Forum diskusi

Diskusi IUCN dan CITES

Diskusi IUCN dan CITES

by Agus Subagyo -
Number of replies: 55

Status konservasi suatu spesies sering dinyatakan melalui IUCN Red List dan CITES. Namun, kedua instrumen tersebut memiliki tujuan, kriteria, dan mekanisme yang berbeda. IUCN terutama menilai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional spesies melalui sistem Appendix I, II, dan III. Oleh karena itu, suatu spesies dapat memiliki status IUCN tertentu tetapi berada pada Appendix CITES yang berbeda.

Menurut Anda, apakah status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES sudah cukup untuk menjamin perlindungan spesies tersebut dari ancaman kepunahan? Evaluasilah dengan membandingkan fungsi, kriteria, dan keterbatasan kedua instrumen tersebut, kemudian gunakan minimal satu contoh spesies yang terdapat di Indonesia untuk memperkuat argumen Anda.


In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Muhammad Julian Saputra -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki peran penting dalam konservasi, tetapi bekerja pada aspek yang berbeda. IUCN berfungsi sebagai dasar ilmiah untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional agar pemanfaatan spesies tidak mengancam kelangsungan populasinya. Oleh karena itu, efektivitas perlindungan tetap bergantung pada penerapan kebijakan nasional, penegakan hukum, dan pengelolaan habitat di lapangan (IUCN, 2024; CITES, 2025).

Perbedaan utama keduanya terletak pada fungsi dan kriteria penilaiannya. IUCN Red List mengelompokkan spesies ke dalam kategori seperti Least Concern (LC), Vulnerable (VU), Endangered (EN), hingga Critically Endangered (CR). Penilaian tersebut didasarkan pada ukuran populasi, laju penurunan populasi, luas sebaran, serta tingkat fragmentasi habitat. Sebaliknya, CITES menggunakan sistem Appendix I, II, dan III untuk menentukan tingkat pengendalian perdagangan internasional. Appendix I melarang hampir seluruh perdagangan komersial internasional, Appendix II memperbolehkan perdagangan dengan izin khusus berdasarkan prinsip keberlanjutan, sedangkan Appendix III membantu negara tertentu mengawasi perdagangan spesies yang membutuhkan perlindungan tambahan (CITES, 2025).

Meskipun saling melengkapi, kedua instrumen memiliki keterbatasan. IUCN tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga status suatu spesies tidak otomatis menghasilkan perlindungan di setiap negara. CITES juga hanya berfokus pada perdagangan lintas negara sehingga ancaman lain, seperti perburuan domestik, deforestasi, kebakaran hutan, dan konflik manusia dengan satwa liar, tidak selalu dapat diatasi melalui mekanisme tersebut. Selain itu, keberhasilan CITES sangat dipengaruhi oleh kualitas pengawasan di perbatasan, penerbitan izin, dan konsistensi penegakan hukum oleh pemerintah masing-masing negara (IUCN, 2024; KLHK, 2018).

Contoh yang menunjukkan kondisi tersebut terlihat pada Orangutan Sumatra (Pongo abelii) di Indonesia. Spesies ini berstatus Critically Endangered menurut IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES, sehingga perdagangan internasional untuk tujuan komersial pada dasarnya dilarang. Namun, populasi orangutan masih terus menghadapi tekanan akibat hilangnya habitat karena pembukaan lahan, fragmentasi hutan, serta perdagangan ilegal. Kondisi ini membuktikan bahwa status konservasi dan pembatasan perdagangan belum otomatis menghentikan penurunan populasi apabila perlindungan habitat, patroli kawasan, rehabilitasi satwa, dan keterlibatan masyarakat belum dilaksanakan secara efektif (IUCN, 2024; CITES, 2025).

Dengan demikian, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai solusi tunggal. IUCN menyediakan dasar ilmiah untuk menentukan prioritas konservasi, sedangkan CITES mengurangi tekanan dari perdagangan internasional. Perlindungan spesies akan lebih efektif apabila kedua instrumen tersebut diintegrasikan dengan kebijakan nasional, restorasi habitat, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.


Daftar Pustaka

CITES. (2025). The CITES Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. [https://cites.org/eng/app/index.php](https://cites.org/eng/app/index.php)

IUCN. (2024). Pongo abelii. The IUCN Red List of Threatened Species. [https://www.iucnredlist.org/species/39780](https://www.iucnredlist.org/species/39780)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Jakarta: KLHK.
In reply to Muhammad Julian Saputra

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Fathimah Az-Zahra -
Saya setuju dengan argumen kamu, Jul. Keberadaan dua instrumen ini sebenarnya sangat bermanfaat untuk masa depan keanekaragaman satwa liar. Tetapi, tanpa adanya dukungan dari dalam pemerintahan (dengan peraturan yang mengikat secara hukum) dan kesadaran masyarakat lokal, keberadaan status dari 2 instrumen tersebut hampir sama dengan "sekedar infomasi" yang dapat diabaikan dan di manipulasi begitu saja.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Novita Saputri -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies pada Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar perlindungan spesies. IUCN Red List digunakan untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, perubahan populasi, serta ancaman yang dihadapi. Hasil penilaian tersebut kemudian dikelompokkan ke beberapa kategori, seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Sementara itu, CITES lebih berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar melalui tiga Appendix. Dengan demikian, IUCN memberikan informasi mengenai kondisi dan risiko kepunahan, sedangkan CITES memberikan mekanisme pengendalian perdagangan internasional (IUCN, 2025; CITES, 2021).

Penilaian IUCN dilakukan berdasarkan kriteria ilmiah yang mempertimbangkan beberapa kondisi populasi dan persebaran spesies. Faktor yang dinilai meliputi penurunan jumlah populasi, ukuran wilayah persebaran, luas area yang ditempati, fragmentasi populasi, serta kemungkinan terjadinya kepunahan. Kriteria tersebut membantu menggambarkan tingkat ancaman yang dihadapi suatu spesies secara global. Namun, status IUCN tidak secara langsung memberikan perlindungan hukum terhadap spesies. Status tersebut lebih berfungsi sebagai informasi ilmiah yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan konservasi. Selain itu, masih terdapat spesies yang belum memiliki penilaian lengkap karena keterbatasan data dan informasi mengenai populasinya (IUCN, 2025).

CITES memiliki mekanisme yang berbeda karena perhatian utamanya berada pada perdagangan internasional. Spesies yang tercantum pada Appendix I mendapatkan pengaturan perdagangan paling ketat karena perdagangan komersial internasional pada umumnya tidak diperbolehkan. Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak membahayakan keberlangsungan populasinya. Appendix III digunakan bagi spesies yang mendapat perlindungan melalui peraturan nasional suatu negara dan membutuhkan kerja sama negara lain untuk mengendalikan perdagangannya (CITES, 2021). Oleh sebab itu, pencantuman suatu spesies pada CITES tidak dapat diartikan bahwa seluruh bentuk ancaman terhadap spesies tersebut sudah ditangani.

Keterbatasan kedua instrumen tersebut dapat dilihat dari jenis ancaman yang menjadi perhatian. IUCN dapat menunjukkan bahwa suatu spesies memiliki risiko kepunahan tinggi, tetapi status tersebut tidak secara langsung menghentikan kerusakan habitat atau perburuan di lapangan. Begitu pula CITES dapat membatasi perdagangan internasional, tetapi mekanisme tersebut tidak secara langsung mengatasi kerusakan habitat, perubahan penggunaan lahan, konflik manusia dan satwa, maupun faktor ekologis lainnya. Karena itu, hasil penilaian IUCN dan aturan CITES perlu didukung oleh perlindungan habitat, penegakan hukum, pengelolaan populasi, penelitian, serta program konservasi pada tingkat nasional dan lokal.

Contoh yang dapat digunakan di Indonesia ialah orangutan Sumatra (Pongo abelii). Berdasarkan IUCN Red List, orangutan Sumatra termasuk kategori Critically Endangered (CR), yang menunjukkan risiko kepunahan sangat tinggi pada kondisi alaminya. Spesies ini menghadapi berbagai ancaman, terutama kehilangan dan fragmentasi habitat serta penangkapan untuk perdagangan ilegal. Di sisi lain, Pongo abelii juga tercantum pada Appendix I CITES sehingga perdagangan internasionalnya mendapatkan pengaturan yang sangat ketat (IUCN, 2025; CITES, 2021). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan status IUCN dan perlindungan CITES memang penting, tetapi belum otomatis membuat populasi aman dari kepunahan.

IUCN dan CITES lebih tepat dipandang sebagai dua instrumen yang saling melengkapi. IUCN menyediakan dasar ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional yang dapat menjadi salah satu tekanan terhadap spesies. Perlindungan spesies membutuhkan penerapan hasil penilaian dan pengaturan tersebut melalui tindakan konservasi yang lebih luas. Keberhasilan perlindungan tidak hanya bergantung pada status IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga pada pelaksanaan konservasi habitat, pengawasan perdagangan, penegakan hukum, serta pengelolaan populasi secara berkelanjutan.





DAFTAR PUSTAKA

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (2021). Appendices I, II and III. CITES.

International Union for Conservation of Nature. (2025). The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN.

International Union for Conservation of Nature. (2025). IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1. IUCN.

International Union for Conservation of Nature. (2025). Pongo abelii: Sumatran orangutan. The IUCN Red List of Threatened Species.
In reply to Novita Saputri

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Kayla Oktavia -
Nama : Kayla Oktavia
NPM : 2517061032

Menurut saya, status IUCN dan Appendix CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies tidak punah. IUCN dan CITES memiliki fungsi yang berbeda. IUCN digunakan untuk melihat tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan jumlah populasi, persebaran, dan ancaman yang dihadapi. Sementara itu, CITES digunakan untuk mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa secara internasional. Data dari IUCN juga dapat membantu menentukan spesies yang perlu mendapat perhatian dalam aturan CITES (Challender et al., 2023).
IUCN memiliki keterbatasan karena status seperti Vulnerable, Endangered, atau Critically Endangered tidak langsung menghentikan ancaman terhadap spesies. Status tersebut hanya memberikan informasi tentang kondisi suatu spesies. CITES juga memiliki keterbatasan karena hanya mengatur perdagangan internasional. Ancaman lain seperti kerusakan habitat, perburuan, dan perubahan lingkungan tetap perlu ditangani. Keberhasilan CITES juga bergantung pada pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan (Cooney et al., 2015).
Contohnya dapat dilihat pada orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang masuk Appendix I CITES. Perdagangan internasional orangutan sudah diatur dengan ketat. Namun, orangutan tetap membutuhkan perlindungan habitat dan pencegahan perburuan. Penelitian di Bali juga menemukan adanya produk dari spesies yang masuk CITES yang masih dijual kepada wisatawan. Hal ini menunjukkan bahwa aturan CITES perlu didukung dengan pengawasan yang baik (Chavez et al., 2024).
Jadi, IUCN dan CITES memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling mendukung. IUCN memberikan informasi tentang tingkat ancaman suatu spesies, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional. Keduanya tetap perlu didukung dengan kegiatan lain, seperti menjaga habitat, mencegah perburuan, memantau jumlah populasi, dan menegakkan aturan. Dengan begitu, perlindungan terhadap spesies dapat dilakukan dengan lebih baik.

Daftar Pustaka

Challender, D. W. S., Cremona, P. J., Malsch, K., et al. (2023). Identifying species likely threatened by international trade on the IUCN Red List can inform CITES trade measures. Nature Ecology & Evolution, 7, 1211–1220. https://doi.org/10.1038/s41559-023-02115-8

Chavez, J., Payuse, I. N. A. D., Kuntayuni, Campera, M., & Nijman, V. (2024). Tourism, international wildlife trade and the (in)effectiveness of CITES. Environmental Conservation, 51(1), 64–70. https://doi.org/10.1017/S0376892923000292

Cooney, R., Roe, D., Dublin, H., & Booker, F. (2015). Towards informed and multi-faceted wildlife trade interventions. Global Ecology and Conservation, 3, 129–148. https://doi.org/10.1016/j.gecco.2014.11.010
In reply to Kayla Oktavia

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Salwa Meivia Azizah -
Saya setuju dengan pendapat Kayla bahwa status IUCN dan pencantuman dalam CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Menurut saya, kedua instrumen tersebut memang penting sebagai dasar penilaian dan pengaturan perdagangan, tetapi masih perlu didukung dengan upaya konservasi lainnya. Perlindungan habitat, pengawasan perdagangan, pencegahan perburuan, serta penegakan hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan agar perlindungan terhadap spesies dapat berjalan lebih efektif.
In reply to Novita Saputri

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Suci Rohmawati -
Saya setuju dengan pendapatnya, bahwa status IUCN dan CITES saja belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Menurut saya, hal yang paling penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan. Contohnya pada orangutan Sumatra, walaupun sudah termasuk Critically Endangered dan masuk Appendix I CITES, ancaman seperti kerusakan habitat, perburuan, dan perdagangan ilegal masih tetap ada. Jadi, perlindungan spesies tidak hanya bergantung pada status konservasinya, tetapi juga perlu didukung dengan perlindungan habitat, pengawasan, dan penegakan hukum yang baik. Dengan begitu, upaya konservasi tidak hanya sebatas aturan, tetapi benar-benar bisa membantu menjaga populasi spesies tersebut.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES Reza Rezita 2517061001

by Reza Rezita 2517061001 -
Reza Rezita 2517061001

Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk melindungi spesies dari bahaya kepunahan, karena keduanya memiliki peran dan jangkauan yang berbeda. Daftar Merah IUCN digunakan untuk menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, sebaran , habitat, dan ancaman yang dihadapi. Penilaian ini menghasilkan kategori-kategori konservasi seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) yang menunjukkan risiko kepunahan suatu spesies (IUCN, 2024).

CITES berfungsi berbeda karena lebih fokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan hewan liar. CITES membagi spesies ke dalam Appendix I, II, dan III dengan tingkat pengaturan perdagangan yang berbeda. Lampiran I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya sangat dibatasi, sementara Lampiran II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya perlu dikontrol agar tidak mengancam kelangsungan hidup mereka . Lampiran III digunakan untuk spesies yang dilindungi di suatu negara dan memerlukan kerja sama negara lain dalam mengendalikan perdagangannya (CITES, 2021).

Perbedaan fungsi tersebut menjadi salah satu batasan IUCN dan CITES dalam melindungi spesies. IUCN dapat menunjukkan kondisi dan tingkat risiko kepunahan, namun pencantuman dalam Red List tidak secara langsung menjadi aturan untuk menghentikan semua ancaman terhadap spesies. Di sisi lain , CITES dapat mengontrol perdagangan internasional, namun tidak secara langsung menangani ancaman seperti kerusakan habitat, perubahan penggunaan lahan, perburuan lokal, dan konflik manusia dengan satwa liar. Hijau dkk. (2022) menunjukkan bahwa daftar spesies dalam IUCN Red List dan CITES Appendices memiliki jangkauan yang berbeda, sehingga penggunaan kedua alat tersebut tidak menjamin melindungi semua spesies yang menghadapi pelanggaran akibat eksploitasi.

Contohnya adalah orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di Indonesia. Orangutan Kalimantan menghadapi berbagai ancaman, terutama hilangnya dan rusaknya habitat akibat aktivitas manusia. Penelitian Yuliani dkk. (2023) mengenai Pongo pygmaeus pygmaeus di kawasan Danau Sentarum, Kalimantan Barat, menunjukkan bahwa kondisi populasi orangutan perlu diperhatikan dalam konservasi dan perlindungan habitat. Hal ini menunjukkan bahwa hanya mengendalikan perdagangan tidak cukup untuk menjaga populasi jika habitat tempat hidup orangutan terus berubah .

Selain kehilangan habitat, orangutan di Indonesia juga menghadapi ancaman berupa perburuan, pembunuhan, dan perdagangan. Nijman dkk. (2022) mencatat berbagai bentuk kejahatan terhadap orangutan di Indonesia dan menunjukkan bahwa ancaman itu tidak hanya terkait dengan perdagangan internasional. Oleh karena itu, keberadaan CITES tidak dapat memecahkan seluruh bentuk ancaman yang terjadi secara lokal. Perlindungan orangutan juga memerlukan pengawasan perburuan, penegakan hukum, perlindungan habitat, dan pemantauan populasi secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, IUCN dan CITES sebaiknya digunakan secara saling melengkapi. IUCN memberikan informasi tentang tingkat risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Keduanya harus didukung oleh upaya konservasi lainnya , seperti perlindungan dan pemulihan habitat, pengawasan perdagangan ilegal, penegakan hukum, pemantauan populasi, dan pelibatan masyarakat. Dalam kasus orangutan Kalimantan, perlindungan habitat merupakan bagian penting karena ancaman terhadap habitat dapat mempengaruhi populasi meskipun perdagangan internasional telah diatur melalui CITES (Yuliani et al. , 2023).


Daftar Pustaka

CITES. (2021). CITES Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Green, J., Schmidt-Burbach, J., & Elwin, A. (2022). Commercial trade of wild animals: Examining the use of the IUCN Red List and CITES Appendices as the basis for corporate trade policies. Frontiers in Conservation Science, 3, 902074. https://doi.org/10.3389/fcosc.2022.902074

IUCN. (2024). IUCN Red List Categories and Criteria. International Union for Conservation of Nature.

Nijman, V., et al. (2022). Orangutan killing and trade in Indonesia: Wildlife crime, enforcement, and deterrence patterns. Biological Conservation, 276, 109744.

Yuliani, E. L., Bakara, D. O., Ilyas, M., Russon, A. E., Salim, A., Sammy, J., Sunderland-Groves, J. L., & Sunderland, T. C. H. (2023). Bornean orangutan Pongo pygmaeus pygmaeus population estimate within and around Danau Sentarum National Park, Kapuas Hulu, West Kalimantan. Conservation Science and Practice, 5(4), e12916. https://doi.org/10.1111/csp2.12916
In reply to Reza Rezita 2517061001

Re: Diskusi IUCN dan CITES Reza Rezita 2517061001

by Enjel Ira Susanti -
Saya sependapat dengan argumen bahwa IUCN dan CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Menurut saya, hal yang perlu ditambahkan adalah pentingnya konservasi habitat dan penegakan hukum di tingkat lokal. CITES memang dapat membatasi perdagangan internasional, tetapi tidak secara langsung mengatasi kerusakan habitat, perburuan lokal, maupun konflik manusia dengan satwa. Secara ilmiah, keberhasilan konservasi suatu spesies tidak hanya bergantung pada pengendalian perdagangan, tetapi juga pada terjaganya habitat dan keberlanjutan populasi di alam. Oleh karena itu, IUCN dan CITES perlu didukung dengan perlindungan habitat, pemantauan populasi, serta keterlibatan masyarakat agar upaya konservasi dapat berjalan lebih efektif.
In reply to Reza Rezita 2517061001

Re: Diskusi IUCN dan CITES Reza Rezita 2517061001

by Rike Yeni Yuliyanti -
Menurut saya, pendapat tersebut cukup kuat, terutama pada bagian yang menjelaskan bahwa IUCN dan CITES memiliki fungsi yang berbeda. IUCN lebih digunakan untuk melihat tingkat risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES lebih berfokus pada pengaturan perdagangan internasional. Jadi, menurut saya keberadaan status IUCN dan CITES belum bisa menjamin suatu spesies sepenuhnya aman dari kepunahan. Keduanya memang penting, tetapi masih membutuhkan tindakan konservasi lain agar perlindungannya dapat berjalan secara nyata di lapangan.

Contoh orangutan Kalimantan yang digunakan dalam paragraf tersebut juga cukup relevan karena ancaman terhadap orangutan tidak hanya berasal dari perdagangan, tetapi juga dari kerusakan dan kehilangan habitat. Walaupun perdagangan internasional sudah diatur melalui CITES, masalah terhadap populasi orangutan tetap dapat terjadi ketika hutan tempat hidupnya terus mengalami perubahan. Menurut saya, contoh ini memperjelas bahwa konservasi suatu spesies tidak bisa hanya berfokus pada satu jenis ancaman saja.

Namun, bagian mengenai CITES perlu dipahami secara lebih spesifik. CITES memang tidak secara langsung mengatur seluruh ancaman yang terjadi di tingkat lokal karena fokus utamanya adalah perdagangan internasional. Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti CITES tidak memiliki peran dalam konservasi orangutan. CITES tetap berperan dalam mengendalikan perdagangan internasional, sedangkan ancaman yang terjadi di dalam negeri membutuhkan aturan dan penegakan hukum nasional. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan orangutan membutuhkan hubungan antara aturan internasional dan penegakan hukum di tingkat nasional.

Menurut saya, inti permasalahannya bukan terletak pada IUCN dan CITES yang tidak efektif, tetapi pada keterbatasan fungsi masing-masing. IUCN memberikan informasi mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional. Sementara itu, masalah seperti kerusakan habitat, perburuan lokal, konflik manusia dengan satwa, dan lemahnya penegakan hukum membutuhkan tindakan konservasi lainnya. Jadi, informasi dari IUCN dan aturan CITES perlu diikuti dengan tindakan nyata di lapangan agar perlindungan terhadap spesies tidak hanya berhenti pada status dan aturan tertulis.

Oleh karena itu, menurut saya pendapat tersebut sudah memiliki dasar yang kuat karena menunjukkan bahwa perlindungan spesies membutuhkan lebih dari satu instrumen. Kasus orangutan Kalimantan menunjukkan bahwa meskipun suatu spesies telah mendapatkan perlindungan secara internasional, ancaman tetap dapat terjadi pada tingkat lokal. IUCN dan CITES tetap penting sebagai dasar informasi dan pengendalian perdagangan, tetapi keduanya perlu didukung oleh perlindungan habitat, pengawasan perdagangan ilegal, penegakan hukum, pemantauan populasi, dan keterlibatan masyarakat. Dengan adanya kombinasi tersebut, perlindungan spesies dapat lebih efektif diterapkan dalam kondisi nyata di lapangan.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nurin Athaya -
Status suatu spesies dalam IUCN Red List dan pencantumannya dalam Appendix CITES belum dapat menjadi jaminan bahwa spesies tersebut akan terhindar dari kepunahan. Hal ini disebabkan karena IUCN dan CITES mempunyai tujuan serta mekanisme yang berbeda. IUCN Red List lebih berfokus pada penilaian tingkat risiko kepunahan berdasarkan kondisi suatu spesies, sedangkan CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Dengan demikian, kedua instrumen tersebut memiliki peran penting dalam konservasi, tetapi masih membutuhkan dukungan dari berbagai upaya perlindungan lainnya (IUCN, 2024; CITES, 2025).

IUCN Red List menggunakan sejumlah kriteria ilmiah untuk mengetahui tingkat ancaman kepunahan suatu spesies. Penilaiannya antara lain mempertimbangkan perubahan jumlah populasi, ukuran populasi, luas persebaran, kondisi habitat, serta kemungkinan suatu spesies mengalami kepunahan. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, spesies dapat dimasukkan ke dalam beberapa kategori, termasuk Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) sebagai kelompok spesies yang terancam (IUCN, 2024). Informasi tersebut penting karena dapat digunakan sebagai dasar untuk mengetahui kondisi suatu spesies dan menentukan kebutuhan konservasinya. Akan tetapi, status yang diberikan IUCN bukan merupakan bentuk perlindungan hukum secara langsung. Selain itu, status suatu spesies juga dapat berubah apabila terdapat perubahan pada kondisi populasi, habitat, maupun ancaman yang dihadapinya.

CITES memiliki mekanisme yang berbeda karena lebih menitikberatkan pada pengendalian perdagangan internasional. Spesies yang termasuk Appendix I memperoleh pengaturan perdagangan yang paling ketat karena perdagangan internasionalnya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam keberlangsungan spesies tersebut. Sementara itu, Appendix III digunakan untuk spesies yang telah dilindungi oleh suatu negara dan negara tersebut membutuhkan kerja sama negara lain dalam mengendalikan perdagangan internasionalnya (CITES, 2025). Oleh karena itu, CITES dapat membantu mengurangi ancaman akibat perdagangan, tetapi tidak mencakup seluruh faktor yang dapat menyebabkan penurunan populasi. Ancaman seperti kerusakan habitat, perubahan penggunaan lahan, perburuan, dan gangguan terhadap ekosistem tetap membutuhkan penanganan tersendiri.

Salah satu contoh di Indonesia adalah orangutan Sumatera (Pongo abelii). Spesies ini termasuk dalam kategori Critically Endangered (CR) berdasarkan IUCN dan juga tercantum dalam CITES Appendix I (IUCN, 2024; CITES, 2025). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa orangutan Sumatera memiliki risiko kepunahan yang sangat tinggi dan perdagangan internasionalnya memperoleh pengawasan yang ketat. Meskipun demikian, perlindungan melalui CITES tidak secara otomatis menghilangkan ancaman yang terjadi di habitat alaminya. Kerusakan dan kehilangan hutan masih menjadi salah satu persoalan dalam upaya mempertahankan populasi orangutan di Indonesia (KLHK, 2024). Hal tersebut menunjukkan bahwa pembatasan perdagangan tidak akan cukup apabila kondisi habitat dan populasi di alam masih mengalami tekanan.

Berdasarkan hal tersebut, IUCN dan CITES dapat dikatakan sebagai instrumen penting dalam mendukung konservasi spesies, tetapi keduanya tidak dapat berdiri sendiri. IUCN memberikan informasi mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional yang dapat memberikan tekanan terhadap spesies. Perlindungan yang lebih menyeluruh tetap membutuhkan tindakan lain, seperti menjaga dan memulihkan habitat, mengawasi perburuan dan perdagangan ilegal, melakukan penegakan hukum, memantau perkembangan populasi, serta mengelola kawasan konservasi. Dengan demikian, keberhasilan perlindungan spesies tidak hanya ditentukan oleh status IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga oleh penerapan berbagai tindakan konservasi secara terpadu dan berkelanjutan.

Sumber:
CITES. 2025. Appendices I, II and III. Geneva: CITES Secretariat.

IUCN. 2024. IUCN Red List Categories and Criteria: Version 3.1. Second Edition. Gland, Switzerland and Cambridge, UK: IUCN.

IUCN. 2024. Guidelines for Appropriate Uses of IUCN Red List Data. Gland, Switzerland and Cambridge, UK: IUCN.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2024. Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial. Jakarta: Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by AWALUL GHYFZNI AL-HERMANI -
Status konservasi suatu spesies sering dinyatakan melalui IUCN Red List dan CITES. Namun, kedua instrumen tersebut memiliki tujuan, kriteria, dan mekanisme yang berbeda. IUCN terutama menilai risiko kepunahan biologis, sedangkan CITES mengatur dan mengendalikan perdagangan internasional melalui sistem Appendix I, II, dan III. Meskipun kedua instrumen ini merupakan fondasi utama dalam konservasi global, pencantuman suatu spesies dalam status IUCN dan Appendix CITES tidak cukup untuk menjamin perlindungan spesies tersebut dari ancaman kepunahan. Kedua mekanisme ini memiliki keterbatasan mendasar pada domain kewenangan, penegakan hukum di tingkat nasional, serta ketidakmampuan mengintervensi ancaman non-perdagangan secara langsung.

Perbandingan Fungsi, Kriteria, dan Keterbatasan :
IUCN Red List berfungsi sebagai pedoman ilmiah (scientific baseline) non-mengikat yang mengukur tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kriteria kuantitatif, seperti tren penurunan populasi, luas jangkauan geografis, dan tingkat fragmentasi habitat. Di sisi lain, CITES merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum (regulatory agreement) untuk memastikan bahwa perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam.

Keterbatasan utama IUCN terletak pada sifatnya yang sebatas memberikan informasi tanpa implikasi hukum langsung, sanksi, atau wewenang regulasi. Sebaliknya, CITES memiliki kekuatan regulasi, tetapi jangkauannya sangat terbatas pada perdagangan lintas batas negara. CITES tidak dirancang untuk mengatasi akar masalah kepunahan di dalam negeri, seperti deforestasi, hilangnya habitat, perburuan liar untuk pasar domestik, maupun perubahan iklim. Akibatnya, spesies yang sudah berstatus kritis di IUCN dan terdaftar dalam Appendix CITES tetap bisa hancur akibat tekanan dari dalam negeri.

Studi Kasus Indonesia: Trenggiling Sunda (Manis javanica):

Penyelamatan Trenggiling Sunda (Manis javanica) merupakan bukti nyata dari keterbatasan kedua instrumen ini. Spesies ini dikategorikan sebagai Critically Endangered (CR) oleh IUCN akibat penurunan populasi yang sangat drastis, serta telah dimasukkan ke dalam Appendix I CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional komersial.

Meskipun telah mengantongi status perlindungan tertinggi di tingkat global, populasi trenggiling di alam Indonesia terus tergerus. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama:

1. Kejahatan Terorganisir dan Pasar Gelap: CITES hanya efektif membatasi perdagangan legal. Jaringan penyelundupan ilegal (black market) terus memanfaatkan celah pengawasan perbatasan untuk menyelundupkan sisik dan daging trenggiling.
2. Ancaman Domestik dan Deforestasi: Regulasi CITES tidak dapat menghentikan laju konversi hutan menjadi perkebunan atau pemukiman yang merusak habitat alami trenggiling.
3. Keterbatasan Penegakan Hukum Nasional: Keberhasilan instrumen internasional sangat bergantung pada implementasi hukum domestik (seperti UU No. 5 Tahun 1990 di Indonesia) dan alokasi sumber daya pengawasan di lapangan yang sering kali masih minim.

Secara keseluruhan, status IUCN dan pencantuman Appendix CITES merupakan langkah awal yang krusial sebagai sinyal peringatan dini dan regulasi pasar internasional. Namun, kedua instrumen ini tidak cukup berdiri sendiri. Perlindungan spesies secara mutlak hanya dapat dicapai apabila dibarengi dengan penegakan hukum nasional yang tegas, perlindungan habitat in-situ, pengawasan perbatasan yang ketat, serta pelibatan masyarakat lokal dalam tata kelola konservasi.

Sumber:
CITES Secretariat. (2021). Appendices I, II and III valid from 22 June 2021. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

IUCN. (2020). The IUCN Red List of Threatened Species: Manis javanica (Sunda Pangolin). International Union for Conservation of Nature.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. (2020). Laporan Kinerja Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta: Ditjen Gakkum KLHK.

Challender, D. W., et al. (2015). On the scaling up of pangolin conservation. Oryx, 49(2), 199-202.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menurut saya, Secara ilmiah, keterbatasan utama gabungan instrumen IUCN-CITES terletak pada keberadaan regulatory disconnect antara analisis risiko ekologis dengan realitas penegakan hukum di tingkat tapak (field-level enforcement). Menurut analisis Wildlife Trade Monitoring Network (TRAFFIC), perlindungan spesies terancam sering kali gagal bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan karena enforcement gap dan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kuota penangkaran (captive breeding) sebagai kedok tindak pencucian satwa (wildlife laundering).

Kita bisa melihat kasus Burung Murai Batu atau cucak-cucakan di Indonesia: meskipun penilaian IUCN menunjukkan penurunan populasi akibat krisis perburuan (Asian Songbird Crisis), CITES sering kali terlambat bertindak karena komoditas tersebut didominasi oleh perdagangan domestik lintas-provinsi, bukan ekspor internasional. Oleh karena itu, saya mendukung pandangan Anda bahwa keberhasilan perlindungan spesies sangat bergantung pada penguatan hukum nasional (seperti peninjauan kuota tangkap dan sanksi pidana) serta perlindungan habitat berbasis masyarakat lokal, bukan sekadar status di atas kertas.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ulfa Shofia Nabila -
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terbebas dari ancaman kepunahan. IUCN Red List dan CITES memiliki fungsi yang berbeda dalam upaya konservasi. IUCN Red List berfungsi menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, dan berbagai ancaman yang dihadapinya. Sementara itu, CITES merupakan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Dengan demikian, IUCN lebih memberikan gambaran mengenai kondisi dan risiko kepunahan, sedangkan CITES memberikan mekanisme pengendalian terhadap perdagangan internasional. Kedua instrumen tersebut penting sebagai dasar konservasi, tetapi tidak secara otomatis menghilangkan seluruh ancaman yang terjadi terhadap suatu spesies. (IUCN, 2024; CITES, 2021).

IUCN menentukan kategori risiko berdasarkan kriteria ilmiah yang mencakup penurunan ukuran populasi, ukuran populasi, luas wilayah persebaran, luas wilayah hunian, fragmentasi populasi, serta analisis kemungkinan kepunahan. Hasil penilaian kemudian digunakan untuk menentukan kategori seperti Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered. Sistem ini penting karena dapat menunjukkan spesies yang membutuhkan perhatian konservasi berdasarkan kondisi biologisnya. Namun, status IUCN pada dasarnya merupakan penilaian ilmiah dan bukan bentuk perlindungan hukum yang secara langsung melarang perburuan atau kerusakan habitat. Penerapan perlindungan hukum tetap bergantung pada kebijakan dan peraturan negara tempat spesies tersebut berada. Oleh sebab itu, spesies dengan kategori risiko tinggi tetap membutuhkan tindakan konservasi secara langsung untuk mengurangi ancaman terhadap populasinya. (IUCN, 2012; IUCN, 2024).

CITES memiliki mekanisme perlindungan yang berbeda karena berfokus pada perdagangan internasional. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasional untuk tujuan komersial pada umumnya sangat dibatasi, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan hidup. Appendix III digunakan untuk spesies yang telah dilindungi berdasarkan peraturan suatu negara dan memerlukan kerja sama negara lain dalam pengendalian perdagangannya. Walaupun mekanisme tersebut dapat mengurangi tekanan akibat perdagangan internasional, CITES tidak dirancang untuk mengatasi seluruh ancaman terhadap spesies. Kehilangan habitat, fragmentasi habitat, konflik manusia-satwa, perburuan untuk kebutuhan lokal, dan perubahan penggunaan lahan tetap membutuhkan kebijakan konservasi lainnya. (CITES, 2021).

Salah satu contoh di Indonesia adalah trenggiling jawa (Manis javanica). Spesies ini merupakan satwa yang menghadapi tekanan berat akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Trenggiling jawa tercantum dalam Appendix I CITES sehingga perdagangan internasionalnya memperoleh pengaturan yang sangat ketat. CITES juga mencatat bahwa perburuan untuk memenuhi permintaan perdagangan merupakan salah satu ancaman utama terhadap kelompok trenggiling di Asia, termasuk Manis javanica. Di Indonesia sendiri, penegakan hukum masih diperlukan karena kasus perdagangan bagian tubuh trenggiling masih ditemukan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pencantuman suatu spesies dalam Appendix I tidak dengan sendirinya menghentikan perburuan dan perdagangan ilegal apabila pengawasan dan penegakan hukum di lapangan belum berjalan secara efektif. (CITES, 2016; Direktorat Jenderal KSDAE, 2020).

Berdasarkan perbandingan tersebut, IUCN dan CITES lebih tepat dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi daripada sebagai jaminan tunggal terhadap kepunahan. IUCN memberikan dasar ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko suatu spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional yang dapat meningkatkan tekanan terhadap populasi. Perlindungan yang lebih menyeluruh tetap membutuhkan penerapan hukum nasional, perlindungan habitat, pemantauan populasi, pencegahan perburuan dan perdagangan ilegal, rehabilitasi satwa, serta keterlibatan masyarakat. Kasus trenggiling jawa menunjukkan bahwa keberadaan status konservasi dan aturan perdagangan harus disertai tindakan nyata di lapangan. Dengan demikian, keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh kategori IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga oleh seberapa efektif berbagai instrumen tersebut diterapkan untuk mengatasi ancaman yang dihadapi spesies. (IUCN, 2024; CITES, 2021; Direktorat Jenderal KSDAE, 2020).


Daftar Pustaka

CITES. (2016). CoP17 Prop. 11: Transfer of Sunda Pangolin Manis javanica and Chinese Pangolin Manis pentadactyla from Appendix II to Appendix I. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

CITES. (2021). Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2020). Tim gabungan gagalkan jual beli sisik trenggiling. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

IUCN. (2012). IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1 (2nd ed.). International Union for Conservation of Nature.

IUCN. (2024). Guidelines for using the IUCN Red List Categories and Criteria (Version 16). International Union for Conservation of Nature.
In reply to Ulfa Shofia Nabila

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Siti Fauziah Rahma -
Menanggapi jawaban oleh saudari ulfa menurut saya pembahasan mengenai keterbatasan IUCN dan CITES dalam melindungi spesies sudah menunjukkan bahwa kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi. Contoh trenggiling jawa juga memperlihatkan bahwa pencantuman dalam Appendix I tidak secara otomatis menghentikan perburuan dan perdagangan ilegal. Selain pengawasan perdagangan, tetapi aspek penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat di sekitar habitat juga penting karena ancaman terhadap satwa dapat terjadi di tingkat lokal. Oleh karena itu, keberadaan aturan internasional perlu didukung dengan penerapan kebijakan di tingkat nasional dan tindakan konservasi langsung agar perlindungan spesies dapat berjalan lebih efektif.
In reply to Ulfa Shofia Nabila

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Muhammad Julian Saputra -
Menurut saya penjelasan tentang perbedaan fungsi IUCN dan CITES sudah cukup jelas. Namun, ada satu hal yang bisa ditambahkan, yaitu pentingnya perlindungan habitat sebagai pendukung keberhasilan konservasi. Banyak spesies tetap mengalami penurunan populasi meskipun sudah masuk Red List IUCN atau Appendix CITES karena ancaman seperti hilangnya habitat dan perburuan ilegal masih terus terjadi. Contohnya trenggiling jawa (Manis javanica), yang meskipun mendapat perlindungan perdagangan internasional melalui CITES, populasinya masih tertekan akibat perburuan. Jadi, menurut saya pengendalian perdagangan perlu berjalan bersamaan dengan penegakan hukum, perlindungan habitat, dan keterlibatan masyarakat agar upaya konservasi lebih efektif (IUCN, 2024; CITES, 2021).
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Meisyabila Azzahra -
Menurut saya, pencantuman suatu spesies dalam IUCN Red List maupun CITES memiliki peran penting dalam upaya konservasi, tetapi kedua instrumen tersebut belum dapat dianggap sebagai jaminan bahwa spesies akan terbebas dari ancaman kepunahan. Hal ini disebabkan karena IUCN dan CITES memiliki tujuan serta mekanisme yang berbeda. IUCN Red List terutama digunakan untuk menggambarkan tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran geografis, tren populasi, serta berbagai kriteria lainnya. Spesies yang masuk kategori Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) dikategorikan sebagai spesies terancam. Dengan demikian, informasi dari IUCN dapat menjadi dasar ilmiah untuk menentukan prioritas dan arah tindakan konservasi.

Di sisi lain, CITES lebih berkaitan dengan pengendalian perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Spesies yang tercantum dalam Appendix CITES mendapatkan bentuk pengaturan perdagangan yang berbeda sesuai dengan tingkat perlindungannya. Mekanisme ini penting karena perdagangan internasional dapat meningkatkan tekanan terhadap populasi apabila tidak dikendalikan. Data perdagangan yang dihimpun melalui CITES juga menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan satwa liar dapat dipantau berdasarkan negara asal, negara tujuan, jenis spesies, serta bentuk spesimen yang diperdagangkan.

Namun, perbedaan fungsi tersebut juga menunjukkan keterbatasan masing-masing instrumen. Informasi mengenai status risiko dari IUCN tidak secara otomatis membuat suatu habitat menjadi terlindungi atau menghentikan aktivitas manusia yang mengancam spesies. IUCN sendiri menjelaskan bahwa data Red List digunakan oleh pemerintah dan berbagai organisasi untuk mendukung perencanaan tindakan konservasi, sehingga hasil penilaiannya lebih tepat dipandang sebagai dasar informasi ilmiah untuk pengambilan tindakan, bukan sebagai tindakan konservasi itu sendiri. Selain itu, penilaian spesies dapat diperbarui ketika tersedia informasi baru, sehingga status suatu spesies perlu dipantau secara berkala.

CITES juga tidak dapat mengatasi seluruh bentuk ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Pengendalian perdagangan internasional tidak secara langsung menyelesaikan persoalan kehilangan habitat, perubahan penggunaan lahan, fragmentasi habitat, penyakit, perubahan iklim, atau konflik antara manusia dan satwa. Oleh karena itu, spesies yang telah memperoleh pengaturan perdagangan tetap membutuhkan perlindungan di habitat alaminya. Keberadaan aturan juga perlu diikuti pengawasan dan penegakan hukum agar ketentuan perdagangan tidak hanya berlaku secara administratif.

Menurut saya, perlindungan yang lebih efektif dapat dicapai apabila informasi dari IUCN digunakan untuk mengetahui tingkat ancaman dan kondisi spesies, sedangkan CITES digunakan untuk mengendalikan perdagangan internasional yang berpotensi memperburuk tekanan terhadap populasi. Keduanya kemudian perlu diperkuat melalui konservasi habitat, pemantauan populasi, penelitian, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, konservasi tidak hanya berfokus pada status suatu spesies dalam daftar, tetapi juga pada kondisi nyata yang menyebabkan populasinya menurun.

Jadi, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai bagian dari sistem konservasi yang saling melengkapi, bukan sebagai satu-satunya bentuk perlindungan. Keberhasilan konservasi pada akhirnya sangat bergantung pada bagaimana informasi ilmiah dan aturan tersebut diterapkan dalam pengelolaan spesies serta habitatnya secara berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (2021). Appendices I, II and III. CITES.

International Union for Conservation of Nature. (2025). The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN.

International Union for Conservation of Nature. (2025). IUCN Red List Categories and Criteria: Version 3.1. IUCN.

In reply to Meisyabila Azzahra

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Indira Naiya Aziza -
saya setuju bahwa IUCN dan CITES saja belum cukup untuk mencegah kepunahan hewan, contohnya, orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) sudah masuk daftar hewan yang sangat terancam dan dilindungi dari perdagangan, tapi masih terancam karena perburuan dan hilangnya tempat tinggal. jadi, kita juga perlu menjaga hutan dan mencegah perburuan
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nadia Anggraini -
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. Keduanya memang merupakan instrumen penting dalam konservasi, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. IUCN Red List digunakan untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan beberapa kriteria, seperti ukuran dan kecenderungan populasi, luas persebaran, serta ancaman terhadap keberadaannya. Sementara itu, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Jadi, IUCN lebih berfungsi sebagai sistem penilaian risiko, sedangkan CITES merupakan instrumen pengaturan perdagangan.

Perbedaan tujuan tersebut menyebabkan status IUCN dan CITES tidak selalu sama.
Spesies yang berstatus terancam menurut IUCN belum tentu berada pada Appendix I CITES, karena pencantuman CITES mempertimbangkan aspek perdagangan internasional dan keputusan negara-negara anggota. Sebaliknya, masuknya suatu spesies ke dalam CITES juga tidak berarti seluruh ancamannya sudah ditangani. CITES terutama mengendalikan perdagangan internasional, sedangkan ancaman seperti kehilangan habitat, perburuan lokal, perubahan penggunaan lahan, pencemaran, dan konflik manusia-satwa tetap membutuhkan tindakan konservasi lain. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa perdagangan satwa tetap dapat berlangsung meskipun spesies memiliki status konservasi tertentu.

Contohnya dapat dilihat pada tiga jenis pari air tawar di Sungai Musi, Sumatera Selatan, yaitu Fluvitrygon oxyrhynchus, Fluvitrygon signifer, dan Urogymnus polylepis. Ketiga spesies tersebut termasuk kategori terancam dalam IUCN dan tercantum dalam CITES Appendix II, tetapi masih ditemukan aktivitas perdagangan di pasar lokal. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan status IUCN dan CITES belum otomatis menghentikan pemanfaatan spesies di tingkat lokal.

Hal yang sama terlihat pada pengelolaan jenis ikan yang dilindungi atau tercantum dalam Appendix CITES di wilayah kerja LPSPL Serang. Penelitian Wardono et al. (2023) mencatat bahwa aktivitas pemanfaatan dan perdagangan jenis ikan yang termasuk dalam pengaturan CITES masih cukup tinggi sehingga diperlukan pengendalian peredaran dan pemanfaatan. Artinya, keberadaan aturan harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.


DAFTAR PUSTAKA

Fadlan, A. R., Pramatama, F., & (2025). Wildlife trade in East Nusa Tenggara Province based on Facebook social media groups. Jurnal Manajemen Hutan Tropika, 31(3), 274–287.

Setiawan, R. B. (2025). IBA-induced rooting in Nepenthes reinwardtiana Miq cuttings for germplasm conservation. Jurnal Agronomi Indonesia (Indonesian Journal of Agronomy), 53(1), 72–79.

Siswoyo, S., Muntasib, E. K. S. H., & Haryanto. (2024). Study of plant diversity in the Javan Rhino and Conservation Area (JRSCA), Ujung Kulon National Park. Media Konservasi, 29(2), 288–296.

Wardono, S., Alkadrie, S. I. T., Wibowo, A. S., Reksajaya, A. S., Wibowo, W., & Aries, G. (2023). Pengaturan pemanfaatan perdagangan jenis ikan dilindungi/appendiks CITES di wilayah kerja LPSPL Serang. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan, 13(2), 231–237.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Silvia Fauziah Ma Yanfauni -
Menurut pandangan saya, status konservasi yang dirilis oleh IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies tersebut dari risiko kepunahan di alam liar. Meskipun kedua instrumen global ini sangat krusial sebagai standar konservasi internasional, keduanya memiliki fungsi, kriteria, dan keterbatasan tata kelola yang fundamental. IUCN Red List berfungsi sebagai indikator sains murni yang menilai risiko kepunahan kuantitasi seperti penurunan ukuran populasi dan fragmentasi habitat ke dalam kategori seperti Critically Endangered (CR) atau Endangered (EN) (IUCN, 2023). Namun, keterbatasan utamanya adalah IUCN bersifat non-legally binding (tidak mengikat secara hukum), sehingga penetapan statusnya tidak secara otomatis melahirkan kewajiban sanksi pidana jika negara habitat tidak meratifikasinya ke dalam hukum nasional. Di sisi lain, CITES merupakan instrumen hukum internasional (legally binding) yang mengontrol perdagangan komersial lintas negara melalui sistem Appendix I, II, dan III (CITES Secretariat, 2023). Keterbatasan terbesar CITES terletak pada cakupannya yang hanya meregulasi batas negara (ekspor-impor). CITES sama sekali tidak memiliki wewenang yuridis untuk menghentikan perburuan liar tingkat domestik, perdagangan di pasar gelap lokal, maupun alih fungsi lahan hutan (deforestasi) yang menghancurkan ekosistem tempat tinggal spesies tersebut.

Celah dan keterbatasan kedua instrumen tersebut terlihat sangat nyata saat kita mengevaluasi status Trenggiling Jawa (Manis javanica) di Indonesia. Berdasarkan kriteria populasi IUCN Red List, Trenggiling Jawa telah dikategorikan Kritis (Critically Endangered) akibat penurunan populasi ekstrem melebihi 80% dalam tiga generasi (IUCN, 2023). Dari segi perdagangan internasional, CITES pun telah memberikan proteksi tertinggi dengan memasukkan Manis javanica ke dalam Appendix I sejak CoP17, yang secara total melarang segala bentuk perdagangan komersial internasional (CITES Secretariat, 2023; Challender et al., 2017). Keduanya telah memberikan "label proteksi maksimal" di tingkat global. Kendati demikian, populasi Trenggiling Jawa di habitat alaminya di Indonesia tetap mengalami penurunan drastis hingga hari ini (Gomez & Krishnasamy, 2017). Hal ini disebabkan oleh maraknya kejahatan satwa liar (wildlife crime) di dalam negeri untuk menyuplai pasar gelap baik berupa daging maupun sisik trenggiling serta masifnya alih fungsi hutan menjadi kawasan perkebunan dan permukiman (KLHK, 2022; Gomez & Krishnasamy, 2017). Kasus ini membuktikan bahwa status proteksi di atas kertas internasional terbukti kurang efektif jika tidak ditopang oleh tindakan nyata di tingkat lokal.

Oleh sebab itu, saya berargumen bahwa IUCN Red List dan CITES hanyalah kompas ilmiah dan alat kendali lalu lintas komoditas internasional, bukan benteng tunggal penyelamat spesies dari kepunahan. Perlindungan spesies yang substantif sangat bergantung pada penegakan hukum domestik yang responsif dan tanpa kompromi seperti penguatan implementasi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia guna menindak tegas perburuan serta perdagangan ilegal di pasar lokal (KLHK, 2022). Selain itu, konservasi berbasis kawasan melalui perlindungan habitat kritis di tingkat tapak serta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam menjaga hutan merupakan prasyarat mutlak yang tidak bisa diwakili oleh dokumen diplomasi internasional mana pun. Tanpa pengawasan penegakan hukum nasional dan proteksi habitat yang nyata, klaim perlindungan dari IUCN dan CITES hanya akan menjadi catatan administrasi menuju kepunahan spesies di alam liar.

Daftar Pustaka

•CITES Secretariat. (2023). How CITES Works & Appendices I, II, and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
•Challender, D. W., Baillie, J. E., Waterman, C., & IUCN SSC Pangolin Specialist Group. (2017). Scaling up pangolin conservation: IUCN SSC Pangolin Specialist Group action plan. International Union for Conservation of Nature (IUCN).
•Gomez, L., & Krishnasamy, K. (2017). Scaly Nexus: Mapping Indonesian pangolin seizures. TRAFFIC Southeast Asia, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.
•IUCN. (2023). The IUCN Red List of Threatened Species: Manis javanica (Sunda Pangolin). International Union for Conservation of Nature and Natural Resources.
•Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. (2022). Laporan Kinerja Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Jakarta.
In reply to Silvia Fauziah Ma Yanfauni

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Rani Maysafitri -
Ya saya setuju, karena IUCN dan CITES sebenarnya memiliki fungsi yang berbeda. IUCN lebih berfokus pada penilaian tingkat ancaman kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional. Jadi, meskipun suatu spesies sudah mendapatkan status perlindungan tinggi, ancaman di habitat aslinya tetap bisa terjadi jika tidak diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum di tingkat nasional. Contohnya pada trenggiling Jawa, status Critically Endangered dan masuknya ke Appendix I CITES belum otomatis menghentikan perburuan dan perdagangan ilegal. Menurut saya, karena itu konservasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui aturan internasional, tetapi juga dengan perlindungan habitat, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat lokal.
In reply to Silvia Fauziah Ma Yanfauni

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Rani Maysafitri -
Ya saya setuju, karena IUCN dan CITES sebenarnya memiliki fungsi yang berbeda. IUCN lebih berfokus pada penilaian tingkat ancaman kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional. Jadi, meskipun suatu spesies sudah mendapatkan status perlindungan tinggi, ancaman di habitat aslinya tetap bisa terjadi jika tidak diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum di tingkat nasional. Contohnya pada trenggiling Jawa, status Critically Endangered dan masuknya ke Appendix I CITES belum otomatis menghentikan perburuan dan perdagangan ilegal. Menurut saya, karena itu konservasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui aturan internasional, tetapi juga dengan perlindungan habitat, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat lokal.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Rike Yeni Yuliyanti -
Menurut saya, keduanya penting, tetapi masing-masing memiliki celah yang justru sering menjadi titik lemah dalam penerapannya di lapangan. IUCN Red List dan CITES memiliki fungsi yang berbeda dalam konservasi. IUCN Red List lebih berperan dalam memberikan gambaran mengenai tingkat risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar. Karena memiliki fungsi yang berbeda, keduanya tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya solusi dalam menjaga kelangsungan hidup spesies. Keberadaan status konservasi dan aturan perdagangan tetap membutuhkan tindakan nyata di tingkat nasional maupun lokal agar dapat memberikan dampak terhadap populasi di alam (IUCN, 2026; Challender et al., 2016).

IUCN Red List itu sebenarnya cuma “termometer”, bukan obat. IUCN Red List menilai seberapa besar risiko suatu spesies mengalami kepunahan berdasarkan berbagai informasi, seperti ukuran populasi, perubahan atau penurunan populasi, luas wilayah persebaran, kondisi habitat, serta berbagai ancaman yang dihadapi spesies. Status yang diberikan mulai dari Least Concern sampai Extinct, dengan kategori terancam seperti Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered. Jadi, ketika suatu spesies mendapatkan status Critically Endangered, status tersebut menunjukkan bahwa spesies tersebut memiliki risiko kepunahan yang sangat tinggi dan membutuhkan perhatian konservasi. Namun, status tersebut pada dasarnya merupakan informasi ilmiah dan tidak secara otomatis menjadi aturan hukum yang memaksa suatu negara untuk melindungi habitat, menghentikan perburuan, atau melakukan penegakan hukum tertentu. Dengan kata lain, IUCN dapat memberikan gambaran mengenai “seberapa parah kondisi” suatu spesies, tetapi tindakan untuk mengatasi masalah tersebut tetap membutuhkan kebijakan dan pelaksanaan konservasi di lapangan (IUCN, 2026).

CITES itu “polisi lalu lintas” perdagangan, bukan penjaga hutan. CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar melalui tiga Appendix. Appendix I memberikan tingkat perlindungan perdagangan internasional paling ketat dan pada prinsipnya melarang perdagangan internasional untuk tujuan komersial, sedangkan Appendix II memungkinkan perdagangan internasional dengan sistem pengawasan dan perizinan agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Appendix III digunakan ketika suatu negara meminta kerja sama negara lain untuk membantu mengendalikan perdagangan suatu spesies. Masalahnya, CITES terutama mengatur perdagangan internasional sehingga tidak secara langsung menangani seluruh permasalahan yang terjadi di dalam suatu negara, seperti perburuan lokal, perdagangan domestik, kerusakan habitat, dan hilangnya kawasan tempat hidup satwa. Oleh karena itu, keberadaan CITES tetap membutuhkan dukungan peraturan nasional dan penegakan hukum di negara asal maupun negara tujuan perdagangan (Challender et al., 2016).


Contoh nyatanya yaitu Trenggiling Sunda (Manis javanica). Trenggiling Sunda menjadi salah satu contoh yang menunjukkan bahwa perlindungan secara internasional belum tentu langsung menghentikan ancaman terhadap suatu spesies. Trenggiling Sunda termasuk spesies yang menghadapi tekanan besar akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Perdagangan trenggiling tidak hanya melibatkan individu hidup, tetapi juga bagian tubuh seperti sisik yang memiliki nilai dalam perdagangan satwa liar. Penelitian mengenai perdagangan trenggiling di Asia menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan internasional telah berlangsung dalam jumlah besar dan melibatkan berbagai jalur perdagangan. Bahkan setelah adanya perlindungan melalui CITES, perdagangan ilegal masih menjadi salah satu ancaman penting bagi trenggiling. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara aturan yang telah dibuat secara internasional dengan penerapannya di lapangan (Challender et al., 2015; Challender et al., 2016).

Jadi, meskipun secara “kertas” trenggiling telah mendapatkan perlindungan melalui berbagai instrumen konservasi, hal tersebut belum cukup untuk menjamin populasinya aman dari perburuan dan perdagangan ilegal. Penelitian mengenai perdagangan trenggiling menunjukkan bahwa aktivitas ilegal dapat berlangsung di luar sistem perdagangan resmi yang tercatat dalam CITES. Hal ini membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting karena perdagangan ilegal tidak selalu terlihat dalam data perdagangan resmi. Selain itu, keberhasilan konservasi juga dipengaruhi oleh kondisi masyarakat di sekitar habitat, perlindungan kawasan, jalur perdagangan, serta permintaan terhadap produk satwa liar. Dengan demikian, status perlindungan internasional perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan agar dapat memberikan pengaruh terhadap kelangsungan populasi trenggiling di alam (Challender et al., 2015; Challender et al., 2020).

Oleh karena itu IUCN Red List dan CITES tetap penting sebagai alat diagnosis dan alat kontrol perdagangan, tetapi keduanya bukan jaminan keselamatan spesies. IUCN Red List memberikan informasi mengenai kondisi dan risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES membantu mengontrol perdagangan internasional yang dapat memberikan tekanan terhadap spesies tersebut. Namun, keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda dan tidak dapat menggantikan perlindungan habitat, penegakan hukum domestik, pengawasan perdagangan ilegal, serta upaya mengurangi permintaan terhadap satwa liar. Kasus trenggiling Sunda menunjukkan bahwa aturan internasional dapat menjadi dasar yang penting, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada penerapan di tingkat nasional dan lokal. Perlindungan nyata baru dapat berjalan secara lebih menyeluruh apabila informasi ilmiah dari IUCN, pengaturan perdagangan melalui CITES, perlindungan habitat, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara bersamaan (IUCN, 2026; Challender et al., 2020).


Daftar Pustaka

Challender, D. W. S., Harrop, S. R., & MacMillan, D. C. (2015). Understanding markets to conserve trade-threatened species in CITES. Biological Conservation, 187, 249–259.

Challender, D. W. S., Shepherd, C. R., & Nijman, V. (2016). Where did all the pangolins go? International CITES trade in pangolin species. Global Ecology and Conservation, 8, 241–253.

IUCN. (2026). The IUCN Red List of threatened species. Version 2026-1. International Union for Conservation of Nature.

Challender, D. W. S., Heinrich, S., Shepherd, C. R., & Katsis, L. K. (2020). International trade and trafficking in pangolins, 1900–2019. In D. W. S. Challender, S. M. Nash, & C. Waterman (Eds.), Pangolins: Science, society and conservation (pp. 259–276). Academic Press.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Salwa Meivia Azizah -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut aman dari kepunahan. IUCN dan CITES memiliki fungsi yang berbeda. IUCN Red List berfokus pada penilaian risiko kepunahan berdasarkan kondisi populasi dan ancaman yang dihadapi, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Keduanya penting dalam konservasi, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya bentuk perlindungan spesies (IUCN, 2024; CITES, 2024).

IUCN menilai kondisi spesies berdasarkan jumlah dan perubahan populasi, wilayah persebaran, serta kemungkinan mengalami kepunahan. Hasil penilaian tersebut menghasilkan kategori seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Status ini memberikan informasi mengenai tingkat risiko suatu spesies, tetapi tidak secara langsung menghentikan kegiatan manusia yang dapat mengancam keberadaannya. Oleh karena itu, status IUCN perlu didukung dengan kebijakan dan tindakan konservasi di lapangan (IUCN, 2024).

CITES memiliki tiga Appendix dengan tingkat pengaturan perdagangan yang berbeda. Appendix I mencakup spesies yang terancam sehingga perdagangan internasionalnya sangat dibatasi. Appendix II mencakup spesies yang perdagangannya perlu dikendalikan agar tidak membahayakan populasinya, sedangkan Appendix III membantu negara dalam mengawasi perdagangan spesies yang dilindungi di wilayahnya. Karena tujuan dan kriterianya berbeda, pencantuman dalam CITES tidak selalu menunjukkan tingkat risiko kepunahan yang sama dengan penilaian IUCN (CITES, 2024).

Kedua instrumen tersebut juga memiliki keterbatasan. IUCN dapat menunjukkan bahwa suatu spesies berisiko mengalami kepunahan, tetapi tidak secara langsung menghentikan perburuan atau kerusakan habitat. CITES dapat mengatur perdagangan internasional, tetapi tidak secara langsung mengatasi kehilangan habitat atau perburuan untuk kebutuhan lokal. Green et al. (2022) menunjukkan bahwa daftar spesies dalam IUCN dan CITES tidak sepenuhnya sama karena keduanya memiliki tujuan dan cakupan yang berbeda (Green et al., 2022).

Contohnya adalah orangutan Sumatra (Pongo abelii) di Indonesia. Spesies ini berstatus Critically Endangered dalam IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES. Meskipun demikian, orangutan masih menghadapi ancaman seperti kehilangan habitat, perburuan, dan perdagangan. Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan perdagangan internasional saja belum cukup untuk menjaga populasinya. Perlindungan habitat, pengawasan, dan penegakan hukum juga diperlukan (IUCN, 2024; Ancrenaz et al., 2021).

Berdasarkan hal tersebut, IUCN dan CITES merupakan dasar penting dalam konservasi, tetapi belum dapat menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. IUCN membantu mengetahui tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Keduanya perlu didukung dengan perlindungan habitat, pengawasan perdagangan ilegal, penegakan hukum, dan pemantauan populasi secara berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Ancrenaz, M., Meijaard, E., Wich, S. A., Hearn, A. J., Ross, J., & Samejima, H. (2021). The importance of Asia’s threatened mammals in the illegal wildlife trade. Diversity.13(6).236. https://doi.org/10.3390/d13060236

CITES. (2024). The CITES Appendices. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Green, J. G., Schmidt-Burbach, J., & Elwin, A. (2022). Commercial trade of wild animals: Examining the use of the IUCN Red List and CITES Appendices as the basis for corporate trade policies. Frontiers in Conservation Science.3.902074. https://doi.org/10.3389/fcosc.2022.902074

IUCN. (2024). Guidelines for using the IUCN Red List Categories and Criteria, Version 16. International Union for Conservation of Nature.
In reply to Salwa Meivia Azizah

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Kayla Oktavia -
Saya setuju dengan pendapat Salwa bahwa IUCN dan CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Seperti yang dijelaskan Salwa, IUCN hanya memberikan informasi tentang tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES lebih fokus pada pengaturan perdagangan internasional. Menurut saya, hal ini penting karena spesies juga bisa terancam akibat kerusakan habitat, perburuan, dan aktivitas manusia lainnya. Jadi, selain status IUCN dan CITES, tetap diperlukan perlindungan habitat, pengawasan, serta penegakan hukum agar upaya konservasi bisa berjalan dengan baik.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Rani Maysafitri -
NAMA: Rani Maysafitri
NPM : 2517061016


Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. IUCN Red List digunakan untuk menilai tingkat risiko kepunahan berdasarkan kondisi populasi, persebaran, dan ancaman yang dihadapi, sedangkan CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional melalui Appendix I, II, dan III. Meskipun keduanya penting, IUCN tidak secara langsung menghentikan perburuan atau kerusakan habitat, sementara CITES terutama mengatur perdagangan internasional. Karena itu, ancaman seperti kehilangan habitat, perubahan lingkungan, penyakit, dan perburuan tetap membutuhkan tindakan konservasi secara langsung.
IUCN Red List +1
Contohnya adalah badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) yang berstatus Critically Endangered (CR) dalam IUCN dan termasuk CITES Appendix. Meskipun perdagangan internasionalnya telah dikendalikan secara ketat, perlindungan badak Jawa tetap membutuhkan perlindungan habitat, pemantauan populasi, pencegahan perburuan, serta pengelolaan kawasan konservasi. Oleh karena itu, IUCN dan CITES perlu didukung dengan upaya konservasi lain agar perlindungan spesies tidak hanya berfokus pada status dan perdagangan, tetapi juga pada penyebab penurunan populasinya di alam.

Daftar Pustaka

IUCN. 2026. The IUCN Red List of Threatened Species. Version 2026-1.

CITES. 2021. Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. CITES Appendices⁠
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Enjel Ira Susanti -
Menurut saya tidak. Status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Keduanya merupakan instrumen penting, tetapi fungsi dan ruang lingkupnya berbeda serta tetap membutuhkan penerapan konservasi di lapangan.

IUCN Red List berfungsi menilai tingkat risiko kepunahan global suatu spesies. Penilaian didasarkan pada lima kriteria yang mempertimbangkan antara lain ukuran dan perubahan populasi, luas wilayah persebaran, serta analisis kemungkinan kepunahan. Kategori seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menunjukkan peningkatan tingkat risiko kepunahan. Namun, IUCN Red List pada dasarnya merupakan sistem penilaian dan penyedia informasi, bukan aturan yang secara langsung melarang kegiatan manusia terhadap spesies. Selain itu, belum semua spesies di dunia telah dinilai dan ketersediaan data dapat memengaruhi hasil penilaian.

Sementara itu, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) berfokus pada pengendalian perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Appendix I memberikan pengaturan paling ketat terhadap perdagangan internasional, Appendix II mengatur perdagangan melalui sistem izin agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan spesies, sedangkan Appendix III berkaitan dengan spesies yang dilindungi di suatu negara dan membutuhkan kerja sama negara lain untuk mengendalikan perdagangannya. Dengan demikian, CITES terutama menangani ancaman dari perdagangan internasional, bukan seluruh penyebab penurunan populasi seperti kehilangan habitat, perubahan penggunaan lahan, penyakit, atau konflik manusia-satwa.

Contohnya adalah orangutan Sumatra (Pongo abelii), salah satu spesies yang terdapat di Indonesia. Orangutan Sumatra berstatus Critically Endangered (CR) menurut IUCN dan tercantum dalam CITES Appendix I. Pencantuman tersebut membatasi perdagangan internasional sehingga dapat membantu mengurangi eksploitasi untuk perdagangan. Namun, orangutan tetap menghadapi ancaman lain, terutama kehilangan dan degradasi habitat serta perburuan. Artinya, meskipun perdagangan internasional telah dikendalikan, perlindungan habitat, penegakan hukum, pengelolaan kawasan, pemulihan populasi, dan pengurangan konflik manusia-satwa tetap diperlukan.

Jadi, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai jaminan tunggal perlindungan spesies. IUCN memberikan informasi mengenai seberapa besar risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Keberhasilan konservasi tetap bergantung pada penerapan kebijakan nasional, perlindungan habitat, penegakan hukum, pengelolaan populasi, penelitian, serta keterlibatan masyarakat. Bahkan IUCN mencatat bahwa intervensi konservasi dapat menurunkan risiko kepunahan pada beberapa spesies, tetapi pemulihan penuh masih jarang terjadi.

DAFTAR PUSTAKA
1. IUCN. (2026). The IUCN Red List of Threatened Species. Version 2026-1.
2. IUCN. (2024). Guidelines for Using the IUCN Red List Categories and Criteria. Version 16.
3. CITES. (2021). CITES Appendices I, II and III.
4. IUCN. (2026). The IUCN Red List: Background and History.
In reply to Enjel Ira Susanti

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Reza Rezita 2517061001 -
Hal tersebut memang benar karena penjelasan tersebut menunjukkan bahwa IUCN dan CITES memiliki peran penting dalam upaya perlindungan spesies, tetapi keduanya belum cukup jika berdiri sendiri. IUCN memberikan informasi mengenai tingkat risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Namun, ancaman terhadap satwa juga dapat berasal dari kerusakan habitat, perburuan, perubahan penggunaan lahan, dan konflik antara manusia dengan satwa.

Contoh orangutan Sumatra memperlihatkan bahwa status perlindungan saja belum tentu membuat suatu spesies aman dari kepunahan. Karena itu, diperlukan tindakan konservasi secara langsung, seperti menjaga habitat, melakukan pengawasan dan penegakan hukum, serta melibatkan masyarakat dalam kegiatan pelestarian. Dengan adanya berbagai upaya tersebut secara bersamaan, perlindungan spesies dapat dilakukan dengan lebih menyeluruh dan risiko kepunahannya dapat ditekan.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Siti Fauziah Rahma -
IUCN Red List dan CITES merupakan dua instrumen konservasi yang memiliki fungsi berbeda dalam perlindungan spesies. IUCN Red List digunakan untuk menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi biologis dan ekologisnya. Penilaian IUCN mempertimbangkan beberapa kriteria, seperti ukuran dan penurunan populasi, luas wilayah persebaran, fragmentasi populasi, hingga analisis kuantitatif mengenai kemungkinan kepunahan. Dengan demikian, informasi dari IUCN dapat digunakan untuk mengetahui tingkat keterancaman suatu spesies dan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan konservasi. Namun, IUCN sendiri bukan peraturan yang secara langsung menghentikan seluruh aktivitas yang mengancam spesies.
Berbeda dengan IUCN, CITES berfokus pada perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Elephas maximus atau gajah Asia tercantum dalam CITES Appendix I sejak 1976. Pencantuman tersebut menunjukkan bahwa perdagangan internasional spesies tersebut mendapatkan pengaturan yang sangat ketat. CITES juga memiliki data perdagangan yang mencatat perdagangan spesies berdasarkan laporan negara-negara anggotanya. Namun, cakupan utama CITES adalah perdagangan internasional sehingga keberadaannya tidak secara otomatis mengatasi seluruh ancaman yang terjadi di habitat alami.
Kondisi gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) menunjukkan mengapa kedua instrumen tersebut belum cukup jika berdiri sendiri. Pemerintah Indonesia mencatat bahwa konflik antara gajah Sumatera dan manusia dapat terjadi karena berkurangnya ketersediaan pakan di habitat maupun kerusakan habitat akibat aktivitas manusia. Konflik tersebut dapat terjadi ketika gajah memasuki perkebunan atau lahan masyarakat untuk mencari makanan. Selain itu, sumber CITES juga menyebutkan bahwa gajah Asia menghadapi persoalan kehilangan habitat, fragmentasi populasi, konflik manusia-gajah, perburuan, dan perdagangan ilegal.
Contoh tersebut memperlihatkan keterbatasan masing-masing instrumen. Status IUCN dapat memberikan gambaran mengenai risiko kepunahan, tetapi tidak dengan sendirinya melindungi habitat atau menghentikan konflik di lapangan. Sebaliknya, Appendix I CITES dapat memperketat pengaturan perdagangan internasional, tetapi tidak secara langsung mengatasi perubahan fungsi lahan, fragmentasi habitat, maupun konflik antara satwa dan masyarakat. Bahkan, sumber CITES mengenai gajah Asia menunjukkan bahwa berbagai ancaman tetap menjadi perhatian meskipun spesies tersebut telah lama berada dalam Appendix I.

Oleh karena itu, status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan suatu spesies dari ancaman kepunahan. Keduanya lebih tepat dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi. IUCN memberikan informasi mengenai tingkat risiko dan kondisi spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Perlindungan gajah Sumatera juga membutuhkan tindakan di tingkat nasional dan lokal, seperti menjaga serta memulihkan habitat, mengurangi fragmentasi kawasan, mencegah perburuan dan perdagangan ilegal, melakukan pemantauan populasi, serta mengelola konflik manusia-gajah. Dengan demikian, keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh status suatu spesies dalam instrumen internasional, tetapi juga oleh penerapan tindakan konservasi secara nyata di habitatnya. 

Daftar Pustaka
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (2024). Trade in Asian elephants (Elephas maximus). 

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (2024). The CITES trade database. CITES. 

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2024). Pemasangan GPS collar pada gajah betina dewasa “Lestari”. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2020). Rencana strategis Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati 2020–2024. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

International Union for Conservation of Nature. (2026). The IUCN Red List of Threatened Species: Elephas maximus. IUCN. IUCN Red List⁠
In reply to Siti Fauziah Rahma

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Silvia Fauziah Ma Yanfauni -
Saya setuju karena IUCN Red List dan CITES pada dasarnya hanyalah instrumen internasional yang berfungsi sebagai penyedia data risiko kepunahan serta pengatur perdagangan lintas negara, sehingga tidak memiliki wewenang hukum langsung untuk menghentikan ancaman utama di tingkat lokal seperti pembukaan lahan, fragmentasi habitat, dan konflik satwa dengan masyarakat.
In reply to Siti Fauziah Rahma

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ulfa Shofia Nabila -
Argumen kamu menarik, terutama mengenai keterbatasan IUCN dan CITES dalam melindungi spesies secara langsung. Kasus gajah Sumatera menunjukkan bahwa aturan pemerintah dan kesadaran masyarakat juga diperlukan, terutama dalam menjaga habitat dan mengurangi konflik manusia-gajah agar upaya konservasi dapat berjalan lebih efektif.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Hani Kusmawati -
Nama: Hani Kusmawati
NPM: 2517061031

Menurut saya, status konservasi suatu spesies yang dinyatakan melalui IUCN Red List dan CITES merupakan pilar penting dalam tata kelola konservasi global, namun kedua instrumen tersebut belum cukup untuk menjamin perlindungan suatu spesies secara mutlak dari ancaman kepunahan. IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi, kriteria, serta keterbatasannya. IUCN bertindak sebagai inventaris global yang menilai risiko kepunahan suatu spesies secara ilmiah menggunakan parameter kuantitatif yang ketat (seperti laju penurunan populasi dan ukuran wilayah geografis) tanpa memiliki kekuatan hukum yang mengikat (non-binding) (IUCN, 2024). Di sisi lain, CITES berfungsi mengatur dan mengendalikan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar melalui sistem Appendix (I, II, dan III) berdasarkan tingkat kerentanan akibat eksploitasi komersial (CITES, 2023). Kendati demikian, CITES hanya berfokus pada perdagangan lintas batas dan tidak memiliki yurisdiksi domestik maupun pasukan penegak hukum sendiri, sehingga efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen hukum nasional masing-masing negara (UNEP, 2021).

Keterbatasan kedua instrumen global ini terlihat nyata pada kasus penyu laut di Indonesia. Seluruh spesies penyu laut, seperti Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) yang dikategorikan sebagai Critically Endangered oleh IUCN serta Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang berstatus Endangered, telah ditempatkan secara tegas dalam Appendix I CITES yang melarang keras segala bentuk perdagangan komersial internasional. Di tingkat nasional, perlindungan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, status-status konservasi yang tinggi dan regulasi ketat tersebut belum mampu sepenuhnya menjamin keselamatan mereka dari ancaman kepunahan. Penyu laut di Indonesia masih menghadapi tekanan masif akibat faktor-faktor ekologis dan antropogenik lokal yang tidak dapat diselesaikan secara langsung oleh IUCN maupun CITES, seperti destruksi habitat peneluran di wilayah pesisir akibat alih fungsi lahan dan pariwisata, perburuan liar lokal untuk konsumsi telur dan daging, serta kematian tidak disengaja akibat tangkapan sampingan (bycatch) nelayan komersial (Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP], 2022).

Dengan demikian, status konservasi yang ditetapkan oleh IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES pada dasarnya berperan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) serta sebagai dasar regulasi pada tingkat internasional. Namun, kedua instrumen tersebut tidak dapat bekerja secara optimal jika diterapkan secara terpisah. Diperlukan integrasi yang kuat dengan upaya perlindungan habitat secara in-situ, penegakan hukum nasional yang tegas terhadap praktik perdagangan ilegal di lapangan, serta peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat pesisir. Oleh karena itu, upaya perlindungan spesies secara menyeluruh hanya dapat tercapai apabila komitmen konservasi yang dibangun melalui IUCN dan CITES diwujudkan secara konsisten dalam bentuk tindakan nyata di tingkat lokal.

Daftar Pustaka

CITES. (2023). What is CITES? Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://www.cites.org/eng/disc/what.php

IUCN. (2024). The IUCN Red List of Threatened Species. Version 2024-1. International Union for Conservation of Nature. https://www.iucnredlist.org

Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP]. (2022). Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu 2022-2026. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, KKP Republik Indonesia.

UNEP. (2021). CITES and the Convention on Biological Diversity: Enhancing cooperation and synergy. United Nations Environment Programme.
In reply to Hani Kusmawati

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Meisyabila Azzahra -
Saya setuju dengan pendapat tersebut. Menurut saya, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi setiap wilayah yang berbeda. Satu spesies dapat menghadapi tingkat ancaman yang berbeda di setiap daerah, sehingga upaya konservasi juga perlu disesuaikan dengan kondisi lokal agar perlindungannya lebih efektif.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Yeni Amilia -
IUCN Red List dan CITES memiliki peran penting dalam upaya perlindungan spesies, tetapi keduanya belum cukup jika digunakan sebagai satu-satunya dasar perlindungan dari kepunahan. IUCN Red List berfokus pada penilaian risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, tren populasi, serta berbagai ancaman yang dihadapi. Sementara itu, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional melalui Appendix I, II, dan III. Perbedaan tujuan tersebut membuat kedua instrumen ini saling melengkapi, tetapi tidak mencakup seluruh bentuk ancaman terhadap suatu spesies. Pencantuman dalam CITES juga tidak secara otomatis menghentikan perburuan, perdagangan ilegal, kerusakan habitat, maupun ancaman lain yang terjadi di tingkat lokal. Hal tersebut dapat dilihat pada trenggiling sunda (Manis javanica) yang berstatus Critically Endangered dalam IUCN Red List dan tercantum dalam CITES Appendix I. Meskipun perlindungan perdagangan internasional telah diperketat, perburuan dan perdagangan ilegal masih menjadi ancaman bagi keberlangsungan populasinya di Indonesia (Rianti et al., 2024). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa status IUCN dan CITES perlu didukung oleh tindakan konservasi lain agar perlindungan spesies dapat berjalan secara lebih menyeluruh.

Dalam praktiknya, aturan CITES masih menghadapi berbagai kendala, terutama ketika perdagangan dilakukan secara ilegal dan tidak tercatat. Penelitian mengenai perdagangan trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan internasional terhadap kelompok trenggiling Asia tetap terjadi, termasuk perdagangan yang tidak tercatat secara resmi. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan aturan perdagangan internasional tidak selalu sejalan dengan pelaksanaan perlindungan di lapangan. Pengawasan yang lemah, jaringan perdagangan ilegal, serta tingginya permintaan terhadap bagian tubuh satwa dapat menghambat efektivitas aturan tersebut. Selain itu, CITES terutama mengatur perdagangan internasional sehingga ancaman yang berasal dari aktivitas domestik dan kerusakan habitat membutuhkan instrumen konservasi lain. Oleh karena itu, pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES perlu disertai pengawasan perdagangan, penegakan hukum, dan pemantauan populasi secara berkelanjutan. Pada kasus trenggiling, penguatan upaya tersebut diperlukan karena perburuan dan perdagangan menjadi salah satu ancaman utama terhadap populasinya (Challender et al., 2016). Dengan demikian, CITES dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan, tetapi efektivitasnya sangat berkaitan dengan penerapan dan pengawasan di lapangan.

Jika dilihat dari kasus tersebut, status konservasi saja belum dapat menggambarkan seluruh kondisi yang dihadapi suatu spesies. IUCN memberikan informasi mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES memberikan kerangka pengaturan perdagangan internasional, sehingga keduanya dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan tindakan konservasi. Namun, hasil penilaian dan pencantuman dalam Appendix tidak secara langsung menjamin peningkatan populasi suatu spesies. Kasus Manis javanica menunjukkan bahwa ancaman dapat tetap berlangsung ketika perburuan dan perdagangan ilegal belum dapat dikendalikan secara efektif. Penelitian di Indonesia juga menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi trenggiling membutuhkan keterlibatan pembuat kebijakan dan pelaksana konservasi dalam mengatasi berbagai ancaman terhadap spesies tersebut (Rianti et al., 2024). Upaya yang dilakukan perlu mencakup konservasi habitat, penelitian populasi, pengendalian perdagangan ilegal, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Pendekatan tersebut dapat membantu menghubungkan informasi mengenai status kepunahan dengan tindakan nyata untuk mengurangi ancaman. Jadi, IUCN Red List dan CITES lebih tepat dipandang sebagai bagian dari sistem konservasi yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya jaminan bagi kelangsungan suatu spesies.


Daftar pustaka
Heinrich, S., Wittmann, T. A., Prowse, T. A. A., Ross, J. V., Delean, S., Shepherd, C. R., & Cassey, P. (2016). Where did all the pangolins go? International CITES trade in pangolin species. Global Ecology and Conservation, 8, 241–253.

Rianti, A., Kwatrina, R. T., & Santosa, Y. (2024). The bibliometric analysis of the Sunda pangolin (Manis javanica Desmarest, 1822) ecological research in Indonesia. Media Konservasi, 29(2), 263–271.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Fathimah Az-Zahra -
Status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies itu aman dari ancaman kepunahan. sebagai contoh, monyet ekor panjang (macaca fascicularis) adalah salah satu dari hewan yang masuk ke dalam red list endangered IUCN sejak tahun 2022, dan juga sudah mendapatkan status Appendix II dari CITES. Tetapi pada kenyataannya, masih sangat banyak praktik ekspor besar-besaran terhadap monyet ekor panjang yang dilakukan dari Indonesia sendiri.

Menurut saya, hal ini berkaitan dengan fungsi dan kriteria dari CITES dan IUCN yang tidak mengikat. IUCN berfungsi untuk menyediakan data ilmiah risiko kepunahan satwa, tetapi tidak bersifat mengikat/tidak memiliki kekuatan hukum terhadap satwa tersebut. Dengan 5 kriteria kuantitatif utama yang mana jika suatu spesies memenuhi ambang batas (threshold) dari salah satu atau lebih kriteria itu, ia akan dimasukkan ke dalam kategori terancam (Vulnerable, Endangered, atau Critically Endangered). Sementara CITES, kendati ia memiliki kekuatan untuk dapat mengatur regulasi perdagangan lintas negara. Namun, peraturannya tersebut kembali lagi bergantung pada asesmen internal negara tersebut (jika pemerintah lokal mengatakan bahwa populasinya masih aman secara nasional, maka CITES dapat menyetujui kuota ekspornya). CITES menggabungkan faktor biologi dengan faktor perdagangan.

Hal ini lah yang menjadi keterbatasan dalam kedua instrumen tersebut, karena di Indonesia, pemerintah tidak memasukkan monyet ekor panjang ke dalam daftar satwa yang di lindungi. Sehingga, tidak ada pelanggaran hukum pidana domestik selama proses penangkaran dan pengiriman ekspornya mengikuti prosedur administratif baku (surat izin angkut, karantina, dan kuota resmi). Hal inilah yang terus dikritik oleh berbagai organisasi perlindungan hewan karena dinilai menciptakan standar ganda antara perlindungan global dan pemanfaatan ekonomi lokal.

Daftar Pustaka:
Hansen, M.F., Ang, A., Fuentes, A. & Nijman, V. 2025. Macaca fascicularis. The IUCN Red List of Threatened Species 2025: e.T12551A273015436. https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2025-2.RLTS.T12551A273015436.en. Accessed on 21 September 2026.

Sulistyadi, E., Maharadatunkamsi, Fitriana, Y. S., Inayah, N., Farida, W. R., Jayanti, E. D., Rifaie, F., Wiantoro, S., Nugraha, T. P., Achmadi, A. S., Rini, R. L., Haryono, M., Nopiansyah, F., Chandradewi, D. S., Widiyanto, D., Afrizal, E. I., & Maryanto, I. (2023). Non-Detrimental Findings (NDF) for Long-Tailed Macaque (Macaca fascicularis) in Indonesia. National Research and Innovation Agency (BRIN) & Ministry of Environment and Forestry (KLHK). Diambil dari CITES NDF Material.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
In reply to Fathimah Az-Zahra

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Wenny Gracia Debora Br Hombing -
Saya sangat setuju dengan argumen yang Anda sampaikan. Apa yang Anda paparkan mengenai kasus Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) menyoroti kelemahan paling mendasar dalam tata kelola konservasi global, yaitu adanya celah (loophole) yang lebar antara standar perlindungan internasional dan kebijakan hukum domestik di suatu negara.
Kasus Monyet Ekor Panjang membuktikan bagaimana regulasi nasional (seperti UU atau Permen LHK di Indonesia) memegang kendali penuh atas status perlindungan di dalam negeri. Ketika suatu spesies tidak dimasukkan ke dalam daftar satwa yang dilindungi secara nasional, aktivitas eksploitasi, penangkapan masif, hingga ekspor komersial (misalnya untuk kebutuhan riset biomedis global atau industri) menjadi legal secara administratif asalkan melengkapi dokumen kuota, karantina, dan izin angkut. Hal ini menciptakan celah legal di mana eksploitasi ekonomi domestik tetap berjalan sah meskipun spesies tersebut secara global sedang menghadapi ancaman kepunahan yang nyata.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Wenny Gracia Debora Br Hombing -
Menurut saya, pencantuman suatu spesies ke dalam IUCN Red List dan sistem Appendix CITES belum cukup secara mutlak untuk menjamin perlindungan menyeluruh dari ancaman kepunahan. Meskipun kedua instrumen global ini menjadi pilar utama konservasi dunia, keduanya memiliki fungsi, kriteria, dan keterbatasan operasional yang berbeda sehingga tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan regulasi di tingkat tapak.
1. Perbandingan Fungsi, Kriteria, dan Keterbatasan
• IUCN Red List: Berfokus pada evaluasi ilmiah tingkat risiko kepunahan biologis suatu spesies secara global dengan menggunakan kriteria ketat seperti ukuran populasi, laju penurunan, dan luas wilayah sebaran. Namun, keterbatasan utamanya adalah IUCN tidak memiliki instrumen penegakan hukum yang mengikat secara yuridis (non-binding policy) terhadap negara anggota.
• CITES: Berfokus pada pengaturan dan pengawasan perdagangan internasional melalui sistem Appendix I, II, dan III yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Akan tetapi, CITES memiliki kelemahan karena hanya mengatur lalu lintas lintas batas negara dan tidak melindungi spesies dari ancaman non-perdagangan, seperti kerusakan habitat, alih fungsi lahan, atau perburuan liar untuk pasar domestik.
2. Studi Kasus di Indonesia: Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)
Keterbatasan kedua instrumen ini terlihat jelas pada kasus Badak Sumatera di Indonesia. Berdasarkan evaluasi global, spesies ini berstatus Kritis (Critically Endangered) di IUCN dan masuk dalam daftar terketat Appendix I CITES (larangan total perdagangan internasional komersial). Meskipun status perlindungan internasionalnya sudah berada di level tertinggi, populasi Badak Sumatera di alam liar terus menghadapi tekanan kepunahan yang masif.
Faktor utama penyebabnya bukan lagi perdagangan komersial internasional, melainkan laju deforestasi hutan hujan yang masif, fragmentasi habitat yang memisahkan kelompok kecil populasi, serta perburuan liar tingkat lokal. Tanpa adanya intervensi perlindungan habitat langsung, restorasi ekosistem, serta penguatan penegakan hukum di tingkat nasional, status internasional dari IUCN dan CITES saja tidak akan mampu menyelamatkan spesies ini dari kepunahan.
Kesimpulannya, IUCN dan CITES berfungsi sebagai instrumen peringatan dini dan pengendali perdagangan global, tetapi efektivitasnya mutlak memerlukan integrasi dengan penegakan hukum domestik, manajemen habitat in-situ, serta partisipasi aktif masyarakat lokal.

DAFTAR PUSTAKA
Hariyadi, B., & Kartikawati, S. M. (2020). Analisis status konservasi dan ancaman keanekaragaman hayati tumbuhan serta satwa liar di Indonesia. Jurnal Biologi Tropis, 20(2), 145–158.
Hanif, F. (2015). Upaya perlindungan satwa liar Indonesia melalui instrumen hukum internasional. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(1), 1–20.
Riandra, M. (2016). Tinjauan hukum menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) Tahun 1973 tentang perlindungan satwa liar jenis Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, 4(2), 1–15.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Alliffatul Hafshah -
Menurut saya, adanya status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum bisa menjadi jaminan bahwa spesies tersebut akan terbebas dari ancaman kepunahan. IUCN Red List digunakan untuk mengetahui tingkat risiko kepunahan suatu spesies dengan melihat beberapa hal, seperti kondisi dan perubahan populasi, persebaran, serta ancaman yang dihadapi. Dari hasil penilaian tersebut, suatu spesies dapat dimasukkan ke dalam kategori tertentu sesuai dengan tingkat risikonya. Menurut saya, IUCN lebih berperan dalam memberikan gambaran mengenai kondisi suatu spesies dan menjadi dasar untuk menentukan langkah konservasi. Namun, status yang diberikan IUCN tidak secara langsung menghentikan perburuan, kerusakan habitat, ataupun ancaman lainnya yang terjadi di lapangan. (IUCN, 2012)

CITES memiliki fungsi yang berbeda karena lebih berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. CITES membagi spesies ke dalam tiga kelompok, yaitu Appendix I, II, dan III sesuai dengan tingkat kebutuhan pengaturan perdagangannya. Appendix I berisi spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya sangat dibatasi, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang perdagangannya perlu dikendalikan agar tidak mengganggu kelangsungan hidupnya. Appendix III digunakan untuk spesies yang dilindungi oleh suatu negara dan membutuhkan kerja sama negara lain dalam mengendalikan perdagangannya. Menurut saya, CITES dapat membantu mengurangi ancaman dari perdagangan internasional, tetapi belum dapat mengatasi semua masalah yang terjadi di habitat asli spesies, seperti kerusakan habitat dan perburuan di dalam negeri. (CITES, 2023)

Salah satu contohnya adalah orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang terdapat di Indonesia. Spesies ini termasuk kategori Critically Endangered (CR) dalam IUCN Red List dan juga tercantum dalam CITES Appendix I. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa orangutan Sumatra memiliki risiko kepunahan yang sangat tinggi dan perdagangan internasionalnya mendapatkan pengaturan yang ketat. Namun, menurut saya, kedua status tersebut tetap belum cukup untuk menjamin kelangsungan hidup orangutan Sumatra karena masih terdapat ancaman lain, seperti kehilangan dan kerusakan habitat, fragmentasi hutan, serta penangkapan dan perburuan ilegal. Jadi, perlindungan orangutan Sumatra tidak hanya membutuhkan pengaturan perdagangan, tetapi juga perlindungan habitat dan kegiatan konservasi secara langsung. (IUCN, 2012).


DAFTAR PUSTAKA

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (2023). CITES appendices I, II and III: Valid from 25 November 2023. CITES Secretariat.

International Union for Conservation of Nature. (2012). IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1 (2nd ed.).

International Union for Conservation of Nature. (2012). Pongo abelii. The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN.
In reply to Alliffatul Hafshah

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Hani Kusmawati -
Saya sangat setuju dengan argumenmu, Hafshah, karena status IUCN dan CITES berfungsi sebagai instrumen pemetaan risiko serta regulasi perdagangan global, sehingga belum mampu menyelesaikan ancaman langsung di tingkat tapak seperti perusakan habitat dan perburuan domestik. Kasus orangutan Sumatra (Pongo abelii) membuktikan bahwa status Critically Endangered dan Appendix I harus diiringi oleh penegakan hukum lokal yang tegas dan pendekatan ekologi lanskap. Oleh karena itu, efektivitas konservasi ke depan menuntut integrasi antara perlindungan habitat utuh, restorasi koridor hutan, serta insentif sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Indira Naiya Aziza -
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies terhindar dari kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi, tetapi bukan pengganti tindakan konservasi di tingkat nasional dan lokal. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan suatu spesies secara global berdasarkan kriteria ilmiah, seperti ukuran dan tren populasi, luas persebaran, tingkat penurunan populasi, serta analisis probabilitas kepunahan. Kategori Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menunjukkan tingkat risiko kepunahan yang semakin tinggi. Namun, IUCN Red List pada dasarnya berfungsi sebagai dasar informasi untuk mendukung pengambilan keputusan konservasi, bukan sebagai aturan hukum yang secara langsung menghentikan aktivitas yang mengancam spesies. IUCN juga mengakui bahwa penilaian perlu diperbarui secara berkala dan tidak semua spesies memiliki data yang memadai.

CITES memiliki fokus berbeda karena mengatur perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Appendix III digunakan ketika suatu negara meminta bantuan negara lain untuk mengendalikan perdagangan spesies yang telah dilindungi di wilayahnya. Mekanisme tersebut penting untuk mengurangi eksploitasi akibat perdagangan internasional, tetapi cakupannya terutama berkaitan dengan aktivitas perdagangan lintas negara. Ancaman seperti kehilangan habitat, perubahan penggunaan lahan, kebakaran hutan, konflik manusia-satwa, dan perburuan untuk konsumsi lokal tidak otomatis terselesaikan hanya karena suatu spesies tercantum dalam Appendix CITES.

Contoh yang menunjukkan keterbatasan tersebut dapat dilihat pada orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di Indonesia. Spesies ini tercantum sebagai Critically Endangered dalam sistem IUCN dan berada pada Appendix I CITES. Data pemerintah Indonesia juga mencatat orangutan Kalimantan sebagai satwa dilindungi, Critically Endangered, dan Appendix I CITES. Meskipun memperoleh perlindungan dari kedua instrumen tersebut, orangutan tetap menghadapi kehilangan dan fragmentasi habitat, perburuan, perdagangan ilegal, serta konflik dengan manusia. IUCN juga menekankan bahwa orangutan sangat terancam oleh kehilangan, perubahan, dan fragmentasi habitat serta perburuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa larangan atau pengendalian perdagangan saja tidak mengatasi seluruh faktor yang menentukan kelangsungan populasi di alam.

Dengan demikian, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai instrumen penting dalam sistem konservasi yang lebih luas. IUCN menyediakan dasar ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES menyediakan mekanisme pengendalian perdagangan internasional. Perlindungan yang efektif tetap membutuhkan penegakan hukum nasional, perlindungan dan pemulihan habitat, pengelolaan kawasan konservasi, pemantauan populasi, pengendalian perburuan dan perdagangan ilegal, serta keterlibatan masyarakat. Kasus orangutan menunjukkan bahwa keberadaan status konservasi dan regulasi perdagangan dapat memperkuat upaya konservasi, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi berbagai tindakan tersebut secara terpadu.

Daftar Pustaka

International Union for Conservation of Nature (IUCN). (n.d.). The IUCN Red List of Threatened Species: Categories and Criteria. IUCN Red List

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). (n.d.). The CITES Appendices. CITES

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
In reply to Indira Naiya Aziza

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Kanaya Tabitha -
Saya setuju dengan argumenmu indira. Argumen ini membuktikan bahwa status internasional hanyalah batas formal, sedangkan penegakan hukum nasional dan perlindungan habitat lokal adalah kunci utamanya.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Audila nova lisa -
Menurut saya, pencantuman suatu spesies dalam IUCN Red List belum dapat menjamin bahwa spesies tersebut akan terhindar dari kepunahan. IUCN Red List digunakan untuk mengetahui tingkat ancaman kepunahan suatu spesies dengan melihat kondisi dan perubahan populasinya, wilayah persebaran, serta faktor lain yang memengaruhi kelangsungan hidupnya. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, spesies dapat dimasukkan ke dalam beberapa kategori, seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan dan prioritas konservasi. Namun, hasil penilaian IUCN perlu diikuti dengan tindakan nyata untuk melindungi spesies dan habitatnya agar upaya konservasi dapat berjalan secara efektif (IUCN, 2024).

CITES memiliki peran yang lebih khusus, yaitu mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Dalam CITES, spesies dikelompokkan ke dalam Appendix I, II, dan III sesuai dengan tingkat kebutuhan pengaturan perdagangannya. Spesies yang termasuk Appendix I mendapatkan pembatasan perdagangan internasional yang paling ketat karena menghadapi ancaman kepunahan, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang perdagangannya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak membahayakan kelangsungan hidupnya. Sementara itu, Appendix III berisi spesies yang telah mendapatkan perlindungan di suatu negara dan membutuhkan bantuan negara lain untuk mengendalikan perdagangannya. Meskipun demikian, CITES terutama menangani perdagangan internasional sehingga ancaman lain, seperti kehilangan habitat dan perburuan dalam negeri, tetap membutuhkan penanganan melalui upaya konservasi dan peraturan nasional (CITES, 2025)

Orangutan Sumatra (Pongo abelii) dapat menjadi salah satu contoh penerapan kedua sistem tersebut. Spesies ini tercantum dalam Appendix I CITES dan memiliki status Critically Endangered (CR) dalam IUCN Red List. Status tersebut menunjukkan bahwa orangutan Sumatra memiliki tingkat risiko kepunahan yang sangat tinggi dan perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan secara ketat. Namun, perlindungan orangutan tidak cukup hanya dengan menetapkan status konservasi dan mengatur perdagangan. Perlindungan habitat, pencegahan perburuan dan perdagangan ilegal, pengawasan populasi, serta penegakan hukum juga diperlukan. Oleh karena itu, IUCN dan CITES dapat digunakan secara bersama sebagai bagian dari upaya konservasi, tetapi keberhasilannya tetap membutuhkan tindakan perlindungan yang dilakukan secara langsung dan berkelanjutan (CITES, 2025).

sumber referensi:
International Union for Conservation of Nature (IUCN). (2024). IUCN Red List Categories and Criteria. IUCN Red List of Threatened Species.
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). (2025). Appendices I, II and III. CITES Secretariat.
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). (2025). CoP19 Doc. 84.1: Nomenclature matters. CITES Secretariat.
In reply to Audila nova lisa

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Suci Rohmawati -
Status konservasi suatu spesies yang tercantum dalam IUCN Red List dan CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Hal ini karena IUCN dan CITES memiliki fungsi yang berbeda. IUCN Red List berfungsi untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan beberapa kriteria, seperti ukuran dan perubahan populasi, wilayah persebaran, kondisi habitat, serta ancaman yang dihadapi. Kategori yang digunakan antara lain Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Dengan demikian, IUCN memberikan gambaran ilmiah mengenai kondisi dan risiko kepunahan suatu spesies, tetapi status tersebut bukan merupakan perlindungan hukum secara langsung (IUCN, 2012).

Sementara itu, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar. CITES membagi spesies ke dalam tiga Appendix. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya sangat dibatasi, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya harus dikendalikan agar tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Appendix III digunakan untuk spesies yang dilindungi di suatu negara dan membutuhkan kerja sama negara lain dalam pengawasan perdagangannya (CITES, n.d.). Oleh karena itu, CITES dapat membantu mengurangi ancaman yang berasal dari perdagangan internasional, tetapi tidak secara langsung mengatasi kerusakan habitat, berkurangnya mangsa, konflik manusia dan satwa, maupun perburuan yang terjadi di dalam suatu negara.

Contoh yang dapat digunakan adalah harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Indonesia. Harimau Sumatra menghadapi berbagai ancaman, terutama kehilangan dan fragmentasi habitat, perburuan, berkurangnya satwa mangsa, serta konflik dengan manusia. Wibisono dan Pusparini (2010) menjelaskan bahwa hilangnya habitat dan perburuan menjadi faktor penting yang memengaruhi kelangsungan hidup harimau Sumatra. Penelitian Linkie et al. (2003) juga menunjukkan bahwa kerusakan habitat dan perburuan merupakan ancaman serius terhadap populasi harimau Sumatra di Taman Nasional Kerinci Seblat.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa pencantuman suatu spesies dalam IUCN dan CITES tidak otomatis menghilangkan ancaman terhadap populasinya. IUCN membantu menyediakan informasi mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Namun, perlindungan yang efektif tetap membutuhkan tindakan lain, seperti perlindungan dan pemulihan habitat, pengawasan populasi, pemberantasan perburuan dan perdagangan ilegal, pengelolaan satwa mangsa, serta penanganan konflik manusia dan satwa.

Dengan demikian, IUCN dan CITES merupakan instrumen penting yang saling melengkapi, tetapi belum cukup sebagai satu-satunya jaminan perlindungan spesies. Keberhasilan konservasi sangat bergantung pada penerapan hasil penilaian ilmiah, penegakan hukum, pengelolaan habitat, serta pelaksanaan program konservasi secara nyata di lapangan.

DAFTAR PUSTAKA:

IUCN. (2012). IUCN Red List Categories and Criteria: Version 3.1, Second Edition. Gland, Switzerland and Cambridge, UK: IUCN.

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). (n.d.). The CITES Appendices. CITES.

Linkie, M., Martyr, D. J., Holden, J., Yanuar, A., Hartana, A. T., Sugardjito, J., & Leader-Williams, N. (2003). Habitat destruction and poaching threaten the Sumatran tiger in Kerinci Seblat National Park, Sumatra. Oryx, 37(1), 41–48.

Wibisono, H. T., & Pusparini, W. (2010). Sumatran tiger (Panthera tigris sumatrae): A review of conservation status. Integrative Zoology, 5(4), 313–323.
In reply to Audila nova lisa

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nesa Nur'Aini 2517061018 -
Saya sependapat dengan pendapat Audila, bahwa pencantuman suatu spesies dalam Daftar Merah IUCN maupun CITES belum secara otomatis menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. IUCN dan CITES memiliki fungsi yang berbeda dan saling melengkapi. Sehingga keduanya lebih tepat dipandang sebagai instrumen pendukung konservasi, bukan sebagai jaminan keberhasilan perlindungan spesies.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Kanaya Tabitha -
Status konservasi melalui IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES merupakan dua instrumen global yang sangat penting dalam dunia konservasi. Namun, pendapat saya, tentang keberadaan kedua instrumen tersebut belum cukup untuk menjamin perlindungan suatu spesies dari ancaman kepunahan secara menyeluruh. Keduanya berfungsi sebagai indikator awal dan regulasi tingkat internasional, tetapi memiliki batas ruang lingkup yang membuat keberlanjutan hidup spesies tetap rentan jika berdiri sendiri.

Secara fungsi dan kriteria, IUCN Red List berperan sebagai instrumen scientific-assessment yang mengukur tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan data kuantitatif, seperti laju penurunan populasi dan fragmentasi habitat. Di sisi lain, CITES merupakan instrumen regulatory yang berfokus mengendalikan dampaknya terhadap perdagangan internasional lintas negara melalui kriteria Appendix I, II, dan III.

Keterbatasan utama IUCN terletak pada sifatnya yang non-binding (tidak mengikat secara hukum), di mana IUCN hanya memberikan data dan rekomendasi sains tanpa memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi hukum kepada pelanggar. Sementara itu, keterbatasan CITES terletak pada cakupannya yang hanya mengatur perdagangan komersial internasional yang legal. CITES tidak memiliki kewenangan mengintervensi masalah domestik suatu negara, seperti kejahatan pasar gelap dalam negeri, perburuan liar (poaching), maupun pengrusakan habitat akibat alih fungsi lahan dan deforestasi.

Ketidakcukupan kedua instrumen ini terbukti nyata pada kasus Trenggiling Sunda (Manis javanica) di Indonesia. Secara internasional, spesies ini telah dikategorikan sebagai Critically Endangered (Sangat Terancam Punah) oleh IUCN Red List akibat penurunan populasi ekstrem melebihi 80% dalam tiga generasi (IUCN, 2019). Di saat yang sama, CITES juga telah memasukkan Manis javanica ke dalam Appendix I sejak CoP17 tahun 2016, yang berarti seluruh bentuk perdagangan komersial internasional atas spesies ini telah dilarang total (CITES, 2016).

Meskipun telah mengantongi status perlindungan internasional di tingkat tertinggi, realita di lapangan menunjukkan bahwa populasi Trenggiling Sunda di Indonesia terus terdesak. Berdasarkan data WWF-Indonesia (2019), perburuan liar dan penyelundupan sisik serta daging trenggiling jaringan gelap tetap marak terjadi untuk memenuhi permintaan pasar tersembunyi. Hal ini memperlihatkan bahwa status IUCN dan CITES hanya berfungsi sebagai proteksi di atas kertas (paper protection) jika tidak diimbangi oleh penegakan hukum di tingkat nasional.

Kesimpulannya, penetapan status IUCN dan CITES hanyalah langkah awal dalam memetakan ancaman. Agar perlindungan spesies dari kepunahan dapat terjamin, kedua instrumen global ini wajib didukung oleh tiga pilar domestik: penegakan hukum nasional yang tegas (seperti optimalisasi UU No. 5 Tahun 1990/UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAE), perlindungan habitat secara in-situ dari deforestasi, serta pembenahan ekonomi masyarakat lokal agar tidak tergiur menjadi pelaku perburuan liar.


Daftar Pustaka

CITES Secretariat. (2016). Amendments to Appendices I and II of the Convention: Seventeenth meeting of the Conference of the Parties (CoP17). Johannesburg: CITES.
https://cites.org/eng/cop/17/amendments_appendices.php

IUCN. (2019). Manis javanica, Sunda Pangolin. The IUCN Red List of Threatened Species 2019: e.T12763A123584856.
https://www.iucnredlist.org/species/12763/123584856

WWF-Indonesia. (2019). The Sunda Pangolin (Manis javanica): Sweet in Name, Not as Sweet in Fate. World Wide Fund for Nature Indonesia.
https://www.wwf.id/en/news/sunda-pangolin-manis-javanica-sweet-name-not-sweet-fate
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nesa Nur'Aini 2517061018 -
Nama: Nesa Nur'Aini 
NPM: 2517061018

Menurut saya, status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES penting, tetapi belum cukup untuk menjamin suatu spesies terbebas dari ancaman kepunahan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan lebih tepat dipandang sebagai bagian dari sistem perlindungan yang saling melengkapi. Daftar Merah IUCN berfungsi menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies secara global, sedangkan CITES fokus pada pengaturan perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar.

IUCN menggunakan beberapa kriteria untuk menentukan tingkat ancaman, seperti penurunan ukuran populasi, luas wilayah persebaran, ukuran populasi yang kecil dan terus menurun, persebaran yang sangat terbatas, serta analisis kuantitatif risiko kepunahan. Kategori yang termasuk terancam meliputi Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Namun, IUCN pada dasarnya memberikan penilaian mengenai risiko, bukan secara langsung melaksanakan perlindungan di lapangan. IUCN juga menjelaskan bahwa Red List menunjukkan kondisi risiko kepunahan saat ini dan bertujuan memberikan informasi untuk mendukung tindakan konservasi (IUCN, 2026).

Sementara itu, CITES memiliki tiga Lampiran. Lampiran I memberikan perlindungan paling ketat terhadap spesies yang terancam punah dan terdampak perdagangan internasional. Lampiran II mencakup spesies yang mungkin belum terancam punah, tetapi perdagangannya harus dikendalikan agar tidak membahayakan kelangsungan hidupnya. Appendix III digunakan ketika suatu negara membutuhkan kerja yang sama dengan negara lain untuk mengendalikan spesies yang dilindungi di wilayahnya (CITES, 2023). Oleh karena itu, CITES terutama mengatasi ancaman perdagangan internasional, sehingga tidak secara langsung menangani semua penyebab penurunan populasi.

Contohnya dapat dilihat pada orangutan Sumatera (Pongo abelii) di Indonesia. Spesies ini berstatus Kritis Menurut IUCN dan terdaftar dalam CITES Appendix I. Status tersebut menunjukkan bahwa orangutan Sumatera menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi dan perdagangan internasionalnya memiliki pengaturan yang ketat. Namun, perlindungan tersebut belum otomatis menghilangkan ancaman lain. Pemerintah Indonesia mencatat bahwa perlindungan orangutan masih menghadapi tantangan berupa kehilangan dan kerusakan habitat (Hadi et al., 2026).

Menurut saya, contoh tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi tidak cukup hanya dengan memberikan status atau memasukkan spesies ke dalam Lampiran. Perlindungan habitat, penegakan hukum, pengawasan perdagangan ilegal, pengelolaan kawasan konservasi, penelitian populasi, serta keterlibatan masyarakat juga diperlukan. IUCN memberikan dasar ilmiah mengenai kondisi dan risiko spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Jika keduanya didukung oleh kebijakan nasional dan tindakan konservasi di lapangan, perlindungan spesies dapat menjadi lebih menyeluruh.

Sumber referensi:
Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. (2023). Lampiran CITES I, II dan III. CITES.
Hadi, A. N., Siregar, J. P., Anugrah, N., Kuswanda, W., Manalu, J. H. B., Nasution, N., Fauzan, R., Wardani, N. K., Subhan, Barata, U. W., Rahman, D. A., Ishadamy, M. Y., Sitorus, S. F., Andayani, N., Supriatna, J., Wich, S., Kiihl, H. S., dan Buckley, B. J. W. 2026. Status populasi orangutan sumatera dan tapanuli: Penilaian komprehensif 2021–2023. Ekologi dan Konservasi Global. 6(9): 1-17.
Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). 2026. Daftar Merah Spesies Terancam Punah IUCN. Versi 2026-1.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Mega Arum Arachmani -
Status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terbebas dari ancaman kepunahan. IUCN Red List berfungsi untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES berfungsi mengatur perdagangan internasional satwa dan tumbuhan melalui Appendix I, II, dan III. Kedua instrumen tersebut penting sebagai dasar dalam menentukan prioritas dan bentuk perlindungan, tetapi penerapannya tetap membutuhkan tindakan konservasi secara langsung. Hal ini terlihat dari adanya spesies yang telah memiliki status konservasi tertentu, tetapi masih menghadapi ancaman berupa kehilangan habitat, perburuan, pemanfaatan, dan aktivitas manusia lainnya (Paksi dkk., 2023).

Pada masyarakat Dayak Taman Kapuas, beberapa satwa yang dimanfaatkan untuk pengobatan diketahui memiliki status konservasi dalam IUCN dan CITES, tetapi pemanfaatannya masih dilakukan karena satwa tersebut menjadi bagian dari pengetahuan dan praktik pengobatan tradisional masyarakat (Febrianti dkk., 2022).

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencantuman suatu spesies dalam daftar konservasi tidak secara otomatis menghentikan pemanfaatannya di tingkat masyarakat. Selain itu, masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui bahwa beberapa jenis ikan yang mereka tangkap telah tercantum dalam IUCN Red List, sehingga status konservasi belum tentu dipahami dan diterapkan dalam aktivitas pemanfaatan sumber daya (Agustriani dkk., 2023).

Oleh karena itu, perlindungan spesies juga membutuhkan pengawasan, peningkatan pengetahuan masyarakat, perlindungan habitat, pengendalian pemanfaatan, serta keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam kegiatan konservasi (Paksi dkk., 2023).

Dengan demikian, IUCN dan CITES merupakan instrumen yang saling melengkapi, tetapi keduanya belum dapat menjadi satu-satunya jaminan perlindungan spesies karena keberhasilan konservasi sangat bergantung pada penerapan aturan dan tindakan nyata di lapangan.



Agustriani, F., Fauziyah, F., Iskandar, I., Yazid, M., dan Wulandari, S. 2023. Status of Fish Species in the Waters of Sembilang National Park and Surroundings, Banyuasin Regency, South Sumatera, Indonesia. AIP Conference Proceedings. 2913(1), 040011

Febrianti, T., Anwari, M. S., dan Dirhamsyah, M. 2022. Etnozoologi Pengobatan Masyarakat Dayak Taman Kapuas di Desa Melapi Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu. Jurnal Lingkungan Hutan Tropis. 1(2) : 582–592.

Paksi, A. K., Belani, T. O., dan Hutami, A. N. 2023. The IUCN’s Contribution to Supporting Nature Conservation Programs in Serengeti National Park. Society. 11(2) : 255–274.
In reply to Mega Arum Arachmani

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by ANGGUN DEVIA -
Nesa, menurut aku penjelasan kamu sudah cukup jelas, apalagi kamu kasih contoh orangutan Sumatera jadi lebih gampang dipahami. Aku setuju kalau IUCN dan CITES memang penting, tapi keduanya belum bisa menjamin suatu spesies benar-benar aman dari kepunahan. Menurut aku, bagian tentang ancaman habitat juga bisa lebih ditekankan, karena walaupun perdagangan internasional sudah diatur lewat CITES, kerusakan dan hilangnya habitat tetap bisa membuat populasi terus menurun. Jadi, selain status IUCN dan CITES, tetap dibutuhkan perlindungan habitat, pengawasan, dan tindakan konservasi langsung di lapangan supaya perlindungan spesiesnya lebih maksimal.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by ANGGUN DEVIA -
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. IUCN Red List digunakan untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, perubahan populasi, serta berbagai ancaman yang dihadapi. Hasil penilaian tersebut kemudian digunakan untuk menentukan kategori seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Dengan demikian, IUCN lebih berfungsi untuk menunjukkan kondisi dan risiko kepunahan suatu spesies, bukan sebagai aturan langsung yang mengendalikan seluruh aktivitas terhadap spesies tersebut (IUCN, 2026; IUCN Red List, 2026).

Berbeda dengan IUCN, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. CITES membagi spesies ke dalam Appendix I, II, dan III dengan tingkat pengaturan yang berbeda. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang perdagangannya harus dikendalikan agar tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Appendix III digunakan untuk spesies yang dilindungi di suatu negara dan memerlukan kerja sama negara lain dalam mengendalikan perdagangannya (CITES, 2026).

Kedua instrumen tersebut mempunyai kriteria dan mekanisme yang berbeda, sehingga status IUCN tidak selalu sama dengan pencantuman CITES. IUCN menilai risiko kepunahan berdasarkan kondisi biologis dan populasi suatu spesies, sedangkan CITES menentukan pengaturan berdasarkan kebutuhan pengendalian perdagangan internasional. Karena fokus CITES adalah perdagangan internasional, pencantuman suatu spesies dalam Appendix tidak otomatis mengatasi ancaman lain seperti kehilangan habitat, perubahan penggunaan lahan, gangguan ekosistem, atau perburuan untuk kepentingan selain perdagangan internasional. IUCN Red List juga merupakan sistem penilaian dan informasi, sehingga keberadaan suatu kategori tidak berarti bahwa ancaman terhadap spesies tersebut telah terselesaikan (IUCN Red List, 2026).

Contohnya adalah orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang terdapat di Indonesia. Spesies ini dapat digunakan untuk melihat bahwa status konservasi dan pengaturan perdagangan perlu didukung oleh tindakan lain. IUCN Red List memberikan informasi mengenai status, populasi, habitat, ancaman, dan tindakan konservasi yang berkaitan dengan spesies tersebut. Sementara itu, CITES mengatur perdagangan internasionalnya melalui sistem Appendix. Namun, perlindungan orangutan tetap membutuhkan upaya lain seperti menjaga habitat, melakukan pemantauan populasi, mengurangi perburuan dan perdagangan ilegal, serta menerapkan aturan konservasi di tingkat nasional. Jadi, keberadaan status IUCN dan CITES saja belum dapat menjamin kelangsungan hidup spesies di alam.

Menurut saya, IUCN Red List dan CITES sebaiknya dipandang sebagai dua instrumen yang saling melengkapi. IUCN membantu mengetahui seberapa besar risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional yang dapat menjadi salah satu ancaman. Perlindungan yang lebih menyeluruh tetap membutuhkan konservasi habitat, penegakan hukum, pengawasan perdagangan, penelitian, dan pemantauan populasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, keberhasilan perlindungan spesies tidak hanya ditentukan oleh status IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga oleh bagaimana hasil penilaian dan aturan tersebut diterapkan dalam tindakan konservasi nyata.

DAFTAR PUSTAKA

CITES. 2026. CITES: Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. CITES Secretariat.
https://cites.org/

CITES. 2026. Checklist of CITES Species. CITES Secretariat.
https://checklist.cites.org/

IUCN. 2026. The IUCN Red List of Threatened Species. International Union for Conservation of Nature.
https://www.iucnredlist.org/

IUCN Red List of Threatened Species. 2026. IUCN Red List Categories and Criteria. IUCN.
https://nrl.iucnredlist.org/resources/categories-and-criteria

IUCN Red List of Threatened Species. 2026. Frequently Asked Questions. IUCN.
https://nrl.iucnredlist.org/about/faqs

CITES. 2026. Appendices I, II and III. CITES Secretariat.
https://cites.org/eng/app/appendices.php
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by PARHAN AGUSTRIA SIHOTANG -
Menurut saya,Status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES merupakan instrumen penting dalam konservasi, tetapi keduanya belum cukup jika berdiri sendiri untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan**. IUCN Red List berfungsi terutama untuk menilai tingkat risiko kepunahan secara global*
berdasarkan kriteria ilmiah, seperti ukuran dan penurunan populasi, luas persebaran, serta kemungkinan kepunahan. Kategori Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menunjukkan tingkat risiko kepunahan yang semakin tinggi. IUCN sendiri menjelaskan bahwa Red List digunakan untuk menyediakan informasi mengenai status populasi, habitat, ancaman, dan tindakan konservasi sebagai dasar pengambilan keputusan konservasi. ([IUCN][1])

Berbeda dengan IUCN, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan pada prinsipnya perdagangan internasional untuk tujuan komersial sangat dibatasi; Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan hidup; sedangkan Appendix III berisi spesies yang dilindungi oleh suatu negara dan memerlukan kerja sama negara lain dalam pengendalian perdagangan. Dengan demikian, CITES mempunyai fungsi yang lebih spesifik terhadap aktivitas perdagangan lintas negara, sedangkan IUCN memberikan penilaian mengenai risiko kepunahan. Karena tujuan dan kriterianya berbeda, status IUCN dan Appendix CITES tidak harus selalu sama. ([IUCN Portals][2])

Keterbatasan kedua instrumen tersebut menunjukkan bahwa pencantuman status saja belum otomatis menghasilkan perlindungan efektif. IUCN Red List merupakan sistem penilaian dan informasi, bukan secara langsung perangkat penegakan hukum di lapangan. IUCN bahkan menegaskan bahwa Red List bukan satu-satunya dasar untuk menentukan prioritas tindakan konservasi. Sementara itu, CITES terutama mengendalikan perdagangan internasional sehingga ancaman lain seperti kehilangan dan fragmentasi habitat, konflik manusia-satwa, perburuan untuk konsumsi lokal, serta perubahan penggunaan lahan tetap membutuhkan kebijakan dan tindakan konservasi di tingkat nasional maupun lokal. ([IUCN Portals][3])

Contoh yang dapat digunakan adalah orangutan Sumatera (Pongo abelii) di Indonesia. Spesies ini berstatus Critically Endangered (CR)menurut IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES. IUCN mencatat bahwa kehilangan habitat akibat penebangan, perubahan hutan menjadi lahan pertanian/perkebunan, fragmentasi habitat, serta penangkapan ilegal merupakan ancaman terhadap orangutan Sumatera. ([IUCN Red List][4]) Di Indonesia, pemerintah juga telah melakukan berbagai tindakan konservasi, termasuk perlindungan habitat, penyelamatan, dan translokasi orangutan. Direktorat Jenderal KSDAE mencatat bahwa konflik antara orangutan dan manusia dapat terjadi ketika habitat dan sumber pakan mengalami tekanan. ([KSDAE][5])

Berdasarkan perbandingan tersebut, lUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai jaminan tunggal. IUCN membantu menunjukkan seberapa besar risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional yang dapat memperburuk tekanan terhadap spesies. Perlindungan yang lebih menyeluruh tetap membutuhkan penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan habitat, pemantauan populasi, pengendalian perdagangan ilegal, serta keterlibatan masyarakat. Kasus orangutan Sumatera menunjukkan bahwa meskipun suatu spesies telah memiliki status CR dan masuk Appendix I, tindakan konservasi di habitat asalnya tetap diperlukan secara berkelanjutan

DAFTAR PUSTAKA
1. [IUCN – Red List of Threatened Species](https://iucn.org/resources/conservation-tool/iucn-red-list-threatened-species?utm_source=chatgpt.com) ([IUCN][1])
2. [IUCN – Red List Categories and Criteria](https://iucn.org/resources/publication/iucn-red-list-categories-and-criteria-version-31-second-edition?utm_source=chatgpt.com) ([IUCN][6])
3. [CITES – Convention on International Trade in Endangered Species](https://cites.org/eng/disc/text.php?utm_source=chatgpt.com)
4. [Direktorat Jenderal KSDAE – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan](https://ksdae.menlhk.go.id/?utm_source=chatgpt.com) ([KSDAE][5])
In reply to PARHAN AGUSTRIA SIHOTANG

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by MUHAMMAD JHONSON AIRLANGGA -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan justru saling melengkapi. IUCN Red List digunakan untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi dan kecenderungan populasinya, sedangkan CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar. Green et al. (2022) menunjukkan bahwa IUCN Red List dan CITES Appendices merupakan instrumen yang berbeda sehingga penggunaannya perlu dipahami berdasarkan tujuan masing-masing.

IUCN memiliki fungsi utama sebagai instrumen ilmiah untuk mengidentifikasi risiko kepunahan, sehingga status seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menggambarkan tingkat ancaman yang dihadapi suatu spesies. Namun, status tersebut tidak secara langsung menghentikan aktivitas yang menyebabkan penurunan populasi. Sebaliknya, CITES mempunyai mekanisme regulasi yang lebih spesifik terhadap perdagangan internasional melalui Appendix I, II, dan III. Keterbatasannya adalah CITES terutama menangani perdagangan internasional, sementara kepunahan spesies juga dapat disebabkan oleh kehilangan habitat, perubahan tutupan lahan, perburuan, konflik manusia-satwa, maupun faktor ekologis lainnya.

Keterbatasan tersebut terlihat dalam penelitian Chavez et al. (2024) di Bali, Indonesia. Penelitian tersebut menemukan produk cendera mata yang berasal dari lebih dari 500 individu dan 20 spesies yang perdagangannya diatur CITES. Peneliti juga menemukan bahwa sejumlah penjual menyatakan produk tersebut dapat diekspor meskipun tidak memiliki izin CITES. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan suatu spesies dalam CITES tidak otomatis membuat seluruh perdagangan terhadap spesies tersebut berhenti karena pengawasan dan penegakan aturan tetap diperlukan.

Contoh lainnya adalah orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang terdapat di Indonesia. Spesies ini merupakan contoh yang relevan karena menghadapi ancaman serius meskipun telah mendapatkan perhatian konservasi internasional. Penelitian Parida et al. (2024) menunjukkan adanya hubungan antara perubahan tutupan lahan dan populasi orangutan Kalimantan di Kalimantan Barat. Perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor yang berhubungan dengan perubahan ukuran populasi orangutan. Penelitian Yuliani et al. (2023) di kawasan Danau Sentarum juga menunjukkan adanya penurunan populasi orangutan dan menekankan pentingnya peningkatan perlindungan terhadap orangutan dan habitatnya. Hal tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan perdagangan internasional saja tidak cukup apabila ancaman utama di tingkat lokal, seperti kehilangan dan perubahan habitat, masih berlangsung.

Selain itu, van der Meer et al. (2023) menunjukkan bahwa perdagangan satwa yang legal sekalipun tidak selalu berarti bahwa pemanfaatannya berkelanjutan. Kurangnya data populasi dan pemantauan perdagangan dapat menyulitkan penilaian dampak perdagangan terhadap keberlangsungan spesies. Oleh karena itu, konservasi membutuhkan pengumpulan data populasi secara berkala, pengawasan perdagangan, penegakan hukum, perlindungan habitat, serta keterlibatan masyarakat.

Dengan demikian, IUCN Red List dan CITES merupakan instrumen yang penting, tetapi bukan jaminan tunggal untuk mencegah kepunahan. IUCN memberikan dasar ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Agar perlindungan benar-benar efektif, kedua instrumen tersebut perlu didukung oleh konservasi habitat, pemantauan populasi, penegakan hukum, pengendalian perdagangan ilegal, serta upaya konservasi di tingkat nasional dan lokal.

Daftar Pustaka

Green, J., Schmidt-Burbach, J., & Elwin, A. (2022). Commercial trade of wild animals: Examining the use of the IUCN Red List and CITES Appendices as the basis for corporate trade policies. Frontiers in Conservation Science, 3, 902074. https://doi.org/10.3389/fcosc.2022.902074.

Chavez, J., Payuse, I. N. A. D., Kuntayuni, Campera, M., & Nijman, V. (2024). Tourism, international wildlife trade and the (in)effectiveness of CITES. Environmental Conservation, 51(1), 64–70. https://doi.org/10.1017/S0376892923000292.

Parida, I., Santosa, Y., & Jaya, I. N. S. (2024). The relationship between Bornean orangutans’ (Pongo pygmaeus) population and land cover change in West Kalimantan, Indonesia. Biodiversitas Journal of Biological Diversity, 25(4). https://doi.org/10.13057/biodiv/d250453.

Yuliani, E. L., Bakara, D. O., Ilyas, M., Russon, A. E., Salim, A., Sammy, J., Sunderland-Groves, J. L., & Sunderland, T. C. H. (2023). Bornean orangutan Pongo pygmaeus pygmaeus population estimate within and around Danau Sentarum National Park, Kapuas Hulu, West Kalimantan. Conservation Science and Practice, 5(4), e12916. https://doi.org/10.1111/csp2.12916.

van der Meer, E., et al. (2023). Determining the sustainability of legal wildlife trade. Journal of Environmental Management, 341, 117987. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2023.117987.
In reply to PARHAN AGUSTRIA SIHOTANG

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by MUHAMMAD JHONSON AIRLANGGA -
Saya setuju dengan pendapat tersebut. Status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES memang penting sebagai dasar konservasi, tetapi keduanya belum dapat menjadi jaminan bahwa suatu spesies akan terhindar dari kepunahan. IUCN lebih berfungsi memberikan gambaran mengenai tingkat risiko kepunahan berdasarkan kondisi populasi dan ancaman yang dihadapi, sedangkan CITES berfokus pada pengendalian perdagangan internasional. Artinya, masih terdapat ancaman lain seperti kerusakan habitat, fragmentasi hutan, perburuan, konflik manusia-satwa, dan perubahan penggunaan lahan yang tidak sepenuhnya dapat diatasi melalui kedua instrumen tersebut. Contohnya orangutan Sumatera yang meskipun berstatus Critically Endangered dan termasuk Appendix I CITES, tetap menghadapi ancaman terhadap habitat dan populasinya. Oleh karena itu, menurut saya, IUCN dan CITES harus didukung dengan perlindungan habitat, penegakan hukum, pemantauan populasi, serta keterlibatan masyarakat agar upaya konservasi dapat berjalan lebih efektif.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Aprillia Nada Husnun Arifin -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi biologis dan ekologisnya. Penilaian tersebut menggunakan lima kriteria, antara lain penurunan ukuran populasi, persebaran geografis yang terbatas, ukuran populasi yang kecil, serta analisis kuantitatif mengenai kemungkinan kepunahan. Dengan demikian, kategori seperti Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered memberikan gambaran mengenai tingkat risiko kepunahan, tetapi tidak secara langsung menjadi mekanisme perlindungan hukum terhadap spesies tersebut (IUCN, 2024).

Berbeda dengan IUCN, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Spesies dalam Appendix I mendapatkan pengaturan perdagangan internasional yang paling ketat karena perdagangan komersial internasional pada dasarnya sangat dibatasi. Appendix II mencakup spesies yang belum tentu terancam punah, tetapi perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak membahayakan kelangsungan hidup spesies, sedangkan Appendix III digunakan ketika suatu negara meminta kerja sama pihak lain untuk mengendalikan perdagangan spesies yang dilindungi di wilayahnya. Oleh sebab itu, CITES dapat membantu mengurangi tekanan akibat perdagangan internasional, tetapi tidak secara langsung mengatasi seluruh ancaman seperti kehilangan habitat, fragmentasi habitat, perubahan penggunaan lahan, atau konflik antara manusia dan satwa (CITES, 2021).

Contoh yang dapat digunakan di Indonesia adalah orangutan Sumatra (Pongo abelii).Spesies ini berstatus Critically Endangered dalam IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES. Di Indonesia, orangutan Sumatra juga termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan konservasi nasional. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa suatu spesies dapat memperoleh perlindungan melalui beberapa instrumen sekaligus, tetapi keberadaan status tersebut tidak berarti ancaman terhadap populasinya otomatis hilang. Pemerintah Indonesia mencatat bahwa orangutan Sumatra menghadapi tantangan berupa kehilangan dan kerusakan habitat, sehingga perlindungannya membutuhkan tindakan konservasi di lapangan, bukan hanya pencantuman dalam daftar konservasi (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2024).

Selain kehilangan habitat, perdagangan dan perburuan ilegal juga dapat menjadi ancaman bagi orangutan. Meskipun perdagangan internasional telah dikendalikan melalui CITES Appendix I, perlindungan spesies tetap membutuhkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap perdagangan ilegal. Hal ini menunjukkan keterbatasan CITES karena instrumen tersebut terutama mengatur perdagangan internasional, sedangkan ancaman terhadap spesies juga dapat terjadi di tingkat lokal. Dengan demikian, keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada status IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga pada efektivitas penerapan hukum nasional, pengawasan perdagangan, perlindungan habitat, rehabilitasi, dan pemantauan populasi (WWF, 2026).

Berdasarkan perbandingan tersebut, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi. IUCN menyediakan dasar ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES menyediakan mekanisme internasional untuk mengendalikan perdagangan spesies. Keduanya penting, tetapi tidak dapat menggantikan perlindungan habitat dan tindakan konservasi langsung. Kasus orangutan Sumatra menunjukkan bahwa meskipun telah berstatus Critically Endangered dan berada dalam Appendix I CITES, spesies tersebut masih memerlukan perlindungan habitat serta penegakan hukum yang konsisten. Oleh karena itu, perlindungan yang efektif membutuhkan kombinasi penilaian ilmiah, pengendalian perdagangan, regulasi nasional, perlindungan habitat, serta pelaksanaan konservasi secara nyata

Daftar Pustaka

CITES. 2021. CITES Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

IUCN. 2024. IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1. International Union for Conservation of Nature.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2024. Daftar satwa mamalia dilindungi Indonesia. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

WWF. (2026). Sumatran orangutan. World Wildlife Fund.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Anisa Aulia Anggraeni -
Nama: Anisa Aulia Anggraeni
NPM: 2517061017

Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda. IUCN Red List digunakan untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, penurunan populasi, serta ancaman yang dihadapi. Sementara itu, CITES lebih berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. CITES memiliki tiga Appendix dengan tingkat pengaturan perdagangan yang berbeda. Perbedaan fungsi tersebut menunjukkan bahwa IUCN lebih memberikan gambaran mengenai kondisi dan risiko suatu spesies, sedangkan CITES lebih menekankan pengendalian perdagangan internasional.

Keterbatasan kedua instrumen tersebut terlihat ketika ancaman terhadap spesies tidak hanya berasal dari perdagangan internasional. Suatu spesies dapat memiliki status terancam menurut IUCN dan mendapatkan perlindungan melalui CITES, tetapi tetap menghadapi kerusakan habitat, perburuan, perdagangan lokal, perubahan penggunaan lahan, dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian (Nijman dkk.,2022) mengenai orangutan di Indonesia menemukan 2.229 kasus kejahatan terhadap orangutan selama 2007–2019. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan perdagangan lokal, bukan perdagangan internasional. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengaturan perdagangan internasional melalui CITES saja belum dapat mengatasi seluruh ancaman yang terjadi di tingkat lokal.

Contoh yang dapat digunakan ialah orangutan Sumatra (Pongo abelii). Orangutan Sumatra termasuk spesies yang berstatus Critically Endangered menurut IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES. Meskipun mendapatkan perlindungan melalui kedua instrumen tersebut, orangutan tetap menghadapi ancaman berupa perburuan, perdagangan ilegal, kehilangan habitat, dan perubahan kawasan hutan. Penelitian (Nijman dkk.,2022) juga menunjukkan bahwa sebagian besar kejahatan terhadap orangutan di Indonesia berkaitan dengan perdagangan lokal. Hal ini memperlihatkan bahwa keberadaan status IUCN dan CITES perlu disertai dengan perlindungan habitat serta penegakan hukum di tingkat nasional dan daerah.

Berdasarkan perbandingan tersebut, IUCN dan CITES dapat dianggap sebagai instrumen yang saling melengkapi, tetapi belum cukup jika digunakan secara terpisah dari tindakan konservasi lainnya. IUCN membantu mengetahui tingkat risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Perlindungan yang lebih efektif membutuhkan pengawasan terhadap perdagangan lokal, perlindungan habitat, pengendalian perburuan, pemantauan populasi, serta penegakan hukum yang konsisten. Contoh orangutan Sumatra menunjukkan bahwa meskipun suatu spesies sudah memiliki status konservasi dan perlindungan perdagangan internasional, ancaman di lapangan masih dapat berlangsung. Oleh karena itu, keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada status IUCN dan Appendix CITES, tetapi juga pada penerapan perlindungan secara nyata di habitat spesies tersebut.

Daftar pustaka
Nijman, V., Morcatty, T. Q., Smith, J. H., & Nekaris, K. A. I. (2022). Orangutan killing and trade in Indonesia: Wildlife crime, enforcement, and deterrence patterns. Biological Conservation, 276, 109-744.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ribka Friskila -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, perubahan populasi, serta berbagai ancaman yang dihadapi. Hasil penilaian tersebut menghasilkan kategori seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Sementara itu, CITES memiliki tujuan yang berbeda, yaitu mengatur perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Appendix I memberikan pengaturan paling ketat terhadap perdagangan internasional spesies yang terancam punah, sedangkan Appendix II dan III memiliki mekanisme pengaturan yang berbeda sesuai tingkat kebutuhan perlindungannya. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa IUCN lebih berfungsi sebagai sistem penilaian risiko konservasi, sedangkan CITES menjadi instrumen pengaturan perdagangan internasional. Dengan demikian, kedua instrumen tersebut penting sebagai dasar konservasi, tetapi belum mencakup seluruh ancaman yang dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies (CITES, 2021).

Keterbatasan kedua instrumen tersebut dapat dilihat melalui contoh orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang terdapat di Indonesia. Spesies ini masuk kategori Critically Endangered (CR) dalam IUCN Red List. CITES juga memasukkan orangutan dalam Appendix I sehingga perdagangan internasionalnya mendapatkan perlindungan yang sangat ketat. Namun, status tersebut tidak secara otomatis menghilangkan ancaman di habitat alaminya. Orangutan Sumatra masih menghadapi tekanan akibat aktivitas manusia, termasuk kehilangan dan fragmentasi habitat serta perburuan dan penanganan ilegal. Pemerintah Indonesia juga memberikan perlindungan nasional terhadap orangutan Sumatra melalui peraturan mengenai jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Contoh tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan perdagangan internasional perlu disertai dengan perlindungan habitat, pengawasan populasi, serta penegakan hukum di dalam negeri agar upaya konservasi dapat berjalan secara lebih menyeluruh (IUCN, 2012).

Berdasarkan perbandingan tersebut, IUCN Red List dan CITES lebih tepat dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi daripada sebagai jaminan tunggal terhadap kepunahan. IUCN memberikan informasi ilmiah mengenai tingkat risiko dan kondisi suatu spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional yang dapat meningkatkan tekanan terhadap populasi. Akan tetapi, ancaman seperti kerusakan habitat, perubahan penggunaan lahan, konflik manusia dengan satwa, dan perburuan lokal memerlukan tindakan konservasi di luar mekanisme kedua instrumen tersebut. Oleh karena itu, perlindungan spesies membutuhkan kombinasi antara penilaian ilmiah, pengaturan perdagangan, perlindungan habitat, penegakan hukum, pemantauan populasi, serta keterlibatan masyarakat. Kasus orangutan Sumatra menunjukkan bahwa status CR dan Appendix I memberikan dasar perlindungan yang penting, tetapi keberhasilan konservasi tetap bergantung pada penerapan tindakan nyata di tingkat nasional dan lokal (Direktorat Jenderal KSDAE, 2018).

Daftar Pustaka

IUCN — IUCN Red List Categories and Criteria: Version 3.1.

CITES — CITES Appendices I, II and III.

Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI — informasi perlindungan dan konservasi orangutan Sumatra di Indonesia.
In reply to Ribka Friskila

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Aprillia Nada Husnun Arifin -
Saya setuju dengan pendapat Ribka bahwa status IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES belum bisa menjadi jaminan satu satunya bagi kelangsungan hidup suatu spesies. IUCN berperan memberikan penilaian mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES berfokus pada pengendalian perdagangan internasional. Contoh orangutan Sumatra juga memperkuat argumen tersebut karena meskipun berstatus Critically Endangered dan termasuk Appendix I CITES, spesies ini masih menghadapi ancaman terhadap habitat dan aktivitas manusia. Oleh karena itu, kegiatan konservasi memang perlu didukung dengan perlindungan habitat, pengawasan populasi, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat agar perlindungan spesies dapat dilakukan secara menyeluruh.