PENDAHULUAN

Ass, Wr. Wb...

Tabikpun... Selamat Sore rekan-rekan Mahasiswa/i peserta MK Perbandingan Hukum Pidana (PHP) pada perkuliahan perdana kita melalui pertemuan secara online. semoga kita sennatias diberikan kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan dan mengikuti perkuliahan ini.

MK ini akan di ampu oleh  saya sendiri Ibu Emilia Susanti, SH.,MH, sebelum kita membahas materi pembelajaran ada baiknya kalian pahami dulu kontrak perkuliahan sebagai tata perkuliahan yang akan kita laksanakan sebagaimana  terlampir pada pertemuan ini.

Adapun capaian pembelajaran yang akan kita lakukan pada pertemuan kali ini adalah :

  1. Mahasiswa mampu mengnalisis secara mandiri mengenai riwayat Perkembangan Perbandingan Hukum Pidana;
  2. Mahasiswa mampu mendefinisikan kembali dengan bahasa
  3. sendiri mengenai Istilah dan Pengertian Perbandingan Hukum Pidana;
  4. Mahasiswa dapat menginterpretasikan Perbandingan Hukum sebagai suatu metode Penelitian,
  5. Mahasiswa dapat menganalisis Kegunaan atau Manfaat Perbandingan Hukum Pidana.

Untuk mendapatkan capaian diatas maka materi pada pertemuan ini adalah :

  1. Perkembangan Perbandingan Hukum Pidana;
  2. Istilah dan Pengertian Perbandingan Hukum Pidana;
  3. Perbandingan Hukum sebagai suatu metode Penelitian,
  4.  Kegunaan atau Manfaat Perbandingan Hukum Pidana.

Untuk mengukur capaian pembelajaran kalian maka akan diberikan evaluasi melalui akktivitas tugas yang akan di berikan pada pertemuan ini, silahkan lihat pada menu tugas.

Adapun refrensi yang dapat kalian gunakan adalah :

  1. Andi Hamzah, 2008, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
  2. ___________, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: PT. Sofmedia.
  3. Ade Maman Suherman, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
  4. Barda Nawawi Arief, 2011, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo.
  5. Barda Nawawi Arief, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
  6. P.A.F Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

 Peraturan Perundang-Undangan

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.

  3. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RU-KUHP)

Demikianlah pertemuan kita kali ini, tetap semangat belajar, sukses selalu untuk kita semua. 
Wass, Wr.Wb....!!!
    • Istilah, Pengertian dan Tujuan Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana 

      Selamat siang mahassiwa/i sekalian pada hari ini kita akan melanjutkan materi kita pada pertemuan sebelumnya yaitu mengenai Istilah, Pengertian,Tujuan dan Manfaat Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana serta Metode perbandingan Hukum Pidana. adapun capaian yang akan dicapai pada materi ini adalah : 

      1. Mahasiswa mampu menganalisis  Istilah  perbandingan hukum pidana;
      2. Mahasiswa mampu menjelaskan dengan bahasa sendiri  Pengertian PHP;
      3. Mahasiswa mampu menganalisis  Tujuan dan Manfaat Mempelajari Perbandingan Hukum Pidana;
      4. Mahasiswa mampu menganalisis  Metode perbandingan Hukum Pidana

      Terkait dengan capaian pembelajaran tersebut silahkan pahami dan baca materi pada PPT dan refrensi terlampir.

      jangan lupa untuk absen, mengerjakan forum diskusi dengan tepat waktu.

      Wass.wr.wb.

    Visible groups: All participants
    (No announcements have been posted yet.)