Persimpangan Etika dan Paradigma Pemerintahan
Memasuki awal dekade abad ke-21, Indonesia mengalami gelombang besar Reformasi yang menuntut adanya Demokratisasi. Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menunjukkan masa transformasi dimulai, membuka kesempatan para pemimpin daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengambil peran dan melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya atas rumah tangga/pemerintahanya sendiri juga pelayanan umum kepada masyarakat.
Siap maupun tidak, pemerintah daerah harus memikul konsekuensi dari keputusan tersebut. Meskipun pergantian rezim orde baru menuju reformasi yang jelas tampak melahirkan tata kelola pemerintahan yang baru, namun pemerintahan secara tidak langsung tetap saja mempertahankan budaya birokrasi pemerintahan yang lama, masalah yang menjadi perhatian khusus sampai saat ini yaitu ketidakmampuan para birokrat menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
Memasuki awal dekade abad ke-21, Indonesia mengalami gelombang besar Reformasi yang menuntut adanya
Demokratisasi. Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah menunjukkan masa transformasi dimulai, membuka kesempatan para pemimpin
daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengambil peran dan melaksanakan
kewajiban dan tanggungjawabnya atas rumah tangga/pemerintahanya sendiri juga
pelayanan umum kepada masyarakat.
Siap maupun tidak, pemerintah daerah harus memikul konsekuensi dari keputusan tersebut. Meskipun pergantian rezim orde baru menuju reformasi yang jelas tampak melahirkan tata kelola pemerintahan yang baru, namun pemerintahan secara tidak langsung tetap saja mempertahankan budaya birokrasi pemerintahan yang lama, masalah yang menjadi perhatian khusus sampai saat ini yaitu ketidakmampuan para birokrat menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
Paradigma pemerintahan yang dibangun dimasa lalu tetap dipertahankan dan menjadi akar masalah pemerintahan dan birokrasi sehingga mengancam demokratisasi.
Paradigma pemerintahan yang keliru seperti itulah yang tetap dipertahankan sehingga menjadi salah satu ciri kelemahan kinerja jajaran pemerintahan sampai detik ini. Persimpangan antar etika dan paradigma pemerintahan semakin mencuat dan menghadapkan diri pada problematika etik.
Paradigma pemerintahan yang seharusnya dibangun, tetapi berbalik menjadi kelemahan jajaran pemerintah yang dihadapkan dengan polemik etik, antara lain :
Independence, independensi harus dikedepankan untuk menunjukan posisi jajaran pemerintah maupun birokrasi agar dapat menjalankan kewajibanya dengan baik, namun pada kenyataannya jajaran birokrasi tidak memiliki independensi baik struktural maupun sikap sehingga menyebabkan mudahnya terperangkap pada jurang penyalahgunaan dan penyimpangan jabatan yang melahirkan budaya korupsi dilingkaran persetan pemerintahan baik pusat maupun daerah;
Impartialy, banyak kasus jajaran birokrasi tidak memperlakukan pelayanan secara adil dan merata tentu menguntungkan para pengguna pelayanan dengan identitas tertentu yang mencerminkan konstelasi politik, tentu hal ini menghasilkan ketidak percayaan publik pada jajaran birokrasi dan pemerintah;
Integrity, seyogyanya pemerintah dan jajaran birokrasi mengedepankan prinsip integritas yang tersubprinsip pada indak jujur,keadilan, ketepatan dan kecepatan pelayanan bukan malah sebaliknya, masalah ini menghasikan birokrasi yang koruptif dan tidak kredibel;
Transparency, dengan mengedepankan prinsip transparansi maka dapat mengidentifikasi setiap penyimpangan finansial, menekan persepsi korupsi, lemahnya kompetensi dan tindakan favoritisme terhadap kelompok politik tertentu sehingga akan melahirkan birokrasi yang kredibel;
Efficiency, jajaran birokrasi seringkali terjebak sikap tidak efisien dalam membelanjakan anggaran publik, dalam banyak kasus pemborosan menjadi bagian dari motivasi kerja mereka untuk melakukan perjalanan dinas, manipulasi bukti belanja dan modus lainnya untuk memperoleh keuntungan pribadi, seharusnya dalam menyusun program kerja harus ekstra hati-hati untuk menghasilkan kerja yang efisien, berkelanjutan, berintegritas, modern, dan dapat dipertanggungjawabkan;
Profesionalism, kompetensi menjadi kunci utama mewujudkan birokrasi yang kredibilitas. Kurangnya menerapkan prinsip ekuitas, akurasi, ketekunan, dan pelayanan prima yang menjadi ciri dari bentuk profesionalitas;
Service mindedness, ketidak pahaman dan ketidaksadaran diri jajaran birokrasi untuk melayani kepentingan masyarakat, indikator pelayanan publik seakan tidak diindahkan, ketepatan pelayanan, kecepatan dan waktu pelayanan seringkali menjadi kendala dan menghasilkan pelayanan yang tidak memuaskan.
Paradigma pemerintahan yang salah terus tumbuh subur tanpa jeda, tentu berbicara pemerintah dan birokrasi di Indonesia tidak lepas dari permasalahan yang disinggung sebelumnya.
Kondisi birokrasi dan pemerintahan Indonesia yang carut marut mengindikasi adanya penyimpangan paradigma pemerintahan dan pelanggaran kode etik jajaran birokrat.
Banyaknya keluhan dan laporan masyarakat menyayangkan sikap aparatur pemerintah yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat seakan para birokrat menjadi momok yang menjengkelkan bagi masyarakat, lebih baik menghindar daripada berhadapan dengan para birokrat terkecuali dalam keadaan terpaksa, begitu analoginya.
Hal itu wajar menyebabkan tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap jajaran pemerintah. Tingginya ketidak percayaan masyarakat mengindikasi adanya kesalahan dalam melaksanakan paradigma pemerintah, masalah ini tentu menjadi isu krusial yang harus dibenahi oleh pemerintah dengan upaya pembenahan pengembalian fungsi dan tujuan birokrasi pemerintahan.
Permasalahan birokrasi pemerintahan Indonesia tidak cukup sampai disitu, melainkan tersegmentasi lebih jauh kedalam beberapa bahasan persoalan. Pertama, aparat birokrasi telah terkooptasi sikap dan perilakunya oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan politik sang patron yang cenderung vested interest.
Orientasi mereka bukan lagi bagaimana masyarakat merasa nyaman dengan dan terlayani dengan pelayanan yang mereka berikan tapi jutru yang penting bagi mereka bagaimana pekerjaan mereka menjadi alat penguasaan, dan pada saat yang sama masyarakat merasa dirugikan. Kedua, lemahnya proses rekruitmen, seleksi serta pengembangan sumberdaya manusia (SDM) yang tidak terprogram dengan baik.
Adanya tenaga profesional dalam posisi yang tidak semestinya (the right man in the wrong place). Ketiga, evaluasi program kepegawaian sangat jarang dilakukan dan walaupun ada hasilnya, biasanya sangat diragukan obyektivitasnya hanya untuk memenuhi formalitas belaka.
Keempat, masih kaburnya kode etik bagi aparat birokrasi publik (code of conduct), sehingga tidak mampu menciptakan adanya budaya birokrasi yang sehat, seperti kerja keras, keinginan untuk berprestasi kejujuran, rasa tanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN, dan sebagainya.
Ditambah lagi sebagian para birokrat yang memiliki sikap tidak terpuji seperti melayani masyarakat dengan kasar serta tidak acuh dengan masyarakat.
Kelima, lemahnya responsivitas, representativitas, dan responsibilitas aparatur pemerintah, dimana mereka hanya mampu menempatkan dirinya sebagai mesin birokrasi yang tidak mampu mengadaptasikan sikap dan perilakunya pada kondisi dan tuntutan masyarakat yang terus berubah.
Keenam, manajemen pelayanan publik (public sevice management) yang terlalu didominasi paradigma dikotomi kebijakan-administrasi, manajemen ilmiah, matematis dan mengabaikan paradigma diskursif, perilaku sosial, sistemik, pilihan publik dan pilihan sosial.
Ketujuh, politik penggajian dan kesejahteraan pegawai yang kurang adil menyebabkan pegawai kurang mempunyai motivasi kerja sehingga memicu timbulnya perilaku kolutif dan koruptif.
Melihat kenyataan di atas maka tidak ada cara lain untuk mengatasi masalah tersebut. Kita harus memiliki sense of crisis, sense of urgency, sense of purpose sehingga mampu mencarikan jalan keluar bagi krisis yang ada pada tubuh birokrasi publik kita. Perlu adanya gerakan baru yang berani, yang tidak hanya mengubah sistem saja tetapi bisa mengubah mindset dan paradigma masyarakat dan pemerintah terhadap birokrasi. Sehingga harus ada dan perlunya suatu upaya yang dilakukan untuk memulai merubah pola kerja birokrasi dan citra birokrasi dimasyarakat.
Beberapa strategi pokok yang perlu dilakukan untuk mengubah paradigma pelayan yang dapat dilakukan dalam rangka pembenahan pelayanan publik, antara lain : pertama, mengubah budaya paternalistik dalam pelayanan menjadi budaya egaliter sehingga posisi antara pejabat, pegawai pemerintahan, dan pengguna jasa layanan publik adalah sama.
Kedua, menegakkan kriteria efektivitas dan efisiensi pelayanan. Tidak semata-mata bahwa pelayanan kepada publik sudah dilakukan, namun harus memerhatikan apakah pelayanan tersebut sudah cukup cepat, mudah, dan jelas bagi masyarakat, juga tidak menghabiskan banyak biaya, terutama biaya yang seharusnya tidak perlu (tidak resmi).
Ketiga, mengembangkan remunerasi berdasarkan kinerja (merit system), sehingga mendorong aparatur lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Keempat, terbuka menerima kritik yang disampaikan publik (media, LSM, dan masyarakat). Kelima, membudayakan delegasi kewenangan dan diskresi yang bertanggung jawab. Tidak boleh lagi ada pelayanan kepada masyarakat yang terhambat karena tidak adanya pimpinan. Keenam, orientasi kepada pelayanan pengguna jasa.
Semua permasalahan mengenai kondisi pelayanan publik dan birokrasi pemerintah hari ini salah satunya karena salah menempatkan paradigma pemerintahan, maka permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Kalau tidak maka akan membusuk dan merusak sistem yang lain.
Walaupun perubahan itu harus memakan waktu dan biaya yang banyak namun itu lebih baik dilakukan daripada terus dalam persimpangan etika dan paradigma pemerintahan yang merugikan.
Sudah banyak konsep-konsep dan strategi-strategi para ilmuan untuk mencari formula yang tepat untuk mereformasi birokrasi pemerintah, tetap saja semua itu harus didukung oleh semua pihak. Dibutuhkan komitmen yang tinggi dari semua komponen agar perubahan itu bisa segera dilakukan sebagai perwujudan reformasi dan perbaikan implementasi demokrasi.
https://www.kompasiana.com/erlitaasakura/5fb1d29e8ede484e2d232442/persimpangan-etika-dan-paradigma-pemerintahan
Analisis soal 2
A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
B. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !