FORUM JAWABAN PRETEST
Nama : Fernanda Rizky Ardila
NPM : 2213053071
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Pree Test
Analisis Vidio
Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.
Pada berbagai jenis bidang, hadirnya hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Jika pada masa sebelumnya kehidupan masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan sistem Custumary Law / Interactional Law.
Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.
Berdasarkan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia memerlukan adanya hukum dan kedaulatan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang ada di Indonesia.
Jalan hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).
Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Npm: 2213053144
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Analisis video
Supremasi hukum (pengayaan penegakan hukum yang berkeadilan)
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat, kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law, hukum sudah menjadi orde yang di buat sengaja seperti sekarang.
Kehidupan modern dengan segala kemajuan membutuhkan hukum yang memiliki struktur baru yang sesuai dengan kebutuhan, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang kompleks ini.
Didalam Undangan-undangan Dasar NKRI 1945
Menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Yang kaitannya untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, negara Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang menjadi nyaman untuk kesejahteraan rakyat. Jika tidak negara Indonesia menjadi negara yang menguntungkan para koruptor, yang memanfaatkan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara hukum yang keliru bisa menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara hukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis . Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain adalah
1. Demokratisasi( transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
2. Desentralisasi (penyebaran kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Pembangunan masyarakat mandani atau civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan pembetukan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
Terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat seperti
ICW,POLICE WATCH, MAPPI.
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Pree Test
Analisis Vidio
Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.
Hadirnya hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Jika pada masa sebelumnya kehidupan masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan oleh sistem Custumary Law (Interactional Law).
Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.
Dalam UUD NKRI Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia memerlukan adanya hukum dan kedaulatan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK.
Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang ada di Indonesia.
Jalan hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja UUD.
Reformasi pada tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah : Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).
Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Npm : 2213053303
Kelas : 2D
Analisis Vidio supermasi Hukum
Supremasi hukum adalah cara untuk menegakkan ketentuan hukum. Hal tersebut juga digunakan untuk melindungi masyarakat yang menempati suatu negara hukum.
Supremasi hukum menempatkan hukum berada di posisi tertinggi. Berikut informasi tentang pengertian dan tujuan diterapkannya supremasi hukum.
Berdasarkan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia mensyaratkan adanya hukum dan keadilan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang ada di Indonesia.
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.[3] Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Meskipun demikian, supremasi hukum juga dianggap sebagai truisme. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku pada zaman Nazi Jerman dan Uni Soviet karena penindasan dan kekerasan dibalut legalitas.
Nama : Ocha Estiani
Npm : 2213053243
Kelas : 2D
Pretest
Supermasi hukum
Hukum sebagai lembaga yg dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, hukum sudah menjadi orde yg dibuat dengan sengaja seperti hukum modernisme yg sekarang ini. Kehidupan modern serta dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yg dapat menjadi sandaran baru. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yg penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yg semakin kompleks saat ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yg dimana Indonesia adalah negara hukum, kita perlu bernegara hukum yg berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yg mampu menjadi rumah yg nyaman untuk membahagiakan rakyatnya, jika tidak Indonesia dapat menjadi set even para koruptor yg mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yg keliru dapat menyebabkan malapetaka dan ini dapat terjadi karena cara berhukum sensual atau mengeja undang undang.
Nama : Alisa Syabrina
NPM : 2253053049
Kelas : 2D
Analisis Video
Supremasi hukum Bagian 2
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun Diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakatnya model Tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu nya kepada Hukum adat atau hukum Interaksi Yoona, hukum sudah menjadi Order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuan nya membutuhkan struktur hukum Baru yang dapat menjadi Sandarannya. Hukum modern menjadi Peran atas Sosial politik yang penting dan cara kita telah dunia dan kehidupan modern di yang semakin kompleks.
Dicantumkan dalam undang undang dasar negara republik Indonesia 1945
Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan Untuk mengarahkan dengan ilmu dan teknologi dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta Negara hukum yang mampu menjadi perusahaan untuk membahagiakan rakyatnya.
Jika tidak Indonesia dapat menjadi tempat untuk para koruptor Yang Memainkan hukum dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan.
Pembangunan masyarakat Madani Telah membuka Qori dan Qori dan baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari Sorotan dan kontrol masyarakat.
Terbentuknya lembaga Swadaya masyarakat :
-ICW
-POLICE WATCH
-MAPPI
Npm : 2253053008
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.
Adanya Hukum, muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat, kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law, hukum sudah menjadi orde yang di buat sengaja seperti sekarang.
Kehidupan modern dengan segala kemajuan membutuhkan hukum yang memiliki struktur baru yang sesuai dengan kebutuhan, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang kompleks ini.
Jalan hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).
Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053150
Kelas :2D
Prodi : PGSD
Pre test
Analisis video
Supremasi hukum 2
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat.apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi diterapkan sistem Custumary law atau international law.
hukum memang sengaja dibuat seperti hukum modern yang sekarang ini. kehidupan modern dengan sekaligus dengan kemajuan nya membutuhkan hukum-hukum baru yang dapat menjadi sandaran, hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah Dunia dan kehidupan modern ini yang semakin kompleks.
>>Sebagai mana dicantumkan dalam undangan-undangan dasar negara republik Indonesia 1945
indonesia adalah negara hukum
Dalam kaitan nya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
>>reformasi yang bergulir sejak tahun 1998
Membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia diantara lain yaitu
1.demokratisasi
Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi
Penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat Madani atau sipil sosial telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum yang terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti
1.ICW(Indonesia corruption watch)
2.Police Watch(Indonesia police watch)
3. MAPPI(masyarakat pemantau peradilan Indonesia)
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Supremasi hukum bagian 2
Hukum ada karena sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan juga menata negara serta masyarakat, apabila kehidupan masyarakat diatur dengan hukum maka negara dan masyarakat saat ini tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat secara sengaja seperti hukum modern saat ini, kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan hukum baru yang juga bisa dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah kehidupan modern saat ini. Sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 bahwa republik indonesia adalah negara hukum. Jika tidak ada hukum maka indonesia akan menjadi self event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di indonesia ini, cara hukum yang keliru memang dapat memunculkan malapetaka. Reformasi yang ada sejak 1998 membuka babak baru dalam menyelenggarakan hukum di indonesi dan selogan reformasi adalah demokratisasi desentralisasi.
NPM : 2213053108
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Supremasi Hukum
(Penegakan Hukum yang Berkeadilan)
-Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
-Custumary law/interactionat law
-Hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini
-Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandaran
-Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini
-Dicantumkan dalam UUD NRI 1945 RI adalah negara hukum dalam kaitan dengan keinginin untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya
-Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk untuk memainkan hukum di Indonesia
-Reformasi 1998, membuka babak baru penyelanggaran hukum baru.
-Slogan reformasi antara lain : Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasar asas otonomi)
-Lembaga swadaya masyarakat (ICW, POLICE WATCH, MAPPI)
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Supremasi Hukum bagian 2
Dalam berbagai aspek hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana dalam ratusan tahun diatur dalam hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern pada saat ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemampuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran.
Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berkaitan dengan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar menciptakan kenyamanan untuk membahagiakan rakyat nya. Jika tidak Indonesia bisa menjadi self event bagi para koruptor memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan bencana, ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah Demokratisasi dan Desentralisasi. Demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Sedangkan Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pembangunan masyarakat yang madani telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Maka dari itu terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Npm : 2213053147
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Analisis video
Video tersebut membahas tentang
Supermasi Hukum Bagian 2
Yang di bahas oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd
Sebuah hukum di percaya sebagai lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata negara serta susunan masyarakat. pada saat ini yaitu masa modern dan kompleks, masyarakat tidak dapat lagi menerapkan sistem hukum Custumary Law / Interactional Law karena hukum telah di rancang sesuai dengan kemajuan zaman seperti saat ini.
Dalam kehidupan yang modern dan kompleks saat ini, sangat di perlukan hukum modern yang menjadi peran atas sosial politik
Seperti yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesi 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat menciptakan negara hukum yang adil bagi seluruh rakyatnya.
Jika kita tidak menerapkan sistem hukum yang adil du negara kita, para koruptor akan memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum untuk membenarkan kelicikan yang di lakukan nya
Cara berhukum yang tidak benar( mengeja UU) akan menimbulkan masalah. Seperti yang tertulis pada reformasi 1998 yang membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).
Kemudian Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Nama : Desfi belisa
NPM : 2213053190
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Pree Test
Analisis Vidio
Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.
Pada berbagai jenis bidang, hukum ialah sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Masyarakat indonesia sebelumnya diatur oleh hukum alam namun pada masa sekarang yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan sistem Custumary Law / Interactional Law. Berbagai kemajuan masyarakat saat ini dalam bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya yakni hukum modern. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia ialah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia memerlukan adanya hukum dan kedaulatan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mengabaikan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang berlaku.
Proses hukum yang tidak sesuai aturan akan menimbulkan permasalahan, karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi). Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Nama : Risma Iryani
Npm : 2213053268
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Tugas Analisis video
"Supermasi Hukum Bagian 2"
(Penegakan Hukum yang Berkeadilan)
Setelah melihat tayangan video tersebut terdapat penjelasan bahwa dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat yang sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada Custumary law/interactionat law. Dalam video tersebut pemateri menyampaikan bahwa hukum sudah dibuat dengan order yang sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern dan dengan kemajuannya maka membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi acuan dan sandarannya. Hukum modern ini bisa menjadi perangkat sosial politik yang cukup penting dan pasti dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Dalam video tersebut juga membahas cantuman Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tercantum bahwa negara republik Indonesia merupakan negara hukum. Berkaitan dengan keinginan untuk mengarahkan hukum dengan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Warga negara Indonesia perlu mengetahui bahwa kita adalah negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum, dan negara bisa menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika negara tidak berhasil menciptakan negara hukum maka di negara akan bermunculan para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Adapun dalam video tersebut juga menampilkan beberapa selogan reformasi diantaranya yaitu : Demokrasi dan Desentralisasi, demokrasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.Pembangunan masyarakat yang madani telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Oleh karena itu terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Pretest, analisis video
Supremasi hukum bagian 2
Hukum ialah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat, Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern dengan segala kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, Hukum modern menjadi perantara sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks, Sebagaiman dicantumkan dalam UUD 1945 RI adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara.
Diera modern kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya, Jika tidak Indonesia akan dimainkan oleh koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum.
Reformasi 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Selogan reformasi adalah demokratisasi dan desentralisasi,
Pembangunan masyarakat Madani tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat dan terbentuklah swadaya² masyarakat yang menonjol
Kelas : 2D
Npm : 2213053083
Analisis video
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Jika pada masa sebelumnya kehidupan masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan sistem Custumary Law / Interactional Law.
Jalan hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar.
Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
Npm: 2213053116
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Tanggal: 9 Mei 2023
Tugas: Pretest (analisis video)
Di dalam video tersebut memuat mengenai Supermasi Hukum Bagian 2 yang di sampaikan oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.
Pada video bagian 2 ini, pemateri menyampaikan bahwa Hukum hadir dan di percayai sebagai lembaga yang dapat mengatur negara dan masyarakat, kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana. Oleh karenanya hukum sekarang sudah menjadi orde yang di buat dengan sengaja, sehingga lebih tersusun dan dapat mengatur kehidupan dengan lebih jelas.
Kehidupan modern dengan segala kemajuan membutuhkan hukum yang memiliki struktur baru yang sesuai dengan kebutuhan, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang kompleks ini.
Didalam UUD NKRI 1945 sendiri menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang menjadi nyaman untuk kesejahteraan rakyat. Jika tidak negara Indonesia menjadi negara yang menguntungkan para koruptor, yang memanfaatkan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara hukum yang keliru bisa menimbulkan malapetaka, hal ini dapat terjadi karena cara hukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain adalah
1. Demokratisasi; transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi; penyebaran kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat mandani atau civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan pembetukan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat seperti ICW,POLICE WATCH, dan MAPPI.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Risa Perwita Sari
Npm : 2253053045
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Supremasi hukum
Demokrasi dan demokratisasi, dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekejaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan teknis hukum menjadi semakin menguat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu jua ) juga menuntun untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya, dimasalalu sentralisme dan otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan.
Hukum yang otoriter dan sentralistik dapat menenggelamkan kebhinekaan, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan legislatif yudikatif dan eksekutif. Oleh karena itu semua dihadapkan dengan tantangan yang sama, semboyan bhineka tunggal ika juga menjelaskan untuk melakukan dengan sebaik baiknya.Upaya untuk menyejahterakan, memakmurkan, mengurangi kemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan roda perekonomian. Hukum sangat perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian. Hukum harus bisa diandalkan untuk menjaga dan mengamankan pertahanan.
Npm : 2213053006
Kelas : 2D
Prodi : Pgsd
Analisis video
Supremasi Hukum Bagian 2
oleh Dr. Didin Widyartono, M.pd
Dalam berbagai Variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan menata negara dari masyarakat. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya.
Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan mencari di tengah2 dunia modern yang semakin kompleks, sebagaimana di cantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, rebuplik indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menyerahkan dengan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar menjadi negara hukum yang aman, jika tidal indonesia dapat menjadi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di indonesia.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di indonesia, slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi, pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor2 baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan2 dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga-lembaga Swadaya masyarakat : ICW, Police Watch, Mappi.
NPM : 2213053212
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Analisis video
Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.
(pengayaan penegakan hukum yang berkeadilan)
Hukum lahir sebagai institusi yang dipercayakan untuk mengatur negara dan masyarakat, kehidupan masyarakat biasa diatur oleh hukum alam yang sederhana selama berabad-abad, sehingga negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segalanya kepada hukum tradisional/hukum interaksi. Akan ada perintah yang ketat. Dilakukan dengan sengaja seperti sekarang.
Kehidupan modern dengan segala kemajuannya membutuhkan hukum dengan struktur baru untuk memenuhi kebutuhan. Hukum modern menjadi peran sosial dan politik yang penting di tengah kehidupan modern yang kompleks ini.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara Indonesia harus menjadi negara hukum berbasis iptek, terkait penerapan iptek ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk mewujudkan negara hukum yang nyaman bagi orang kaya. menjadi orang-orang. Jika tidak, negara Indonesia akan menjadi negara yang menguntungkan para koruptor yang menyewa pengacara untuk menegakkan hukum di Indonesia. Praktik hukum yang salah dapat menyebabkan kehancuran, hal ini dapat terjadi karena teks hukum atau tulisan hukum. Reformasi yang dicanangkan sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
1. Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
2. Desentralisasi (pengenalan pemerintahan pusat di daerah otonom menurut asas otonomi)
Perkembangan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan pembuatan undang-undang tetap berada di luar kendali dan pengawasan masyarakat. LSM didirikan, seperti
ICW, POLISI, FILE
Nama : Atrasina Qisthin
NPM : 2213053182
Kelas : 2 D
Prodi : PGSD
Analisis Video
Hadirnya hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara.
jika pada masa sebelumnya kehidupan masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan oleh sistem Custumary Law (Interactional Law).
Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya,
Dalam UUD NKRI Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan.
hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja UUD.
Reformasi pada tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah : Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).
Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
NPM : 2213053097
Kelas : 2D
PRODI : PGSD
Analisis vidio
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Adanya hukum yaitu untuk dipercaya dalam mengatur dan menata negara. Hukum dibuat dengan segaja seperti hukum modern saat ini. Hukum modrn sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru sebagi sandaran atau penopang. Hukum modern menjadi peranan sosial politik yang penting sebagaimana dicantumkan Dalam UUD NKRI Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia memerlukan adanya hukum dan kedaulatan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK.
Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk mempermainkan hukum.
Nama : Arda Ami Guspina
Npm : 2213053256
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Tugas Analisis Video Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd
Pada berbagai variasi, hukum merupakan lembaga yang mengatur dan menata negara serta masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang serderhana maka suatu negara ataupun masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada customary law ataupun interactional law.
Saat ini kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang menjadi landasan. Hukum modern menjadi perananan sosial politik yang penting dan dicari di tenggah-tenggah dunia di kehidupan modern yang semakin kompleks, yang sebagaimana dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yaitu “ Republik Indosia ialah negara hukum”. Maka dari itu berhubungan dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa, bernegara ataupun bermasyarakat kita membutuhkan suatu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terbentuk negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman bagi rakyatnya. Jika tidak, akibatnya Indonesia dapat menjadi save efeient para koruptor yang dapat memangfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Jalur berhukum yang salah dapat menimbulkan banyak masalah sebab negara berhukum ekstual atau mengeja Undang-Undang.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pembangunan masyarakat madani sudah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari pantauan dan kontro masyarakat. Terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yaitu ICW, POLICE WATCH, serta MAPPI.
NPM : 2263053002
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Supremasi hukum bagian 2.
Hukum ada karena sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan juga menata negara serta masyarakat, apabila kehidupan masyarakat diatur dengan hukum maka negara dan masyarakat saat ini tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat secara sengaja seperti hukum modern saat ini, kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan hukum baru yang juga bisa dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah kehidupan modern saat ini. Sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 bahwa republik indonesia adalah negara hukum. Jika tidak ada hukum maka indonesia akan menjadi self event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di indonesia ini, cara hukum yang keliru memang dapat memunculkan malapetaka. Reformasi yang ada sejak 1998 membuka babak baru dalam menyelenggarakan hukum di indonesi dan selogan reformasi adalah demokratisasi desentralisasi.
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Pree Test Analisis Vidio
Sebuah hukum di percaya sebagai lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata negara serta susunan masyarakat. pada saat ini yaitu masa modern dan kompleks, masyarakat tidak dapat lagi menerapkan sistem hukum Custumary Law / Interactional Law karena hukum telah di rancang sesuai dengan kemajuan zaman seperti saat ini. Dalam kehidupan yang modern dan kompleks saat ini, sangat di perlukan hukum modern yang menjadi peran atas sosial politik
Seperti yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesi 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat menciptakan negara hukum yang adil bagi seluruh rakyatnya. Jika kita tidak menerapkan sistem hukum yang adil du negara kita, para koruptor akan memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum untuk membenarkan kelicikan yang di lakukan nya
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat, kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law, hukum sudah menjadi orde yang di buat sengaja seperti sekarang.Kehidupan modern dengan segala kemajuan membutuhkan hukum yang memiliki struktur baru yang sesuai dengan kebutuhan, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang kompleks ini.
Npm : 2213053121
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.
Hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara.Supremasi hukum menempatkan hukum berada di posisi tertinggi. Sangat berbeda dengan masa orde lama yang dimana masih menggunakan hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan oleh sistem Custumary Law (Interactional Law).
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) Indonesia adalah negara hukum. Tentang keinginan saya untuk mendukung dan mempromosikan ilmu pengetahuan dan teknologi. Indonesia membutuhkan hukum dan kedaulatan hukum untuk mendukung kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hukum di Indonesia. Ketika hukum Indonesia tidak berbasis iptek, Indonesia menjadi surga bagi para koruptor yang bermain hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk membela kesalahan dan korupsi. Sehingga tindakan yang dilakukan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bermain dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Arti yang salah dari suatu undang-undang dapat merusak, itu bisa terjadi karena ejaan undang-undang atau kata-kata undang-undang ketika ditulis. Reformasi yang berlangsung sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain
1. Demokratisasi (pindah ke rezim politik yang lebih demokratis)
2. Desentralisasi (desentralisasi kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Perkembangan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan pembentukan undang-undang lepas dari pengawasan dan kontrol masyarakat.
Mendirikan organisasi non-pemerintah seperti
ICW, JAM POLISI, MAPPI.
Nama: Nadia Afista
NPM: 2213053048
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Pre Test | Analisis Video
Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd
Supremasi hukum muncul sebagai lembaga yang mengatur negara dan masyarakat, kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun telah diatur oleh hukum alam yang sederhana, sehingga negara-negara sekarang ini Masyarakat modern dan kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segalanya kepada hukum adat/ hukum interaksi, hukum telah menjadi keharusan yang disengaja seperti sekarang. Hukum lahir sebagai institusi untuk mengatur negara dan masyarakat, kehidupan orang biasa telah diatur oleh hukum alam yang sederhana selama berabad-abad, sehingga bangsa dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segalanya pada hukum / aturan interaksi tradisional. Akan ada perintah tegas. Lakukan dengan sengaja seperti sekarang. Kehidupan modern dengan segala kemajuannya membutuhkan peraturan perundang-undangan dengan struktur baru untuk memenuhi kebutuhan. Hukum modern memainkan peran penting dalam masyarakat dan politik di tengah kehidupan modern yang kompleks ini. Kehidupan modern dengan segala kemajuannya menuntut hukum memiliki struktur baru untuk memenuhi kebutuhan, hukum modern memiliki peran sosial politik yang penting di tengah kehidupan modern yang kompleks ini. Garis hukum yang salah, tidak mengikuti aturan sangat merusak, ini terjadi karena penerapan hukum secara tertulis atau berlakunya UUD. Sebagaimana tertulis, reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam manajemen eksekutif di Indonesia, antara lain demokrasi (transisi ke sistem politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (pemerintah pusat mendelegasikan kekuasaan ke sistem politik yang lebih demokratis). prinsip otonomi). Sedangkan pembentukan LSM, seperti: ICW, POLICE WATCH dan MAPPI.
NPM : 2213053218
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Pretest
Analisis Vidio
Supremasi Hukum
(Penegakan Hukum yang Berkeadilan)
*Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
*Custumary law/interactionat law
*Hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini
*Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandaran
*Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini
*Dicantumkan dalam UUD NRI 1945 RI adalah negara hukum dalam kaitan dengan keinginin untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya
*Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk untuk memainkan hukum di Indonesia
*Reformasi 1998, membuka babak baru penyelanggaran hukum baru.
*Slogan reformasi antara lain : Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasar asas otonomi)
*Lembaga swadaya masyarakat (ICW, POLICE WATCH, MAPPI)
Sekian dan Terumakasih...
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Pretest (Analisis Video)
Hadirnya hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Jika pada masa sebelumnya kehidupan masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan oleh sistem Custumary Law (Interactional Law).
Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.
Berdasarkan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia memerlukan adanya hukum dan kedaulatan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK.
Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang ada di Indonesia.
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Meskipun demikian, supremasi hukum juga dianggap sebagai terorisme. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku pada zaman Nazi Jerman dan Uni Soviet karena penindasan dan kekerasan dibalut legalitas.
Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
NPM: 2213053201
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Supremasi Hukum
Hukum muncul dalam berbagai variasi sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
Jika kehidupan masyarakat ini diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak bisa lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumory law/interactional law.
Kehidupan modern ini mampu membantu mengutuhkan struktur hukum baru yang bisa menjadi sandarannya.
UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: " Republik Indonesia adalah negara hukum".
Bernegara hukum yang berbasis IPTEK sangat diperlukan untuk menciptakan negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk masyarakat.
Jika tidak,para koruptor ini akan memanfaatkan jasa para pengacara untuk memainkan hukum.
Cara berhukum yang salah bisa menimbulkan kekacauan.
Sejak era reformasi di tahun 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan reformasi yaitu:
1. Demokrasi,transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepala daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat yang madani telah membuka jalan baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terbebas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Sehingga terbentuk lembaga swadaya masyarakat, yaitu seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
NPM : 2213053279
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Analisis Video
Supremasi Hukum bagian 2
Hukum adalah acuan yang berguna untuk mengatur suatu negara dan menjadi dasar negara Indonesia yang mempunyai landasan serta didasari oleh Pancasila. Dalam hukum, Indonesia menjadikan Suatu negara dari masa dahulu sampai modern yang mengandalkan hukum tertata dan memiliki prinsip sehingga negara menjadi tentram. Hukum saat ini sudah dibuat menjadi hukum orde yang sengaja dibuat di dunia modern saat ini.
Di kemajuan modern saat ini hukum semakin ditekankan dan hukum menjadi acuan bagi pemerintah untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan baik atas dasar kepemerintahan atau dasar lembaga lembaga yang berlaku.Seperti yang dicantumkan di dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Jika tidak adanya hukum di Indonesia maka Indonesia akan menjadi negara yang memiliki banyak korupsi dan lembaga-lembaga pemerintahan yang tidak didasarkan oleh hukum akan bertindak sewenang-wenang. Pada saat reformasi 1998, adalah saat baru membuka lembaran hukum di Indonesia. Salah satunya adalah demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Ada pula desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat. Tinggal terbentuk pula lembaga swadaya masyarakat seperti ICW (Indonesia corruption watch), POLICE WATCH, MAPPI (masyarakat pemantau peradilan Indonesia)
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
Kelas: 2D
NPM: 2213053036
Prodi: PGSD
Supermasi Hukum
Oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana Selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu Kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada Custumary Law/ Interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang, kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 “ Republik Indonesia adalah negara hukum”
Dalam kaitanya dengan keinginan untuk menggerakkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan bangsa dan bernegara Indonesia, Kita penuh bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Lembaga swadaya masyarakat ICW, Police Watch, MAPPI.
NPM: 2213053060
KELAS: 2D
PRODI: PGSD
Supremasi Hukum 2
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu komplekstidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/international law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern kemajuannya membutuhkan struktur - struktur baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah - tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana di cantumkan dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsan dan bernegara Indonesia, kita perlu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat nya. Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undnag - undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia yaitu Demokratisasi dan desentralisasi.
NPM: 2213053032
KELAS : 2D
PRODI: PGSD
ANALISIS VIDEO
Judul video: Supremasi Hukum Bagian 2
Hukum terlahir sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menyusun negara juga masyarakat. apabila kehidupan masyarakat diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interaction law.
Hukum dibuat dan diatue dengan sengaja seperti hukum modern pada saat ini. Kehidupan modern dan kemajuanya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dibutuhkan di dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Seperti yang dicantumkan pada undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam mengarahkan dukungan iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis iptek supaya tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk menyenangkan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan musibah karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang bergulir yaitu remormasi 1998.
Slogan reformasi antara lain:
1. Demokratisasi yaitu transisi ke enzim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani bertujuan untuk mempertahankan penyelenggaraan hukum supaya tidak terlepas dari salah satu masyarakat. Dibentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia corruption watch (ICW), Indonesia Police watch , masyarakat pemantau peradilan Indonesia (MAPPI).
npm : 2213053189
kelas : 2d
Pada berbagai jenis bidang, hadirnya hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Jika pada masa sebelumnya kehidupan masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan sistem Custumary Law / Interactional Law.
Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.
Berdasarkan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia memerlukan adanya hukum dan kedaulatan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang ada di Indonesia
npm : 2213053226
hukum sebagai lembaga yang mengatur masyarakat dan negara. Jika pada kehidupan sebelumnya masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa kini yang sudah modern tidak dapat lagi diterapkan oleh sistem Custumary Law (Interactional Law).
Kemajuan diberbagai bidang menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.
Berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia memerlukan adanya hukum dan kedaulatan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK.
Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan IPTEK, maka Indonesia akan sarang para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang ada di Indonesia. Penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.