Respon & Diskusikan

  1. Bagaimana desa adat di Indonesia didefinisikan secara hukum dalam konteks Undang-Undang No. 6 Tahun 2014? Apa implikasi pengakuan tersebut terhadap kemandirian desa adat?
  2. Apa perbedaan utama antara desa adat dan desa administratif dalam hal tata kelola, hukum, dan struktur pemerintahan?
  3. Mengapa peran desa adat penting dalam menjaga identitas budaya lokal di tengah globalisasi dan modernisasi? Bagaimana desa adat berkontribusi terhadap stabilitas sosial dan politik?
  4. Apa tantangan utama yang dihadapi desa adat dalam mempertahankan nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal di tengah tekanan modernisasi?
  5. Bagaimana kebijakan pemerintah, khususnya UU No. 6 Tahun 2014, dapat lebih efektif dalam mendukung pengembangan dan pelestarian desa adat?
  6. Apa saja langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat peran desa adat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan?

Visible groups: All participants
(There are no discussion topics yet in this forum)