Nama : Aghita Namira Yuliza
NPM : 1917051019
Kelas : A
Menurut analisis saya berdasarkan video tersebut, kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaaran bertujuan untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai - nilai Pancasila.
1. Landasan ideal PKN, yaitu :
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi negara
2. Landasan Hukum
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945, (Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
- UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan Bela Negara
- UU Nommor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
- SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kulian Kepribadian
Sumber Historis, substansi PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa
Sumber Politik, dibuatnya dokumen kurikulum. Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
Pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.