ACTIVITY: RESUME

ACTIVITY: RESUME

Number of replies: 10

Silakan diresume esensi dari isi jurnal di atas. Diketik disini  maksimal 250 kata.

In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Riani Suniar -
Nama : Riani Suniar
Npm : 2213031042

Pasar Persaingan Sempurna sering dipandang sebagai model ideal, dengan banyak penjual dan pembeli yang aktif, produk seragam, dan tak ada hambatan besar masuk atau keluar. Harga diatur oleh mekanisme pasar, karena semua pelaku tidak punya kekuatan untuk menentukan harga sendiri. Berbeda dengan pasar ini, Monopoli cuma punya satu penjual yang kontrol penuh karena tak ada produk pengganti. Adalah industri dengan biaya masuk sangat tinggi, seperti perusahaan utilitas. Oligopoli melibatkan beberapa pemain besar yang menjual produk sama atau sedikit berbeda, dan keputusan satu perusahaan mempengaruhi yang lain. Pasar Monopolistik menggabungkan unsur monopoli dan persaingan, dengan banyak penjual yang menawarkan produk terdiferensi, memberi mereka pengaruh terbatas terhadap harga.
In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Dinda Purnama -
Nama: Dinda Purnama
NPM: 2213031050

Artikel “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini membahas bagaimana konsep pasar persaingan sempurna dipandang dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi konvensional, pasar persaingan sempurna terjadi ketika terdapat banyak penjual dan pembeli, produk bersifat homogen, informasi pasar sempurna, serta kebebasan keluar masuk pasar. Kondisi ini dianggap ideal karena harga terbentuk murni melalui interaksi permintaan dan penawaran tanpa adanya kekuasaan pasar (market power).

Dalam perspektif Islam, konsep ini sangat sejalan dengan nilai-nilai syariah. Pasar dalam Islam diatur agar tidak ada kezaliman, kecurangan, monopoli, penimbunan, maupun riba. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pasar Islam ideal memiliki ciri: kebebasan masuk-keluar pasar, transparansi informasi, penghapusan unsur monopoli, standardisasi produk, serta kejujuran dalam transaksi. Dengan demikian, pasar Islami mencerminkan struktur pasar persaingan sempurna yang menegakkan prinsip keadilan dan keseimbangan.Penulis juga membandingkan teori invisible hand Adam Smith dengan pandangan Ibnu Taimiyah. Adam Smith menilai harga akan terbentuk secara alami tanpa intervensi, namun dalam praktik kapitalisme hal itu sering melahirkan monopoli dan ketimpangan. Sebaliknya, Ibnu Taimiyah menekankan pentingnya kebebasan ekonomi yang disertai pengawasan pemerintah demi kemaslahatan bersama.Kesimpulannya, pasar persaingan sempurna dalam Islam bukan sekadar ideal ekonomi, tetapi wujud nyata dari sistem yang menegakkan keadilan, kejujuran, dan keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan sosial, menjadikan pasar Islami sebagai bentuk ideal dari perfect competition market.
In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Nazwa Bunga Lestari -

Nama: Nazwa Bunga Lestari

NPM; 2213031040

Esensi utama dari jurnal “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini adalah menjelaskan bahwa Islam telah memiliki konsep pasar ideal yang selaras dengan prinsip pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional, namun dibingkai oleh nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Dalam sistem ekonomi Islam, semua aktivitas ekonomi berlandaskan pada ketuhanan, sehingga kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi dipandang sebagai bentuk ibadah yang bernilai spiritual.

Pasar persaingan sempurna ditandai oleh banyaknya penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi yang sempurna, serta kebebasan keluar masuk pasar. Dalam konteks Islam, pasar seperti ini diatur agar tidak ada pihak yang dirugikan atau memperoleh kekuasaan pasar (market power). Prinsip ini sejalan dengan larangan terhadap monopoli, penimbunan, penipuan, dan riba. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pasar Islami idealnya memiliki ciri keterbukaan, transparansi informasi, bebas dari kolusi, serta menjunjung tinggi kejujuran dalam transaksi.

Perbandingan antara konsep Adam Smith dan pemikiran Ibnu Taimiyah menunjukkan bahwa teori “tangan tak terlihat” hanya dapat bekerja secara efektif dalam pasar yang adil dan bebas dari manipulasi, sebagaimana yang diatur dalam Islam. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam dianggap mampu menciptakan pasar yang benar-benar kompetitif dan berkeadilan. Intinya, Islam menempatkan kebebasan ekonomi dalam koridor syariah yang menjamin keseimbangan antara kepentingan individu dan kemaslahatan umum, menjadikan pasar sebagai instrumen keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.


In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Dwi Intan Ramadhani -
Nama: Dwi Intan Rahmadani
NPM: 2213031048
Jurnal berjudul “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini membahas kesesuaian antara konsep pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dalam ekonomi klasik, pasar persaingan sempurna digambarkan sebagai kondisi ideal di mana terdapat banyak penjual dan pembeli, produk bersifat homogen, informasi pasar tersedia sempurna, serta tidak ada hambatan keluar-masuk pasar. Kondisi ini memungkinkan harga terbentuk secara alami melalui mekanisme permintaan dan penawaran tanpa campur tangan pihak tertentu.
Menurut Islam, prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan ajaran syariah yang menolak segala bentuk ketidakadilan seperti monopoli, riba, penimbunan, dan kecurangan. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa pasar Islami mencerminkan karakteristik pasar persaingan sempurna karena menegakkan keadilan, kebebasan ekonomi yang bertanggung jawab, serta keterbukaan informasi. Pasar Islam menjamin kebebasan berusaha namun tetap dibatasi oleh nilai moral dan hukum syariah agar tidak merugikan salah satu pihak.
Penulis juga membandingkan pandangan Adam Smith tentang invisible hand dengan konsep pasar dalam Islam. Jika dalam sistem kapitalis dan sosialis tangan tak terlihat tidak dapat bekerja akibat adanya kekuasaan pasar dan intervensi pemerintah, maka dalam sistem Islam mekanisme pasar berjalan alami dan adil dengan pengawasan nilai-nilai syariah. Dengan demikian, jurnal ini menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam merupakan model ideal yang mampu mewujudkan pasar persaingan sempurna yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Indah Nur Aulia_2213031047 -
Indah Nur Aulia_2213031047

Jurnal ini membahas konsep pasar persaingan sempurna dan bagaimana struktur tersebut selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Secara umum, pasar persaingan sempurna ditandai oleh banyaknya penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi pasar yang lengkap, serta kebebasan keluar dan masuk pasar. Dalam kondisi ini, baik produsen maupun konsumen berperan sebagai price taker karena tidak ada kekuatan pasar yang dapat mengendalikan harga.

Ekonomi Islam sejak awal telah mengatur mekanisme pasar melalui prinsip keadilan, kejujuran, dan larangan terhadap praktik yang menimbulkan market power, seperti monopoli, penimbunan, manipulasi harga, kecurangan, dan riba. Menurut Ibnu Taimiyah, pasar Islami ideal harus memiliki kebebasan masuk–keluar, informasi yang memadai, penghapusan unsur monopolistik, homogenitas produk, serta pelarangan penipuan. Kriteria ini menunjukkan bahwa pasar Islami secara alami mendekati model persaingan sempurna.

Jurnal ini juga membandingkan sistem pasar konvensional dengan ekonomi Islam. Dalam kapitalisme, kekuasaan modal dapat menciptakan monopoli dan distorsi harga. Sementara itu, sosialisme mengendalikan harga melalui intervensi pemerintah yang berlebihan. Kedua sistem ini sulit mewujudkan “tangan tak terlihat” Adam Smith karena mekanisme pasar tidak berjalan secara alami. Sebaliknya, pasar dalam Islam memberikan ruang kebebasan ekonomi, namun tetap dikendalikan oleh etika syariah dan intervensi pemerintah hanya ketika diperlukan demi mencegah ketidakadilan.

Contoh historis pada masa Umar bin Khattab menunjukkan bahwa intervensi harga dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Jurnal ini menyimpulkan bahwa pasar persaingan sempurna sangat sejalan dengan ajaran Islam, yang menekankan kebebasan, keadilan, dan larangan praktik eksploitatif. Penerapan prinsip-prinsip syariah diyakini mampu mendekatkan kondisi pasar nyata pada struktur persaingan sempurna yang ideal.
In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Anggi Kurnia Cahyani Anggi Kurnia Cahyani -
Nama : Anggi Kurnia Cahyani
NPM : 2213031043

Jurnal "Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam" (Ummul Qura Vol IV No. 2, 2014) menganalisis pasar ideal konvensional dan kesesuaiannya dengan prinsip Islam. Pasar persaingan sempurna dicirikan oleh banyak penjual-pembeli, produk homogen, informasi sempurna, output kecil per perusahaan, price taker, serta free entry-exit, di mana "invisible hand" Adam Smith mengatur supply-demand. Islam mengatur pasar melalui syariah yang melarang monopoli, riba, penipuan, dan penimbunan, sehingga mewujudkan persaingan sempurna. Ibnu Taimiyah menekankan kriteria Islami: kebebasan masuk-keluar, informasi memadai, homogenitas produk, dan tanpa kolusi. Contoh pada masa Khalifah Umar bin Khattab, harga kurma diseragamkan untuk keadilan. Konsep konvensional (kapitalis-sosialis) gagal karena market power atau intervensi berlebih, lumpuhkan "tangan tak terlihat". Islam unggul sebagai prototipe pasar adil, di mana etika bisnis syariah ciptakan keseimbangan produsen-konsumen. Penulis sarankan terapkan aturan Islam untuk pasar ideal.
In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Selly Ismi Safitri -
Nama : Selly Ismi Safitri
NPM : 221301049

Jurnal ini mengulas pasar persaingan sempurna serta keterkaitannya dengan prinsip ekonomi Islam. Pasar ini dicirikan oleh banyaknya penjual dan pembeli, produk yang seragam, informasi yang terbuka, serta kebebasan keluar dan masuk pasar, sehingga baik produsen maupun konsumen tidak memiliki kekuatan untuk menentukan harga secara sepihak.

Dalam ekonomi Islam, mekanisme pasar diatur melalui nilai keadilan dan kejujuran, serta larangan terhadap praktik yang menimbulkan kekuasaan pasar seperti monopoli, penimbunan, manipulasi harga, kecurangan, dan riba. Pandangan Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pasar Islami ideal harus bebas dari unsur monopoli, memiliki informasi yang memadai, dan menjamin kebebasan berusaha. Hal ini menunjukkan bahwa konsep pasar dalam Islam secara alami mendekati pasar persaingan sempurna.

Jurnal ini juga menyoroti perbedaan dengan sistem konvensional. Kapitalisme cenderung memunculkan monopoli akibat dominasi modal, sedangkan sosialisme terlalu mengandalkan intervensi pemerintah. Berbeda dari keduanya, Islam memberi kebebasan pasar yang dibatasi oleh etika syariah, dengan intervensi pemerintah hanya dilakukan untuk mencegah ketidakadilan, sebagaimana dicontohkan pada masa Umar bin Khattab.