Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan justru saling melengkapi. IUCN Red List digunakan untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi dan kecenderungan populasinya, sedangkan CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar. Green et al. (2022) menunjukkan bahwa IUCN Red List dan CITES Appendices merupakan instrumen yang berbeda sehingga penggunaannya perlu dipahami berdasarkan tujuan masing-masing.
IUCN memiliki fungsi utama sebagai instrumen ilmiah untuk mengidentifikasi risiko kepunahan, sehingga status seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menggambarkan tingkat ancaman yang dihadapi suatu spesies. Namun, status tersebut tidak secara langsung menghentikan aktivitas yang menyebabkan penurunan populasi. Sebaliknya, CITES mempunyai mekanisme regulasi yang lebih spesifik terhadap perdagangan internasional melalui Appendix I, II, dan III. Keterbatasannya adalah CITES terutama menangani perdagangan internasional, sementara kepunahan spesies juga dapat disebabkan oleh kehilangan habitat, perubahan tutupan lahan, perburuan, konflik manusia-satwa, maupun faktor ekologis lainnya.
Keterbatasan tersebut terlihat dalam penelitian Chavez et al. (2024) di Bali, Indonesia. Penelitian tersebut menemukan produk cendera mata yang berasal dari lebih dari 500 individu dan 20 spesies yang perdagangannya diatur CITES. Peneliti juga menemukan bahwa sejumlah penjual menyatakan produk tersebut dapat diekspor meskipun tidak memiliki izin CITES. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan suatu spesies dalam CITES tidak otomatis membuat seluruh perdagangan terhadap spesies tersebut berhenti karena pengawasan dan penegakan aturan tetap diperlukan.
Contoh lainnya adalah orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang terdapat di Indonesia. Spesies ini merupakan contoh yang relevan karena menghadapi ancaman serius meskipun telah mendapatkan perhatian konservasi internasional. Penelitian Parida et al. (2024) menunjukkan adanya hubungan antara perubahan tutupan lahan dan populasi orangutan Kalimantan di Kalimantan Barat. Perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor yang berhubungan dengan perubahan ukuran populasi orangutan. Penelitian Yuliani et al. (2023) di kawasan Danau Sentarum juga menunjukkan adanya penurunan populasi orangutan dan menekankan pentingnya peningkatan perlindungan terhadap orangutan dan habitatnya. Hal tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan perdagangan internasional saja tidak cukup apabila ancaman utama di tingkat lokal, seperti kehilangan dan perubahan habitat, masih berlangsung.
Selain itu, van der Meer et al. (2023) menunjukkan bahwa perdagangan satwa yang legal sekalipun tidak selalu berarti bahwa pemanfaatannya berkelanjutan. Kurangnya data populasi dan pemantauan perdagangan dapat menyulitkan penilaian dampak perdagangan terhadap keberlangsungan spesies. Oleh karena itu, konservasi membutuhkan pengumpulan data populasi secara berkala, pengawasan perdagangan, penegakan hukum, perlindungan habitat, serta keterlibatan masyarakat.
Dengan demikian, IUCN Red List dan CITES merupakan instrumen yang penting, tetapi bukan jaminan tunggal untuk mencegah kepunahan. IUCN memberikan dasar ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Agar perlindungan benar-benar efektif, kedua instrumen tersebut perlu didukung oleh konservasi habitat, pemantauan populasi, penegakan hukum, pengendalian perdagangan ilegal, serta upaya konservasi di tingkat nasional dan lokal.
Daftar Pustaka
Green, J., Schmidt-Burbach, J., & Elwin, A. (2022). Commercial trade of wild animals: Examining the use of the IUCN Red List and CITES Appendices as the basis for corporate trade policies. Frontiers in Conservation Science, 3, 902074. https://doi.org/10.3389/fcosc.2022.902074.
Chavez, J., Payuse, I. N. A. D., Kuntayuni, Campera, M., & Nijman, V. (2024). Tourism, international wildlife trade and the (in)effectiveness of CITES. Environmental Conservation, 51(1), 64–70. https://doi.org/10.1017/S0376892923000292.
Parida, I., Santosa, Y., & Jaya, I. N. S. (2024). The relationship between Bornean orangutans’ (Pongo pygmaeus) population and land cover change in West Kalimantan, Indonesia.
Biodiversitas Journal of Biological Diversity, 25(4). https://doi.org/10.13057/biodiv/d250453.
Yuliani, E. L., Bakara, D. O., Ilyas, M., Russon, A. E., Salim, A., Sammy, J., Sunderland-Groves, J. L., & Sunderland, T. C. H. (2023). Bornean orangutan Pongo pygmaeus pygmaeus population estimate within and around Danau Sentarum National Park, Kapuas Hulu, West Kalimantan. Conservation Science and Practice, 5(4), e12916. https://doi.org/10.1111/csp2.12916.
van der Meer, E., et al. (2023). Determining the sustainability of legal wildlife trade. Journal of Environmental Management, 341, 117987. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2023.117987.