melalui demokratisasi diharapkan bangsa Indonesia memiliki karakter yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051035 Tasya Nursita Dewi -
Nama : Tasya Nursita Dewi
NPM : 1917051035
Kelas : A

Analisis saya tentang jurnal tersebut adalah :

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris "
the government of the people, by the people and for the people". Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama
ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Atas dasar ini maka dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap manusia
berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.
Teori keadilan lainnya yang lebih relevan dengan HAM adalah teori keadilan dari John Rawls. Menurutnya, sekurang-kurangnya terdapat tiga prinsip yang mengatur tentang keadilan. Prinsip pertama menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan pokok yang sama seluas-luasnya yang dapat diselaraskan dengan sistem yang sama bagi oranglain.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Dota Ningtias Unila -
Nama : Dota Ningtias
NPM : 1917051002
Kelas : A

Dari Analisis Jurnal yang dilakukan :

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051014 MOHAMMAD FAJAR -
Nama: MOHAMMAD FAJAR
NPM: 1917051014
Kelas: A

Analisis saya setelah membaca Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”, dapat saya petik beberapa pernyataan bahwa:

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip - prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Muhammad Irfan Ardiansyah Unila -
Nama: Muhammad Irfan Ardiansyah
NPM: 1917051034
Kelas: A

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a)
membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dan Demokrasi Indonesia harus sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berdasarkan pada empat kemufakatan dasar nasional Indonesia, yaitu :
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4. Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Anggie Tamara Unila -
Nama : Anggie Tamara
NPM : 1917051006
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Bangsa Indonesia harus menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta siap menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.

Pemahaman yang akan didapatkan mahasiswa setelah melalui Pendidikan Kewarganegaraan salah satunya adalah tentang Demokrasi. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi.

Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang integrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang dapat menjadi unsur utama pembentuk karakter Nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Aprila Dwi Utami Unila -
Nama : Aprila Dwi Utami
NPM : 1917051012
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan karakter bangsa melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menyebarkan prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai yang bersumber pada pancasila yang menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional. Demokrasi Indonesia berlandaskan pada 4 konsesnsus yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan kewarganegaraan sangat dibutuhkan dalam mendidik karakter bangsa untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajban mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan menjadi warga negara di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051072 Muhammad Faishal Athallah -
Nama : Muhammad Faishal Athallah
NPM : 1917051072
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan/PKN (Civic Education) adalah sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang berkaitan dengan hak berwarganegara,dan kewajibannya. fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan/PKN adalah untuk mendidik Mahasiswa untuk menjadi seorang warga negara Indonesia yang demokratis,kritis dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

demokrasi Indonesia dapat sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan/PKN yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi wadah bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter warga Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by 1917051015 Diffa Addien Aziz -
Nama: Diffa Addien Aziz
NPM: 1917051015
Kelas: A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern sekarang ini.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar maka kita akan memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Unsur-unsur yang membentuk masyarakat madani diantaranya :
1. Wilayah publik yang bebas,
2. Demokrasi,
3. Toleransi,
4. Kemajemukan,
5. Keadilan sosial.