FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 36
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Chindy Alviona 2213053093 -
Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul
" PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh M. Husein Maruapey

3. Korespondensi
Pada bagian ini terdapat nama penulis, email, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
M. Husein Maruapey
Staf Pengajar Pada Stisip Syamsul Ulum Sukabumi Mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD
email: maruapey.husein@gmail.com

4. Abstrak
Pada bagian abstrak ini, yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

5. Kata Kunci
Pada jurnal ini sudah terdapat kata kunci yaitu: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

6. Pendahuluan
Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas Tionghoa terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak pecus. Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

7. Tinjauan Pustaka
2.1 Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2.2 Penegakan Hukum
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

8. Pembahasan
3.1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
3.2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007.
3.3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Tak heran, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni 2016). Angka ini, merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung diktator. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa :
1. pemimpin adalah seseorang yang
mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama.
2. seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.
3. bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan.
4. Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup
kepentingan kelompok.
5. rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif.
6. pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.
3.4. Penegakan Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalammasyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan
perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

9. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan "Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya".
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by AULIA MAHARANI PUTRI 2213053010 -
Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Volume VII No. 1 / Juni 2017
3. Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
4. Penulis : M. Husein Maruapey (Stap Pengajar Pada STISIP Syamsul Ulun Sukabumi, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD.
5. Email : maruapey.husein@gmail.com

B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Uraian Abstrak : figur pemimpin yang dikenal dengan cuplas-ceplosnya, tegas, keras serta apa adanya dalam berbicara, dialah gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama oleh bareskrim polri. keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum bukan sebab oleh adanya tekanan dari masyarakat. Oleh sebab itu kehadiran negara yaitu untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum negara. negara wajib memerlukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan dan mengapa warga negaranya, di dalam UUD 1945 pasal 27 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecuali.
3. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

C. Pendahuluan
pada saat Orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh undang-undang yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia ialah kesamaannya di mata hukum serta pemerintahan, sehingga pertama kalinya DKI atau ibukota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok.

D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum dari beberapa para ahli yaitu Setiono, beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangan-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Akan tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon, ia mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Arti dari bersifat preventif adalah pemerintahan lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan serta pembuatan keputusan sebab masih dalam bentuk tindakan pencegahan, sedangkan arti dari bersifat represif adalah pemerintah yang harus lebih bersikap tegas dalam mengambil dan membuat keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2. Penegakan hukum
Dalam bahasa Inggris penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. penegakan hukum adalah sebuah rangkaian dalam proses penjabaran ide serta cita-cita hukum yang di dalamnya terdapat nilai serta moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk konkrit untuk mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan pengadilan dan lembaga kemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara kata lainnya adalah penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan ( Satjipto Rahardjo, 2009:vii-ii)
Joseph Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu : Total enforcement, Full enforcement, Actual enforcement.

E. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki Tjahaja Purnama panggilan akrabnya yaitu Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas ( SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral Jurusan Teknologi Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah politik Ahok
Berawal dari keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap ke semena-mena an pejabat yang dialami sendiri Ahok memutuskan untuk masuk ke politik pada tahun 2003.
3. Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tegas sangat cocok untuk Jakarta titik sebab, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan serta mengatasi sejumlah persoalan yang ada di DKI Jakarta.
4. Penegakan hukum
pengertian dari penegakan hukum ialah usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas dalam menjamin tercapainya rasa keadilan serta ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi hakim, jaksa serta pengacara.


F. Kesimpulan
Masalah penegakan hukum yang terdapat di Indonesia adalah masalah yang tentu saja serius serta menjadi pusat perhatian pemerintah sudah berbagai kebijakan pada bidang hukum telah menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Di lain pihak proses penegakan hukum yang semakin ditanya oleh pencari keadilan menjadi salah satu masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Sebab hal ini bertujuan supaya kewibawaan negara di mata masyarakat mendapatkan harkat serta martabatnya. bahwa negara Indonesia menjamin serta melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak dari setiap warga negara sebagaimana status serta fungsi dari negara itu sendiri yang telah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ivo Yuniarta 2213053231 -
Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis : M. Husein Maruapey
Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Tahun : 2017
Volume : 7
Halaman : 21-30
Nomor : 1
Kata kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

1. Pendahuluan
Keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

2. Tinjauan Pustaka
-Perlindungan Hukum
perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini
memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya.
-Penegakan Hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement

3. Pembahahasan
-Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Lalu, Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta.
-Kiprah Politik Ahok
Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir.
a. Pada 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Lalu, terpilihlah menjadi DPRD.
b. 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya.
c. 2007 Ahok maju sebagai Gubernur di tahun.
d. Pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar.
-Gaya Kepemimpinan Ahok
Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan-tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
-Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Penutup
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ADELIA PRASETIYANI 2213053039 -
Nama : Adelia Prasetiyani
Npm : 2213053039
Kelas : 2G

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Penulis : M. Husein Maruapey

Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Tahun : 2017
Volume : 7
Halaman : 21-30
Nomor : 1
Kata kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

1. Pendahuluan
Keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Dalam jurnal ini, penulis menggunakan pendekatan analisis deskriptif dan mengacu pada berbagai sumber literatur terkait. Penulis memberikan contoh kasus konkrit mengenai penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari jurnal ini adalah:
1. Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk menjaga keamanan dan perlindungan negara serta kepentingan masyarakat.
2. Warga negara membutuhkan perlindungan hukum untuk menjalankan aktivitas mereka secara aman dan terjamin.
3. Penegakan hukum yang tidak adil atau diskriminatif dapat merusak kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan negara.
4. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memastikan bahwa semua warga negara mendapat perlindungan hukum yang sama
5. Perlindungan hukum yang baik dan penegakan hukum yang efektif dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada negara dan memperkuat demokrasi.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang baik tentang peran penegakan hukum dalam menjaga keamanan dan perlindungan negara serta perlindungan hukum terhadap warga negara. Namun, karena jurnal ini diterbitkan pada tahun 2017, informasi yang disajikan mungkin sudah tidak lagi terkini.

Penutup
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia Merdeka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Safira Sita Salsabilla 2213053027 -
Nama: Safira Sita Salsabilla
NPM : 2213053027
Kelas : 2G

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Volume VII No. 1 / Juni 2017
Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

1. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan.

2. Tinjauan Pustaka
2.1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum
ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

2.2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

3. Pembahahasan
3.1 Profil Ahok
Basuki T Purnama yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Lalu, Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta.

3.2. Kiprah Politik Ahok
Awalnya ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir.
a. Pada 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Lalu, terpilihlah menjadi DPRD.
b. 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya.
c. 2007 Ahok maju sebagai Gubernur di tahun.
d. Pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar.

3.3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan danmengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.

3.4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak
hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.Berdasarkan sudut objeknya, dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti
sempit, penegakan hukum itu hanya
menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

4. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesiamerupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rohmah Shela Saputri 2213053112 -
NAMA: ROHMAH SHELA SAPUTRI
NPM: 2213053112
KELAS:2G
PRODI: PGSD

Identitas Jurnal
Judul Jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Penulis : M. Husein Maruapey
Nama jurnal: Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Halaman, Volume, No: Hal. 21-30, Vol. VII, No. 1.
Tahun : Juni 2017

ABSTRAK:
Figur pemimpin yang satu ini terkenal dengan cepat-ceplosnya, tegas, keras serta apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan yang dilakukan bahwahanya. Dialah gubernur non aktif Basuki Tjahaja purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh baris kolib polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum serta bukan karena adanya tekanan masyarakat titik keputusan yang diambil mempunyai resiko. Akan tetapi, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas muslim pada tanggal 4 November 2016 merupakan demokrasi untuk menutup negara dalam hal ini kepolisian negara republik Indonesia agar bekerja secara profesional serta segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang terkandung menistakan Alquran. Diikuti oleh alim ulama, kaum pemuda, organisasi sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden serta jajarannya untuk segera memproses secara transparan serta terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan oleh Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai akan tetapi diakui oleh Kapolri Zeng Tito karnavian bahwasanya ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional titik oleh sebab itu kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negara terhadap tindakan yang dapat mencerai tantangan hukum.

PENDAHULUAN
Selama orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi serta berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara serta hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh undang-undang titik perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 yang membahas tentang kewarganegaraan titik salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini adalah bagian dari bangsa Indonesia adalah kesamaan di mata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI ibukota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yaito Ahok. Basuki Tjahaja purnama alias Ahok merupakan gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari partai Gerindra serta front pembela Islam atau FPI DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna pada hari Jumat tanggal 4 November 2015 memutuskan menetapkan menetapkan Ahok sebagai gubernur.Metode:
Penelitian ini menggunakan beberapa metode pendekatan, metode pendekatan ialah anak tangga agar menentukan teori penelitian yang harus dipakai pendekatan penelitian dipakai untuk menentukan dari sisi mana objek penelitian ini dikaji.

TINJAUAN PUSTAKA
Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli seperti setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan untuk melindungi masyarakat dari kewenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman serta ketertiban umum. Namun yang paling relevan untuk Indonesia merupakan teori dari philipus M.H John. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif adalah pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam mengambil dan perbuatan keputusan sebab masih dalam bentuk tindakan pencegahan titik sedangkan bersifat represif adalah pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam mengambil dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang sudah terjadi.
Penegakan Hukum
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia penegak merupakan yang mendirikan dan menegakkan. Penegak hukum merupakan yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas hingga menyangkut pula hakim pengacara serta lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah rangkaian proses penjabaran ide serta cipta hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkret, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian kejaksaan, pengadilan serta lembaga permasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegak hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansi yaitu keadilan menurut Sardjito Raharjo. Secara konsepsional inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap serta pengejawatan serta sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, serta mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan menurut Soerjono Soekanto. Ruang lingkup penegakan hukum sebenarnya sangat luas mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Profil Ahok
Basuki t purnama atau BTP yang akrab dipanggil dengan Ahok lahir di Gantung, Desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi mineral Jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi pada tahun 1989 Basuki pulang kampung menetap dan menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan PT Timah. Setelah menggeluti dunia kontraktor selama 2 tahun Basuki atau Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetya Mulia Jakarta. Setelah mendapatkan gelar Magister Manajemen atau MM yang membawa Basuki diterima kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik sebagai stack direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek.
Kiprah Politik Ahok.
Berbeda bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan penjabat dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya dan rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri Ahok memutuskan untuk masuk ke dunia politik pada tahun 2003 pertama-tama ia bergabung dengan partai penghimpunan Indonesia baru atau ppib yang saat ini dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 Ahok mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kemudian Ahok terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Belitung timur periode 2004-2009. Selama di DPRD Ahok berhasil menunjukkan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN menolak mengambil uang SPPD fiktif, serta dikenal masyarakat karena ia satu-satunya anggota DPRD yang berani serta sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka. Setelah 7 bulan menjadi anggota DPRD pada tahun 2005 Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai gubernur di tahun 2007 namun sangat disayangkan karena banyaknya manipulasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara Ahok gagal menjadi gubernur Bangka Belitung. Dalam pemilu legislatif 2009 Ahok maju sebagai calon dari Golkar. Ahok berhasil mendapatkan suara terbanyak serta memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak. Di tahun 2006 Ahok dinobatkan oleh majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. kemudian pada tahun 2007 Ahok dinobatkan sebagai tokoh anti korupsi dari penyelenggara negara oleh gerakan tiga pilar kemitraan yang terdiri dari kadin kementerian pendayagunaan aparatur negara dan masyarakat transparansi Indonesia. Berpolitik ala Ahok merupakan berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran serta pengorbanan bukan politik intan yang sangat pencitraan.
Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan gubernur DKI Jakarta Basuki cahaya purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan serta mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan serta mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta apalagi Jakarta adalah miniatur Indonesia, yang terdiri dari berbagai suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahannya. Berdasarkan hasil survei kami per April 2016 yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dari kepemimpinan Ahok ialah pendidikan yang terkait kartu Jakarta pintar atau KJS kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan kartu Jakarta sehat dan pelayanan Puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang puas di sektor perumahan yang terkait penggusuran perekonomian dan kemacetan yang merupakan pernyataan dari Nona. Memasuki pertengahan tahun 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, seperti perbedaan tajam dengan DPRD, kasus ups kasus penggusuran, kasus sumber waras dan kasus reklamasi yang menjadi sorotan publik serta kasus yang sangat menguras energi serta mengundang perhatian publik yakni penistaan Alquran. Terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi Ahok, namun yang menjadi sorotan dari penulisan ini adalah bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal maka dapat disimpulkan bahwa pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bawahnya serta secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahannya seorang pemimpin bertanggung jawab untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan titik pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dalam keluasan dalam memberikan segala segala informasi mencakup kepentingan kelompok. Pemimpin rela berkorban demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi dan dapat membagi waktu dengan efektif. Pemimpin harus mampu berpikir luas serta memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa di kalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun atau rumah susun penertiban PKL atau pedagang kaki lima di pasar tanah Abang serta tindakan-tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif serta negatif. Sehingga kepemimpinan Ahok menuai pro serta kontra di kalangan masyarakat.
Penegakan Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama , keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlangsung dalam suatu kehidupan bersama, yang dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi menurut Sudirman titik penegakan hukum merupakan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas supaya menjamin tercapainya rasa keadilan serta ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi hakim, jaksa dan pengacara. Kepastian hukum adalah perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wena yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan Dalam keadaan tertentu sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas menyatakan "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya".
Rumusan UUD 1945 tersebut mengandung arti bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata mempunyai persamaan yang sama di mata hukum serta hak-hak yang sama dihadapan pemerintah dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.

KESIMPULAN
Masalah penegakan hukum di Indonesia adalah masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Di lain pihak presiden terus membentuk lembaga-lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal tersebut menunjukkan bahwa presiden serius dengan proses penegakan hukum yang terjadi di Indonesia. Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mutiara Deva Gusti 2213053135 -
Nama : Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

A. Identitas Jurnal

Judul jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis : M. Husein Maruapey
Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Tahun : 2017
Volume : 7
Halaman : 21-30
Nomor : 1
Kata kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

B. Abstrak

Figur pemimpin yang satu ini terkenal dengan cepat-ceplosnya, tegas, keras serta apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan yang dilakukan bahwahanya. Dialah gubernur non aktif Basuki Tjahaja purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh baris kolib polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum serta bukan karena adanya tekanan masyarakat titik keputusan yang diambil mempunyai resiko. Akan tetapi, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas muslim pada tanggal 4 November 2016 merupakan demokrasi untuk menutup negara dalam hal ini kepolisian negara republik Indonesia agar bekerja secara profesional serta segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang terkandung menistakan Alquran. Diikuti oleh alim ulama, kaum pemuda, organisasi sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden serta jajarannya untuk segera memproses secara transparan serta terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan oleh Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai akan tetapi diakui oleh Kapolri Zeng Tito karnavian bahwasanya ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional titik oleh sebab itu kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negara terhadap tindakan yang dapat mencerai tantangan hukum.

C. Pendahuluan

Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas Tionghoa terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak pecus. Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

D. Tinjauan Pustaka

1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum
ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

E. Pembahasan

1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007.
3.3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Tak heran, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni 2016). Angka ini, merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung diktator. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa :
a. pemimpin adalah seseorang yang
mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama.
b. seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.
c. bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan.
d. Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup
kepentingan kelompok.
e. rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif.
f. pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.
4. Penegakan Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalammasyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan
perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

F. Kesimpulan

Masalah penegakan hukum yang terdapat di Indonesia adalah masalah yang tentu saja serius serta menjadi pusat perhatian pemerintah sudah berbagai kebijakan pada bidang hukum telah menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Di lain pihak proses penegakan hukum yang semakin ditanya oleh pencari keadilan menjadi salah satu masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Sebab hal ini bertujuan supaya kewibawaan negara di mata masyarakat mendapatkan harkat serta martabatnya. bahwa negara Indonesia menjamin serta melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak dari setiap warga negara sebagaimana status serta fungsi dari negara itu sendiri yang telah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MIFTAHUL JANNAH 2253053012 -
Nama : Miftahul Jannah
Npm : 2253053012
Kelas : 2G

Analisis jurnal

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis : M. Husein Maruapey
Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi

1. Pendahuluan
Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota.


2. Tinjauan Pustaka
2.1 .Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah Suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

2.2. Penegakan Hukum
Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement

3. PEMBAHASAN
3.1 Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar
Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan
Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti.

b
3.2 Kiprah Politik Ahok
Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh
Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10
tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun
2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh
Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari
KADIN, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara, dan Masyarakat
Transparansi Indonesia. Melihat kiprahnya,
kita bisa mengatakan bahwa berpolitik ala
Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai
pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat
pencitraan.

3.3 Gaya Kepemimpinan Ahok
Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta.
Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
“Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakantindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan
respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya
kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra
dikalangan masyarakat.

3.4 Penegakan Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Kepastian hukum merupakan
perlindungan yustisiable terhadap tindakan
sewenang-wenang, yang berarti bahwa
seseorang akan dapat memperoleh sesuatu
yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat
dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
Selain itu masyarakat sangat berkepentingan
dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum
dengan seadil-adilnya.Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).

D. Penutup
Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).

4. PENUTUP
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ihya Ghulam Halim 2213053178 -
Nama: Ihya Ghulam halim
NPM : 2213053178
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Setelah membaca jurnal di atas dengan judul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) yang di tulis oleh M. Husein Maruapey.
Bisa simpulkan bahwasanya Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait dan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan dan keadilan di negara. Penegakan hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat, sedangkan perlindungan negara bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan negara serta masyarakatnya. Dalam kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan secara tegas dan adil. Patahana sebagai seorang pemimpin daerah harus memahami pentingnya menghormati agama dan kepercayaan masyarakatnya. Tindakan penistaan agama yang dilakukannya dapat merusak tatanan sosial dan kepercayaan masyarakat, serta merugikan citra negara.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa tindakan penistaan agama tidak dapat dibiarkan dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, perlindungan negara juga harus diberikan dengan mengedepankan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut. Namun, dalam melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara, pemerintah harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan tidak memihak kepada satu pihak. Tindakan yang dilakukan oleh Patahana harus diproses secara adil tanpa pandang bulu, tidak hanya karena ia seorang pejabat publik, namun juga karena keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.

Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan negara, pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Selain itu, upaya untuk mencegah kasus serupa di masa depan juga perlu dilakukan dengan meningkatkan pengawasan terhadap pejabat publik dan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aura Fitria Ananda 2213053094 -
Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

A. Identitas Jurnal
1) Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2) Halaman : 1-10
3) Volume : Vol VII
4) Nomor : No.1
5) Tahun Terbit : Juni 2017
6) Judul Jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
7) Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8) Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
9) Korespondensi : email: maruapey.husein@gmail.com

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Pendahuluan :
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Tinjauan Pustaka :
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Pembahasan :
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.
Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.
Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Melalui kampanye seperti itulah Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.
Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara- suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007.
Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Meski awalnya ditempatkan pada nomor urut keempat dalam daftar caleg (padahal di Babel hanya tersedia 3 kursi), ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak.
Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia.
3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Kesimpulan :
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Evinna Winda Merita 2213053297 -
Nama : Evinna Winda Merita
NPM : 2213053297
Kelas : 2G

Analisis Jurnal!
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga "Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya". Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Berbeda dengan Joko Widodo yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Terutama pada masa pemerintahan otoriter, perusahaan swasta merupakan ruang lingkup di mana etnis Tionghoa menghadapi pembatasan yang lebih sedikit.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RILIAN TSABITHA SURI 2213053141 -
Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Kelas: 2G
Hasil analisis jurnal
Identitas jurnal
Judul jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis: M. Husein Maruapey
Nama jurnal: Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Tahun: 2017
Volume: 7
Halaman: 21-30
Nomor: 1
Kata kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

1. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan
yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok.

2. Tinjauan Pustaka
2.1 Perlindungan Hukum
Teori dari Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Perlindungan hukum preventif diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Sedangkan, perlindungan hukum represif diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
2.2 Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

3. Pembahasan
3.1 Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi, Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. Mendapat gelar Master in Bussiness Administrasi (MBA)atau Magister Manajemen (MM) membawa Basuki diterima kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta.
3.2 Kiprah Politik Ahok
Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir.
- Pada tahun 2004, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi DPRD Kabupaten Belitung Timur
- Pada tahun 2005, maju sebagai calon bupati belitung timur, dan terpilih menjadi bupati Belitung Timur periode 2005-2010
- Pada tahun 2007, juga maju mencalonkan diri sebagai Gubernur
- Pada tahun 2009, ia mencalonkan diri sebagai caleg dari Golkar
3.3 Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dinilai masyarakat sangat cocok untuk Jakarta. Ahok juga dinilai sebagai pemimpin yang unggul soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja.
3.4 Penegakan Hukum
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).

Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016

4. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aulia Zahwa Adinda 2213053103 -
Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103
Kelas: 2G

Identitas Jurnal
Judul Jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Penulis : M. Husein Maruapey
Nama jurnal: Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Halaman, Volume, No: Hal. 21-30, Vol. VII, No. 1.
Tahun : Juni 2017

Legal Protection Abstrak Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya
Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.
Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus.
Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.
Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya.
Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan.
Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus.
Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fadhila Cahya Ningtyas 2213053271 -
Analisis Jurnal
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Identitas Jurnal
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Jenis jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Vol,no,tahun,halam : Volume VII No. 1 / Juni 2017, hal 21-30
Penulis : M. Husein Maruapey
Korespondensi : maruapey.husein@gmail.com

Abstrak
Gubernur non-aktif Dki Jakarra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan tersangka karena kasus penistaan agama (penistaan terhadap Qur'an). Kasus ini diusung oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.Meskipun akhirnya kasus ini telah berakhir secara damai,namun masih ada pihak yang memanfaatkan aksi damai tersebut dengan tindakan yang melanggar konstitusi. Karena itu kehadiran negara sangat penting untun melindungi rakyatnya terhadap tindakan yang merusak tatanan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiao warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

1. Pendahuluan
Komunikasi Tionghoa di Indonesia sejak orde baru emang mendapat diskriminasi dan sulit mendapatkan kepercayaan untuk menempati kursi pemerintahan di Indonesia. Namun perjuangan komunitas Tionghoa berhasil dengan keluarganya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian.Dalam menyikapi gaya kepemimpinan Ahok,Presiden Jokowi melalukan beberapa langkah dan kebijakan untuk meredakan amarah umat islam di Indonesia.Sebagai kepala, presiden bertugas dan memiliki wewenang untuk menjaga kedaulatan negara dari beragam ancaman dan melindungi warga negara NKRI termasuk Ahok yang menjadi sasaran hujatan amarah umat Islam di Indonesia. Di sisi lain,sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan negara daei beragam ancaman dan tantangan baik dari dalam maupun luar negari sehingga Indonesia dapat berdiri dengan kokoh agar cita cita negara dapat terwujud.

2. Tinjauan Pustaka
2.1. Perlindungan Hukum
Ada banyak teori mengenai perlindungan hukum,namun yang paling relevan dinyatakan oleh Philipus M.Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat adalahtindakan pemerintah yang bersifat preventif (pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan)dan represif (pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi).

2.2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah perhatian dan penganggaran baik itu perbuatan yang melawan hukum yang benar-benar terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi hal ini menurut Sudarto (1986 :32). Sedangkan Satjipto Rahardjo,2009 :vii-ix) mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cerita hukum yang memuat nilai-nilai moral dalam bentuk konkrit yang dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga masyarakat sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara.Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime)
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement
3) Actual enforcement, dianggap not a
realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya.Menurut Muladi (1995 : 41)Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif,administratif,dan sosial.Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto (2011 : 8) mencakup faktor hukumnya sendiri yaitu undang-undang, faktor penegak hukum yaitu pihak yang membentuk dan menerapkan hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan kebudayaan.
3. Pembahahasan
3.1. Profil Ahok
Ahok atau Basuki T Purnama (BTP) lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ahok menempuh SMU dan perguruan tinggi Jakarta dengan masuk Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Setelah itu ia melanjutkan mendidikan dan mendapat gelar Insinyur geologi pada 1989 kemudian mengambil kuliad S-2 mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta.

3.2. Kiprah Politik Ahok
Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007.Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.

3.3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok sangatlah tegas.“Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Sementara peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. “Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbukaterbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.

3.4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yangformal dan tertulis saja.Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia terletak pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.

4. Penutup
Saat ini masalah penegakan hukum di Indonesia masih menjadi masalah yang serius.Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar masih sering terjadi di Indonesia.pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.Seharusnya negara harus menjamin dan melindungi warga negaranya dan setiap hak-hak warga negara sesuai dengan status dan fungsi negara itu sendiri yang tercantum dalam konstitusi negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by DEVI KELANA RINDU BINTARA 2213053095 -
Nama: Devi Kelana Rindu Bintara
NPM: 2213053095
Kelas: 2G
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal

A. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
"
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

B. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh M. Husein Maruapey

C. Korespondensi
email: maruapey.husein@gmail.com

D. Abstrak
Pada bagian abstrak ini, yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Negara
wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya.

E. Kata Kunci
Pada jurnal ini sudah terdapat kata kunci yaitu: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

F. Pendahuluan
Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas Tionghoa terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan
pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak pecus. Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai
ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

G. Pembahasan
a.) Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
b.) Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007.
c.) Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur
Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Tak heran, tingkat kepuasan publik
terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni 2016). Angka ini, merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung diktator.
Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa :
1. pemimpin adalah seseorang yang
mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. 2. seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.
3. bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan.
4. Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup
kepentingan kelompok.
5. rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif.
6. pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.
d.) Penegakan Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa
keadilan dan ketertiban dalammasyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan
perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa
seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

H. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan "Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya".
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Afanin Yuli Safitri 2213053020 -
ANALISIS JURNAL

Judul jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Nama jurnal: Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Penulis: M. Husein Maruapey
Volume dan nomor: Volume VII No. 1
Tahun: 2017

1. Pendahuluan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
adalah Gubernur pertama dari komunitas
Tionghoa yang siap untuk mengambil alih
kepemimpinan ibukota. Meski mendapat
tantangan, dalam sidang paripurna di Jakarta pada hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.
Ahok terkenal karena dapat memberi kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tetapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Namun hal itu dianggap berlebihan dan menjadi upaya mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Kepala Pemerintahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat islam.

2. Tinjauan pustaka
2.1. Perlindungan hukum
Philipus M.Hadjon mengemukakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif berarti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan pelanggaran sebelum terjadi. Bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2.2. Penegakan Hukum
Yaitu rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu Total enforcement, Full enforcement, Actual enforcement. Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu dipandang sebagi sistem normatif, administratif, dan sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum seperti Faktor hukumnya sendiri (uu), Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung, Faktor masyarakat, Faktor kebudayaan.

3. Pembahasan
3.1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Setelah lulus, Basuki mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah. Setelah 2 tahun, Ahok kuliah S-2 manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. Mendapat gelar (MBA)atau(MM) membawanya diterima kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta.
3.2. Kiprah Politik Ahok
Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB).
Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.
Tahun 2005 Ahok Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur, dan terpilih untuk periode 2005-2010. Kesuksesannya di Belitung Timur tercermin dalam pemilihan Gubernur Babel ketika 63 persen pemilih di Belitung Timur memilih Ahok, Namun ia gagal.
Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN.
3.3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta karena Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi persoalan di DKI Jakarta. Warga jakarta berharap, ketegasan ini jangan sampai bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung diktator. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point. Pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, salah satu yang paling besar yakni Penistaan Alqur’an. FPI menolak Ahok karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
3.4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas penegak hukum. Faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

4. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Fadillah Quraini 2253053026 -
Nama: Annisa Fadillah Quraini
NPM: 2253053026
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

1. Identitas Jurnal
Judul jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Penulis : M. Husein Maruapey
Volume : 7
Nomor : 1
Tahun : 2017

2. Abstrak
Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya

3. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus.

4. Tinjauan Pustaka

- Perlindungan Hukum
Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

- Penegakan Hukum
Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

5. Pembahahasan

- Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Universitas Trisakti dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi.
Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta.

- Kiprah Politik Ahok
Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dan akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.
Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dan Ahok pun terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar.

- Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.

- Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

6. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by NADIA NUR SAFITRI 2213053275 -
Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Penulis : M. Husein Maruapey
Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Tahun : 2017
Volume : 7
Halaman : 21-30
Nomor : 1


B. Abstrak
Yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keputusan tersebut asli didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Tetapi, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Meskipun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.
Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

C. Pendahuluan

Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.

Aksi Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.

D. Tinjauan Pustaka

1. Perlindungan Hukum
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. ia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

2. Penegakkan hukum

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
(Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Ruang lingkup penegakkan hukum sebetulnya sangat luas, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, juga meliputi peace maintenance . Orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara
(Iskandar, 2009:98).

Soerjono Soekanto (2011:8), menerangkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalahsebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

E. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah politik Ahok
Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007.Di tahun 2006, Ahok dilantik oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.
3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok sangat tegas dan warga Jakarta lebih memilih Ahok sebagai gubernur .“Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang puas di sektor perumahan yang terkait penggusuran, perekonomian dan kemacetan,” terang Nona.

Jiwa kepemimpinan Ahok saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan-tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang.
4. Penegakan Hukum
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, hingga para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan dll.

F. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya” Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan.Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga -lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

Hal demikian menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang mengancam bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Silvia Novi Fitriana 2213053062 -
Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 2G

Analisis jurnal
Identitas Jurnal
1. Jenis jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Judul jurnal " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
3. Penulis : M. Husein Maruapey
4. Volume, no, halaman :Volume VII No. 1
5. Tahun : 2017

Berdasarkan jurnal yang berjudul PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian,kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang sangat cocok diterapkan di Jakarta. Alasannya, Ahok bisa melakukannya dengan kekuatannya Implementasi beberapa kebijakan dan mengatasi beberapa masalah di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang ceplas-ceplos atau to the point sangatlah diperlukan untuk membangun sistem pekerjaan yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti ini terkadang juga mendapatkan respon negatif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang tebal serta rasa kebersamaan dalam keberagaman. Dalam masa jabatannya terjadilah problematika yang besar yakni kasus penistaan agama.

Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum sebagai perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau sengketa dengan konsep teori perlindungan hukum berdasarkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dan ditujukan pada keterbatasan masyarakat dan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RAMADYA VINTIKA LARAS 2213053264 -
Nama : Ramadya Vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 2G

Judul jurnal : "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Jenis jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Penulis : M. Husein Maruapey



Setelah saya membaca jurnal tersebut dapat saya simpulkan terdapat beberapa teori perlindungan 
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukummerupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa 
perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan atas
pelanggaran yang telah terjadi. Kemudian Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara.Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai
kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat
mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam
memperkenalkan norma-norma
atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya
pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya.
Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ricca Tri Fadillah 2213053161 -
Nama:Ricca Tri Fadillah
Npm:2213053161
Kelas:2G
Prodi:PGSD

Analisis jurnal

Identitas jurnal
Judul jurnal:penegakan hukum dan perlindungan negara
Nama penulis:M. Husein Maruapey
Isi jurnal
Abstrak
kehadiran negara adalah untuk melindungi semua warganya dari tindakan yang dapat merusak supremasi hukum. Negara haris berkomitmen untuk memperlakukan dan melindungi setiap warga negaranya dari kekejaman dan ketidakadilan.
Pendahuluan

Isi jurnal
Pendahuluan
Perlindungan hukum ini Termasuk dalam peraturan perundang-undangan Termasuk tanda dan larangan melakukan sesuatu tentang itu perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah sengketa sebelum itu terjadi. untuk lebih dari dia Fokus pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan batin bertindak untuk membuat mereka lebih perhatian dalam Menerapkan. belum ada peraturan Secara khusus,untuk mengatur lebih lanjut Perlindungan hukum di Indonesia

Perlindungan hukum
Teori yang banyak cocok digunakak untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.Maksud preventif ialah pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengambil dan membuat keputusan karena masih berupa tindakan pencegahan. Sementara itu, arti dari represif adalah pemerintah harus lebih tegas dalam mengambil dan membuat keputusan terkait pelanggaran yang sudah terjadi.

Penegakan hukum
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,untuk menciptakan, memelihara, dan
mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
(Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP), yang kerap disapa Ahok, dilahirkan di Gantung, sebuah desa di Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi di Jakarta, dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi di Universitas Trisakti. Setelah lulus, Ahok memilih untuk melanjutkan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta.

Kiprah politik Ahok
Ahok memilih untuk terjun ke dunia politik pada tahun 2003. Awalnya, ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang dipimpin oleh Dr. Sjahrir pada waktu itu. Kemudian, pada periode 2004-2009, Ahok terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur. Setelah menjabat selama 7 bulan, masyarakat memberikan dukungan kepada Ahok untuk menjadi bupati. Dalam proses kampanye yang dilakukannya, Ahok terpilih sebagai Bupati Belitung Timur untuk periode 2005-2010. Ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai Golkar. Pada tahun 2006, Majalah TEMPO menobatkannya sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Dari perjalanan karirnya, dapat dikatakan bahwa Ahok berpolitik dengan nilai-nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan, bukan berpolitik instan yang hanya mengejar pencitraan.

Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang lugas
sangat cocok untuk Jakarta. Sebab, dengan kesederhanaannya, Ahok dapat
menerapkan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah masalah di DKI Jakarta.Namun, gaya kepemimpinan yang langsung dan
terus terang seperti itu terkadang juga menimbulkan reaksi negatif dan berdampak buruk pada kemajuan demokrasi di Indonesia
dengan prinsip toleransi yang kuat dengan sentuhan persatuan dalam keragaman.

Penegakan hukum
Isu utama dalam penerapan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah terletak pada sistem hukum itu sendiri tetapi pada kualitas individu yang bertugas sebagai penegak hukum. Penegak hukum harus menjadi contoh yang baik dan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik serta mampu memainkan peran sebagai pemberi keadilan bagi mereka yang terlibat dalam perselisihan hukum.

Penutup
Isu penegakan hukum di Indonesia adalah masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, Petugas penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak terpercaya serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta persoalan hukum lainnya. Hal ini dimaksudkan agar kredibilitas Negara di mata rakyat ditingkatkan sehingga Negara dihargai dan dihormati. Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Chalistya Syahla Ilham Radinda 2213053262 -
Nama : Chalistya Syahla Ilham R
Npm : 2213053262
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

A. Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal : "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA" (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
2. Penulis : M. Husein Maruapey
3. Volume : Volume VII No. 1 / Juni 2017
4. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
5. Email : maruapey.husein@gmail.com
6. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum


Berdasarkan jurnal di atas dapat saya simpulkan bahwa pada saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Natasya Bunga Nitara 2213053012 -
Nama : Natasya Bunga Nitara
Npm : 2213053012
Kelas : 2G
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis : M.Husein Maruapey
Tahun : 2017
Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Halaman : 21-30
Volume : VIl
Nomor : 1
Kata Kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

B. Abstrak Jurnal
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.

C. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

D. Pembahasan
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.

E. Kesimpulan
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wike Oktaviana 2213053194 -
Nama : Wike Oktaviana
NPM : 2213053194
Kelas : 2G

Analisis jurnal berjudul PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA oleh M. Husein Maruapey.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
merupakan Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang dikenal Ceplas Ceplos, tegas, keras serta apa adanya dalam bertutur kata tanpa melihat siapa lawan bicaranya dan memiliki gaya kepemimpinan yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Dikarena, ketegasan Ahok akan dapat menyatakan sejumlah kebijakan dan mengatasi beberapa persoalan di DKI Jakarta. Hal ini sampai pada beliau menjadi Gubernur non-aktif yang telah ditetapkan menjadi tersangka dakam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Ketika itu, terdapat demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 yakni demonstrasi dalam menuntut Negara terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia supaya bekerja secara profesional juga cepat dalam mengsangkakan Ahok menjadi pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Meski demonstrasi yang dilakukan berakhir damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian, bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai ini dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Maka karena itu kehadiran Negara ialah guna melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan serta melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.

Penegakan hukum sendiri dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam arti luas, penegakan hukum dapat mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung pada dalamnya bunyi aturan formal sampai nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, dikarenakan dapat mencakup hal-hal yang langsung serta tidak langsung pada orang yang terjun di dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tak hanya mencakup law enforcement, namun sampai peace maintenance. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia terletak pada kualitas manusia yang bertugas menjalankan hukum. Banyak sekali faktor pengaruh lemahnya mentalitas aparat penegak hukum seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen tak transparan dan sebagainya. Persamaan dimata hukum rillnya belum berjalan efektif. Kini masalah penegakan hukum di Indonesia ini menjadi masalah yang sangat serius serta terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi, beberapa kebijakan di bagian bidang hukum menjadi prioritas utama di dalam rangka penegakan hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nura Assyifa 2213053134 -
Nama: Nura Assyifa
NPM: 2213053134
Kelas: 2G
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Abstrak
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

1. Pendahuluan
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

2. Tinjauan Pustaka
2.1. Perlindungan Hukum
teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

2.2. Penegakan Hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

3. Pembahahasan
Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

4. Penutup
Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalamKonstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nola Diva Brilian 2213053199 -
Nama: Nola Diva Brilian
Kelas:2G
NPM: 2213053199

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
3. Penulis : M. Husein Maruapey
4. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. ‘‘Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

C. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi danberjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non- Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.

D. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. la melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun
1989, Basuki pulang kampung-menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah.
Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi
Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta.
Mendapat gelar Master in Business Administrasi (MBA)atau Magister
Manajemen (MM) membawa Basuki diterima keria di PT Simaxindo
Primadaya di Jakarta, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor pembangunan pembang listrik sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek.

2. Kiprah Politik Ahok
Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara- suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.

3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. “Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Di bawah kepemimpinan Ahok, orang bisa mengakses informasi pengelolaan anggaran daerah, transparansi dalam penataan organisasi birokrasi sehingga penempatan berdasarkan sistem meritokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan public yang berjalan dengan baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur.

4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. ” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110). Karena itu, penerjemahan perkataan `law enforcement` ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan `penegakan hukum` dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah `penegakan peraturan` dalam arti sempit. Dalam istilah `the rule of law` terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetap i bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Dalam istilah `the rule of law and not of man` dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang.

E. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by KHAIRANI ULYA 2213053115 -
Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115
Kelas : 2G

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Volume VII No. 1 / Juni 2017
3. Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
4. Penulis : M. Husein Maruapey (Stap Pengajar Pada STISIP Syamsul Ulun Sukabumi, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD.
5. Email : maruapey.husein@gmail.com

B. Pembahasan

1. Profil Ahok
Basuki Tjahaja Purnama panggilan akrabnya yaitu Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas ( SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral Jurusan Teknologi Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah politik Ahok
Berawal dari keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap ke semena-mena an pejabat yang dialami sendiri Ahok memutuskan untuk masuk ke politik pada tahun 2003.
3. Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tegas sangat cocok untuk Jakarta titik sebab, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan serta mengatasi sejumlah persoalan yang ada di DKI Jakarta.

-Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Berdasarkan sudut objeknya, dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shelly Shelly -
Nama: Shelly
Npm: 2253053019
Kelas: 2G
Prodi: PGSD

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis : M. Husein Maruapey
Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Tahun : 2017
Volume : 7
Halaman : 21-30
Nomor : 1
Kata kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

1. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan

2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

3. PEMBAHASAN
Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar
Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan
Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti.

Kiprah Politik Ahok
Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh
Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10
tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun
2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh
Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari
KADIN, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara, dan Masyarakat
Transparansi Indonesia. Melihat kiprahnya,
kita bisa mengatakan bahwa berpolitik ala
Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai
pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat
pencitraan.

Gaya Kepemimpinan Ahok
Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta.
Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
“Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakantindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan
respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya
kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra
dikalangan masyarakat.

Penutup
Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).

Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Andika Purbaya 2213053169 -
Nama : Andika Purbaya
Kelas : 2G
Npm : 2213053169

Analisis jurnal :
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Setelah membaca jurnal tersebut saya beranalisis bahwa Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Secara konsepsional, maka inti dari
penegakan hukum terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantah dan sikap tindak
sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,
untuk menciptakan, memelihara, dan
mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
penegakan hukum bukanlah semata-mata
berarti pelaksanaan perundang-undangan.
(Soerjono Soekanto, 2005 : 5). Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.

Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Andika Purbaya 2213053169 -
Nama : Andika Purbaya
Kelas : 2G
Npm : 2213053169

Analisis jurnal :

DEMOKRASI DAN PEMILU PRESIDEN 2019

Setelah saya membaca jurnal tersebut saya menyimpulkan bahwasanya Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung
fluktuatif dan belum berjalan secara regular
karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai
politik, civil society, media massa) belum
berfungsi efektif dan belum maksimal. Sebagai
pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan
untuk suksesi kepemimpinan dan mengoreksi
kinerja pemerintahan. Pemilu juga mensyaratkan
unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan
akuntabilitas. Prasyarat untuk menciptakan hal
tersebut memerlukan prakondisi dan komitmen
semua elemen bangsa untuk mematuhi peraturan
yang ada. Konsolidasi demokrasi atau proses
pendalaman demokrasi akan terhambat ketika
parpol melalui para elitenya dan stakeholders
terkait pemilu menunjukkan perilaku yang tidak
mendorong proses demokrasi. Mereka cenderung
constraining dan tidak concern dengan nilai-nilai
demokrasi substansial, khususnya yang terkait
dengan partisipasi genuine masyarakat, kualitias
kompetisi, political equality, dan peningkatan
political responsiveness.

Tantangan pendalaman demokrasi semakin
besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik dan
hukum juga kurang memadai. Kondisi ini tidak
hanya berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan
demokrasi, tapi juga stabilitas nasional. Apalagi
ketika pemilu berlangsung di tengah keterbelahan
sosial, menyeruaknya berita-berita sensasional
di medsos, ujaran kebencian dan maraknya
berita-berita hoax membuat hasil pemilu rentan
dengan sengketa dan konflik.
Beberapa masalah yang muncul selama
tahapan-tahapan pilpres tidak mendapatkan
solusi yang konkrit dan memadai. Beberapa
masalah seperti politisasi identitas dan sengitnya
perebutan suara Muslim, permasalahan parpol dansemua stakeholders terkait pemilu yang belum
mampu mengefektifkan dan memaksimalkan
peran pentingnya dengan penuh tanggungjawab,
tata kelola pemilu yang belum mampu
mengakomodasi keragaman masyarakat, dan
kentalnya politisasi birokrasi menjadi pekerjaan
rumah yang harus segera dibenahi Indonesia.
Kepercayaan sebagian publik terhadap
netralitas birokrasi minim, demikian juga terhadap
penyelenggara pemilu dan institusi penegak
hukum. Padahal trust building merupakan suatu
keniscayaan dalam proses deepening democracy/
konsolidasi demokratisasi. Tumbuhnya rasa
saling percaya di antara penyelenggara pemilu,
parpol dan masyarakat menjadi syarat utama
terbangunnya demokrasi yang berkualitas dan
penopang terwujudnya stabilitas politik dan
keamanan dalam masyarakat. Secara teoretis
konflik atau sengketa dalam pemilu bisa diredam
jika peserta pemilu (parpol), penyelenggara
pemilu, pemerintah, dan institusi penegak
hukum mampu menunjukkan profesionalitas dan
independensinya, tidak partisan dan memiliki
komitmen yang tinggi dalam menyukseskan
pemilu.
Proses pendalaman demokrasi/konslidasi
demokrasi memerlukan peran penting
stakeholders terkait pemilu dan juga elemenelemen kekuatan lainnya seperti civil society,
elite/aktor, media massa dan medsos serta
lembaga survey. Independensi, kedewasaan dan
partisipasi kekuatan-kekuatan sosial (societal
forces) tersebut sangat diperlukan. Civil society,
misalnya, perlu tetap kritis dalam mengawal
pemilu dan hasilnya. Media massa bisa menjadi
pemasok berita yang obyektif dan melakukan
kontrol sosial yang berpihak pada rakyat.

Berkenaan dengan hal tersebut semua
stakeholders terkait pemilu seperti partai
politik, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu,
DKPP), pemerintah (pusat dan daerah) dan
institusi penegak hukum perlu bersinergi secara
profesional untuk memperbaiki kepercayaan
publik terhadap hasil pilpres. Hal tersebut
perlu dilakukan karena sukses tidaknya pemilu,
konflik tidaknya pilpres sangat bergantung pada
tinggi-rendahnya tingkat kepercayaan rakyat
kepada para stakeholders tersebut. Karena itu
bisa disimpulkan bahwa semakin substansial
demokrasi yang terbangun melalui pemilu akan
semakin besar kemungkinan munculnya public
trust dan pemilu yang damai. Sebaliknya,
semakin prosedural demokrasi yang terbangun
melalui pemilu akan semakin besar pula ketidak
percayaan publik dan semakin rentan pula
sengketa/konflik yang akan muncul.
Sejauh ini Indonesia mampu melaksanakan
pemilu yang aman dan damai. Pemilu 2019
yang kompleks, dengan tingkat kerumitan yang
cukup tinggi dan hasilnya yang dipersoalkan
menjadi pelajaran yang sangat berharga. Pemilu
yang berkualitas memerlukan parpol dan
koalisi parpol yang juga berkualitas. Ini penting
karena pemilu tidak hanya merupakan sarana
suksesi kepemimpinan yang aspiratif, adil
dan damai, tapi juga menjadi taruhan bagi
ketahanan sosial rakyat dan eksistensi NKRI.
Tantangan yang cukup besar dalam menjalani
pemilu serentak 2019 membuat konsolidasi
demokrasi yang berkualitas sulit terbangun.
Nilai-nilai demokrasi dalam pilpres tak cukup
dikedepankan. Sebagai negara demokrasi nomor
4 terbesar di dunia, Indonesia tampaknya belum
mampu memperlihatkan dirinya sebagai negara
yang menjalankan demokrasi substantif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Widia Nata Saputri 2213053057 -
Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Hasil Analisis Jurnal:
1. Identitas Jurnal
Judul Jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis Jurnal : M. Husein Maruapey
2. Hasil dan Pembahasan Jurnal
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan merupakan pengejewantahan
negara yang bertugas dan berwenang untuk
melindungi seluruh warga negara dan bangsa. Dilain pihak, sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Teori dari Philipus M.Hadjon, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukumnya,
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Penegak hukum adalah orang yang
pertama dijadikan panutan dan hendaknya
mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi
keadilan bagi yang berperkara. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by SELVIA NUR SAQINAH 2213053193 -
Nama: Selvia Nur Saqinah
Npm: 2213053193
Kelas: 2G

Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
volume : VII
Nomer : 1
halaman : 69-110
Tahun terbit: Juni 2017
Judul Jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Nama penulis: M. Husein Maruapey


PENDAHULUAN JURNAL

Hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.

PEMBAHASAN
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Kiprah politik Ahok dimulai dari ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur. Melalui kampanye seperti itulah Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju
sebagai caleg dari Golkar. Meski awalnya ditempatkan pada nomor urut keempat dalam daftar caleg (padahal di Babel hanya tersedia 3 kursi), ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum,
dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).

KESIMPULAN
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dinda Kusumawati Subagio 2253053016 -
Nama: Dinda Kusumawati Subagio
Npm: 2253053016
Kelas: 2 G

Analisis Jurnal

Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Berbeda dengan Joko Widodo yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsi nya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, Purnama menjadi sangat kecewa dan hampir pindah ke luar negeri. Sang ayah pula yang mendorong dia menggunakan bakatnya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi dia telah berjanji untuk melanjutkan program sebelumnya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibu kota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah harimau yang siap menerkam mangsanya, Ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya Ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya di Jakartalah hidup berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Tak ubahnya berhadapan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai-nilai ke indonesiaan. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulama, dianggap berlebihan oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by LATIFA NURMALA 2213053166 -
Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166
Kelas : 2G

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis : M. Husein Maruapey
Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Tahun : 2017
Volume : 7
Halaman : 21-30
Nomor : 1
Kata kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

1. Pendahuluan :
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI). DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.

2. Pembahasan :
A. Profil Ahok
Basuki Tjahaja Purnama panggilan akrabnya yaitu Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas ( SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral Jurusan Teknologi Geologi Universitas Trisakti.
B. Kiprah politik Ahok
Berawal dari keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap ke semena-mena an pejabat yang dialami sendiri Ahok memutuskan untuk masuk ke politik pada tahun 2003.
C. Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tegas sangat cocok untuk Jakarta titik sebab, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan serta mengatasi sejumlah persoalan yang ada di DKI Jakarta.
D. Penegakan hukum
pengertian dari penegakan hukum ialah usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas dalam menjamin tercapainya rasa keadilan serta ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi hakim, jaksa serta pengacara.

3. Penutup :
Masalah penegakan hukum yang terdapat di Indonesia adalah masalah yang tentu saja serius serta menjadi pusat perhatian pemerintah sudah berbagai kebijakan pada bidang hukum telah menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Di lain pihak proses penegakan hukum yang semakin ditanya oleh pencari keadilan menjadi salah satu masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Sebab hal ini bertujuan supaya kewibawaan negara di mata masyarakat mendapatkan harkat serta martabatnya. bahwa negara Indonesia menjamin serta melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak dari setiap warga negara sebagaimana status serta fungsi dari negara itu sendiri yang telah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Farida Juwita 2213053179 -
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G
Prodi PGSD
Analisis Jurnal berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA" oleh M. Husein Maruapey.

Pertama, kehadiran suatu negara dipercaya untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang menyimpang dari tatanan hukum serta melindungi dari ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Seperti yang tertera dalam UUD 1945 Pasal 27 berbunyi "Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Artinya, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata hanya berarti sebagai pelaksanaan perundang-undangan. Penegakan atau penerapan hukum harus mencakup hal :
- Sebagi sistem normatif, pelaksanaan keseluruhan hukum menggambarkan nilai-nilai sosial dan didukung sanksi pidana
- Sebagai sistem administratif, mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum
- Penerapan hukum pidana sebagai sistem sosial. Hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.

Terdapat masalah utama dalam penegakan hukum di negara berkembang seperti Indonesia, yakni masalah terjadi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) bukan sistem hukumnya. Mentalitas para penegak hukum dianggap lemah yang disebabkan oleh banyak faktor seperti lemahnya pemahaman terhadap agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga timbullah ketidakadilan di mata hukum yang menyebabkan perspektif serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menurun atau buruk. Ini menjadi salah satu hal yang perlu diatasi dengan serius. Karena hanya dengan hal seperti ini dapat menimbulkan kasus seperti penistaan agama.
Adanya kasus seperti penistaan agama dapat mencerminkan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan baik karena sangat bertentangan. Negara tidak dapat membuktikkan bahwa ia dapat melindungi warga negaranya dari tindakan penyelewengan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by DINDA MULIA SAPUTRI 2253053042 -
Nama : Dinda mulia saputri
Npm 2253053042
Kelas : 2 G
Analisis jurnal
Penegakan hukum dan perlindungan negara


Dalam perlindungan negara yaitu suatu Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan kesejahteraan umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupatindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.

Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berupa sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau tuntutan yang telah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bersumber dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada kesulitan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam kerangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalambeberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Masalah Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga – lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan pembohong pada bidang-bidang pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari great administration . Reformasi hukum yang digadang gadang hinggasaat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak aman serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginyaKKN serta masalah hukum lainnya.