Lampirkan analisis anda mengenai jurnal diatas, dengan menyertakan identitas diri seperti nama dan NPM.
Forum Analisis Jurnal 2
NPM : 2213053107
Kelas : 3H
ANALISIS JURNAL 2
-Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
-Pendahuluan
Moral merupakan perilaku yang baik yang
menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa di lihat dari cara berfikir bertindak dan
merespon suatu keadaan. Etika dan moral lahir dari kebiasaan mayarakat yang
sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan
hukum agama yang di anut. Namun belakangan ini sering terjadi ketidak
sesuaian beretika dalam masyarakat yang
menghilangkan citra dari karakter bangsa.
-Metode Penelitian
Sifat Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang
bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Sumber Data
Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil
penelitian di lapangan secara langsung dari pihakpihak yang bersangkutan. Data Sekunder adalah Data yang diperoleh dengan mengadakan
penelusuran terhadap beberapa bahanpustaka dan literatur yang relevan dengan masalah.
Teknik Analisis Data
Metode yang digunakan menganalisis data ini
adalah menggunakan analisis kualitatif.
-Pembahasan
Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang
terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang
Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi.
Moral adalah prinsip yang membantu individu
dalam kehidupan ber masyarakat. Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Apabila terjadi pelanggaran tentunya pasti ada
sanksi yang didapatkan baik sanksi hukum maupun
sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri. Terjadinya pelecehan seksual ini tentunya berawal dari etika dan moral yang buruk. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap
perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan
hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
•Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini
Upaya Internal yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa : Meningkatkan
peran keluarga
dalam membentuk moral, Menciptkan lingkungan yang baik dalam
masyarakat, Membatasi teknologi yang ada.
Upaya Eksternal yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa : Mengimplementasikan pendidikan karakter di
sekolah, Seminar tentang kesadaran hukum, Menegakkan HAM dimasyarakat, Pemerintah harus bertindak.
NPM: 2213053091
Kelas: 3H
ANALISIS JURNAL
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume : 03
Nomor : 03
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyaraka
Nama Penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana
Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan ber masyarakat. Meski moral dapat berubah seiring waktu, moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Menurut Dian Ibung moral adalah nilai (value) yang berlaku dalam suatu lingkungan social dan mengatur tingkah laku seseorang. Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal etika yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan\adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Jadi etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut Aristoteles membagi pengertian etika menjadi dua,yaitu Terminus Technikus dan Manner And Custom. Terminus Technikus merupakan etika yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia sedangkan Manner and Custom merupakan suatu pembahasan etika yang berhubungan atau berkaitan dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia atau in herent in human nature yang sangat terkait dengan arti baik dan buruk suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
Beberapa faktor yang menyababkan para individu zaman sekarang kurang dalam beretika. Pertama, kurangnya kepedulian orang tua terhadap pentingnya menanamkan serta mengajarkan etika (moral) terhadap anak. Kedua, berkembangnya teknologi yang sangat pesat membuat pola pikir di zaman sekarang menjadi serba instan dan tidak peduli akan lingkungan sekitarnya. Ketiga, lingkungan sekitar yang membentuk karakter dan membentuk kepribadian seorang pemuda masih kurang diperhatikan atau bahkan tidak diperhatikan sama sekali oleh masyarakat sekitar, terkhusus orangtuanya. Keempat, kurangnya penanaman jiwa religius didalam diri pemuda serta masih kurangnya pengetahuan tentang agama yang menjadikannya turntutan untuk selalu berperilaku etis.
UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM MEMBENTUK MORAL BANGSA SAAT INI
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa :
1) Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2) Menciptkan lingkungan yang baik dalam Masyarakat
3) Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi :
1) Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2) Seminar tentang kesadaran hukum
3) Menegakan HAM dimasyarakat
4) Pemerintah harus bertindak
Menjamin adanya hukum yang mengatur tentang etika dan moral terutama ketika terjadi pelanggan etika. Hukum etika dan moral Menjadi mata pelajaran wajib disekolah atau Perguruan tinggi Membuat aturan sebagai payung hukum yang dapat melindungi terhapa pelanggan etika dan moral Buat aturan yang dapat menyaring keluar masuk nya informasi yang dapat merusak etika dan moral bangsa
Npm :2253053034
Kelas:3H
Analisis jurnal 2
Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi, berdasarkan nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan bermasyarakat, dan moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Etika adalah nilai (value) yang berlaku dalam suatu lingkungan social dan mengatur tingkah laku seseorang. Ethos mempunyai tempat tinggal biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Ethos yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat dipahami oleh pikiran manusia. Hal ini dalam kehidupan masyarakat, hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. Teori utiliarianis adalah teori yang di populerkan oleh Bentham dalam ilmu hukum itu, yang menyatakan baik buruknya hukum terletak pada baik buruknya isi norma yang dibuat, dan baik buruknya hukum harus diukur dari baik buruknya norma hukum baru.
Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang mengatur tentang etika dalam bermasyarakat, sehingga masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kampung Cijambe Girang sukaresmi, Kabupaten Sukabumi bebas untuk bergerak malakukan perbuatan sesuai apa yang diinginkan dan tidak ada acuan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar etika dalam masyarakat.
ada 3 unsur yang harus kita ketahui sebelum melakukan penegakkan Hukum yaitu:
1.Kepastian hukum
2.Keadilan
3.Kemanfaatan
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Dalam kehidupan sehari-hari moral manusia akan di tempa dan diuji setiap saat dimanapun berada. Moral banyak terdapat dalam kehidupan manusia sehari- hari dan selalu dituntut untuk menggunakan moral untuk bertindak atau melakukan sesuatu. Dengan menggunakan moralnya, seseorang akan dihormati dan akan timbul rasa saling menghormati satu sama lain. Oleh dan sebab itu, upaya internal mampu membangun moral sejak dini yang diharapkan kepada individu khususnya orang tua untuk lebih mendidik dan mengawasi anak untuk bersikap sopan dan satun yang menjunjung nilai tinggi moral agar tidak terjadinya pelanggaran etika di dalam masyarakat. Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi :
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
NAMA: MESRI RAHAYU
NPM: 2213053250
IDENTITAS JURNAL
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Dalam kehidupan, etika ataupun moral memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk mempermudah manusia dalam berinteraksi dengan baik. Yang terpenting agar peranan tetap berjalan dengan baik yaitu dengan bagaimana caranya kita memahami teorinya dan menerapkannya dengan baik di kehidupan bermasyarakat. Etika dan moral lahir dari kebiasaan mayarakat yang sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan hukum agama yang di anut. Sehingga menghasilkan etika kebiasaan yang sesuai dan moral yang mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan keharmonisan dalam masyarakat. Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan ber masyarakat. Meski moral dapat berubah seiring waktu, moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah.
Aristoteles membagi pengertian etika menjadi dua,yaitu Terminus Technikus dan Manner And Custom. Terminus Technikus merupakan etika yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia sedangkan Manner and Custom merupakan suatu pembahasan etika yang berhubungan atau berkaitan dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia atau in herent in human nature yang sangat terkait dengan arti baik dan buruk suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia. Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis. Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang mengatur tentang etika dalam bermasyarakat. Dalam penegakkan hukum terdapat etika dan moral masyarakat harus melihat dari beberapa hal. Yakni ada 3 unsur yang harus kita ketahui sebelum melakukan penegakkan hukum yaitu:
- Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
- Keadilan (gerechtigkeit)
- Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini
Hukum Indonesia bertujuan untuk menghendaki adanya hubungan harmonis dan serasi antara pemerintah dan masyarakatnya dengan memprioritaskan kerukunan yang terkandung dalam pancasila. Dalam bermasyarakat manusia dituntut harus mempunyai etika, agar dapat dihormati oleh sesamanya. Namun, dalam perkembangannya di era globalisasi ini tidak sedikit manusia yang kehilangan etikanya dengan berbagai alasan dan tujuan yang ada.
Ada tiga upaya yang dapat diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa, yaitu
- Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral.
- Menciptakan lingkungan yang baik dalam masyarakat.
- Membatasi teknologi yang ada.
Nama : Nisa Az Zukhrufi
Npm : 2213053142
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 3
Nomor : 3
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Pembahasan
Tanpa kita sadari perubahan zaman dapat merubah segala hal terutama etika dan moral seperti perubahan etika dan moral pada masyarakat Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi.
Pelanggaran adalah perbuatan melawan hukum. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis. Di kampung Cijambe Girang sering terjadi pelanggaran etika, salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap perempuan. Hal ini terjadi karena system tata nilai yang mendudukan perempuan sebagai makhluk lemah dan lebih rendah dari pada laki-laki, perempuan masih ditempatkan dalam posisi subornasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, di ekspolitasi dan diperbudak laki-laki dan perempuan masih di pandang second class citizen.
Dengan kasus tersebut harus ada Undang-undang yang jelas untuk mengatur etika dan moral dikehidupan bermasyarakat terutama pada kampung Cijambe Girang agar bisa memberikan pencegahan terjadinya perubahan moral dan etika yang semakin berlanjut karena pelanggaran etika dan moral ini apabila terus dilakukan akan terjadi ketidak nyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan awal mula terjadi pelanggaran etika dan moral yang besar tentunya timbul dari pelanggaran etika dan moral yang kecil dibiarkan tidak mendapatkan sanksi yang tegas.
Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang mengatur tentang etika dalam bermasyarakat, sehingga masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kampung Cijambe Girang sukaresmi, Kabupaten Sukabumi bebas untuk bergerak melakukan perbuatan sesuai apa yang diinginkan dan tidak ada acuan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar etika dalam masyarakat.
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa :
- Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
- Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
- Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi :
- Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
- Seminar tentang kesadaran hukum
- Menegakan HAM dimasyarakat
- Pemerintah harus bertindak
Selain upaya-upaya diatas secara singkatnya untuk mempertahankan etika dan moral dalam masyarakat sekiranya harus ada hukum yang secara spesifik mengatur dalam hal ini.
- Mewajibkan masyarakat menempuh pendidikan formal dan nonformal paling rendah tinggkat pendidikan sampai SMA
- Membentuk lembaga atau organisasi yang menajanin terselenggaranya penegakkan hukum etika dan moral
- Membuat aturan - aturan yang disahkan oleh negara mengatur khusus mengenai hukum etika
- Mengembalikan budaya masyarakat Indonesia pada jaman dulu agar ke asrian masyarakat Indonesia terus terasa sehingga tidak hilangnya etika dan moral yang terbentuk dari kebiasaan dari zaman dulu
- Pembentukan dan penanaman dasar akidah dalam setiap generasi sesui dengan kepercayaan agama.
- Membuat aturan yang mengatur hubungan beretika baik masyarakat dengan masyarakat ataupun pemerintah dengan masyarakat.
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
*Pendahuluan
Moral merupakan perilaku yang baik yang
menjadi karakter dari individu atau kelompok yang dapat dilihat dari cara berpikir bertindak dan
menanggapi suatu keadaan. Etika dan moral lahir dari kebiasaan mayarakat yang
sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan
hukum agama yang di anut. Namun belakangan ini sering terjadi ketidaksesuaian
beretika dalam masyarakat yang
menghilangkan citra dari karakter bangsa. Jadi etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut Aristoteles membagi pengertian etika menjadi dua, yaitu Terminus Technikus dan Manner And Custom. Terminus Technikus merupakan etika yang mempelajari suatu masalah tindakan atau perbuatan manusia sedangkan Manner and Custom merupakan suatu pembahasan etika yang berhubungan atau berkaitan dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia atau dalam sifat manusia yang sangat terkait dengan arti baik dan buruk suatu hal. perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
Beberapa faktor yang menyababkan bagi individu zaman sekarang kurang dalam beretika. Pertama, kurangnya kepedulian orang tua terhadap pentingnya menanamkan serta mengajarkan etika (moral) terhadap anak. Kedua, perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat pola pikir di zaman sekarang menjadi serba instan dan tidak peduli akan lingkungan sekitar. Ketiga, lingkungan sekitar yang membentuk karakter dan membentuk kepribadian seorang pemuda masih kurang diperhatikan atau bahkan tidak diperhatikan sama sekali oleh masyarakat sekitar, terutama orangtuanya. Keempat, kurangnya penanaman jiwa keagamaan dalam diri pemuda serta masih kurangnya pengetahuan tentang agama yang menjadikan turntutan untuk selalu berperilaku etis.
Yakni ada 3 unsur yang harus kita ketahui sebelum melakukan penegakan hukum yaitu:
Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
Keadilan (gerechtigkeit)
Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini
Hukum Indonesia bertujuan untuk menghendaki adanya hubungan harmonis dan serasi antara pemerintah dan masyarakatnya dengan mengutamakan kerukunan yang terkandung dalam pancasila. Dalam bermasyarakat manusia dituntut harus mempunyai etika, agar dapat dihormati oleh sesamanya. Namun, dalam perkembangannya di era globalisasi ini tidak sedikit manusia yang kehilangan etikanya dengan berbagai alasan dan tujuan yang ada.
Ada tiga upaya yang dapat diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa, yaitu
Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral.
Mewujudkan lingkungan yang baik dalam masyarakat.
Membatasi teknologi yang ada.
NPM : 2213053234
Analisis Jurnal 2
Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Pembahasan
Pada masyarakat terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa disebut etika. Etika dalam arti sempit sering dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Etika yang menyelidiki tentang kesusilaan masyarakat sama halnya dengan moral. Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan ber masyarakat. Meski moral dapat berubah seiring waktu, moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Di dalam kehidupan masyarakat tentunya ada norma hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut karena norma hukum itu memiliki ketegasan bagi siapapun yang melanggarnya. Dengan diciptakannya hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang.
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis. Apabila terjadi pelanggaran tentunya pasti ada sanksi yang didapatkan baik sanksi hukum maupun sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri.
Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang mengatur tentang etika dalam bermasyarakat. Beberapa faktor yang menyababkan para individu zaman sekarang kurang dalam beretika. Pertama, kurangnya kepedulian orang tua terhadap pentingnya menanamkan serta mengajarkan etika (moral) terhadap anak. Kedua, berkembangnya teknologi yang sangat pesat membuat pola pikir di zaman sekarang menjadi serba instan dan tidak peduli akan lingkungan sekitarnya. Ketiga, lingkungan sekitar yang membentuk karakter dan membentuk kepribadian seorang pemuda masih kurang diperhatikan atau bahkan tidak diperhatikan sama sekali oleh masyarakat sekitar, terkhusus orangtuanya. Keempat, kurangnya penanaman jiwa religius didalam diri pemuda serta masih kurangnya pengetahuan tentang agama yang menjadikannya turntutan untuk selalu berperilaku etis.
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini
Hukum mempunyai 3 peran utama dalam masyarakat yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sarana untuk memfasilitasi proses interaksi sosial, dan sarana untuk menciptkan keadaan tertentu. peran hukum tersebut seolah-olah tidak berfungsi, hilangnya etika membuat warga melakukakan pelanggaran- pelanggaran sehingga mangabaikan norma yang ada dalam masyarakat. Untuk membangun etika yang baik di dalam masyakat diperlukan upaya internal dan eksternal. Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi :
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
NPM : 2213053247
Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Pembahasan
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis. Orang yang melakukan pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang melanggar hukum pasti melanggar etika.
Penanaman akan nilai-nilai moral di masyarakat mengalami kemunduran, sehingga untuk memiliki moral yang baik dan benar, seseorang tidak cukup sekedar melakukan tindakan yang menurutnya sudah baik saja akan tetapi hendaknya setiap tindakan yang dilakukan disertai dengan keyakinan dan pemahaman akan kebaikan yang tertanam dalam tindakan tersebut. Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang mengatur tentang etika dalam bermasyarakat, sehingga masyarakat Indonesia bebas untuk bergerak melakukan perbuatan sesuai apa yang diinginkan.
Beberapa faktor yang menyebabkan para individu zaman sekarang kurang dalam beretika.
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini
Upaya Internal
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Upaya Eksternal
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
NPM : 2213053285
KELAS : 3H
Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
PENDAHULUAN
Moral merupakan perilaku yang baik yang
menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa di lihat dari cara berfikir bertindak dan
merespon suatu keadaan. Etika dan moral lahir dari kebiasaan mayarakat yang
sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan hukum agama yang di anut. Namun belakangan ini sering terjadi ketidak
sesuaian beretika dalam masyarakat yang
menghilangkan citra dari karakter bangsa.
Metode Penelitian
Sifat Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang
bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Sumber Data
Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil
penelitian di lapangan secara langsung dari pihakpihak yang bersangkutan. Data Sekunder adalah Data yang diperoleh dengan mengadakan
penelusuran terhadap beberapa bahanpustaka dan literatur yang relevan dengan masalah.
Teknik Analisis Data
Metode yang digunakan menganalisis data ini
adalah menggunakan analisis kualitatif.
-Pembahasan
Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang
terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang
Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi.
Moral adalah prinsip yang membantu individu
dalam kehidupan ber masyarakat. Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Apabila terjadi pelanggaran tentunya pasti ada
sanksi yang didapatkan baik sanksi hukum maupun
sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri. Terjadinya pelecehan seksual ini tentunya berawal dari etika dan moral yang buruk. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap
perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan
hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
•Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini
Upaya Internal yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa : Meningkatkan
peran keluarga
dalam membentuk moral, Menciptkan lingkungan yang baik dalam
masyarakat, Membatasi teknologi yang ada.
Upaya Eksternal yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa : Mengimplementasikan pendidikan karakter di
sekolah, Seminar tentang kesadaran hukum, Menegakkan HAM dimasyarakat, Pemerintah harus bertindak.
Nama : Febe Ririn Ariyani
NPM : 2213053277
Kelas : 3H
ANALISIS JURNAL 2
-Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Moral adalah prinsip yang membantu individu
dalam kehidupan ber masyarakat. Meski moral dapat
berubah seiring waktu, moral menjadi standar
perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan
salah. Menurut Dian Ibung moral adalah nilai (value)
yang berlaku dalam suatu lingkungan social dan
mengatur tingkah laku seseorang. Istilah etika
berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal
etika yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu
ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat
tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan\adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Jadi etika adalah suatu ilmu yang membahas
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat
dipahami oleh pikiran manusia.
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang
menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran
etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran
masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan
tidak etis. Orang yang melakukan pelanggaran etika
belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang
melanggar hukum pasti melanggar etika. Hukum
yang baik adalah hukum yang tidak mengabaikan
etika. Masalah moral dan etika bisa menjadi
perhatian orang diman saja, baik dalam masyarakat
yang belum maju maupun masyarakat yang telah
maju.
ada 3 unsur yang harus kita
ketahui sebelum melakukan penegakkan Hukum
yaitu:
a. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit): yang berarti
bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku
dan tidak boleh menyimpang, atau dalam pepatah
meskipun dunia ini runtuh hukum harus
ditegakkan (fiat justitia et pereat mundus). Hukum
harus dapat menciptakan kepastian hukum karena
hukum bertujuan untuk ketertiban masyarakat.
b. Keadilan (gerechtigkeit) bahwa dalam
pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus
adil karena hukum bersifat umum dan berlaku bagi
setiap orang dan bersifat menyamaratakan. Tetapi
hukum tidak identik dengan keadilan karena
keadilan bersifat subyektif, individualistic dan
tidak menyamaratakan.
c. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) karena hukum
untuk manusia maka pelaksanaan hukum atau
penegakan hukum harus memberi manfaat atau
kegunaan bagi masyarakat, jangan sampai justru
karena hukumnya diterapkan menimbulkan
keresahan masyarakat
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa 1. 1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
Menjamin adanya hukum yang mengatur tentang
etika dan moral terutama ketika terjadi pelanggan
etika. Hukum etika dan moral Menjadi mata
pelajaran wajib disekolah atau Perguruan
tinggi .Membuat aturan sebagai payung hukum yang
dapat melindungi terhapa pelanggan etika dan moral
Buat aturan yang dapat menyaring keluar masuk nya
informasi yang dapat merusak etika dan moral
bangsa
Npm : 2213053002
Analisis jurnal 2
•identitas jurnal
nama jurnal : JURNAL RECHTEN
judul jurnal : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
nama penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana
A. pendahuluan
Moral merupakan perilaku yang baik yang menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa di lihat dari cara berfikir bertindak dan merespon suatu keadaan. Dalam hal ini pancasila sebagai moral dari bangsa Indonesia yang menjadi dasar perilaku dan acuan bangsa dan negara dalam mengambil sikap dan kebijakan.
B. metode penelitian
• Sifat Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif
•Sumber Data
Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan secara langsung dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan masalah yang
akan di teliti dalam hal ini masyarakat Kampung Cijambe Girang. Untuk memperoleh sumber data primer yang dilakukan dengan observasi.
•Teknik Analisis Data
Metode yang digunakan menganalisis data ini adalah menggunak analisis kualitatif.
C. pembahasan
Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan bermasyarakat. Meski moral dapat berubah seiring waktu, moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Menurut Dian Ibung moral adalah nilai (value) yang berlaku dalam suatu lingkungan social dan mengatur tingkah laku seseorang. Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal etika yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan\adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Jadi etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut Aristoteles membagi pengertian etika menjadi dua,yaituTerminus Technikus dan Manner And Custom.
Terminus Technikus merupakan etika yang mempelajari suatu problema tindakan atau
perbuatan manusia sedangkan Manner and Custommerupakan suatu pembahasan etika yang berhubungan atau berkaitan dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia atau in herent in human nature yang sangat terkait dengan arti baik dan buruk suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
•Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa
1. Meningkatkanperan keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
•kesimpulan
Setelah dikaji lebih dalam mengenai etika dan moral dalam masyarakat ternyata ini bukan lagi hal yang sepele jika dilihat lebih serius untuk membahas lebih dalam. Karena setelah mengetahui dampak daripada perubahan zaman terhadap etika
dan moral masyarakat sangat Komplek artinya dapat mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat. Sedikit-sedikit etika dan moral yang dibentuk dari kebiasaan bangsa yang baik mulai untur tertimbun zaman.
NPM: 2213053209
Kelas: 3H
ANALISIS JURNAL
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume : 03
Nomor : 03
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyaraka
Nama Penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana
Moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal etika yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan\adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Jadi etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut Aristoteles membagi pengertian etika menjadi dua,yaitu Terminus Technikus dan Manner And Custom.
Beberapa faktor yang menyababkan para individu zaman sekarang kurang dalam beretika yaitu:
1. kurangnya kepedulian orang tua terhadap pentingnya menanamkan serta mengajarkan etika (moral) terhadap anak.
2. berkembangnya teknologi yang sangat pesat membuat pola pikir di zaman sekarang menjadi serba instan dan tidak peduli akan lingkungan sekitarnya.
3. lingkungan sekitar yang membentuk karakter dan membentuk kepribadian seorang pemuda masih kurang diperhatikan atau bahkan tidak diperhatikan sama sekali oleh masyarakat sekitar, terkhusus orangtuanya.
4. kurangnya penanaman jiwa religius didalam diri pemuda serta masih kurangnya pengetahuan tentang agama yang menjadikannya turntutan untuk selalu berperilaku etis.
UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM MEMBENTUK MORAL BANGSA SAAT INI
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral,Menciptkan lingkungan yang baik dalam Masyarakat, dan Membatasi teknologi yang ada.
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi :
1) Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2) Seminar tentang kesadaran hukum
3) Menegakan HAM dimasyarakat
4) Pemerintah harus bertindak
Nama : Refiana Sari
NPM : 2213053261
Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Pembahasan
Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan ber masyarakat. Meski moral dapat berubah seiring waktu, moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Jadi etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat dipahami oleh pikiran manusia. Di dalam kehidupan masyarakat tentunya ada norma hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut karena norma hukum itu memiliki ketegasan bagi siapapun yang melanggarnya. Dengan diciptakannya hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. Oleh sebab itu dalam hidup bermasyarakat manusia tidak boleh bertindak sebebas-bebasnya. Semua harus tetap memperhatikan orang lain dalam di dalam kehidupan. Hukum ini hadir menjadi pembatasan bagi hidup bermasyarakat.
Krisisnya mentalitas masyarakat pada saat ini merupakan bagian dari krisis multidimensional yaitu suatu masalah yang dialami oleh negara dimana banyak terjadi masalah dalam berbagai aspek kehidupan, yang dihadapi khususnya pada kalangan masyatakat. Penanaman akan nilai-nilai moral di masyarakat mengalami kemunduran, sehingga untuk memiliki moral yang baik dan benar, seseorang tidak cukup sekedar melakukan tindakan yang menurutnya sudah baik saja akan tetapi hendaknya setiap tindakan yang dilakukan disertai dengan keyakinan dan pemahaman akan kebaikan yang tertanam dalam tindakan tersebut
Upaya hukum yang dapat dilakukan
dalam membentuk moral bangsa saat ini
Upaya Internal :
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk
moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Upaya Eksternal :
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di
sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
NPM: 2213053233
ANALISIS JURNAL 2
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume : 03
Nomor : 03
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyaraka
Nama Penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana
NPM : 2213053241
Kelas: 3H
Analisis jurnal 2
Identitas jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume : 03
Nomor : 03
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyaraka
Nama Penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana
Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang
terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang
Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi. Pada masyarakat
terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain
peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa
disebut etika. Etika dalam arti sempit sering
dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Etika
yang menyelidiki tentang kesusilaan masyarakat
sama halnya dengan moral. Menurut Muchtar
Samad (2016) kata moral berasal dari bahsa latin
mores dengan asal kata mos yang berarti kesusilaan,
tabiat dan kelakuan demikian kata moral dapat
diberikan makna kesusilaan, dengan demikian kata
moral, yaitu jiwa yang mendasari perilaku seseorang
atau masyarakat yang lebih ditekankan kepada
ketentuan yang bersifat sosial (Samad,2016).
Salah satu teori yang di populerkan oleh Bentham
dalam ilmu hukum itu adalah teori utiliarianis,
Bentham menyatakan baik buruknya hukum itu
terletak pada baik buruknya isi norma yang dibuat,
akan tetapi baik buruknya hukum itu harus diukur
dari baik buruknya suatu norma hukum baru dapat
dinilai baik, jika akibat yang dihasilkan dari
penerapan norma itu adalah kebaikan, sebaliknya
norma hukum akan dikatakan tidak baik manakala
akibat dari penerapan norma itu sendiri yang
mengantarkan kearah ketidak adilan dan penderitaan
atau penegakkan hukumnya yang salah sehingga
mengakibatkan ketidak adilan dan penderitaan itu.
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang
menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran
etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran
masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan
tidak etis. Orang yang melakukan pelanggaran etika
belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang
melanggar hukum pasti melanggar etika. Hukum
yang baik adalah hukum yang tidak mengabaikan
etika. Masalah moral dan etika bisa menjadi
perhatian orang diman saja, baik dalam masyarakat
yang belum maju maupun masyarakat yang telah
maju. Hal ini disebabkan karena kerusakan moral dan etika seseorang yang akan mengganggu
keamanan dan ketentraman orang lain. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap
perempuan yang menjadi korban tindak
kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006
khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan
hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
Terjadinya pelecehan seksual ini tentunya berawal
dari etika dan moral yang buruk. Pendidikan moral
dan etika hendaknya difokuskan pada kaitan antara
pemikiran moral dan tindakan etika bermoral.
Karena belum ada Undang-undang yang mengatur
tentang moral dan etika masyarakat.
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini
Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain
bergantung kepada kesadaran hukum masyarakat
juga ditentukan oleh para aparat penegak hukum.
Karena masih ada beberapa peraturan hukum yang
belum terlaksana, belum dibuat dan masih
banyaknya oknum yang melakukan pelanggaran
karena masih minimnya pengetahuan dan kesadaran
dalam diri individu. Hal tersebut dikarenakan
pelaksanaan yang dilakukan oleh penegak hukum itu
sendiri yang tidak sesuai dan mengabaikan
pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di
dalam kehidupan masyarakat.
Tujuan utama era reformasi di Indonesia adalah
penegakan hukum dan keadilan. Namun pada
kenyataannya hal itu masih belum berjalan
maksimal, kurangnya etika masyarakat di zaman
modern ini membuat Indonesia kehilangan banyak
penerus yang bermoral dikarenakan tidak adanya
upaya pemerintah atau penegak hukum untuk
menangani masalah ini. Hukum Indonesia bertujuan
untuk menghendaki adanya hubungan harmonis dan
serasi antara pemerintah dan masyarakatnya dengan
memprioritaskan kerukunan yang terkandung dalam
pancasila.
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa
1. Meningkatkan peran keluarga dalam
membentuk moral
Dalam perkembangan moral seorang individu,
keluarga menjadi salah satu faktor internal yang
sangat mempengaruhi pertumbuhan dan pembinaan
seseorang dalam membangun moral. Keluarga
merupakan tempat pertama bagi setiap individu
untuk dapat berinteraksi.
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam
masyarakat
Pertumbuhan moralitas seseorang sangat di
pengaruhi oleh lingkungan sekitar. Lingkungan
sangat berpengaruh penting dalam membangun
moral seseorang, karena dalam lingkunganlah
manusia berkembang dan bertumbuh serta
berinteraksi dengan manusia lainnya. Oleh dan
sebab itu baiknya setiap pribadi manusia kiranya
pintar dalam menempatkan diri disebuah lingkungan.
3. Membatasi teknologi yang ada
Pada era globalisasi ini, banyak tercipta teknologi
yang sering digunakan dalam kehidupan manusia.
Teknologi ini digunakan untuk mempermudah
setiap pekerjaan manusia, dan keperluannya. Akan
tetapi, terkadang manusia salah dalam
mempergunakan fasilitas yang sudah ada ini untuk
hal-hal yang negatif. Oleh dan karena itu terkadang
teknologi menjadi jalur bagi orang-orang yang
amoral (tidak memiliki moral) untuk melakukan
berbagai hal jahat dengan banyak tujuan maupun
alasan. Dengan adanya orang-orang amoral ini dapat
mempengaruhi orang lain yang ada di sekitarnya untuk melakukan hal-hal atau tindakan yang tidak
terpuji. Dengan demikian teknologi menjadi salah
satu sarana yang dapat mempengaruhi pertumbuhan
moral seseorang.
Npm: 2213053034
“Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat”
Moral merupakan perilaku yang baik yang menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa di lihat dari cara berfikir bertindak dan merespon suatu keadaan. Dalam hal ini pancasila sebagai moral dari bangsa Indonesia yang menjadi dasar perilaku dan acuan bangsa dan negara dalam mengambil sikap dan kebijakan. Moral bangsa saat ini tidak lagi sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Moral menrcerminkan karakteristik dari bangsa Indonesia itu sendiri. Indonesia terkenal dengan pluralisme yang dapat mempengaruhi etika dalam suatu masyarakat yang dikenal dengan aturan adat istiadat.
Hakikatnya manusia adalah makhluk bermoral. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiliki kepribadian baik serta bermoral tidak berjalan secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. PROManusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Terbentuknya moral bangsa yang baik sangat memerlukan etika dalam kehidupan masyarakat yang sering dikenal dengan norma atau kaidah, yaitu suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak, dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama. Kehidupan masyarakat Indonesia terdapat berbagai agama, budaya,suku dan Bahasa. Masing- masing mempunyai etika kebiasaan yang berbeda, tetapi mengedapankan nilai integritas. Agar masyarakat mempunyai etika yang baik untuk mewujudkan moral bangsa yang sesuai dengan karakteristik Indonesia, maka salah satu penerapannya adalah dengan penegakan hukum etika dalam masyarakat itu sendiri.
Aristoteles membagi pengertian etika menjadi dua, yaitu Terminus Technikus dan Manner And Custom. Terminus Technikus merupakan etika yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia sedangkan Manner and Custom merupakan suatu pembahasan etika yang berhubungan atau berkaitan dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia atau in herent in human nature yang sangat terkait dengan arti baik dan buruk suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia. Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis. Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang mengatur tentang etika dalam bermasyarakat. Dalam penegakkan hukum terdapat etika dan moral masyarakat harus melihat dari beberapa hal. Yakni ada 3 unsur yang harus kita ketahui sebelum melakukan penegakkan hukum yaitu:
1. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
2. Keadilan (gerechtigkeit)
3. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini
Hukum Indonesia bertujuan untuk menghendaki adanya hubungan harmonis dan serasi antara pemerintah dan masyarakatnya dengan memprioritaskan kerukunan yang terkandung dalam pancasila. Dalam bermasyarakat manusia dituntut harus mempunyai etika, agar dapat dihormati oleh sesamanya. Namun, dalam perkembangannya di era globalisasi ini tidak sedikit manusia yang kehilangan etikanya dengan berbagai alasan dan tujuan yang ada.
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini:
• Upaya Internal
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral.
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat.
3. Membatasi teknologi yang ada.
• Upaya Eksternal
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah.
2. Seminar tentang kesadaran hukum.
3. Menegakan HAM dimasyarakat.
4. Pemerintah harus bertindak.
Npm:2253053035
Kelas:3H
Analisis jurnal 2
Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume : 03
Nomor : 03
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyaraka
Nama Penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana
Pembahasan
•Pendahuluan
Etika adalah perilaku baik yang menjadi karakter individu atau kelompok , yang diungkapkan melalui cara berpikir, bertindak, dan menyikapi suatu keadaan.
Dalam hal ini Pancasila merupakan moralitas bangsa Indonesia, yang menjadi landasan tingkah laku dan acuan bangsa dan negara dalam sikap dan kebijakannya. Moralitas bangsa yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan karakter bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Etika mencerminkan ciri khas bangsa Indonesia itu sendiri, Indonesia terkenal dengan pluralisme yang dapat mempengaruhi etika dalam suatu masyarakat yang disebut dengan aturan adat.
•metode penelitian
-Sifat penelitian untuk menerjemahkan data yang berkaitan
dengan keadaan sosial, koneksi antar variabel yang terjadi, serta mengetahui munculnya fakta baru dan akibatnya kepada lingkungan dsb.
-sumber data yang diperoleh dari hasil
penelitian di lapangan secara langsung dari pihakpihak yang bersangkutan dengan masalah yang
akan di teliti dalam hal ini masyarakat Kampung
Cijambe Girang. Untuk memperoleh sumber data
primer yang dilakukan dengan observasi.terdapat sumber data Sekunder.
-Teknik analisis data Metode yang digunakan menganalisis data ini
adalah menggunak analisis kualitatif.
>Pembahasan
Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang
terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang
Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi.Apabila terjadi pelanggaran tentunya pasti ada sanksi yang didapatkan baik sanksi hukum maupun sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri.Yang
menyebabkan terjadinya sanksi sosial adalah saat
informasi atau berita tersebut tersebar dan di dengar oleh masyarakat. Seperti yang terjadi di kampung Cijambe Girang yaitu sering terjadi pelanggaran etika, salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap perempuan.Terjadinya pelecehan seksual ini tentunya berawal
dari etika dan moral yang buruk.Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan
moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini
dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang
mengatur tentang etika dalam bermasyarakat,
sehingga masyarakat Indonesia khususnya
masyarakat Kampung Cijambe Girang sukaresmi,
Kabupaten Sukabumi bebas untuk bergerak
malakukan perbuatan sesuai apa yang diinginkan
dan tidak ada acuan untuk tidak melakukan
perbuatan yang melanggar etika dalam masyarakat.
ada 3 unsur yang harus kita
ketahui sebelum melakukan penegakkan Hukum
yaitu:
a. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
b. Keadilan (gerechtigkeit)
c. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
>Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa
1. Meningkatkan
peran keluargadalam
membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam
masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya
eksternal yang meliputi :
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di
sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
>Kesimpulan
Berbicara tentang etika dan moralitas dalam masyarakat, ternyata bukan lagi menjadi hal yang sepele jika kita serius dan membahasnya lebih dalam.
Karena setelah diketahui dampak perubahan zaman terhadap moralitas dan etika masyarakat sangatlah kompleks, artinya dapat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Fragmen moral dan etika dari kebiasaan baik bangsa mulai hilang seiring berjalannya waktu.
Untuk menghindari terjadinya perubahan moral dan etika yang buruk di masyarakat, setidaknya kita harus menciptakan tindakan preventif dan peraturan yang dapat menjamin moralitas dan etika bangsa Indonesia khususnya Desa Cijambe Girang Sukaresmi Kabupaten Sukabumi tidak terjadi.terkenang betapa hilang di era .Akhlak dan etika yang baik menjadi kebiasaan masyarakat indonesia yang diajarkan oleh nenek moyang, menjadi jati diri bangsa terus dijaga.
Kelas : 3H
NPM : 2213053290
ANALISIS JURNAL 2
Identitas Jurnal
Nama : JURNAL RECHTEN : RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume : 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana
Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang mengatur tentang etika dalam bermasyarakat, sehingga masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kampung Cijambe Girang sukaresmi, Kabupaten Sukabumi bebas untuk bergerak malakukan perbuatan sesuai apa yang diinginkan dan tidak ada acuan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar etika dalam masyarakat.
Beberapa faktor yang menyababkan para individu zaman sekarang kurang dalam beretika. Pertama, kurangnya kepedulian orang tua terhadap pentingnya menanamkan serta mengajarkan etika (moral) terhadap anak. Kedua, berkembangnya teknologi yang sangat pesat membuat pola pikir di zaman sekarang menjadi serba instan dan tidak peduli akan lingkungan sekitarnya. Ketiga, lingkungan sekitar yang membentuk karakter dan membentuk kepribadian seorang pemuda masih kurang diperhatikan atau bahkan tidak diperhatikan sama sekali oleh masyarakat sekitar, terkhusus orangtuanya. Keempat, kurangnya penanaman jiwa religius didalam diri pemuda serta masih kurangnya pengetahuan tentang agama yang menjadikannya turntutan untuk selalu berperilaku etis. Banyaknya polemik yang terjadi sehingga membuat hilangnya bersikap etis dalam diri seseorang membuat Indonesia menjadi di ambang kekrisisan etika.
Seperti yang diketahui bahwasanya pemerintah juga membuat aturan tertulis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Yang mengatur tentang kepastian hukum dalam hubungan antar masyarakat. Di dalamnya mengatur tentang pelayanan publik seperti pelayanan yang meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, tidak ada pelayanan yang mengatur tentang bagaimana harus beretika dalam bermasyakarat untuk menciptkan moral bangsa yang berintegritas.
Tentunya dalam penegakkan hukum terbadap etika dan moral masyarakat harus melihat dari beberapa hal. Yakni ada 3 unsur yang harus kita ketahui sebelum melakukan penegakkan Hukum yaitu:
a. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit): yang berarti bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku dan tidak boleh menyimpang, atau dalam pepatah meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan (fiat justitia et pereat mundus).
b. Keadilan (gerechtigkeit) bahwa dalam pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus adil karena hukum bersifat umum dan berlaku bagi setiap orang dan bersifat menyamaratakan.
c. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) karena hukum untuk manusia maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat, jangan sampai justru karena hukumnya diterapkan menimbulkan keresahan Masyarakat.
Ada 3 upaya internal yang bisa di terapkan untuuk meningkatkan moral bangsa :
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptakan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Upaya eksternalnya meliputi:
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter disekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakkan HAM di masyarakat
4. Pemerintah harus bertindah
NPM : 2213053129
Kelas : 3H
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume : 03
Nomor : 03
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan ber masyarakat. Meski moral dapat berubah seiring waktu, moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Jadi etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat dipahami oleh pikiran manusia. Di dalam kehidupan masyarakat tentunya ada norma hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut karena norma hukum itu memiliki ketegasan bagi siapapun yang melanggarnya. Dengan diciptakannya hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. Oleh sebab itu dalam hidup bermasyarakat manusia tidak boleh bertindak sebebas-bebasnya. Semua harus tetap memperhatikan orang lain dalam di dalam kehidupan. Hukum ini hadir menjadi pembatasan bagi hidup bermasyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis.
Krisisnya mentalitas masyarakat pada saat ini merupakan bagian dari krisis multidimensional yaitu suatu masalah yang dialami oleh negara dimana banyak terjadi masalah dalam berbagai aspek kehidupan, yang dihadapi khususnya pada kalangan masyatakat. Penanaman akan nilai-nilai moral di masyarakat mengalami kemunduran, sehingga untuk memiliki moral yang baik dan benar, seseorang tidak cukup sekedar melakukan tindakan yang menurutnya sudah baik saja akan tetapi hendaknya setiap tindakan yang dilakukan disertai dengan keyakinan dan pemahaman akan kebaikan yang tertanam dalam tindakan tersebut.
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa saat ini
Upaya Internal :
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Upaya Eksternal :
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
NPM : 2253053040
Kelas : 3H
Analisis Jurnal 2
Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan bermasyarakat, dan moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Etika adalah nilai (value) yang berlaku dalam suatu lingkungan social dan mengatur tingkah laku seseorang. Ethos mempunyai tempat tinggal biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Ethos yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat dipahami oleh pikiran manusia.
UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM MEMBENTUK MORAL BANGSA SAAT INI
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa :
1) Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2) Menciptkan lingkungan yang baik dalam Masyarakat
3) Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi :
1) Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2) Seminar tentang kesadaran hukum
3) Menegakan HAM dimasyarakat
4) Pemerintah harus bertindak
NPM :2213053050
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
-Pendahuluan
Moral merupakan perilaku yang baik yang
menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa di lihat dari cara berfikir bertindak dan
merespon suatu keadaan. Etika dan moral lahir dari kebiasaan mayarakat yang
sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan
hukum agama yang di anut. Namun belakangan ini sering terjadi ketidak
sesuaian beretika dalam masyarakat yang
menghilangkan citra dari karakter bangsa.
-Metode Penelitian
Sifat Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang
bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Sumber Data
Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil
penelitian di lapangan secara langsung dari pihakpihak yang bersangkutan. Data Sekunder adalah Data yang diperoleh dengan mengadakan
penelusuran terhadap beberapa bahanpustaka dan literatur yang relevan dengan masalah.
Teknik Analisis Data
Metode yang digunakan menganalisis data ini
adalah menggunakan analisis kualitatif.
-Pembahasan
Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang
terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang
Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi.
Moral adalah prinsip yang membantu individu
dalam kehidupan ber masyarakat. Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Apabila terjadi pelanggaran tentunya pasti ada
sanksi yang didapatkan baik sanksi hukum maupun
sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri. Terjadinya pelecehan seksual ini tentunya berawal dari etika dan moral yang buruk. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap
perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan
hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
•Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini
Upaya Internal yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa : Meningkatkan
peran keluarga
dalam membentuk moral, Menciptkan lingkungan yang baik dalam
masyarakat, Membatasi teknologi yang ada.
Upaya Eksternal yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa : Mengimplementasikan pendidikan karakter di
sekolah, Seminar tentang kesadaran hukum, Menegakkan HAM dimasyarakat, Pemerintah harus bertindak.
Oleh : Cheza Melvinosa 2213053251
Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Metode Penelitian
Sifat Penelitian Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil dan Pembahasan
Pengamatan yang penulis buat ini bertujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi dan melakukan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa. Alasan yang melatar belakangin pengamatan ini dikarenakan banyaknya pelanggaran etika yang terjadi di dalam masyarakat sehingga membuat moral bangsa menjadi rendah. Karena kurangnya pengetahuan dalam hukum dan minimnya didikan mengenai moral, sehinggal hal berpengaruh tehadap perkembangan Indonesia. Untuk menumbuhkan moral dan mencegah pelanggaran etika di dalam masyarakat diperlukanlah penegak dan upaya hukum. Penegakan hukum ini bisa dimulai dari dibuatnya undang- undang yang mengatur tentang etika masyarakat, sedangkan upaya hukum didirikan dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk menerapkan moral kepada setiap individu. Oleh karena itu sebagai masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi moral keadaan ini harus segera diatasi.
Setelah dikaji lebih dalam mengenai etika dan moral dalam masyarakat ternyata ini bukan lagi hal yang sepele jika dilihat lebih serius untuk membahas lebih dalam. Karena setelah mengetahui dampak daripada perubahan zaman terhadap etika dan moral masyarakat sangat Komplek artinya dapat mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat. Sedikit-sedikit etika dan moral yang dibentuk dari kebiasaan bangsa yang baik mulai luntur tertimbun zaman. Untuk menjegah terjadinya perubahan etika dan moral yang buruk pada masyarakat maka setidaknya harus membuat pencegahan dan aturan yang dapat menjamin bagaimana etika dan moral bangsa Indonesia khususnya Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi, tidak hilang tertimbun zaman. Etika dan moral baik sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang diajarkan dari nenek moyang mereka sehingga ini menjadi kalater bangsa yang terus dijunjung tinggi.
NAMA : Alda Puspita
NPM : 2213053168
KELAS : 3H
NPM : 2213053088
Analisis Jurnal 2
Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Jurnal : JURNAL RECHITEN RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
•Moral merupakan perilaku yang baik yang
menjadi karakter dari individu atau kelompok yang
bisa di lihat dari cara berfikir bertindak dan
merespon suatu keadaan. Dalam hal ini pancasila
sebagai moral dari bangsa Indonesia yang menjadi
dasar perilaku dan acuan bangsa dan negara dalam
mengambil sikap dan kebijakan. Moral bangsa saat
ini tidak lagi sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Moral
menrcerminkan karakteristik dari bangsa Indonesia
itu sendiri. Indonesia terkenal dengan pluralisme
yang dapat mempengaruhi etika dalam suatu
masyarakat yang dikenal dengan aturan adat istiadat.
Hakikatnya manusia adalah makhluk bermoral.
Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki
kepribadian baik serta bermoral tidak berjalan secara
otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan.
Menurut pandangan humanisme manusia memiliki
kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan
yang positif dan rasional.
•Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini
Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain
bergantung kepada kesadaran hukum masyarakat
juga ditentukan oleh para aparat penegak hukum.
Karena masih ada beberapa peraturan hukum yang
belum terlaksana, belum dibuat dan masih
banyaknya oknum yang melakukan pelanggaran
karena masih minimnya pengetahuan dan kesadaran
dalam diri individu. Hal tersebut dikarenakan
pelaksanaan yang dilakukan oleh penegak hukum itu
sendiri yang tidak sesuai dan mengabaikan
pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di
dalam kehidupan masyarakat.
Hal ini dikarenakan hukum mempunyai 3 peran utama dalam masyarakat yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sarana untuk memfasilitasi proses interaksi sosial, dan sarana untuk menciptkan keadaan tertentu. Namun dalam masyarakat Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi peran hukum tersebut seolah-olah tidak berfungsi, hilangnya etika membuat warga melakukakan pelanggaran-pelanggaran sehingga mangabaikan norma yang ada dalam masyarakat, oleh karena itu untuk mencegah pelanggaran etika dalam masyarakat diperlukan upaya hukum untuk meningkatkan kembali moral bangsa saat ini.
NPM : 2253053054
ANALISIS JURNAL 2
-Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Penelitian ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran etika yang terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi, dan melakukan upaya hukum untuk membentuk moral bangsa. Kurangnya pengetahuan hukum dan minimnya pendidikan mengenai moral telah mempengaruhi perkembangan Indonesia. Penegakan hukum dan upaya hukum dapat dilakukan melalui undang-undang yang mengatur etika masyarakat dan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah. Etika dan moral masyarakat dipengaruhi oleh agama, budaya, suku, dan bahasa, namun perubahan zaman dapat mengubah etika dan moral. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis data untuk menemukan solusi terhadap permasalahan etika dan moral di masyarakat.
Tentang etika dan moral dalam masyarakat, serta ringkasan dengan hukum. Etika dan moral merupakan nilai-nilai dasar perilaku yang harus dipatuhi, dan dapat mempengaruhi perilaku individu dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran etika dan moral dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan sanksi sosial. Artikel juga membahas tentang perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban pengungkapan seksual, serta faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya etika dan moral dalam masyarakat. Penulis menyarankan adanya undang-undang yang mengatur etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat untuk mencegah perubahan moral yang semakin berkelanjutan.
Indonesia perlu memperhatikan moral dan etika dalam masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan. Terkait hukum dan moral, dan penegakan hukum harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Upaya internal dan eksternal diperlukan untuk meningkatkan moral bangsa, termasuk peran keluarga, lingkungan, dan pengendalian teknologi
NPM : 2213053033
ANALISIS JURNAL 2
-Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
NPM : 2213053070
Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Penulis : Kanesa Putri dan Muhammad Eko Maryana
Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan ber masyarakat. Meski moral dapat berubah seiring waktu, moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Menurut Dian Ibung moral adalah nilai (value) yang berlaku dalam suatu lingkungan social dan mengatur tingkah laku seseorang. Dengan diciptakannya hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. Hukum ini hadir menjadi pembatasan bagi hidup bermasyarakat.Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran
masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis. Orang yang melakukan pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang melanggar hukum pasti melanggar etika. Pendidikan moral dan etika hendaknya difokuskan pada kaitan antara pemikiran moral dan tindakan etika bermoral.Beberapa faktor yang menyababkan para individu zaman sekarang kurang dalam beretika :
1. kurangnya kepedulian orang tua terhadap pentingnya menanamkan serta mengajarkan etika (moral) terhadap anak.
2. berkembangnya teknologi yang sangat pesat membuat pola pikir di zaman sekarang menjadi serba instan dan tidak peduli akan lingkungan sekitarnya.
3. lingkungan sekitar yang membentuk karakter dan membentuk kepribadian seorang pemuda masih kurang diperhatikan atau bahkan tidak diperhatikan sama sekali oleh
masyarakat sekitar, terkhusus orangtuanya. Keempat, kurangnya penanaman jiwa religius didalam diri pemuda serta masih kurangnya pengetahuan tentang agama yang
menjadikannya turntutan untuk selalu berperilaku etis.
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalammembentuk moral bangsa saat ini
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi :
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
NPM : 2213053033
ANALISIS JURNAL 2
-Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Menurut Muchtar Samad (2016) kata moral berasal dari bahsa latin mores dengan asal kata mos yang berarti kesusilaan, tabiat dan kelakuan demikian kata moral dapat diberikan makna kesusilaan, dengan demikian kata moral, yaitu jiwa yang mendasari perilaku seseorang atau masyarakat yang lebih ditekankan kepada ketentuan yang bersifat sosial (Samad,2016).
UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM MEMBENTUK MORAL BANGSA SAAT INI
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa :
1) Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2) Menciptkan lingkungan yang baik dalam Masyarakat
3) Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi :
1) Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2) Seminar tentang kesadaran hukum
3) Menegakan HAM dimasyarakat
4) Pemerintah harus bertindak
Selain upaya-upaya diatas secara singkatnya untuk
mempertahankan etika dan moral dalam masyarakat
sekiranya harus ada hukum yang secara spesifik
mengatur dalam hal ini. Penulis menawarkan
gagasan dalam pembentukan hukum yang mengatur
etika dalam masyarakat diantara nya :
1. Mewajibkan masyarakat menempuh pendidikan
formal dan nonformal paling rendah tinggkat
pendidikan sampai SMA
2. Membentuk lembaga atau organisasi yang
menajanin terselenggaranya penegakkan hukum
etika dan moral
3. Membuat aturan - aturan yang disahkan oleh
negara mengatur khusus mengenai hukum etika
4. Mengembalikan budaya masyarakat Indonesia
pada jaman dulu agar ke asrian masyarakat
Indonesia terus terasa sehingga tidak hilangnya
etika dan moral yang terbentuk dari kebiasaan
dari zaman dulu
5. Pembentukan dan penanaman dasar akidah
dalam setiap generasi sesui dengan kepercayaan
agama. Agar tetap bertahan dengan berbagai
faktor yang dapat merubah pola pikir etika dan
moral. Maka buat aturan yang mengatur agar
generasi muda dapat mempelajari agama
semaksimal munkin untuk bekal masa depan dan
perubahan zaman.
6. Membuat aturan yang mengatur hubungan ber
etika baik masyarakat dengan masyarakat
ataupun pemerintah dengan masyarakat.
NPM : 2213053127
Kelas: 3H
Analisis Jurnal 2
-Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Moral merupakan perilaku yang baik yang
menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa dilihat dari cara berfikir bertindak dan merespon suatu keadaan. Dalam hal ini pancasila sebagai moral dari bangsa Indonesia yang menjadi dasar perilaku dan acuan bangsa dan negara dalam mengambil sikap dan kebijakan. Moral bangsa saat ini tidak lagi sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Moral mencerminkan karakteristik dari bangsa Indonesia itu sendiri. Indonesia terkenal dengan pluralisme yang dapat mempengaruhi etika dalam suatu masyarakat yang dikenal dengan aturan adat istiadat.
PEMBAHASAN
Di dalam kehidupan masyarakat tentunya ada norma hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut karena norma hukum itu memiliki ketegasan bagi siapapun yang melanggarnya. Dengan diciptakannya hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. Oleh sebab itu dalam hidup bermasyarakat manusia tidak boleh bertindak sebebas-bebasnya. Semua harus tetap memperhatikan orang lain dalam di dalam kehidupan. Hukum ini hadir menjadi pembatasan bagi hidup bermasyarakat.
Salah satu teori yang dipopulerkan oleh Bentham dalam ilmu hukum itu adalah teori utilitarianisme,Bentham menyatakan baik buruknya hukum itu terletak pada baik buruknya isi norma yang dibuat, akan tetapi baik buruknya hukum itu harus diukur dari baik buruknya suatu norma hukum baru dapat dinilai baik, jika akibat yang dihasilkan dari penerapan norma itu adalah kebaikan, sebaliknya norma hukum akan dikatakan tidak baik manakala akibat dari penerapan norma itu sendiri yang mengantarkan kearah ketidak adilan dan penderitaan atau penegakkan hukumnya yang salah sehingga mengakibatkan ketidak adilan dan penderitaan itu.
Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
ada 3 unsur yang harus kita ketahui sebelum melakukan penegakkan Hukum yaitu:
a. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
b. Keadilan (gerechtigkeit)
c. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
Hukum mempunyai 3 peran utama dalam masyarakat yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sarana untuk memfasilitasi proses
interaksi sosial, dan sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa
1. Meningkatkan peran keluarga dalam
membentuk moral
2. Menciptakan lingkungan yang baik dalam
masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya
eksternal yang meliputi :
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM di masyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
NPM : 2213053255
Analisis Jurnal 2
Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan bermasyarakat. Meski moral dapat berubah seiring waktu, moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Menurut Dian Ibung moral adalah nilai (value) yang berlaku dalam suatu lingkungan social dan mengatur tingkah laku seseorang. etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat dipahami oleh pikiran manusia. Di dalam kehidupan masyarakat tentunya ada norma hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut karena norma hukum itu memiliki ketegasan bagi siapapun yang melanggarnya. Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis. Orang yang melakukan pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang melanggar hukum pasti melanggar etika. Apabila terjadi pelanggaran tentunya pasti ada sanksi yang didapatkan baik sanksi hukum maupun sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri.
Terjadinya pelecehan seksual tentunya berawal dari etika dan moral yang buruk. Pendidikan moral dan etika hendaknya difokuskan pada kaitan antara pemikiran moral dan tindakan etika bermoral. Karena belum ada Undang-undang yang mengatur tentang moral dan etika masyarakat.
Tujuan utama era reformasi di Indonesia adalah penegakan hukum dan keadilan. Namun pada kenyataannya hal itu masih belum berjalan maksimal, kurangnya etika masyarakat di zaman modern ini membuat Indonesia kehilangan banyak yang bermoral dikarenakan tidak adanya upaya pemerintah atau penegak hukum untuk menangani masalah ini.
1. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
2. Keadilan (gerechtigkeit)
3. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi :
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
Npm :2213053046
Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Dalam kehidupan, etika ataupun moral memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk mempermudah manusia dalam berinteraksi dengan baik. Yang terpenting agar peranan tetap berjalan dengan baik yaitu dengan bagaimana caranya kita memahami teorinya dan menerapkannya dengan baik di kehidupan bermasyarakat. Etika dan moral lahir dari kebiasaan mayarakat yang sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan hukum agama yang di anut. Sehingga menghasilkan etika kebiasaan yang sesuai dan moral yang mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan keharmonisan dalam masyarakat. Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan ber masyarakat. Meski moral dapat berubah seiring waktu, moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah.
Aristoteles membagi pengertian etika menjadi dua,yaitu Terminus Technikus dan Manner And Custom. Terminus Technikus merupakan etika yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia sedangkan Manner and Custom merupakan suatu pembahasan etika yang berhubungan atau berkaitan dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia atau in herent in human nature yang sangat terkait dengan arti baik dan buruk suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia. Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis. Salah satu penyebab terjadinya kehilangan etika dan moral khususnya pemuda pada era globalisasi ini dikarenakan tidak adanya pasal dan sanksi yang mengatur tentang etika dalam bermasyarakat. Dalam penegakkan hukum terdapat etika dan moral masyarakat harus melihat dari beberapa hal. Yakni ada 3 unsur yang harus kita ketahui sebelum melakukan penegakkan hukum yaitu:
Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
Keadilan (gerechtigkeit)
Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
NPM : 2213053259
Kelas : 3H
Analisis Jurnal 2
#Identitas Jurnal :
#Pendahuluan
Moral merupakan perilaku yang baik yang menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa di lihat dari cara berfikir bertindak dan merespon suatu keadaan. Dalam hal ini pancasila sebagai moral dari bangsa Indonesia yang menjadi dasar perilaku dan acuan bangsa dan negara dalam mengambil sikap dan kebijakan.
#Pembahasan
Moral adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan bermasyarakat. Meski moral dapat berubah seiring waktu, moral menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Menurut Dian Ibung moral adalah nilai (value) yang berlaku dalam suatu lingkungan social dan mengatur tingkah laku seseorang. Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal etika yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha.
Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan\adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Jadi etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut Aristoteles membagi pengertian etika menjadi dua,yaituTerminus Technikus dan Manner And Custom.
Terminus Technikus merupakan etika yang mempelajari suatu problema tindakan atau
perbuatan manusia sedangkan Manner and Custom merupakan suatu pembahasan etika yang berhubungan atau berkaitan dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia atau in herent in human nature yang sangat terkait dengan arti baik dan buruk suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
Ada 3 upaya internal (Inter) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa
1. Meningkatkanperan keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
#Kesimpulan
Setelah dikaji lebih dalam mengenai etika dan moral dalam masyarakat ternyata ini bukan lagi hal yang sepele jika dilihat lebih serius untuk membahas lebih dalam. Karena setelah mengetahui dampak daripada perubahan zaman terhadap etika dan moral masyarakat sangat Komplek artinya dapat mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat.