NAMA : RR INDAH RIZQI CAHYANDARI
NPM 2316041107
1. Contoh pelayanan publik yang bergeser dari sentralisasi ke desentralisasi adalah Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam pengurusan akta kelahiran. Dulunya, pengurusan Akta Lahir dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Namun, seiring dengan desentralisasi,
tugas ini dilimpahkan kepada kelurahan-kelurahan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah mengurus Akta Lahir, karena tidak perlu jauh-jauh ke pusat kota. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan desentralisasi pengelolaan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan akta lahir, kepada daerah. Pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan kepada kelurahan dalam menerapkan desentralisasi pengurusan akta lahir dalam hal Penyediaan pelatihan, Penyediaan dana, Penyediaan regulasi.
2. Analisis Upaya Pengembangan pengelolaan Disduk Capil Bandar Lampung dalam Pengurusan Akta Lahir (Teori Nps)
-Mempermudah dan mempercepat proses pengurusan Akta Lahir: Masyarakat dapat mengurus Akta Lahir secara online melalui website dan aplikasi Disduk Capil Bandar Lampung, Memperbanyak gerai pelayanan (pelayanan di berbagai kecamatan dan kelurahan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat)
-Pemanfaatan Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan Akta Lahir (Sistem online untuk pengurusan Akta Lahir,Tanda tangan elektronik dan Aplikasi pemantauan pelayanan), Mengembangkan inovasi layanan berbasis digital (Layanan antrian online)
-Kerjasama Antar Lembaga: Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil untuk membantu sosialisasi tentang pentingnya Akta Lahir.
3. Teori-Teori yang Dapat Digunakan :
- Teori New Public Service (NPS):
Teori NPS menekankan pada pentingnya orientasi pelanggan, pemanfaatan teknologi, dan kerjasama antar lembaga dalam pengelolaan pelayanan publik. Dalam konteks ini, desentralisasi pengelolaan Disduk Capil Bandar Lampung dapat dianalisis dengan melihat apakah desentralisasi tersebut telah mendorong penerapan prinsip-prinsip NPS dalam pengurusan Akta Lahir. Analisis ini dapat melihat aspek-aspek seperti:
Orientasi pelanggan: Apakah desentralisasi telah meningkatkan kualitas pelayanan pengurusan Akta Lahir bagi masyarakat Kota Bandar Lampung?
Pemanfaatan teknologi: Apakah desentralisasi telah mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengurusan Akta Lahir?
Kerjasama antar lembaga: Apakah desentralisasi telah mendorong kerjasama antar lembaga terkait, seperti rumah sakit, bidan, dan organisasi kemasyarakatan, dalam pengurusan Akta Lahir?
- Teori Good Governance:
Teori Good Governance menekankan pada pentingnya akuntabilitas, transparansi, responsivitas, efektivitas, dan partisipasi dalam pengelolaan pemerintahan. Dalam konteks ini, desentralisasi pengelolaan Disduk Capil Bandar Lampung dapat dianalisis dengan melihat apakah desentralisasi tersebut telah mendorong penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam pengurusan Akta Lahir. Analisis ini dapat melihat aspek-aspek seperti:
Akuntabilitas: Apakah Disduk Capil Bandar Lampung akuntabel atas pengelolaan pengurusan Akta Lahir kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya?
Transparansi: Apakah informasi terkait dengan pengurusan Akta Lahir mudah diakses oleh masyarakat?
Responsivitas: Apakah Disduk Capil Bandar Lampung responsif terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat terkait dengan pengurusan Akta Lahir?
Efektivitas: Apakah desentralisasi telah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan Akta Lahir?
Partisipasi: Apakah masyarakat Kota Bandar Lampung dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengurusan Akta Lahir?