Saya setuju karena IUCN Red List dan CITES pada dasarnya hanyalah instrumen internasional yang berfungsi sebagai penyedia data risiko kepunahan serta pengatur perdagangan lintas negara, sehingga tidak memiliki wewenang hukum langsung untuk menghentikan ancaman utama di tingkat lokal seperti pembukaan lahan, fragmentasi habitat, dan konflik satwa dengan masyarakat.
Posts made by Silvia Fauziah Ma Yanfauni
Menurut pandangan saya, status konservasi yang dirilis oleh IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies tersebut dari risiko kepunahan di alam liar. Meskipun kedua instrumen global ini sangat krusial sebagai standar konservasi internasional, keduanya memiliki fungsi, kriteria, dan keterbatasan tata kelola yang fundamental. IUCN Red List berfungsi sebagai indikator sains murni yang menilai risiko kepunahan kuantitasi seperti penurunan ukuran populasi dan fragmentasi habitat ke dalam kategori seperti Critically Endangered (CR) atau Endangered (EN) (IUCN, 2023). Namun, keterbatasan utamanya adalah IUCN bersifat non-legally binding (tidak mengikat secara hukum), sehingga penetapan statusnya tidak secara otomatis melahirkan kewajiban sanksi pidana jika negara habitat tidak meratifikasinya ke dalam hukum nasional. Di sisi lain, CITES merupakan instrumen hukum internasional (legally binding) yang mengontrol perdagangan komersial lintas negara melalui sistem Appendix I, II, dan III (CITES Secretariat, 2023). Keterbatasan terbesar CITES terletak pada cakupannya yang hanya meregulasi batas negara (ekspor-impor). CITES sama sekali tidak memiliki wewenang yuridis untuk menghentikan perburuan liar tingkat domestik, perdagangan di pasar gelap lokal, maupun alih fungsi lahan hutan (deforestasi) yang menghancurkan ekosistem tempat tinggal spesies tersebut.
Celah dan keterbatasan kedua instrumen tersebut terlihat sangat nyata saat kita mengevaluasi status Trenggiling Jawa (Manis javanica) di Indonesia. Berdasarkan kriteria populasi IUCN Red List, Trenggiling Jawa telah dikategorikan Kritis (Critically Endangered) akibat penurunan populasi ekstrem melebihi 80% dalam tiga generasi (IUCN, 2023). Dari segi perdagangan internasional, CITES pun telah memberikan proteksi tertinggi dengan memasukkan Manis javanica ke dalam Appendix I sejak CoP17, yang secara total melarang segala bentuk perdagangan komersial internasional (CITES Secretariat, 2023; Challender et al., 2017). Keduanya telah memberikan "label proteksi maksimal" di tingkat global. Kendati demikian, populasi Trenggiling Jawa di habitat alaminya di Indonesia tetap mengalami penurunan drastis hingga hari ini (Gomez & Krishnasamy, 2017). Hal ini disebabkan oleh maraknya kejahatan satwa liar (wildlife crime) di dalam negeri untuk menyuplai pasar gelap baik berupa daging maupun sisik trenggiling serta masifnya alih fungsi hutan menjadi kawasan perkebunan dan permukiman (KLHK, 2022; Gomez & Krishnasamy, 2017). Kasus ini membuktikan bahwa status proteksi di atas kertas internasional terbukti kurang efektif jika tidak ditopang oleh tindakan nyata di tingkat lokal.
Oleh sebab itu, saya berargumen bahwa IUCN Red List dan CITES hanyalah kompas ilmiah dan alat kendali lalu lintas komoditas internasional, bukan benteng tunggal penyelamat spesies dari kepunahan. Perlindungan spesies yang substantif sangat bergantung pada penegakan hukum domestik yang responsif dan tanpa kompromi seperti penguatan implementasi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia guna menindak tegas perburuan serta perdagangan ilegal di pasar lokal (KLHK, 2022). Selain itu, konservasi berbasis kawasan melalui perlindungan habitat kritis di tingkat tapak serta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam menjaga hutan merupakan prasyarat mutlak yang tidak bisa diwakili oleh dokumen diplomasi internasional mana pun. Tanpa pengawasan penegakan hukum nasional dan proteksi habitat yang nyata, klaim perlindungan dari IUCN dan CITES hanya akan menjadi catatan administrasi menuju kepunahan spesies di alam liar.
Daftar Pustaka
•CITES Secretariat. (2023). How CITES Works & Appendices I, II, and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
•Challender, D. W., Baillie, J. E., Waterman, C., & IUCN SSC Pangolin Specialist Group. (2017). Scaling up pangolin conservation: IUCN SSC Pangolin Specialist Group action plan. International Union for Conservation of Nature (IUCN).
•Gomez, L., & Krishnasamy, K. (2017). Scaly Nexus: Mapping Indonesian pangolin seizures. TRAFFIC Southeast Asia, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.
•IUCN. (2023). The IUCN Red List of Threatened Species: Manis javanica (Sunda Pangolin). International Union for Conservation of Nature and Natural Resources.
•Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. (2022). Laporan Kinerja Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Jakarta.
Celah dan keterbatasan kedua instrumen tersebut terlihat sangat nyata saat kita mengevaluasi status Trenggiling Jawa (Manis javanica) di Indonesia. Berdasarkan kriteria populasi IUCN Red List, Trenggiling Jawa telah dikategorikan Kritis (Critically Endangered) akibat penurunan populasi ekstrem melebihi 80% dalam tiga generasi (IUCN, 2023). Dari segi perdagangan internasional, CITES pun telah memberikan proteksi tertinggi dengan memasukkan Manis javanica ke dalam Appendix I sejak CoP17, yang secara total melarang segala bentuk perdagangan komersial internasional (CITES Secretariat, 2023; Challender et al., 2017). Keduanya telah memberikan "label proteksi maksimal" di tingkat global. Kendati demikian, populasi Trenggiling Jawa di habitat alaminya di Indonesia tetap mengalami penurunan drastis hingga hari ini (Gomez & Krishnasamy, 2017). Hal ini disebabkan oleh maraknya kejahatan satwa liar (wildlife crime) di dalam negeri untuk menyuplai pasar gelap baik berupa daging maupun sisik trenggiling serta masifnya alih fungsi hutan menjadi kawasan perkebunan dan permukiman (KLHK, 2022; Gomez & Krishnasamy, 2017). Kasus ini membuktikan bahwa status proteksi di atas kertas internasional terbukti kurang efektif jika tidak ditopang oleh tindakan nyata di tingkat lokal.
Oleh sebab itu, saya berargumen bahwa IUCN Red List dan CITES hanyalah kompas ilmiah dan alat kendali lalu lintas komoditas internasional, bukan benteng tunggal penyelamat spesies dari kepunahan. Perlindungan spesies yang substantif sangat bergantung pada penegakan hukum domestik yang responsif dan tanpa kompromi seperti penguatan implementasi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia guna menindak tegas perburuan serta perdagangan ilegal di pasar lokal (KLHK, 2022). Selain itu, konservasi berbasis kawasan melalui perlindungan habitat kritis di tingkat tapak serta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam menjaga hutan merupakan prasyarat mutlak yang tidak bisa diwakili oleh dokumen diplomasi internasional mana pun. Tanpa pengawasan penegakan hukum nasional dan proteksi habitat yang nyata, klaim perlindungan dari IUCN dan CITES hanya akan menjadi catatan administrasi menuju kepunahan spesies di alam liar.
Daftar Pustaka
•CITES Secretariat. (2023). How CITES Works & Appendices I, II, and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
•Challender, D. W., Baillie, J. E., Waterman, C., & IUCN SSC Pangolin Specialist Group. (2017). Scaling up pangolin conservation: IUCN SSC Pangolin Specialist Group action plan. International Union for Conservation of Nature (IUCN).
•Gomez, L., & Krishnasamy, K. (2017). Scaly Nexus: Mapping Indonesian pangolin seizures. TRAFFIC Southeast Asia, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.
•IUCN. (2023). The IUCN Red List of Threatened Species: Manis javanica (Sunda Pangolin). International Union for Conservation of Nature and Natural Resources.
•Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. (2022). Laporan Kinerja Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Jakarta.