FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 8
Silahkan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm, kelas dan prodi. Terima Kasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Sherly Margaretha -
Nama : Sherly Margaretha
Kelas : Reg C
Npm : 2216011108
Matkul : Pendidikan Sosiologi
Prodi : Sosiologi

Menganalisis video materi pertemuan 12
Supremesi Hukum
Hukum-hukum merupakan Lembaga yang mengatur suatu masyarakat yang ada di negara. Kehidupan sekarang membutuhkan hukum untuk menjadikan negara yang damai dan hukum menjadi peranan. Hukum yang berkembang di kehidupan sekarang ini adalah hukum modern. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menyatakan adalah Indonesia merupakan negara hukum. Yang mana hukum sangat penting bagi negara Indonesia. Hukum sebagai pedoman untuk berbangsa dan negara. Sehingga Indonesia bebas dari koruptor karena hukum berjalan dengan kesesuaiannya.
Supremasi pada tahun 1998 yang membuka sesuatu penyelenggara untuk hukum seperti demokratisasi. Sehingga terbentuknya Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat yang bertujuan agar terbebas dari kontrofersi masyarakat dan sorotan-sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (ICW, Police Watch, MAPPI). Sehingga hukum dapat berjalan dengan kesesuaian yang berlaku semestinya. Dengan Lembaga-lembaga yang berdiri tersebut dapat membantu hukum dalam mengahadapi ketidaksesuaian yang melanggar hukum itu, sehingga terbentuknya Lembaga tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Khori Rahma Destria -
NAMA: Khori Rahma Destria
NPM: 2216011103
KELAS: Reg C
PRODI: Sosiologi

Analisis Video Pertemuan 12 Materi Supremasi Hukum

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan mengantar negara dan masyarakat. Selama ratusan tahun masyarakat hidup melalui hukum alam. Hal tersebut tidak sesuai pada masyarakat modern saat ini, karena mayarakat modern lebih kompleks. Hukum modern menjadi pranata sosial dan politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia yang kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Menurut UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Dalam berbangsa dan bernegara kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak diterapkan maka para koruptor akan bertindak sewenang--wenang menggunakan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Regita Cahyani -
Nama: Regita Cahyani
NPM: 2216011107
Kelas: Reguler C
Prodi: Sosiologi

Tugas Menganalisis Video pada Pertemuan Ke-12: Supremasi Hukum.

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum di atas segalanya. Maksudnya, hukum harus dihormati dan ditegakkan oleh semua orang, termasuk oleh pemerintah dan otoritas publik. Tidak ada satu orang atau kelompok yang di atas hukum, dan semua orang dianggap sama di depan hukum.

Dalam hal ini, masyarakat sederhana mengandalkan adat istiadat dan tradisi untuk menyelesaikan masalah hukum, sedangkan masyarakat modern lebih mengandalkan hukum tertulis dan prosedur yang jelas dan terbuka.

Masyarakat modern juga memiliki akses yang lebih mudah ke lembaga dan pelayanan hukum, seperti pengacara dan pengadilan, yang dapat membantu mereka memperjuangkan hak-hak mereka. Namun, tantangan yang sama tetap ada bagi kedua jenis masyarakat, seperti korupsi, atau kurangnya independensi dan kapasitas sistem peradilan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat dan memelihara supremasi hukum demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.

Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, seperti misalnya penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pribadi atau politik dan ini dapat mengancam integritas sistem peradilan.

Ketika hukum digunakan secara tidak adil atau keliru, ini dapat merusak kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan mempengaruhi stabilitas sosial. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dan berdasarkan prinsip-prinsip supremasi hukum, seperti keadilan, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, ada juga perlindungan hukum yang dapat membantu individu yang merasa tidak dihormati atau dirugikan oleh tindakan hukum yang salah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Framesty Hendayani -
Nama: Framesty Hendayani
Npm: 2216011120
Kelas : Reguler C
Prodi : Sosiologi

Analisis Video Materi Pertemuan Ke-12
"SUPREMASI HUKUM"
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Ketika hukum digunakan secara tidak adil atau keliru, maka dapat merusak kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan mempengaruhi stabilitas sosial. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dan berdasarkan prinsip-prinsip supremasi hukum, seperti keadilan, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, ada juga perlindungan hukum yang dapat membantu individu yang merasa tidak dihormati atau dirugikan oleh tindakan hukum yang salah.

Contoh Supremasi Hukum: Semua orang wajib menaati peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan. Tiap warga mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Maka dari itu supremasi hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dengan tegaknya supremasi hukum maka hukum memiliki kekuasaan yang besar dalam mengatur tindakan manusia. Tegaknya keadilan, hukum memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan subyek hukum agar dapat berjalan dengan kesesuaian yang berlaku semestinya. Dengan Lembaga-lembaga yang berdiri tersebut dapat membantu hukum dalam mengahadapi ketidaksesuaian yang melanggar hukum itu, sehingga terbentuknya Lembaga tersebut. Seperti halnya Pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 dapat dijalankan dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal agar dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan. Asas supremasi hukum adalah di tegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Cindy Aprilliani 2216011109 -
Nama: Cindy Aprilliani
NPM: 2216011109
Kelas: Reguler C
Prodi: Sosiologi

Analisis Video Pertemuan ke-12

Supremasi Hukum adalah pengutamaan hukum diatas segalanya, itu artinya hukum dijadikan dasar dalam pemenuhan rasa keadilan pada masyarakat. Supremasi Hukum sendiri sangat erat kaitanya dengan upaya praktek penerapan dan penegakan hukum (law inforcement) dalam kehidupan masyarakat, sehingga fungsi hukum dapat berdiri tegak menjalankan perannya menegakkan keadilan dalam kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Supremasi hukum sebagai idealitas dalam pengendalian suatu masyarakat bangsa.
 
seperti contohnya Reformasi 1988 menjadi jalan pembuka bagi penyelenggaraan hukum seperti demokratisasi. Demokratisasi sendiri berarti transisi rezim politik yang lebih demokratis. Reformasi dalam penegakanan hukum tak dapat diartikan hanya membereskan carut-marutnya dunia peradilan, namun juga penegakan hukum yang diartikan sebagai pelaksanaan ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Maka, kita sebagai Civil Society atau masyarakat madani seharusnya tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari kontrol masyarakat, agar tidak adanya penyelewengan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Yolanda Betriliana Mirny -
Nama : Yolanda Betriliana Mirny
Npm : 2216011114
Kelas : Reg C
Prodi : Sosiologi

Hasil analisa :
Hukum ada sebagai sebuah lembaga yang dipercaya, sebagai pengatur dan menata negara serta masyarakat. Jika sebuah masyarakat sering mengandalkan hukum alam maka masyarakat modern hukum tidak dapat menjadi custumary law.
Hukum dibuat sesuai dengan kondisi saat ini dan berguna menjadi sandaran. Hukum menjadi pranata sosial politik yang penting dalam kehidupan modern yang kompleks.
Indonesia adalah negara hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Kita adalah negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan mampu menjadi rumah bagi kesejahteraan rakyat.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum dengan adanya :
1. Demokrasi, yaitu transisi rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintah dari pusat ke daerah atau disebut otonomi daerah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Nandita Firgiawati -
Nama: Nandita Firgiawati
NPM: 2216011095
Kelas: Reguler C
Prodi: Sosiologi

Menganalisis Video Materi pada Pertemuan 12

Hukum supremasi, secara umum, merujuk pada prinsip bahwa hukum tertinggi dalam suatu negara harus dihormati dan diakui oleh semua entitas dan individu di dalamnya. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada kekuatan atau otoritas yang melebihi hukum tersebut. Hukum supremasi memastikan adanya kestabilan dan konsistensi dalam sistem hukum suatu negara. Namun, penting juga untuk dicatat bahwa konsep hukum supremasi dapat bervariasi di antara negara-negara dan sistem hukum yang berbeda.

Di Indonesia, prinsip hukum supremasi diakui dan diatur dalam konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Prinsip hukum supremasi di Indonesia mengimplikasikan beberapa hal:
1. Kedaulatan hukum: Hukum di Indonesia dianggap sebagai sumber kekuasaan tertinggi yang mengatur dan mengikat seluruh warga negara dan lembaga pemerintah. Tidak ada kekuasaan yang di atas hukum tersebut.
2. Kewenangan konstitusi: Konstitusi Indonesia memiliki kedudukan yang tinggi dan menjadi landasan utama bagi pembentukan dan implementasi hukum. Setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan ketentuan konstitusi, dan keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dapat dinyatakan tidak sah.
3. Peradilan yang independen: Prinsip hukum supremasi mendukung keberadaan sistem peradilan independen yang bertugas menjaga dan menerapkan hukum dengan adil dan objektif. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin konsistensi antara hukum dan konstitusi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam praktiknya, pelaksanaan prinsip hukum supremasi di Indonesia dapat terpengaruh oleh berbagai faktor, termasuk perbedaan interpretasi hukum, korupsi, dan faktor-faktor politik