Saya setuju dengan pendapat Ribka bahwa status IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES belum bisa menjadi jaminan satu satunya bagi kelangsungan hidup suatu spesies. IUCN berperan memberikan penilaian mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES berfokus pada pengendalian perdagangan internasional. Contoh orangutan Sumatra juga memperkuat argumen tersebut karena meskipun berstatus Critically Endangered dan termasuk Appendix I CITES, spesies ini masih menghadapi ancaman terhadap habitat dan aktivitas manusia. Oleh karena itu, kegiatan konservasi memang perlu didukung dengan perlindungan habitat, pengawasan populasi, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat agar perlindungan spesies dapat dilakukan secara menyeluruh.
Posts made by Aprillia Nada Husnun Arifin
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi biologis dan ekologisnya. Penilaian tersebut menggunakan lima kriteria, antara lain penurunan ukuran populasi, persebaran geografis yang terbatas, ukuran populasi yang kecil, serta analisis kuantitatif mengenai kemungkinan kepunahan. Dengan demikian, kategori seperti Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered memberikan gambaran mengenai tingkat risiko kepunahan, tetapi tidak secara langsung menjadi mekanisme perlindungan hukum terhadap spesies tersebut (IUCN, 2024).
Berbeda dengan IUCN, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Spesies dalam Appendix I mendapatkan pengaturan perdagangan internasional yang paling ketat karena perdagangan komersial internasional pada dasarnya sangat dibatasi. Appendix II mencakup spesies yang belum tentu terancam punah, tetapi perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak membahayakan kelangsungan hidup spesies, sedangkan Appendix III digunakan ketika suatu negara meminta kerja sama pihak lain untuk mengendalikan perdagangan spesies yang dilindungi di wilayahnya. Oleh sebab itu, CITES dapat membantu mengurangi tekanan akibat perdagangan internasional, tetapi tidak secara langsung mengatasi seluruh ancaman seperti kehilangan habitat, fragmentasi habitat, perubahan penggunaan lahan, atau konflik antara manusia dan satwa (CITES, 2021).
Contoh yang dapat digunakan di Indonesia adalah orangutan Sumatra (Pongo abelii).Spesies ini berstatus Critically Endangered dalam IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES. Di Indonesia, orangutan Sumatra juga termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan konservasi nasional. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa suatu spesies dapat memperoleh perlindungan melalui beberapa instrumen sekaligus, tetapi keberadaan status tersebut tidak berarti ancaman terhadap populasinya otomatis hilang. Pemerintah Indonesia mencatat bahwa orangutan Sumatra menghadapi tantangan berupa kehilangan dan kerusakan habitat, sehingga perlindungannya membutuhkan tindakan konservasi di lapangan, bukan hanya pencantuman dalam daftar konservasi (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2024).
Selain kehilangan habitat, perdagangan dan perburuan ilegal juga dapat menjadi ancaman bagi orangutan. Meskipun perdagangan internasional telah dikendalikan melalui CITES Appendix I, perlindungan spesies tetap membutuhkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap perdagangan ilegal. Hal ini menunjukkan keterbatasan CITES karena instrumen tersebut terutama mengatur perdagangan internasional, sedangkan ancaman terhadap spesies juga dapat terjadi di tingkat lokal. Dengan demikian, keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada status IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga pada efektivitas penerapan hukum nasional, pengawasan perdagangan, perlindungan habitat, rehabilitasi, dan pemantauan populasi (WWF, 2026).
Berdasarkan perbandingan tersebut, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi. IUCN menyediakan dasar ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES menyediakan mekanisme internasional untuk mengendalikan perdagangan spesies. Keduanya penting, tetapi tidak dapat menggantikan perlindungan habitat dan tindakan konservasi langsung. Kasus orangutan Sumatra menunjukkan bahwa meskipun telah berstatus Critically Endangered dan berada dalam Appendix I CITES, spesies tersebut masih memerlukan perlindungan habitat serta penegakan hukum yang konsisten. Oleh karena itu, perlindungan yang efektif membutuhkan kombinasi penilaian ilmiah, pengendalian perdagangan, regulasi nasional, perlindungan habitat, serta pelaksanaan konservasi secara nyata
Daftar Pustaka
CITES. 2021. CITES Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
IUCN. 2024. IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1. International Union for Conservation of Nature.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2024. Daftar satwa mamalia dilindungi Indonesia. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
WWF. (2026). Sumatran orangutan. World Wildlife Fund.
Berbeda dengan IUCN, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Spesies dalam Appendix I mendapatkan pengaturan perdagangan internasional yang paling ketat karena perdagangan komersial internasional pada dasarnya sangat dibatasi. Appendix II mencakup spesies yang belum tentu terancam punah, tetapi perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak membahayakan kelangsungan hidup spesies, sedangkan Appendix III digunakan ketika suatu negara meminta kerja sama pihak lain untuk mengendalikan perdagangan spesies yang dilindungi di wilayahnya. Oleh sebab itu, CITES dapat membantu mengurangi tekanan akibat perdagangan internasional, tetapi tidak secara langsung mengatasi seluruh ancaman seperti kehilangan habitat, fragmentasi habitat, perubahan penggunaan lahan, atau konflik antara manusia dan satwa (CITES, 2021).
Contoh yang dapat digunakan di Indonesia adalah orangutan Sumatra (Pongo abelii).Spesies ini berstatus Critically Endangered dalam IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES. Di Indonesia, orangutan Sumatra juga termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan konservasi nasional. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa suatu spesies dapat memperoleh perlindungan melalui beberapa instrumen sekaligus, tetapi keberadaan status tersebut tidak berarti ancaman terhadap populasinya otomatis hilang. Pemerintah Indonesia mencatat bahwa orangutan Sumatra menghadapi tantangan berupa kehilangan dan kerusakan habitat, sehingga perlindungannya membutuhkan tindakan konservasi di lapangan, bukan hanya pencantuman dalam daftar konservasi (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2024).
Selain kehilangan habitat, perdagangan dan perburuan ilegal juga dapat menjadi ancaman bagi orangutan. Meskipun perdagangan internasional telah dikendalikan melalui CITES Appendix I, perlindungan spesies tetap membutuhkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap perdagangan ilegal. Hal ini menunjukkan keterbatasan CITES karena instrumen tersebut terutama mengatur perdagangan internasional, sedangkan ancaman terhadap spesies juga dapat terjadi di tingkat lokal. Dengan demikian, keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada status IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga pada efektivitas penerapan hukum nasional, pengawasan perdagangan, perlindungan habitat, rehabilitasi, dan pemantauan populasi (WWF, 2026).
Berdasarkan perbandingan tersebut, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi. IUCN menyediakan dasar ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES menyediakan mekanisme internasional untuk mengendalikan perdagangan spesies. Keduanya penting, tetapi tidak dapat menggantikan perlindungan habitat dan tindakan konservasi langsung. Kasus orangutan Sumatra menunjukkan bahwa meskipun telah berstatus Critically Endangered dan berada dalam Appendix I CITES, spesies tersebut masih memerlukan perlindungan habitat serta penegakan hukum yang konsisten. Oleh karena itu, perlindungan yang efektif membutuhkan kombinasi penilaian ilmiah, pengendalian perdagangan, regulasi nasional, perlindungan habitat, serta pelaksanaan konservasi secara nyata
Daftar Pustaka
CITES. 2021. CITES Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
IUCN. 2024. IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1. International Union for Conservation of Nature.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2024. Daftar satwa mamalia dilindungi Indonesia. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
WWF. (2026). Sumatran orangutan. World Wildlife Fund.