FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 36
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by FERNANDA RIZKY ARDILA 2213053071 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fernanda Rizky Ardila
NPM : 2213053071
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Post Test
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, bersikap tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa
memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi jika terjadi kesalahan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Beliau merupakan
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Akan tetapi, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 merupakan demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Al Quran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
(Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, karena terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang mengakibatkan keharusan
dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Pembahasan
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.

B. Kiprah Politik Ahok
Berdasarkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Meski awalnya ditempatkan pada nomor urut keempat dalam daftar caleg (padahal di Babel hanya tersedia 3
kursi), ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak.

C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

D. Penegakan Hukum
Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Penutup
Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Elsa Nur Pareza 2213053163 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Post Test
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian RI agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Soerjono Soekanto (2011:8) menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni UU
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Pembahasan
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.

B. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul
dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok
menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh
Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.

C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Penutup
Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ocha Estiani 2213053243 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Ocha Estiani
NPM : 2213053243
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Post Test
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum
Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara
wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau
tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan
yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih
kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat
(04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi)
yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak
becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok
dan kampanyenya dalam mengusung
transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.
Purnama dilahirkan dalam sebuah
keluarga kaya di pulau Belitung. Ia
menamatkan studi geologi di universitas di Jakarta, sebelum kembali ke kampung halamannya dan masuk ke dunia bisnis. Terutama pada masa pemerintahan otoriter, perusahaan swasta merupakan ruang lingkup
di mana etnis Tionghoa menghadapi
pembatasan yang lebih sedikit. Banyak
konglomerat terkemuka di era Suharto berasal dari minoritas Tionghoa.
Ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, Purnama menjadi begitu kecewa dan hampir pindah ke
luar negeri. Namun ayahnya membujuk ia untuk tetap tinggal di tanah air. Sang ayah pula yang mendorong dia menggunakan bakatnya
untuk membantu mereka yang kurang
beruntung. Ia kemudian masuk dalam kancah politik lokal tahun 2004.
Gaya Ahok mungkin berbeda dengan
Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk
melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan
pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan
lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan
memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang
bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Dijakartalah hidup berbagai
suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Sungguh suatu keniscayaan bagi setiap gubernur yang
memimpin jakarta. Tak ubahnya dihadapkan
dengan persoalan sosial kemasyarakatan,
tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah
bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola
kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan
yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak
pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai
nilai ke Indonesiaan.
Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok,
membuat orang nomor satu di Indonesia,
Presiden Jokowi harus memastikan berbagai
langkah dan kebijakan dalam meredam amarah
umat islam.
Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk
para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan
oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan
Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah
mengintervensi permasalahan kasus penistaan
agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden
sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan merupakan pengejewantahan
negara bertugas dan berwenang untuk
melindungi seluruh warga negara dan bangsa,
termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945)
yang menjadi sasaran amarah umat islam
dengan hujatan serta di demo jutaan
masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain
pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan
Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk
menjaga kedaulatan negara dari berbagai
ancaman, bahaya dan tantangan baik yang
datang dari luar maupun dari dalam, sehinga
NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya
masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

C. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Widyawati Widodo -
Nama : Widyawati Widodo
Npm : 2253053008
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Analisis jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko.
1. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
2. Tinjauan Pustaka
- Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
- Penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

3. Pembahahasan
- Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
- Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong HuCu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.
.- Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
- Penegakan hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
4. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Agmelia Fatika Anggraini 2253053021 -
Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
abstrak
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah seorang pemimpin yang terkenal lugas, tegas, dan berbicara tanpa memandang siapa yang dia ajak bicara, bahkan ketika ada kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Polri, dan keputusan itu diambil hanya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena desakan masyarakat. Keputusan ini mengandung risiko, namun Ahok bersedia menghadapi risiko terburuk. Demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam pada 4 November 2016 lalu, merupakan tuntutan kepada negara dalam hal ini Polri untuk bekerja secara profesional dan segera mendakwa Ahok sebagai tersangka penodaan agama terhadap Alquran. Diikuti tokoh agama, pemuda, dan ormas yang mendesak Presiden dan jajarannya untuk secara transparan dan terbuka memproses kasus dugaan penistaan agama kepada Ahok. Meski aksi unjuk rasa berakhir damai, diakui Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa ada oknum tertentu yang berniat menggunakan aksi damai untuk melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan tatanan hukum. Negara berkewajiban untuk memperlakukan dan melindungi setiap orang dari ketidakadilan yang menimpa warga negaranya. Dalam Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

pendahuluan
Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi selama Orde Baru dan berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka termasuk hak politik. Perjuangan mereka membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Ahok, seorang tokoh masyarakat dari komunitas Tionghoa, menjadi gubernur pertama DKI Jakarta yang berasal dari etnis Tionghoa. Dia terkenal karena kemampuannya memimpin dengan tegas dan memperjuangkan transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia. Meskipun banyak yang meragukan kemampuannya, Ahok berhasil memenangkan dukungan publik yang kuat. Ia lahir dalam sebuah keluarga kaya di pulau Belitung dan menamatkan studi geologi sebelum memasuki dunia bisnis di mana banyak konglomerat terkemuka di era Suharto berasal dari minoritas Tionghoa.
Purnama kecewa dan hampir pindah ke luar negeri ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, tetapi ayahnya membujuknya untuk tetap tinggal dan menggunakan bakatnya untuk membantu orang yang kurang beruntung. Dia kemudian terjun ke politik lokal pada 2004. Ahok berjanji akan melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta memperbaiki transportasi umum dan lalu lintas di ibu kota. Namun, gaya kepemimpinannya kontroversial, ditandai dengan kritik keras dan hinaan terhadap bawahannya. Jakarta adalah kota majemuk dengan beragam suku dan budaya, menjadi tantangan bagi setiap gubernur untuk memimpinnya dengan gaya kepemimpinan yang ideal, tegas, cerdas, humanis, dan pro-Indonesia. Jokowi, sebagai Presiden Indonesia, harus mengambil langkah-langkah untuk meredam kemarahan umat Islam atas gaya kepemimpinan dan tindakan Ahok yang dinilai sebagai upaya mengintervensi persoalan penodaan agama. Upaya Jokowi seperti bertemu dengan tokoh agama dinilai berlebihan oleh sebagian orang.

Tinjauan pustaka
1. Perlindungan hukum
Para ahli telah mengemukakan beberapa teori tentang perlindungan hukum, di antaranya adalah teori dari Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan untuk melindungi masyarakat dari penguasa yang melakukan kesewenang-wenangan. Namun, teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon yang mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat meliputi tindakan preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif adalah tindakan pencegahan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencegah pelanggaran atau sengketa sebelum terjadi, dan subyek hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan keputusan akhir. Di sisi lain, perlindungan hukum represif adalah tindakan akhir yang diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi, dan subyek hukum tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan. Kedua jenis perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya, dan keduanya juga didasarkan pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia serta diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum preventif di Indonesia.

2. Penegakan hukum
Penegakan hukum dalam bahasa Inggris disebut "enforcement", yang berarti tindakan untuk memberlakukan hukum atau menjalankan hukum. Penegak hukum adalah mereka yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Penegakan hukum meliputi proses penjabaran ide dan nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran, menjadi bentuk-bentuk konkret yang dibutuhkan oleh organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum juga mencakup peace maintenance atau menjaga perdamaian. Orang-orang yang terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia meliputi polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan atau penjara.

Pembahasan
1. Profil Ahok
Ahok, nama panggilan untuk Basuki T Purnama, lahir di desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Setelah menyelesaikan pendidikan SMU dan kuliah di Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi di Universitas Trisakti, ia pulang kampung dan mendirikan perusahaan kontraktor pertambangan CV Panda yang bekerja sama dengan PT Timah. Namun, setelah dua tahun terlibat dalam dunia kontraktor, Ahok menyadari bahwa ia membutuhkan manajemen yang profesional untuk mewujudkan visi pembangunan. Karena itu, ia memutuskan untuk melanjutkan kuliah S-2 di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta dan mendapat gelar MBA. Setelah lulus, ia bekerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek. Namun, karena ingin berkonsentrasi pada pekerjaannya di Belitung, Ahok memutuskan untuk berhenti bekerja pada tahun 1995 dan kembali ke kampung halamannya.

2. Kiprah politik Ahok
Ahok, berdasarkan keyakinan bahwa orang miskin tidak boleh melawan orang kaya dan pejabat, serta dorongan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, memutuskan untuk terjun ke dunia politik pada tahun 2003. Setelah berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur pada pemilu 2004, ia menunjukkan integritasnya dengan menolak praktik korupsi dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka. Dukungan dari rakyat mendorongnya maju sebagai Bupati Belitung Timur pada tahun 2005, dan ia berhasil terpilih dengan cara kampanye yang langsung melayani rakyat. Kesuksesannya sebagai Bupati memicu munculnya dukungan untuk maju sebagai Gubernur pada tahun 2007, meskipun ia gagal terpilih karena manipulasi suara. Pada pemilu legislative 2009, ia berhasil terpilih sebagai anggota DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi. Ahok diakui sebagai salah satu tokoh yang mengubah Indonesia oleh Majalah TEMPO pada tahun 2006 dan dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan pada tahun 2007. Ahok berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat pencitraan.

3. Gaya kepemimpinan Ahok
Berdasarkan informasi yang diberikan, tampaknya Gubernur Basuki Cahaya Purnama alias Ahok merupakan pemimpin yang cocok untuk Jakarta karena gaya kepemimpinannya yang tegas. Ahok mampu mengimplementasikan kebijakan dan mengatasi masalah kompleks di Jakarta melalui tindakan tegasnya. Jakarta adalah kota yang beragam dengan berbagai suku, agama, dan aktivitas, sehingga sulit untuk diatur. Namun, gaya kepemimpinan Ahok membantunya mendapatkan kepercayaan dan kepuasan publik, terbukti dari hasil survei yang menunjukkan peringkat persetujuannya masih di atas 80% pada April 2016.

Ketegasan Ahok sangat bermanfaat dalam mengimplementasikan kebijakan terkait pendidikan, sanitasi, dan kesehatan, seperti yang terlihat melalui program-program seperti Kartu Jakarta Pintar (Kartu Jakarta Pintar atau KJS), Pasukan Oranye (Pasukan Oranye), dan Kartu Jakarta Sehat (Kartu Jakarta Sehat). Namun, beberapa warga tidak puas dengan penanganannya terhadap masalah perumahan, ekonomi, dan kemacetan lalu lintas, yang terkait dengan perpindahan kontroversial beberapa warga.

Salah satu kekuatan Ahok adalah transparansi dalam mengelola keuangan dan kinerja publik. Di bawah kepemimpinannya, informasi tentang pengelolaan anggaran daerah dapat diakses publik, dan birokrasi ditata ulang berdasarkan meritokrasi. Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik juga ditingkatkan selama masa jabatannya.

Secara keseluruhan, gaya kepemimpinan Ahok yang tegas merupakan keunggulan dalam mengatur Jakarta, meski beberapa warga tidak puas dengan aspek-aspek tertentu dari kebijakannya. Transparansinya dalam mengelola keuangan dan kinerja publik merupakan kekuatan lain yang membuatnya mendapatkan kepercayaan dan persetujuan publik.

4. Penegakan hukum
Saat ini, menyampaikan situasi hukum di Indonesia perlu disertai kekhawatiran yang mendalam terhadap keluhan masyarakat yang merasa terluka oleh hukum dan kemarahan mereka terhadap aparat penegak hukum yang tidak menggunakan hati nurani. Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lainnya untuk menjamin keadilan dan ketertiban di masyarakat dengan menggunakan alat kekuasaan negara seperti undang-undang, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Kepastian hukum melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang dan memberikan manfaat pada pelaksanaan atau penegakan hukum dengan adil. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Perbedaan dalam penerapan hukum terletak pada cakupan nilai-nilai keadilan yang terkandung dalamnya, baik dalam bentuk formalitas aturan hukum tertulis maupun nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Digunakan istilah "penegakan hukum" dalam arti luas dan dapat pula istilah "penegakan peraturan" dalam arti sempit. Istilah "the rule of law" mengandung makna pemerintahan oleh hukum yang mencakup nilai keadilan di dalamnya.

Penutup
Indonesia menghadapi masalah serius dalam penegakan hukum yang menjadi perhatian utama Presiden Jokowi. Berbagai kebijakan di bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penguatan penegakan hukum. Presiden berkali-kali menyatakan tidak akan mencampuri persoalan hukum yang sedang ditangani kepolisian dan lembaga hukum lainnya. Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk menanggulangi pungutan liar di pelayanan publik. Hal ini menunjukkan komitmennya yang serius terhadap penegakan hukum sebagai bagian dari good governance. Namun, reformasi sistem hukum belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan persoalan hukum lainnya seperti pungutan liar yang terus mewabah di negeri ini. Karakter masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dan birokrat yang tidak amanah dan jujur dalam menegakkan kepercayaan masyarakat dan negara, serta ketidakpuasan terhadap pendapatannya, menjadi penyebab utama tingginya angka korupsi dan permasalahan hukum lainnya. Selain itu, proses penegakan hukum yang dipertanyakan telah menjadi masalah yang perlu disikapi oleh pemerintah untuk menjaga kredibilitas negara di mata masyarakat. Negara menjamin dan melindungi hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Proses penegakan hukum yang dipertanyakan telah menjadi masalah yang perlu disikapi oleh pemerintah untuk menjaga kredibilitas negara di mata masyarakat. Negara menjamin dan melindungi hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Proses penegakan hukum yang dipertanyakan telah menjadi masalah yang perlu disikapi oleh pemerintah untuk menjaga kredibilitas negara di mata masyarakat. Negara menjamin dan melindungi hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Alisa Syabrina 2253053049 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Alisa Syabrina
NPM : 2253053049
Kelas : 2D

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Vol & Hal : VII & 21-30
3. Nomor : No. 01
5. Tahun : 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. ‘‘Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

C. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi danberjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non- Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.

D. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. la melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun
1989, Basuki pulang kampung-menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah.
Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi
Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta.
Mendapat gelar Master in Business Administrasi (MBA)atau Magister
Manajemen (MM) membawa Basuki diterima keria di PT Simaxindo
Primadaya di Jakarta, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor pembangunan pembang listrik sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek.

2. Kiprah Politik Ahok
Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara- suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.

3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. “Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Di bawah kepemimpinan Ahok, orang bisa mengakses informasi pengelolaan anggaran daerah, transparansi dalam penataan organisasi birokrasi sehingga penempatan berdasarkan sistem meritokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan public yang berjalan dengan baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur.

4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. ” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110). Karena itu, penerjemahan perkataan `law enforcement` ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan `penegakan hukum` dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah `penegakan peraturan` dalam arti sempit. Dalam istilah `the rule of law` terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetap i bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Dalam istilah `the rule of law and not of man` dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang.

E. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Riski agistia 2213053303 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Riski agistia
NPM : 2213053303
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Post Test
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai dugaan kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni dituntut oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki resiko. Namun, antisipasi siap menghadapi risiko sekecil apapun. “Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah unjuk rasa untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Diikuti oleh Alim Ulama, Kaum
Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan membuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun unjuk rasa yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan konstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum . Negara
wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 Bahwa Setiap warga Negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi keberatan dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, tokoh atau
tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan
yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk kali pertama DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama
dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih
kepemimpinan ibu kota. Usul mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat
(11/04/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi)
yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak
becus. Para pendukungnya percaya dia bisa mengoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok
dan kampanyenya dalam mengusung
transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.
Purnama dilahirkan dalam sebuah
keluarga kaya di pulau Belitung. Ia
menamatkan studi geologi di universitas di Jakarta, sebelum kembali ke kampung halamannya dan masuk ke dunia bisnis. Terutama pada masa pemerintahan otoriter, perusahaan swasta merupakan ruang lingkup
di mana etnis Tionghoa menghadapi
kesulitan yang lebih sedikit. Banyak
konglomerat terkemuka di era Suharto yang berasal dari minoritas Tionghoa.
Ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, Purnama menjadi begitu kecewa dan hampir pindah ke
luar negeri. Namun ayahnya membujuknya untuk tetap tinggal di tanah air. Sang ayah juga yang mendorong dia menggunakan bakatnya
untuk membantu mereka yang kurang beruntung
. Ia kemudian masuk dalam kancah politik lokal tahun 2004.
Gaya Ahok mungkin berbeda dengan
Jokowi. Tapi dia telah berjanji untuk
melanjutkan program sebelumnya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan
pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan
lalu lintas di ibu kota. Dalam perjalanan
memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang
bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Dijakartalah hidup berbagai
suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Sungguh suatu keniscayaan bagi setiap gubernur yang
memimpin jakarta. Tak ubahnya berhadapan
dengan persoalan sosial kemasyarakatan,
tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah
bagaimana mewujudkan Jakarta dengan pola
kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan
yang tegas, cerdas, humanis serta berpihak
pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai
nilai keindonesiaan.
Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok,
membuat orang nomor satu di Indonesia,
Presiden Jokowi harus memastikan berbagai
langkah dan kebijakan dalam meredam amarah
umat Islam.
Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk
para kiyai dan ulama, dianggap berlebihan
oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan
Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah
mengintervensi permasalahan kasus penistaan
agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden
sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan merupakan pengejewan
negara yang bertugas dan bertugas untuk
melindungi seluruh warga negara dan bangsa,
termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945)
yang menjadi sasaran kemarahan umat islam
dengan hujatan serta di demo jutaan
masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain
pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan
Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk
menjaga kedaulatan negara dari berbagai
ancaman, bahaya dan tantangan baik yang
datang dari luar maupun dari dalam, sehinga
NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya
masyarakat sejahtera,adil dan sejahtera.

C. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Masalah
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga – lembaga hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada bidang-bidang
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dituntut
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara di mata rakyat mendapatkan
keuntungan dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to Riski agistia 2213053303

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Desfi belisa 2213053190 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Desfi Belisa
NPM : 2213053190
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Post Test
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai dugaan kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni dituntut oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki resiko. Namun, antisipasi siap menghadapi risiko sekecil apapun. “Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah unjuk rasa untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Diikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan membuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun unjuk rasa yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan konstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum . Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 Bahwa Setiap warga Negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi keberatan dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, tokoh atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk kali pertama DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibu kota.

Usul mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (11/04/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa mengoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung
transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Purnama dilahirkan dalam sebuah keluarga kaya di pulau Belitung. Ia menamatkan studi geologi di universitas di Jakarta, sebelum kembali ke kampung halamannya dan masuk ke dunia bisnis. Terutama pada masa pemerintahan otoriter, perusahaan swasta merupakan ruang lingkup di mana etnis Tionghoa menghadapi kesulitan yang lebih sedikit. Banyak
konglomerat terkemuka di era Suharto yang berasal dari minoritas Tionghoa. Ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, Purnama menjadi begitu kecewa dan hampir pindah ke luar negeri. Namun ayahnya membujuknya untuk tetap tinggal di tanah air. Sang ayah juga yang mendorong dia menggunakan bakatnya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Ia kemudian masuk dalam kancah politik lokal tahun 2004. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi dia telah berjanji untuk melanjutkan program sebelumnya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibu kota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Dijakartalah hidup berbagaisuku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Sungguh suatu keniscayaan bagi setiap gubernur yang memimpin jakarta. Tak ubahnya berhadapandengan persoalan sosial kemasyarakatan tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah
bagaimana mewujudkan Jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas, cerdas, humanis serta berpihak
pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai-nilai keindonesiaan.
Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat Islam. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulama, dianggap berlebihan oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan
Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewan negara yang bertugas dan bertugas untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran kemarahan umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai
ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan sejahtera.

C. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Masalah Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga – lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada bidang-bidang pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karaktermasyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dituntut oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapatkan keuntungan dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by REZZA RISKY FADILA 2213053144 -
Nama : Rezza Risky Fadila
NPM : 2213053144
Kelas : 2D
Prodi :PGSD

Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum



B. Isi Jurnal
-Abstrak
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama adalah Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa
memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum . Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran yang juga diikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,mempunyai firasat bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai ini dengan melakukan tindakan inkonstitusional.

-Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok
Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan
heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Dijakartalah hidup berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Sungguh suatu keniscayaan bagi setiap gubernur yang memimpin jakarta. Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

-Tinjauan Pustaka
1.Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

2.Penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu:
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat
total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem
normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana;
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan berbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat

-Pembahasan
1.Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. pada tahun 1989, Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
Untuk itu Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. Mendapat gelar Master in Bussiness Administrasi (MBA)atau Magister Manajemen (MM) membawa Basuki diterima kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek. Karena ingin konsentrasi pekerjaan di Belitung, pada tahun 1995 Basuki memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang ke kampung halamannya.

2. Kiprah Politik Ahok
Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama-tama ia bergabung dengan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.
Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Melalui kampanye seperti itulah Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.
Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Kesuksesannya di Belitung Timur tercermin dalam pemilihan Gubernur Babel ketika 63 persen pemilih di Belitung Timur memilih Ahok. Namun sayang, karena banyaknya manipulasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, ia gagal menjadi Gubernur Babel. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia.

3. Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. “Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Tak heran, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni 2016). Angka ini, merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan
yang dimiliki Ahok ini jangan sampai bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung
diktator. “Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang puas di sektor perumahan yang terkait penggusuran,perekonomian dan kemacetan,” terang Nona.

4. Penegakan hukum
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya
menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan' dalam arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belakang.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.

-Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-areapelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Karakter Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Siti hardiyanti hastuti 2213053083 -
Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi jurnal

Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa
memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk
sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum
Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

*Pendahuluan*
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan
Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus
berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai
warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang
dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih
kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat
tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan
Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI
Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat
(04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok
sebagai gubernur.
Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi)
yang penuh dengan pendekatan persuasif,
Ahok terkenal karena bisa memuntahkan
kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak
becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien.Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-
Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil
gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok
dan kampanyenya dalam mengusung
transparansi di negara yang tingkat korupsinya
tinggi seperti Indonesia, telah membantunya
memenangkan dukungan publik yang kuat.

2. Tinjauan Pustaka
2.1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat darikesewenang-wenang-an penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

2.2. Penegakan Hukum
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting
something such as a law into effect, the
execution of a law. lSedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan,
menegakkan. Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Sudarto (1986 : 32), memberi arti
penegakan hukum adalah perhatian dan
penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh
terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan
melawan hukum yang mungkin akan terjadi
(onrecht in potentie).

3. Pembahahasan
3.1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia Melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti.
Setelah menamatkan pendidikannya dan
mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi
(Insiyur geologi) pada tahun 1989, Basuki
pulang kampung
–menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah. Menggeluti dunia kontraktor selama dua
tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak
akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
3.2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong HuCu), dan keinginan untuk membantu rakyat
kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat
yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan
untuk masuk ke politik di tahun 2003.Pertama-tama ia bergabung dengan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada
pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang
sangat terbatas dan model kampanye yang lain
dari yang lain, yaitu menolak memberikan
uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi
anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

3.3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
“Warga DKI Jakarta lebih memilih
sosok Ahok karena ketegasannya dalam
mengeksekusi berbagai kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. ApalagiJakarta merupakan miniatur
Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras
dan agama, serta pusat berbagai kegiatan
dengan berbagai permasalahnya.
Tak heran, tingkat kepuasan publik
terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di
atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni
2016). Angka ini, merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun
yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai
bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung
diktator.
“Berdasarkan hasil survei kami per April
2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat
dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan
yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS,
kebersihan terkait keberadaan pasukan orange
dan kesehatan yang terkait dengan Kartu
Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang puas di
sektor perumahan yang terkait penggusuran,
perekonomian dan kemacetan,” terang Nona.

Kesimpulan
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.
Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Maya Rezki Yudistrinda 2213053116 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Maya Rezki Yudistrinda
NPM : 2213053116
Kelas : 2D
9 Mei 2023
Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas: Analisis Jurnal

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal ilmu politik dan komunikasi
2. Vol : VII
3. Nomor : 01
4. Halaman : 21-30
5. Tahun penerbit: Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan hukum dan perlindungan negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey

B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan seorang figur pemimpin yang terkenal dengan sifat ceplas-ceplos nya, tegas, keras dan apa adanya dalam berbicara tanpa memandang siapa lawan bicaranya. Yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dimana beliau menjadi tersangka bukan karena desakan namun memang murni di dasari oleh pertimbangan hukum.
3. Kata kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

C. PENDAHULUAN JURNAL
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori yang di kemukakan oleh para ahli, namun yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Beliau mengemukakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

E. PEMBAHASAN
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama atau yang kerap dipanggil Ahok ini lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Beliau menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, disebabkan karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
2. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.
3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Tak jarang gaya kepemimpinan yang seperti itu mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

E. Penutup
Berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum, sebab penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini. Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden juga terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Risa Perwita Sari 2253053045 -

Analisis jurnal

Nama : Risa Perwita Sari

Npm : 2253053045

Prodi : PGSD


Penegakan hukum dan perlindungan negara

A. Identitas Jurnal

1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi

2. Halaman : 21-30

3. Volume : VII

4. Nomor : No. 01

5. Tahun Terbit : Juni 2017

6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara

7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey

8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.


B. Isi jurnal

Abstrak

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusion


 Pembahasan 

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus.berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnisTionghoa yakni Ahok.   

Tinjauan pustaka

1. Perlindungan hukum 

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi

2. Penegakan hukum

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Kesimpulan

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zahara Siti Khodijah 2213053267 -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume: VII
4. Nomor: No. 01
5. Tahun Terbit: Juni 2017
6. Judul Jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis: M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena tekanan masyarakat. Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera menjadikan Ahok sebagai tersangka dan pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan mengenai warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota dan manjadi gubernur. Komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Gaya kepemimpinan ahok terhadap bawahannya menjadi sorotan karena ketegasan dengan caci makian yang ceplas-ceplos. Beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya.
Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Menurut para ahli terdapat beberapa teori tentang perlindungan hukum. Tetapi yang paling relevan di Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2. Penegakkan Hukum
Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98).
Pembahasan
Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Setelah menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Ahok memutuskan untuk melanjutkan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. Mendapat gelar Master in Bussiness Administrasi (MBA)atau Magister Manajemen (MM) membawa Basuki diterima kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta.
Kiprah Politik Ahok
Ahok memutuskan masuk ke dunia politik pada tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.
Setelah 7 bulan menjadi anggota DPRD, pada tahun 2005 Ahok maju mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur. Dengan cara kampanyenya yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung ia terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.
Pada tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia. Melihat kiprahnya, bahwa berpolitik alaa Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat pencitraan.
Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Dengan ketegasan Ahok mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni 2016). Peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) di pasar Tanah Abang dan tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Faktor yang mempengaruhi:
- lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
- lemahnya pemahaman agama
- ekonomi
- roses rekruitmen yang tidak transparan
Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fitri Nanda Shafira 2213053150 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
NPM : 2213053150
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Post Test
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.serta demonstrasi yang dilakukan berakhir
dengan damai.

Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan
Soeharto. berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai
warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang
dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan
yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan
pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok sebagai Gubernur.
Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok,
membuat orang nomor satu di Indonesia,
Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa.

Tinjauan pustaka
A. Perlindungan hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli,teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran
yang telah terjadi.Perlindungan hukum
ini diberikan untuk menyelesaikan suatu
pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
B. Penegakan hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance.Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup
penegakan hukum pidana sebagaimana
yang dirumuskan oleh hukum pidana
substantif (substantive law of
crime).
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup
penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal
3) Actual enforcement, dianggap not a
realistic expectation, sebab adanya
keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk
waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya
mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion.
penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal
law application)Penerapan hukum haruslah
dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system)
2) Penerapan hukum dipandang sebagai
sistem administratif (administrative system)
3) Penerapan hukum pidana merupakan
sistem sosial (social system)
faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku
atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup.

Pembahasan
A profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan
Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun 1989.Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. Mendapat gelar Master in Bussiness Administrasi (MBA)atau Magister
Manajemen (MM).
B. Kiprah Politik Ahok
Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.Pertama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru
(PPIB).Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. ia gagal menjadi Gubernur Babel. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR.Di tahun 2006, Melihat kiprahnya, kita bisa mengatakan bahwa berpolitik ala Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat
pencitraan.
C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok
yang tegas sangat cocok untuk Jakarta.
Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat
dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan
rumah sakit. Sementara yang kurang puas di sektor perumahan yang terkait penggusuran,perekonomian dan kemacetan.Tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan
respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya.

Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by FRISKA FARADILA -
Nama : Friska Faradila
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Post Test, Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
~ Pemimpin ini terkenal dengan tegas, keras dan apa adanya ketika berbicara, tidak peduli dengan siapa lawan bicaranya, terutama ketika ada cacat dalam pekerjaan bawahannya. Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, ia siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. “Demonstrasi damai yang diselenggarakan oleh mayoritas umat Islam pada 4 November 2016 lalu merupakan demonstrasi yang mendesak negara dalam hal ini Polri untuk bertindak secara profesional dan Ahok segera sebagai pihak yang dituduh melanggar Al-Qur’an menjadi tersangka.” Alim Ulama, Pemuda, Ormas imbau Presiden dan jajarannya transparan dan terbuka soal kasus penodaan Alquran oleh Ahok

C. Pendahuluan
~ Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mencapai hak-hak sipil dan lainnya, termasuk aturan hukum. kebijakan dipilih dan memilih dilindungi oleh hukum. Perjuangan yang melibatkan komunitas ini terlihat jelas melalui pengesahan UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006. Buktinya komunitas ini Menjadi bagian dari bangsa Indonesia setara di mata hukum dan pemerintah, maka ibu kota DKI, Jakarta, pertama kali dikomandoi oleh seorang etnis Tionghoa bernama Ahok.

D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
~ Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku untuk menciptakan ketentraman dan kemaslahatan umum. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. pentingnya pencegahan Pemerintah lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan karena masih berupa tindakan preventif. Walaupun dengan penindakan berarti pemerintah harus lebih tegas dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran yang terjadi.

2. Penegakan Hukum
~ Secara konseptual, inti dari penegakan hukum adalah pada tindakan menyelaraskan rasio nilai yang ditentukan dalam aturan mantap dan nyata serta sikap tindakan sebagai rangkaian tahap akhir perumusan nilai, penciptaan, pemeliharaan dan pelestarian perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukan sekedar pelaksanaan undang-undang (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Total enforcement, yakni penegakan hukum pidana sebagaimana dirumuskan oleh hukum pidana materil (substantif), Penegakan hukum pidana secara total
2. Full enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana yang tersisa dari area total enforcement, penegakan hukum secara maksimal
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation karena Sisa area dari total enforcement dan full enforcement

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentukmaupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup

E. Pembahasan
~ Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP), sering disapa Ahok, lahir di Gantung, Desa Laskar Pelang, Belitung Timur. Ia melanjutkan sekolah menengah atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dan memilih jurusan Geologi Fakultas Teknik Mineral Universitas Trisakti. Basuki yang sudah dua tahun berkecimpung di dunia perusahan konstruksi tahu betul bahwa hal tersebut tidak bisa mewujudkan visi pembangunannya, karena untuk menjadi pengelola mineral tidak hanya dibutuhkan modal (investor), tetapi juga manajemen yang profesional.

~ Kiprah Politik Ahok
Berdasarkan keyakinan bahwa yang miskin tidak boleh melawan yang kaya dan yang kaya tidak boleh melawan pejabat (Konfusianisme), dan keinginan untuk membantu rakyat jelata di desanya serta rasa frustrasi yang mendalam atas kesewenang-wenangan pejabat. Ia sendiri melihat Ahok memutuskan pada 2003 untuk terjun ke dunia politik. Pertama kali bergabung dengan Dr. Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB) pimpinan Sjahrir. Dalam pemilu tahun 2004 ia menjadi kandidat dalam pemilihan parlemen. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009 karena keuangannya sangat terbatas dan model kampanyenya berbeda dengan yang lain, yakni menolak memberikan uang kepada rakyat. Dia adalah calon Golkar pada pemilihan umum 2009. Meski awalnya menempati urutan ke-4 dalam daftar calon (walaupun hanya tersedia 3 kursi di Babel), karena perubahan sistem alokasi kursi seri, ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan satu kursi di DPR. Nomor urut dengan suara terbanyak.
~ Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama alias Ahok bersikap tegas terhadap Jakarta. Pasalnya, dengan tekadnya Ahok mampu mengimplementasikan beberapa kebijakan dan mengatasi beberapa permasalahan di DKI Jakarta. Membangun sistem kerja yang lebih baik membutuhkan gaya kepemimpinan yang biasanya sederhana atau ringkas. gaya manajemen Hal ini juga terkadang ditanggapi dengan penolakan dan berdampak negatif terhadap perkembangan demokrasi Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dan nuansa bhinneka Tunggal Ika.
~ Penegakan Hukum
Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam kehidupan bersama: semua aturan perilaku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat ditegakkan dengan hukuman (Sudikno, 1999:40). Penegakan hukum adalah upaya suatu pemerintah atau instansi untuk menjamin rasa keadilan dan ketertiban masyarakat melalui penggunaan berbagai instrumen atau perangkat kekuasaan negara dan berupa undang-undang melalui aparat penegak hukum, antara lain polisi, hakim, jaksa dan pengacara.

F. Penutup
~ Penegakan hukum menjadi isu yang sangat penting dan tetap menjadi perhatian utama Jokowi saat ini. Kebijakan hukum yang berbeda diutamakan dalam penuntutan pidana. Presiden Jokowi beberapa kali, melalui media cetak dan elektronik, terus menyampaikan: "Jangan campuri masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas peradilan lainnya". Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan publik ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius terhadap proses eksekutif sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mizannur 2213053006 -
Nama : Mizannur
Npm : 2213053006
Kelas : 2D
Prodi : Pgsd

Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

B. Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk
sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.

C. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan
Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau
tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai
warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang
dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan
yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan
pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok.

Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.

2. Penegakan Hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ruang lingkup penegakkan hukum
sebenarnya sangat luas sekali, karena
mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam
bidang penegakkan hukum. Penegakkan
hukum yang tidak hanya mencakup law
enforcement,juga meliputi peace maintenance.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam
masalah penegakkan hukum di Indonesia ini
adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara
(Iskandar, 2009:98).

D. Pembahahasan
1.  Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar
Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan
Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti.
Setelah menamatkan pendidikannya dan
mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi
(Insiyur geologi) pada tahun 1989, Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan
mendirikan perusahaan CV Panda yang
bergerak dibidang kontraktor pertambangan
PT Timah.

2.  Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang
miskin jangan lawan orang kaya dan orang
kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu
Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat
kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat
yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan
untuk masuk ke politik di tahun 2003.
Pertama-tama ia bergabung dengan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada
pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif. Dengan keuangan yang
sangat terbatas dan model kampanye yang lain
dari yang lain, yaitu menolak memberikan
uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi
anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur
periode 2004-2009.

3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok
yang tegas sangat cocok untuk Jakarta.
Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
“Warga DKI Jakarta lebih memilih
sosok Ahok karena ketegasannya dalam
mengeksekusi berbagai kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta.
Apalagi Jakarta merupakan miniatur
Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras
dan agama, serta pusat berbagai kegiatan
dengan berbagai permasalahnya.
Tak heran, tingkat kepuasan publik
terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di
atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni
2016). Angka ini, merupakan apresiasi dan
amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun
yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan
yang dimiliki Ahok ini jangan sampai
bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung
diktator.


E. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RAFLY IZZA PRAMUDIA 2213053212 -

Nama: Rafly Izza Pramudia

Npm: 2213053212

Kelas: 2D

Prodi: PGSD

Analisis jurnal

A. Identitas Jurnal

1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi

2. Halaman : 21-30

3. Volume : VII

4. Nomor : No. 01

5. Tahun Terbit : Juni 2017

6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara

7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey

8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

 

B. Isi Jurnal

Abstrak

Gubernur Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah seorang pemimpin yang dikenal terbuka, tegas, dan angkat bicara tidak peduli dengan siapa dia berbicara, bahkan ketika bawahannya melakukan kesalahan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus penistaan ​​agama, sebuah keputusan yang dibuat murni karena alasan hukum, bukan karena tekanan sosial. Keputusan ini memiliki risiko, namun Ahok siap menghadapi risiko terburuk. Aksi damai yang diselenggarakan oleh mayoritas umat Islam pada 4 November 2016 itu meminta negara, dalam hal ini Polri, untuk bertindak secara profesional dan segera mengusut Ahok atas dugaan penistaan ​​terhadap Alquran. Para pemuka agama, pemuda dan organisasi akar rumput pun mengikuti, mendesak Presiden dan jajarannya terbuka dan transparan terkait kasus dugaan penistaan ​​agama yang dilakukan Ahok. Meski aksi unjuk rasa berakhir damai, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada oknum yang ingin memanfaatkan aksi damai tersebut untuk tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, tujuan kehadiran negara adalah untuk melindungi seluruh warga negaranya dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan tatanan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan semua warganya dan melindungi mereka dari ketidakadilan. Menurut Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati undang-undang itu dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  

 

Pendahuluan

Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi pada masa Orde Baru dan memperjuangkan haknya, termasuk hak politik. Perjuangan mereka berujung pada pengesahan UU Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006. Ahok, seorang tokoh masyarakat Tionghoa, menjadi Gubernur DKI Jakarta pertama yang berasal dari etnis Tionghoa. Ia dikenal karena kemampuannya memimpin dengan tekad dan memperjuangkan keterbukaan di negara yang sangat korup seperti Indonesia. Meski banyak yang mempertanyakan kemampuannya, Ahok berhasil menggalang dukungan publik yang kuat. Lahir dari keluarga kaya di Pulau Belitung, ia belajar geologi sebelum terjun ke bisnis, di mana banyak konglomerat terkemuka di era Suharto adalah keturunan Tionghoa minoritas.

Purnama kecewa dan hampir pindah ke luar negeri ketika salah satu proyeknya mengalami masalah dengan pihak berwenang setempat, tetapi ayahnya membujuknya untuk tetap tinggal dan menggunakan bakatnya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Pada tahun 2004 ia memasuki politik lokal. Ahok berjanji akan melanjutkan program para pendahulunya, antara lain memperluas akses layanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin serta meningkatkan angkutan umum dan transportasi di ibu kota. Namun, gaya manajemennya kontroversial dan ditandai dengan kritik keras dan hinaan dari bawahannya. Jakarta adalah kota majemuk dengan beragam suku dan budaya, dan setiap gubernur ditantang untuk memimpinnya dengan gaya kepemimpinan yang ideal, tegas, cerdas, humanis dan pro-Indonesia. Sebagai presiden Indonesia, Jokowi harus mengambil langkah meredam kemarahan umat Islam terhadap kepemimpinan dan tindakan Ahok yang dinilai sebagai upaya mengatasi masalah penistaan ​​agama. Upaya Jokowi, seperti bertemu dengan tokoh agama, dianggap berlebihan oleh sebagian kalangan. 

Tinjauan pustaka

1). Perlindungan hukum

Para ahli telah mengemukakan beberapa teori tentang perlindungan hukum, diantaranya teori Setiono bahwa perlindungan hukum adalah tindakan melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh mereka yang berkuasa. Namun teori yang paling penting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon, yang menurutnya perlindungan hukum terhadap rakyat meliputi upaya preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh negara untuk mencegah pelanggaran atau perselisihan sebelum terjadi, dan badan hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan komentar sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir. Di sisi lain, perlindungan hukum represif merupakan langkah terakhir untuk menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang telah terjadi, dan subjek hukum tidak memiliki kemungkinan untuk membela diri terhadapnya. Kedua payung hukum ini memiliki kondisi dan karakteristik tersendiri ketika diterapkan, dan keduanya juga didasarkan pada pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia serta mengarah pada batas-batas sosial dan administratif. Saat ini belum ada pengaturan perlindungan hukum preventif yang spesifik di Indonesia. 

2). Penegakan hukum

Penegakan hukum dikenal dalam bahasa Inggris sebagai “enforcement” yang berarti tindakan untuk memastikan hukum atau penegakan hukum. Aparat penegak hukum adalah mereka yang tugasnya menjaga ketertiban dan keamanan. Penegakan hukum melibatkan proses penerjemahan gagasan dan nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran, ke dalam bentuk konkrit yang dibutuhkan oleh organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara. Penegakan hukum juga termasuk menjaga perdamaian atau menjaga perdamaian. Di Indonesia, yang terlibat dalam penegakan hukum adalah polisi, hakim, jaksa, jaksa, dan lembaga pemasyarakatan atau penjara.  

Pembahasan

1). Profil Ahok

Ahok, nama panggilan untuk Basuki T Purnama, lahir di desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Setelah menyelesaikan pendidikan SMU dan kuliah di Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi di Universitas Trisakti, ia pulang kampung dan mendirikan perusahaan kontraktor pertambangan CV Panda yang bekerja sama dengan PT Timah. Namun, setelah dua tahun terlibat dalam dunia kontraktor, Ahok menyadari bahwa ia membutuhkan manajemen yang profesional untuk mewujudkan visi pembangunan. Karena itu, ia memutuskan untuk melanjutkan kuliah S-2 di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta dan mendapat gelar MBA. Setelah lulus, ia bekerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek. Namun, karena ingin berkonsentrasi pada pekerjaannya di Belitung, Ahok memutuskan untuk berhenti bekerja pada tahun 1995 dan kembali ke kampung halamannya.

2). Kiprah politik Ahok

Pada tahun 2003, berdasarkan keyakinan bahwa orang miskin tidak boleh melawan orang kaya dan pejabat serta keinginan untuk membantu rakyat jelata di desanya, Ahok memutuskan untuk terjun ke dunia politik pada Pemilu 2004, menunjukkan integritasnya dengan praktik korupsi dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka. Dukungan rakyat mengantarkannya menjadi Gubernur Belitung Timur pada 2005 dan berhasil terpilih melalui kampanye yang langsung melayani rakyat. Kesuksesannya sebagai bupati meningkatkan dukungannya untuk pencalonan gubernur pada tahun 2007, meski ia tidak terpilih karena kecurangan suara. Pada pemilihan parlemen tahun 2009, ia berhasil terpilih menjadi anggota DPR berkat perubahan sistem alokasi kursi. Majalah TEMPO menyebut Ahok sebagai salah satu tokoh yang mengubah Indonesia pada 2006, dan Gerakan Kemitraan Tiga Pilar menyebutnya sebagai tokoh antikorupsi pada 2007. bukan politik instan penuh pencitraan. 

3). Gaya kepemimpinan Ahok

Berdasarkan informasi yang diberikan, Gubernur Basuki Cahaya Purnama alias Ahok tampaknya menjadi pemimpin yang cocok untuk Jakarta karena gaya kepemimpinannya yang kuat. Lewat aksi persuasifnya, Ahok mampu mengimplementasikan kebijakan dan mengatasi persoalan kompleks di Jakarta. Jakarta adalah kota yang beragam dengan suku, agama, dan aktivitas yang berbeda-beda, sehingga sulit diatur. Namun, gaya kepemimpinan Ahok membantunya mendapatkan kepercayaan dan kepuasan publik, menurut hasil jajak pendapat yang menunjukkan peringkat persetujuannya masih di atas 80% pada April 2016.

Ketegasan Ahok sangat berguna dalam penegakan kebijakan terkait pendidikan, kebersihan, dan kesehatan, seperti Kartu Jakarta Pintar (Kartu Jakarta Pintar atau KJS), Pasukan Oranye (Orange Troop) dan Kartu Jakarta Sehat (Kartu Terve Jakarta). ). Namun, beberapa warga tidak senang dengan penanganan masalah perumahan, keuangan dan kemacetan lalu lintas terkait dengan relokasi kontroversial beberapa warga.

Salah satu kekuatan Ahok adalah transparansi dalam mengelola keuangan dan kegiatan publik. Di bawah kepemimpinannya, informasi pengelolaan anggaran daerah dibuka dan birokrasi dibenahi berdasarkan meritokrasi. Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik juga ditingkatkan selama masa jabatannya.

Secara keseluruhan, gaya kepemimpinan Ahok yang asertif merupakan aset bagi Pemprov DKI Jakarta, meski ada sebagian warga yang tidak puas dengan kebijakannya. Transparansi dalam mengelola keuangan dan kegiatan publik menjadi kekuatan lain yang membuatnya mendapatkan kepercayaan dan pengakuan publik. 

Penutup

Indonesia memiliki masalah serius dengan kepolisian, yang menjadi perhatian utama Presiden Jokowi. Dalam konteks penegakan hukum, berbagai bidang politik diprioritaskan dalam bidang hukum. Presiden berkali-kali menyatakan tidak ikut campur dalam urusan hukum yang ditangani kepolisian dan otoritas peradilan lainnya. Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memperlambat pungutan liar atas pelayanan publik. Hal ini menunjukkan komitmennya yang serius terhadap penegakan hukum sebagai bagian dari good governance. Namun, reformasi sistem peradilan belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti pungli yang terus mewabah di negeri ini. Sifat masyarakat khususnya polisi dan birokrat yang tidak dapat diandalkan dan jujur ​​untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah serta ketidakpuasan terhadap pendapatannya menjadi penyebab utama tingginya angka korupsi dan permasalahan hukum lainnya. Selain itu, proses penegakan hukum yang dipertanyakan menjadi persoalan yang harus disikapi pemerintah demi menjaga kredibilitas negara di mata publik. Negara menjamin dan melindungi hak setiap warga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Praktek-praktek yang dipertanyakan oleh polisi telah menjadi masalah yang harus ditangani oleh pemerintah untuk menjaga kredibilitas negara di mata publik. Negara menjamin dan melindungi hak setiap warga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Praktek-praktek yang dipertanyakan oleh polisi telah menjadi masalah yang harus ditangani oleh pemerintah untuk menjaga kredibilitas negara di mata publik. Negara menjamin dan melindungi hak setiap warga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.  


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Atrasina Qisthin 2213053182 -
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
NAMA : ATRASINA QISTHIN
NPM : 2213053182
KELAS : 2 D

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal

1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal

Abstrak

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, bersikap tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa
memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi jika terjadi kesalahan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Beliau merupakan
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Akan tetapi, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 merupakan demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Al Quran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Pendahuluan

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan

Tinjauan Pustaka

1. Perlindungan Hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

2. Penegakan Hukum

Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, karena terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang mengakibatkan keharusan
dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Pembahasan

A. Profil Ahok

Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun.

B. Kiprah Politik Ahok

Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Meski awalnya ditempatkan pada nomor urut keempat dalam daftar caleg (padahal di Babel hanya tersedia 3
kursi), ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak.

C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

D. Penegakan Hukum
Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama:
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Penutup

Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden terus

membentuk lembaga lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arda Ami Guspina 2213053256 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Arda Ami Guspina
Npm : 2213053256
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Post Test Analisis Jurnal

Setelah membaca jurnal di atas dengan judul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) yang di tulis oleh M. Husein Maruapey.
Bisa simpulkan bahwasanya Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait dan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan dan keadilan di negara. Penegakan hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat, sedangkan perlindungan negara bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan negara serta masyarakatnya. Dalam kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan secara tegas dan adil. Patahana sebagai seorang pemimpin daerah harus memahami pentingnya menghormati agama dan kepercayaan masyarakatnya. Tindakan penistaan agama yang dilakukannya dapat merusak tatanan sosial dan kepercayaan masyarakat, serta merugikan citra negara.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa tindakan penistaan agama tidak dapat dibiarkan dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, perlindungan negara juga harus diberikan dengan mengedepankan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut. Namun, dalam melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara, pemerintah harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan tidak memihak kepada satu pihak. Tindakan yang dilakukan oleh Patahana harus diproses secara adil tanpa pandang bulu, tidak hanya karena ia seorang pejabat publik, namun juga karena keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.

Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan negara, pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Selain itu, upaya untuk mencegah kasus serupa di masa depan juga perlu dilakukan dengan meningkatkan pengawasan terhadap pejabat publik dan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Gadis Nurma Guspita 2213053097 -
Nama : Gadis Nurma Guspita
NPM : 2213053097
Kelas : 2D
PRODI : PGSD

Analisis jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Figur Pemimpin ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian RI agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Pendahuluan :
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan
Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.

Tinjuan Pustaka :
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Sedangkan menurut M.Hadjon yaitu perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

2. Penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan

Pembahasan :
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.

B. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003

C. Gaya kepemimpinan ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. gaya seperti itu dibutuhkan untukmembangun sistem kerja yang lebih baik.

D. Penegakan hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Penutup :
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dea marlinda 2213053147 -
Nama : Dea Marlinda
Npm : 2213053147
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
ANALISIS JURNAL
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.

Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan
Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau
tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai
warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan
yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa
menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien.
Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan
pendidikan bagi masyarakat miskin, serta
meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya
pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang
bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan
heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanisme nya.

TINJAUAN PUSTAKA
1. Perlindungan Hukum
yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaranyang telah terjadi.
2. Penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Secara konsepsional, maka inti dari
penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak
sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.(Soerjono Soekanto, 2005 : 5).

PEMBAHASAN
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insidious geologi) pada tahun 1989, Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan
mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah.
Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan
yang ia miliki, karena untuk menjadi
pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
Untuk itu Ahok memutuskan kuliah S-2
dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya
Mulya Jakarta. Mendapat gelar Master in E-business Administrasi (MBA)atau Magister Manajemen (MM) membawa Basuki diterima
kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik
sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek. Karena ingin konsentrasi pekerjaan di Belitung, pada tahun 1995 Basuki
memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang ke kampung halamannya.

2. Kiprah politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang
miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena- menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap
mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Melalui kampanye seperti itulah Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.
Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suarasuara untuk mendorong Ahok maju sebagai
Gubernur di tahun 2007. Kesuksesannya di
Belitung Timur tercermin dalam pemilihan Gubernur Babel ketika 63 persen pemilih di Belitung Timur memilih Ahok. Namun sayang, karena banyaknya manipulasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, ia gagal menjadi Gubernur Babel.
Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar ia berhasil mendapatkan suara
terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak.

Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh
Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia. Melihat kiprahnya,
kita bisa mengatakan bahwa berpolitik ala Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat pencitraan.

3.Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta.Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange
dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang puas di
sektor perumahan yang terkait penggusuran, perekonomian dan kemacetan.
Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat
menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi
warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakantindakan yang kerap kali membuat warga
tercengang. Tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

4.Penegakan Hukum
an dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Penegak hukum adalah orang yang
pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi
keadilan bagi yang berperkara.

PENUTUP
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas,Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arba'a Hidayat Abimanyu 2263053002 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Arba'a Hidayat Abimanyu
NPM : 2253053049
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Vol & Hal : VII & 21-30
3. Nomor : No. 01
5. Tahun : 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. ‘‘Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

C. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi danberjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non- Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.

D. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. la melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun
1989, Basuki pulang kampung-menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah.
Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi
Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta.
Mendapat gelar Master in Business Administrasi (MBA)atau Magister
Manajemen (MM) membawa Basuki diterima keria di PT Simaxindo
Primadaya di Jakarta, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor pembangunan pembang listrik sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek.

2. Kiprah Politik Ahok
Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara- suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.

3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. “Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Di bawah kepemimpinan Ahok, orang bisa mengakses informasi pengelolaan anggaran daerah, transparansi dalam penataan organisasi birokrasi sehingga penempatan berdasarkan sistem meritokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan public yang berjalan dengan baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur.

4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. ” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110). Karena itu, penerjemahan perkataan `law enforcement` ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan `penegakan hukum` dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah `penegakan peraturan` dalam arti sempit. Dalam istilah `the rule of law` terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetap i bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Dalam istilah `the rule of law and not of man` dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang.

E. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.h
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kalia zalfa Sharfinabilla 2213053014 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. isi jurnal
abstrak
Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Penegakan Hukum Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
(Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, karena terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang mengakibatkan keharusan
dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.


c. penutup
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karaktermasyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dituntut oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapatkan keuntungan dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Salsabila Geisa Kesuma 2213053121 -
Nama : Salsabila geisa kesuma
Npm : 2213053121
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Dikenal karena blak-blakannya, pemimpin ini tegas, tangguh, dan blak-blakan saat berbicara tanpa kata-kata.
Perhatikan dengan siapa lawan bicara, terutama bila ada kerusakan pada pekerjaan bawahannya. dia adalah
Penjabat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas dugaan penistaan ​​agama. Keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan hukum dan bukan pada tekanan publik. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, ia siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. “Demonstrasi mata uang yang diselenggarakan oleh mayoritas Muslim pada 4 November 2016 adalah demonstrasi.
menuntut negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk bertindak secara profesional dan segera mencurigai Ahok sebagai pihak yang dituduh melanggar Alquran. Setelah Alim Ulama, organisasi kepemudaan mendesak Presiden dan jajarannya mengusut tuntas
Kasus Ahok yang transparan dan terbuka mengolok-olok Alquran. 

Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk melindungi hak-hak sipil dan lainnya, termasuk aturan hukum.
politik untuk dipilih dan secara hukum melindungi hak untuk memilih. Perjuangan yang dilakukan komunitas ini terlihat jelas
Hal itu diwujudkan dengan disahkannya UU Kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006. Buktinya komunitas ini
Menjadi bagian dari bangsa Indonesia berarti persamaan di mata hukum dan pemerintahan, oleh karena itu ibu kota DKI Jakarta pertama kali dikomandoi oleh seorang etnis Tionghoa, yaitu Ahok.

Tinjauan pustaka
1. Perlindungan hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono, yang mengatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu perbuatan yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan.
Penguasa yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Tapi bagi Indonesia, teori adalah hal yang paling penting
Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum terhadap rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. pentingnya pencegahan
Pemerintah lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan karena masih bersifat preventif. Namun penumpasan tersebut berarti pemerintah harus lebih tegas dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan terkait pelanggaran yang terjadi. 2. Penegakan hukum
Secara konseptual, inti penegakan hukum harus menyatukan hubungan antar nilai
ditetapkan sebagai prinsip-prinsip tindakan dan sikap yang kokoh dan nyata sebagai langkah terakhir dalam rangkaian pengembangan nilai untuk menciptakan, mendukung, dan memelihara perdamaian sosial. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukan sekedar pelaksanaan undang-undang.
(Soerjono Soekanto, 2005:
5).
Josep Golstein (Muladi, 1995:
40) memisahkan penegakan KUHP
menjadi tiga bagian, yaitu:

• Kepatuhan penuh, i. H. luasnya penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam hukum materiil delik. • Kepatuhan penuh, i. H. luasnya penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam hukum materiil delik.
• Implementasi aktual yang tidak terlihat sebagai harapan yang realistis karena adanya keterbatasan waktu, sumber daya manusia, alat survei, sumber daya dll yang mengarah pada kebutuhan.
Kebijaksanaan dan sisanya adalah apa yang Anda sebut paksaan nyata.  

Pembahasan
A.Profil A. Ahok Basuki T Purnama (BTP), sering disapa Ahok, lahir di Gantung, Desa Laskar Pelang, Belitung Timur. Ia kemudian melanjutkan ke sekolah menengah atas (SMU) dan universitas
di Jakarta memilih fakultas
Mineral Technology, Jurusan Teknik Geologi, Universitas Trisakti. Berkecimpung di dunia pengusaha selama dua tahun, Basuki tahu betul bahwa hal tersebut tidak dapat mewujudkan visi pembangunannya, karena untuk menjadi pengelola mineral tidak hanya dibutuhkan modal (investor), tetapi juga manajemen yang profesional. 
B.politik
kemajuan politik Ahok
Berdasarkan keyakinan bahwa yang miskin tidak boleh melawan yang kaya dan yang kaya tidak boleh melawan pejabat (Khonghucu), dan keinginan untuk membantu rakyat jelata di desanya, baik karena frustasi maupun
Terlibat dalam kesewenang-wenangan pejabat yang dialaminya sendiri, Ahok memutuskan pada 2003 untuk terjun ke dunia politik. Untuk pertama kalinya ia bergabung dengan Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB).
di bawah arahan dr. Syair. Dia adalah kandidat dalam pemilu 2004
parlemen Ia terpilih menjadi anggota DPRD Ost-Belitung dari tahun 2004 hingga 2009 karena keuangannya sangat terbatas dan model kampanyenya berbeda dengan yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat. Dia adalah kandidat Golkar pada pemilihan umum 2009. Meski awalnya diprioritaskan di nomor empat (meski Babel hanya punya tiga pilihan).
(Kursi) berhasil memperoleh suara terbanyak dan memperoleh satu kursi di DPR dengan mengubah sistem alokasi kursi dari pemungutan suara urut menjadi suara terbanyak.
C. Kepemimpinan
Gaya manajemen Ahok
Gubernur DKI Jakarta yang tegas, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, cocok untuk Jakarta. Pasalnya, keteguhan hati Ahok memungkinkannya untuk mengimplementasikan beberapa kebijakan dan mengatasi beberapa masalah di DKI Jakarta. Membangun sistem kerja yang lebih baik membutuhkan gaya kepemimpinan yang biasanya sederhana atau ringkas. gaya manajemen Hal seperti ini terkadang mendapat resonansi negatif dan berpengaruh negatif terhadap perkembangan demokrasi Indonesia dengan sistem toleransi yang kuat dan bernuansa Bhinneka Tunggal Ika. 
D. Penegak Hukum
Hukum adalah keseluruhan aturan atau peraturan a
hidup bersama:
seluruh aturan
perilaku yang terjadi a
Kebersamaan yang bisa ditegakkan
Penegakan dengan sanksi (Sudikno, 1999:
40). Penegakan hukum adalah upaya suatu pemerintah atau instansi untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat melalui penggunaan berbagai instrumen atau perangkat kekuasaan negara dan berupa undang-undang, termasuk lembaga penegak hukum, antara lain polisi dan hakim. , jaksa dan pengacara.

Penutup
Penuntutan pidana adalah masalah yang sangat serius dan Jokowi masih khawatir saat ini. Dalam penuntutan pidana, kebijakan hukum yang berbeda berada di latar depan. Presiden Jokowi di
beberapa pilihan media cetak dan
Elektronik selalu berkata, “Tidak
sibuk dengan berbagai hal
Hukum yang ditangani oleh lembaga tersebut
Kepolisian dan lembaga peradilan lainnya”. Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk menertibkan pungutan liar di sektor pelayanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden memandang serius hukum sebagai bagian dari good governance. Selama ini proyeksi reformasi legislasi belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi negara ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nabilla Alya Khoirun Nissa 2213053201 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
NPM: 2213053201
Kelas:2D
Prodi: PGSD

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Menurut Setiono perlindungan hukum yaitu tindakan untuk melindungi masyarakat dari penguasa yang bertindak sewenang-wenang
dan tidak sesuai aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum.
Tapi teori dari Philipus M.Hadjon lebih relevan untuk Indonesia, menurutnya perlindungan hukum bagi rakyat yaitu berupa tindakan dari pemerintah untuk bersikap lebih hati-hati dalam mengambil ataupun membuat keputusan dan pemerintah juga harus lebih tegas lagi dalam mengambil dan membuat keputusan jika terjadi pelanggaran.

Menurut KBBI penegakan hukum yaitu menegakkan hukum, yang dalam arti sempit yaitu polisi dan jaksa kemudian dalam arti luas yaitu mencakup hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Menurut Sudarto penegakan hukum yaitu perhatian dan penggarapan, baik perbuatan yang sungguh-sungguh melawan hukum maupun perbuatan melarang hukum yang akan terjadi.
Orang-orang yang terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia yaitu polidi, hakim, kejaksaan, dan pemasyarakatan atau penjara.

Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu:
1) Faktor hukum,yaitu Undang-undang.
2) Faktor penegak hukum,pihak yang membentuk ataupun menerapkan hukum.
3) Faktor sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum.
4) Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum itu berlaku
5) Faktor kebudayaan

Masalah utama pada penegakan hukum ini bukan di sistem hukumnya tapi kualitas manusia yang menjalankan hukumnya ini yang bermasalah.

Permasalahan- permasalahan hukum di Indonesia yaitu tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila. Lalu karakter
masyarakat terutama aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah dan tidak jujur yang membuat
kepercayaan masyarakat dan negara menjadi menurun. Ada juga permasalahan keadilan yang semakin dipertanyakan,sebenarnya dimanakah keadilan itu?

Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
yaity lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, lalu proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain-lain. Kesetaraan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif yang menurunkan kepercayaan masyarakat
kepada aparat penegak hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Keyla Nabela Larasati 2213053108 -
Nama : Keyla Nabela Larasati
NPM : 2213053108
Kelas : 2D
Prodo : PGSD
Tugas: Analisis Jurnal

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Vol : VII
3. Nomor : 01
4. Halaman : 21-30
5. Tahun penerbit: Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan hukum dan perlindungan negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey

B. ABSTRAK JURNAL
Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Penulis menjelaskan seorang figur pemimpin yang terkenal dengan sifat ceplas-ceplos nya, tegas, keras dan apa adanya dalam berbicara tanpa memandang siapa lawan bicaranya yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dimana beliau menjadi tersangka bukan karena desakan namun memang murni di dasari oleh pertimbangan hukum.
3. Kata kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

C. PENDAHULUAN JURNAL
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Terdapat teori yang di kemukakan oleh para ahli yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Beliau mengemukakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

E. PEMBAHASAN
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama atau yang kerap dipanggil Ahok ini lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Beliau menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, disebabkan karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.

2. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.

3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Tak jarang gaya kepemimpinan yang seperti itu mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

E. Penutup
Kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum, sebab penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya. Di pihak Presiden juga terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by NADIA AFISTA 2213053048 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nadia Afista
NPM: 2213053048
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

Post Test | Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman: 21-30
3. Volume: VII
4. Nomor: No. 01
5. Tahun Terbit: Juni 2017
6. Judul Jurnal: Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis: M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Aksi damai yang dipimpin oleh mayoritas Muslim pada 4 November 2016 merupakan aksi protes terhadap negara dalam hal ini Polri bekerja secara profesional dan langsung curiga. Ahok adalah pihak yang dituduh menodai Al Quran oleh Alim Ulama, Pemuda, Masyarakat Orsos desak Presiden dan jajarannya tanggapi kasus penistaan agama Ahok secara terbuka dan terbuka Meski aksi unjuk rasa berakhir damai, Kapolri Tito Karnavian mengakui ada segelintir pihak yang berniat memanfaatkan aksi damai dengan melakukan aksi inkonstitusional. Oleh karena itu, kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan tatanan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk merawat dan melindungi setiap orang dari kehancuran kejahatan dan ketidakadilan yang menimpa warga negaranya. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Namun, hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita sepenuhnya adalah bahwa presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mewujudkan tugas dan kekuasaan negara untuk melindungi segenap warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pengantar UUD 1945) yang menjadi sasaran serangan. Kemarahan umat Islam dengan penistaan dan protes oleh jutaan komunitas Muslim pada 4 November 2016. Di sisi lain, sebagai kepala pemerintahan, panglima tertinggi bertugas melindungi kedaulatan negara dari ancaman, bahaya, dan tantangan baik dari sumber eksternal maupun internal, agar negara kesatuan Republik Indonesia tetap kokoh terpelihara. catatannya tentang masyarakat yang makmur, adil dan makmur.
Tinjauan Pustaka
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.
Pembahasan
Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun 1989, Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah. Mendapat gelar Master in Bussiness Administrasi (MBA)atau Magister Manajemen (MM) membawa Basuki diterima kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

C. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, berbagai kebijakan di bidang hukum menjadi prioritas utama dalam konteks penegakan hukum yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden menganggap serius proses penegakan hukum, dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, asusila dan masalah hukum Alasan lain seperti pungli semakin meresahkan negeri ini. Di sisi lain, proses penegakan hukum yang semakin dipersoalkan oleh para pihak yang berperkara merupakan salah satu masalah yang dihadapi pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Riska Adila Khoirina 2213053218 -
Nama : Riska Adila Khoirina
NPM : 2213053218
Kelas : 2D
Prodo : PGSD

Analisis Jurnal

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Vol : VII
3. Nomor : 01
4. Halaman : 21-30
5. Tahun penerbit: Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan hukum dan perlindungan negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey

B. ABSTRAK JURNAL
Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Penulis menjelaskan seorang figur pemimpin yang terkenal dengan sifat ceplas-ceplos nya, tegas, keras dan apa adanya dalam berbicara tanpa memandang siapa lawan bicaranya yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dimana beliau menjadi tersangka bukan karena desakan namun memang murni di dasari oleh pertimbangan hukum.
3. Kata kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

C. PENDAHULUAN JURNAL
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Terdapat teori yang di kemukakan oleh para ahli yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Beliau mengemukakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

E. PEMBAHASAN
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama atau yang kerap dipanggil Ahok ini lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Beliau menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, disebabkan karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
2. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.
3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Tak jarang gaya kepemimpinan yang seperti itu mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara.

Sekian dan Terimakasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Garin Ayu Liwana -
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian RI agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Pendahuluan
Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi selama Orde Baru dan berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka termasuk hak politik. Perjuangan mereka membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Ahok, seorang tokoh masyarakat dari komunitas Tionghoa, menjadi gubernur pertama DKI Jakarta yang berasal dari etnis Tionghoa. Dia terkenal karena kemampuannya memimpin dengan tegas dan memperjuangkan transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia. Meskipun banyak yang meragukan kemampuannya, Ahok berhasil memenangkan dukungan publik yang kuat. Ia lahir dalam sebuah keluarga kaya di pulau Belitung dan menamatkan studi geologi sebelum memasuki dunia bisnis di mana banyak konglomerat terkemuka di era Suharto berasal dari minoritas Tionghoa.
Purnama kecewa dan hampir pindah ke luar negeri ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, tetapi ayahnya membujuknya untuk tetap tinggal dan menggunakan bakatnya untuk membantu orang yang kurang beruntung. Dia kemudian terjun ke politik lokal pada 2004. Ahok berjanji akan melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta memperbaiki transportasi umum dan lalu lintas di ibu kota. Namun, gaya kepemimpinannya kontroversial, ditandai dengan kritik keras dan hinaan terhadap bawahannya. Jakarta adalah kota majemuk dengan beragam suku dan budaya, menjadi tantangan bagi setiap gubernur untuk memimpinnya dengan gaya kepemimpinan yang ideal, tegas, cerdas, humanis, dan pro-Indonesia. Jokowi, sebagai Presiden Indonesia, harus mengambil langkah-langkah untuk meredam kemarahan umat Islam atas gaya kepemimpinan dan tindakan Ahok yang dinilai sebagai upaya mengintervensi persoalan penodaan agama. Upaya Jokowi seperti bertemu dengan tokoh agama dinilai berlebihan oleh sebagian orang.

Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, karena terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Pembahasan
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
B. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.
C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Masalah Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga – lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada bidang-bidang pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karaktermasyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dituntut oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapatkan keuntungan dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Risma Iryani 2213053268 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama : Risma Iryani NPM : 2213053071 Kelas : 2D Prodi : PGSD Analisis Jurnal A. Identitas Jurnal 1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi 2. Halaman : 21-30 3. Volume : VII 4. Nomor : No. 01 5. Tahun Terbit : Juni 2017 6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara 7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey 8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum. B. Abstrak 1. Jumlah paragraf : 1 paragraf 2. Halaman : Setengah halaman 3. Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan dan menuliskan tentang Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. C. Pendahuluan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. D. Tinjauan Pustaka 1. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. 2. Penegakan Hukum Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. E. Pembahasan 1. Profil Ahok Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. 2. Kiprah Politik Ahok Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar, ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak. Dan di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. 3. Gaya Kepemimpinan Ahok Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. 4. Penegakan Hukum Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 ( Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB). F. Penutup Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Risma Iryani 2213053268 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Risma Iryani
NPM : 2213053071
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Abstrak
1. Jumlah paragraf : 1 paragraf
2. Halaman : Setengah halaman
3. Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan dan menuliskan tentang Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

C. Pendahuluan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota.
Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.

D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
2. Penegakan Hukum
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

E. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.
Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung.
Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar, ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak. Dan di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.
3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 ( Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB).

F. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Azzahra Luthfiah Armina 2213053036 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama: Azzahra Luthfiah Armina
NPM: 2213053036
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

Menganalisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman: 21 – 30
3. Volume: VII
4. Nomor: 01
5. Tahun terbit: Juni 2017
6. Judul Jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis: M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

B. Isi Jurnal
Abstrak:
"Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian, bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pembahasan:
1.Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.

2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustrasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kemudian ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Melalui kampanye seperti itulah Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia.

3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Sementara peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. Di bawah kepemimpinan Ahok, orang bisa mengakses informasi pengelolaan anggaran daerah, transparansi dalam penataan organisasi birokrasi sehingga penempatan berdasarkan sistem meritokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan publik yang berjalan dengan baik. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa di kalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan-tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang.

4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-Quran yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstrasi tanggal 2 Desember 2016 ( Metro Tv tanggal 18 November, Jam 21: 41 WIB).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Maharani Puspita Dewi Wardana 2213053279 -
Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2 D
Prodi : PGSD

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.
B. Isi jurnal
pendahuluan:
Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi selama Orde Baru dan berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka termasuk hak politik. Perjuangan mereka membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Ahok, seorang tokoh masyarakat dari komunitas Tionghoa, menjadi gubernur pertama DKI Jakarta yang berasal dari etnis Tionghoa. Dia terkenal karena kemampuannya memimpin dengan tegas dan memperjuangkan transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia. Meskipun banyak yang meragukan kemampuannya, Ahok berhasil memenangkan dukungan publik yang kuat. Ia lahir dalam sebuah keluarga kaya di pulau Belitung dan menamatkan studi geologi sebelum memasuki dunia bisnis di mana banyak konglomerat terkemuka di era Suharto berasal dari minoritas Tionghoa.
Purnama kecewa dan hampir pindah ke luar negeri ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, tetapi ayahnya membujuknya untuk tetap tinggal dan menggunakan bakatnya untuk membantu orang yang kurang beruntung. Dia kemudian terjun ke politik lokal pada 2004. Ahok berjanji akan melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta memperbaiki transportasi umum dan lalu lintas di ibu kota. Namun, gaya kepemimpinannya kontroversial, ditandai dengan kritik keras dan hinaan terhadap bawahannya. Jakarta adalah kota majemuk dengan beragam suku dan budaya, menjadi tantangan bagi setiap gubernur untuk memimpinnya dengan gaya kepemimpinan yang ideal, tegas, cerdas, humanis, dan pro-Indonesia.

Pembahasan:
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong HuCu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.
3.Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
4.Penegakan hukum
adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Windi Desmila 2213053060 -
Nama: Windi Desmila
NPM: 2213053060
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philippe M.Hadjono, dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

2. Penegakan Hukum
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black Law dictionary diartikan the act off putting something such as law into effect, the execution of law. Sedangkan penegak hukum artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797).
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkret, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, Kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegak hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai sebutan substansial yaitu keadilan (Satjipto Raharjo, 2009: vii-ix).
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyelesaikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Ruang lingkup penegakan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum yang tidak hanya mencakup law entforcemen, juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, Hakim, kejaksaan, pengacara dan Pemasyarakatan atau penjara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fany Primandari 2213053032 -
Nama: Fany Primandari
Npm: 2213053032
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Volume VII No. 1 / Juni 2017
3. Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
4. Penulis : M. Husein Maruapey (Stap Pengajar Pada STISIP Syamsul Ulun Sukabumi, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD.
5. Email : maruapey.husein@gmail.com

B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Uraian Abstrak : figur pemimpin yang dikenal dengan cuplas-ceplosnya, tegas, keras serta apa adanya dalam berbicara, dialah gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama oleh bareskrim polri. keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum bukan sebab oleh adanya tekanan dari masyarakat. Oleh sebab itu kehadiran negara yaitu untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum negara. negara wajib memerlukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan dan mengapa warga negaranya, di dalam UUD 1945 pasal 27 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecuali.
3. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

C. Pendahuluan
pada saat Orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh undang-undang yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia ialah kesamaannya di mata hukum serta pemerintahan, sehingga pertama kalinya DKI atau ibukota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok.

D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum dari beberapa para ahli yaitu Setiono, beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangan-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Akan tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon, ia mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Arti dari bersifat preventif adalah pemerintahan lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan serta pembuatan keputusan sebab masih dalam bentuk tindakan pencegahan, sedangkan arti dari bersifat represif adalah pemerintah yang harus lebih bersikap tegas dalam mengambil dan membuat keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2. Penegakan hukum
Dalam bahasa Inggris penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. penegakan hukum adalah sebuah rangkaian dalam proses penjabaran ide serta cita-cita hukum yang di dalamnya terdapat nilai serta moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk konkrit untuk mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan pengadilan dan lembaga kemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara kata lainnya adalah penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan ( Satjipto Rahardjo, 2009:vii-ii)
Joseph Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu : Total enforcement, Full enforcement, Actual enforcement.

E. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki Tjahaja Purnama panggilan akrabnya yaitu Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas ( SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral Jurusan Teknologi Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah politik Ahok
Berawal dari keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap ke semena-mena an pejabat yang dialami sendiri Ahok memutuskan untuk masuk ke politik pada tahun 2003.
3. Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tegas sangat cocok untuk Jakarta titik sebab, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan serta mengatasi sejumlah persoalan yang ada di DKI Jakarta.
4. Penegakan hukum
pengertian dari penegakan hukum ialah usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas dalam menjamin tercapainya rasa keadilan serta ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi hakim, jaksa serta pengacara.


F. Kesimpulan
Masalah penegakan hukum yang terdapat di Indonesia adalah masalah yang tentu saja serius serta menjadi pusat perhatian pemerintah sudah berbagai kebijakan pada bidang hukum telah menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Di lain pihak proses penegakan hukum yang semakin ditanya oleh pencari keadilan menjadi salah satu masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Sebab hal ini bertujuan supaya kewibawaan negara di mata masyarakat mendapatkan harkat serta martabatnya. bahwa negara Indonesia menjamin serta melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak dari setiap warga negara sebagaimana status serta fungsi dari negara itu sendiri yang telah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by dila septiani 2213053189 -
nama : dila septiani
npm : 2213053189
kelas : 2d

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, bersikap tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa
memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi jika terjadi kesalahan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Beliau merupakan
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Akan tetapi, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 merupakan demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Al Quran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Pembahasan
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.

B. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul
dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok
menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh
Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.

C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.