Menurut saya, Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya adalah karena seluruh tokoh pada masa itu ingin membuat dasar negara yang benar - benar mempersatukan bagsa Indonesia, ideal bagi bangsa Indonesia, mencerminkan kepribadian Indonesia, serta menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Yang awalnya rumusan Pancasila dibentuk pada sidang BPUPKI pada 29 mei - 1 Juni 1945 yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, namun usulan tersebut belum disepakti oleh anggota. Kemudian rumusan awal Pancasila yang dibuat Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945. Lalu diubah urutannya oleh Panitia Sembilan, hasil rumusan ini diberi nama Piagam Jakarta. Setelah itu, pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama. Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.