FORUM JAWABAN POST TEST
NAMA: Khori Rahma Destria
NPM: 2216011103
KELAS: Reg C
PRODI: Sosiologi
Analisis Jurnal Pertemuan 12
Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang pada saat itu menjadi perhatian nasional.
Dalam jurnal ini, penulis melakukan analisis kritis terhadap kasus tersebut dengan membahas isu-isu hukum dan politik yang terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan negara. Penulis membahas berbagai aspek dalam kasus tersebut, seperti proses hukum yang dilakukan, respons masyarakat, serta pengaruh politik dan kepentingan politik dalam kasus tersebut.
Penulis juga membahas dampak dari kasus tersebut terhadap demokrasi dan toleransi di Indonesia, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan berpendapat. Penulis menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dan toleransi dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan perlindungan negara.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang kritis dan mendalam terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta. Jurnal ini juga memberikan kontribusi dalam memperkaya pemahaman kita tentang pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dan toleransi dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan perlindungan negara.
NPM: 2216011103
KELAS: Reg C
PRODI: Sosiologi
Analisis Jurnal Pertemuan 12
Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang pada saat itu menjadi perhatian nasional.
Dalam jurnal ini, penulis melakukan analisis kritis terhadap kasus tersebut dengan membahas isu-isu hukum dan politik yang terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan negara. Penulis membahas berbagai aspek dalam kasus tersebut, seperti proses hukum yang dilakukan, respons masyarakat, serta pengaruh politik dan kepentingan politik dalam kasus tersebut.
Penulis juga membahas dampak dari kasus tersebut terhadap demokrasi dan toleransi di Indonesia, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan berpendapat. Penulis menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dan toleransi dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan perlindungan negara.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang kritis dan mendalam terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta. Jurnal ini juga memberikan kontribusi dalam memperkaya pemahaman kita tentang pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dan toleransi dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan perlindungan negara.
Nama: Regita Cahyani
NPM: 2216011107
Kelas: Reguler C
Prodi: Sosiologi
Tugas Menganalisis Artikel yang Berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta oleh M. Husein Maruapey.
Kasus penistaan agama oleh Ahok bermula pada tahun 2016 ketika Ahok, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, memberikan sebuah pidato di depan para pedagang di Pulau Pramuka. Dalam pidatonya, Ahok menyebutkan sebuah ayat Al-Quran dan mengkritik para ulama yang menggunakan ayat tersebut untuk mengajak masyarakat untuk tidak memilih pemimpin non-Muslim.
Penegakan hukum dan supremasi hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dapat dilihat dari dua aspek yaitu dari sisi proses hukum dan sisi substansi hukum.
Dari sisi proses hukum, pengadilan yang menangani kasus Ahok telah melakukan proses persidangan yang berlangsung terbuka dan transparan. Sidang tersebut juga didampingi oleh para ahli agama, sehingga pengambilan keputusan dapat didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tanpa memandang agama, ras, atau golongan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan supremasi hukum telah dijalankan dengan baik dalam proses hukum tersebut.
Namun, dari sisi substansi hukum, terdapat pro dan kontra terkait dengan keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Ahok. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu berat dan tidak seimbang dengan tindakan Ahok, sementara yang lain menganggap bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dan supremasi hukum masih terus mengalami tantangan dalam menjaga keseimbangan antara sisi proses hukum dan substansi hukum dalam kasus yang berkaitan dengan agama atau isu sensitif lainnya. Namun, yang pasti adalah bahwa penegakan hukum dan supremasi hukum harus selalu dijalankan secara profesional, terbuka, dan transparan, tanpa memihak pada pihak mana pun.
NPM: 2216011107
Kelas: Reguler C
Prodi: Sosiologi
Tugas Menganalisis Artikel yang Berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta oleh M. Husein Maruapey.
Kasus penistaan agama oleh Ahok bermula pada tahun 2016 ketika Ahok, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, memberikan sebuah pidato di depan para pedagang di Pulau Pramuka. Dalam pidatonya, Ahok menyebutkan sebuah ayat Al-Quran dan mengkritik para ulama yang menggunakan ayat tersebut untuk mengajak masyarakat untuk tidak memilih pemimpin non-Muslim.
Penegakan hukum dan supremasi hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dapat dilihat dari dua aspek yaitu dari sisi proses hukum dan sisi substansi hukum.
Dari sisi proses hukum, pengadilan yang menangani kasus Ahok telah melakukan proses persidangan yang berlangsung terbuka dan transparan. Sidang tersebut juga didampingi oleh para ahli agama, sehingga pengambilan keputusan dapat didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tanpa memandang agama, ras, atau golongan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan supremasi hukum telah dijalankan dengan baik dalam proses hukum tersebut.
Namun, dari sisi substansi hukum, terdapat pro dan kontra terkait dengan keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Ahok. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu berat dan tidak seimbang dengan tindakan Ahok, sementara yang lain menganggap bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dan supremasi hukum masih terus mengalami tantangan dalam menjaga keseimbangan antara sisi proses hukum dan substansi hukum dalam kasus yang berkaitan dengan agama atau isu sensitif lainnya. Namun, yang pasti adalah bahwa penegakan hukum dan supremasi hukum harus selalu dijalankan secara profesional, terbuka, dan transparan, tanpa memihak pada pihak mana pun.
Nama : Sherly Margaretha
Kelas : Reg C
Npm : 2216011108
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan : Sosiologi
Analis mengenai materi dari jurnal mengenai
Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara
Dalam memperjuangkan dan mendapatkan hak untuk sebagai warga negara dan hak-hak lainnya itu dipilih dan dilindungi oleh Undang-undang dan berhasil terbukti dengan keluarnya UU No 12 th 2006 tentang kewarganegaraan. Presiden ialah sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan yang bertugas melindungi warga negara bangsa dan mengatur masyarakat. Kepala negara mempunyai tugas untuk menjaga negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyat.
Serta mempunyai tujuan untuk memajukan dan mensejahterahkan rakyatnya. Serta memberikan perlindungan hukum dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar hukum dan memuat nilai-nilai keadilan serta kebenaran dan membentuk sebuah organisasi yang dapat menegakkan hukum yang dibuat oleh negara. Seperti aparat penegak hukum, polisi dan tni dan lain-lain. Dan menegakkan hukum merupakan suatu usaha yang dilakukan masyarakat dalam menjalankan aturan yang berlakukan oleh pemerintah. Seluruh warga negara wajib menjalankan aturan-aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kelas : Reg C
Npm : 2216011108
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan : Sosiologi
Analis mengenai materi dari jurnal mengenai
Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara
Dalam memperjuangkan dan mendapatkan hak untuk sebagai warga negara dan hak-hak lainnya itu dipilih dan dilindungi oleh Undang-undang dan berhasil terbukti dengan keluarnya UU No 12 th 2006 tentang kewarganegaraan. Presiden ialah sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan yang bertugas melindungi warga negara bangsa dan mengatur masyarakat. Kepala negara mempunyai tugas untuk menjaga negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyat.
Serta mempunyai tujuan untuk memajukan dan mensejahterahkan rakyatnya. Serta memberikan perlindungan hukum dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar hukum dan memuat nilai-nilai keadilan serta kebenaran dan membentuk sebuah organisasi yang dapat menegakkan hukum yang dibuat oleh negara. Seperti aparat penegak hukum, polisi dan tni dan lain-lain. Dan menegakkan hukum merupakan suatu usaha yang dilakukan masyarakat dalam menjalankan aturan yang berlakukan oleh pemerintah. Seluruh warga negara wajib menjalankan aturan-aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Nama: Framesty Hendayani
Npm: 2216011120
Kelas: Reguler C
Prodi: Sosiologi
Npm: 2216011120
Kelas: Reguler C
Prodi: Sosiologi
Nama: Framesty Hendayani
Npm : 2216011120
Kelas : Reguler C
Prodi : Sosiologi
Analisis Jurnal Pertemuan Ke-12
"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum yaitu kepastian hukum (legal certainty), keadilan (Justice) dan kemanfaatan (utility, purposiveness). Adapun contoh-contoh tindakan penegakan hukum ialah: 1. Pengadilan memberikan vonis yang tepat pada pelaku kejahatan, 2. Pihak berwajib mengusut tuntas sebuah kasus, 3. Adanya sanksi yang tegas bagi orang yang melanggar hukum, 4. Pihak berwajib menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Npm : 2216011120
Kelas : Reguler C
Prodi : Sosiologi
Analisis Jurnal Pertemuan Ke-12
"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum yaitu kepastian hukum (legal certainty), keadilan (Justice) dan kemanfaatan (utility, purposiveness). Adapun contoh-contoh tindakan penegakan hukum ialah: 1. Pengadilan memberikan vonis yang tepat pada pelaku kejahatan, 2. Pihak berwajib mengusut tuntas sebuah kasus, 3. Adanya sanksi yang tegas bagi orang yang melanggar hukum, 4. Pihak berwajib menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Nama: Cindy Aprilliani
NPM: 2216011109
Kelas: 2216011109
Prodi: Sosiologi
Analisis Jurnal Pertemuan 12
Penegakan hukum adalah mewujudkan hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk yang nyata. Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ini berarti seharusnya Negara tidak pandang bulu dalam melaksanakan penegakan hukum dan perlindungan bagi setiap warganya. Entah dia dari suku mana? agamanya apa? apa partai politiknya? apa jabatan nya? dan lain-lain. Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Masalah penegakan hukum dan perlindungan hukum merupakan masalah yang sangat substansial bagi negara dan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harusnya melakukan pembaharuan terhadap beberapa peraturan untuk memperbaiki sistem hukum yang ada demi tercapainya masyarakat yang
adil dan tentram.
NPM: 2216011109
Kelas: 2216011109
Prodi: Sosiologi
Analisis Jurnal Pertemuan 12
Penegakan hukum adalah mewujudkan hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk yang nyata. Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ini berarti seharusnya Negara tidak pandang bulu dalam melaksanakan penegakan hukum dan perlindungan bagi setiap warganya. Entah dia dari suku mana? agamanya apa? apa partai politiknya? apa jabatan nya? dan lain-lain. Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Masalah penegakan hukum dan perlindungan hukum merupakan masalah yang sangat substansial bagi negara dan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harusnya melakukan pembaharuan terhadap beberapa peraturan untuk memperbaiki sistem hukum yang ada demi tercapainya masyarakat yang
adil dan tentram.
NAMA: NANDITA FIRGIAWATI
NPM: 2216011095
KELAS: REGULER C
PRODI: SOSIOLOGI