Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies pada Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar perlindungan spesies. IUCN Red List digunakan untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, perubahan populasi, serta ancaman yang dihadapi. Hasil penilaian tersebut kemudian dikelompokkan ke beberapa kategori, seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Sementara itu, CITES lebih berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar melalui tiga Appendix. Dengan demikian, IUCN memberikan informasi mengenai kondisi dan risiko kepunahan, sedangkan CITES memberikan mekanisme pengendalian perdagangan internasional (IUCN, 2025; CITES, 2021).
Penilaian IUCN dilakukan berdasarkan kriteria ilmiah yang mempertimbangkan beberapa kondisi populasi dan persebaran spesies. Faktor yang dinilai meliputi penurunan jumlah populasi, ukuran wilayah persebaran, luas area yang ditempati, fragmentasi populasi, serta kemungkinan terjadinya kepunahan. Kriteria tersebut membantu menggambarkan tingkat ancaman yang dihadapi suatu spesies secara global. Namun, status IUCN tidak secara langsung memberikan perlindungan hukum terhadap spesies. Status tersebut lebih berfungsi sebagai informasi ilmiah yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan konservasi. Selain itu, masih terdapat spesies yang belum memiliki penilaian lengkap karena keterbatasan data dan informasi mengenai populasinya (IUCN, 2025).
CITES memiliki mekanisme yang berbeda karena perhatian utamanya berada pada perdagangan internasional. Spesies yang tercantum pada Appendix I mendapatkan pengaturan perdagangan paling ketat karena perdagangan komersial internasional pada umumnya tidak diperbolehkan. Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak membahayakan keberlangsungan populasinya. Appendix III digunakan bagi spesies yang mendapat perlindungan melalui peraturan nasional suatu negara dan membutuhkan kerja sama negara lain untuk mengendalikan perdagangannya (CITES, 2021). Oleh sebab itu, pencantuman suatu spesies pada CITES tidak dapat diartikan bahwa seluruh bentuk ancaman terhadap spesies tersebut sudah ditangani.
Keterbatasan kedua instrumen tersebut dapat dilihat dari jenis ancaman yang menjadi perhatian. IUCN dapat menunjukkan bahwa suatu spesies memiliki risiko kepunahan tinggi, tetapi status tersebut tidak secara langsung menghentikan kerusakan habitat atau perburuan di lapangan. Begitu pula CITES dapat membatasi perdagangan internasional, tetapi mekanisme tersebut tidak secara langsung mengatasi kerusakan habitat, perubahan penggunaan lahan, konflik manusia dan satwa, maupun faktor ekologis lainnya. Karena itu, hasil penilaian IUCN dan aturan CITES perlu didukung oleh perlindungan habitat, penegakan hukum, pengelolaan populasi, penelitian, serta program konservasi pada tingkat nasional dan lokal.
Contoh yang dapat digunakan di Indonesia ialah orangutan Sumatra (Pongo abelii). Berdasarkan IUCN Red List, orangutan Sumatra termasuk kategori Critically Endangered (CR), yang menunjukkan risiko kepunahan sangat tinggi pada kondisi alaminya. Spesies ini menghadapi berbagai ancaman, terutama kehilangan dan fragmentasi habitat serta penangkapan untuk perdagangan ilegal. Di sisi lain, Pongo abelii juga tercantum pada Appendix I CITES sehingga perdagangan internasionalnya mendapatkan pengaturan yang sangat ketat (IUCN, 2025; CITES, 2021). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan status IUCN dan perlindungan CITES memang penting, tetapi belum otomatis membuat populasi aman dari kepunahan.
IUCN dan CITES lebih tepat dipandang sebagai dua instrumen yang saling melengkapi. IUCN menyediakan dasar ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional yang dapat menjadi salah satu tekanan terhadap spesies. Perlindungan spesies membutuhkan penerapan hasil penilaian dan pengaturan tersebut melalui tindakan konservasi yang lebih luas. Keberhasilan perlindungan tidak hanya bergantung pada status IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga pada pelaksanaan konservasi habitat, pengawasan perdagangan, penegakan hukum, serta pengelolaan populasi secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (2021). Appendices I, II and III. CITES.
International Union for Conservation of Nature. (2025). The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN.
International Union for Conservation of Nature. (2025). IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1. IUCN.
International Union for Conservation of Nature. (2025). Pongo abelii: Sumatran orangutan. The IUCN Red List of Threatened Species.
Penilaian IUCN dilakukan berdasarkan kriteria ilmiah yang mempertimbangkan beberapa kondisi populasi dan persebaran spesies. Faktor yang dinilai meliputi penurunan jumlah populasi, ukuran wilayah persebaran, luas area yang ditempati, fragmentasi populasi, serta kemungkinan terjadinya kepunahan. Kriteria tersebut membantu menggambarkan tingkat ancaman yang dihadapi suatu spesies secara global. Namun, status IUCN tidak secara langsung memberikan perlindungan hukum terhadap spesies. Status tersebut lebih berfungsi sebagai informasi ilmiah yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan konservasi. Selain itu, masih terdapat spesies yang belum memiliki penilaian lengkap karena keterbatasan data dan informasi mengenai populasinya (IUCN, 2025).
CITES memiliki mekanisme yang berbeda karena perhatian utamanya berada pada perdagangan internasional. Spesies yang tercantum pada Appendix I mendapatkan pengaturan perdagangan paling ketat karena perdagangan komersial internasional pada umumnya tidak diperbolehkan. Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak membahayakan keberlangsungan populasinya. Appendix III digunakan bagi spesies yang mendapat perlindungan melalui peraturan nasional suatu negara dan membutuhkan kerja sama negara lain untuk mengendalikan perdagangannya (CITES, 2021). Oleh sebab itu, pencantuman suatu spesies pada CITES tidak dapat diartikan bahwa seluruh bentuk ancaman terhadap spesies tersebut sudah ditangani.
Keterbatasan kedua instrumen tersebut dapat dilihat dari jenis ancaman yang menjadi perhatian. IUCN dapat menunjukkan bahwa suatu spesies memiliki risiko kepunahan tinggi, tetapi status tersebut tidak secara langsung menghentikan kerusakan habitat atau perburuan di lapangan. Begitu pula CITES dapat membatasi perdagangan internasional, tetapi mekanisme tersebut tidak secara langsung mengatasi kerusakan habitat, perubahan penggunaan lahan, konflik manusia dan satwa, maupun faktor ekologis lainnya. Karena itu, hasil penilaian IUCN dan aturan CITES perlu didukung oleh perlindungan habitat, penegakan hukum, pengelolaan populasi, penelitian, serta program konservasi pada tingkat nasional dan lokal.
Contoh yang dapat digunakan di Indonesia ialah orangutan Sumatra (Pongo abelii). Berdasarkan IUCN Red List, orangutan Sumatra termasuk kategori Critically Endangered (CR), yang menunjukkan risiko kepunahan sangat tinggi pada kondisi alaminya. Spesies ini menghadapi berbagai ancaman, terutama kehilangan dan fragmentasi habitat serta penangkapan untuk perdagangan ilegal. Di sisi lain, Pongo abelii juga tercantum pada Appendix I CITES sehingga perdagangan internasionalnya mendapatkan pengaturan yang sangat ketat (IUCN, 2025; CITES, 2021). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan status IUCN dan perlindungan CITES memang penting, tetapi belum otomatis membuat populasi aman dari kepunahan.
IUCN dan CITES lebih tepat dipandang sebagai dua instrumen yang saling melengkapi. IUCN menyediakan dasar ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional yang dapat menjadi salah satu tekanan terhadap spesies. Perlindungan spesies membutuhkan penerapan hasil penilaian dan pengaturan tersebut melalui tindakan konservasi yang lebih luas. Keberhasilan perlindungan tidak hanya bergantung pada status IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga pada pelaksanaan konservasi habitat, pengawasan perdagangan, penegakan hukum, serta pengelolaan populasi secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (2021). Appendices I, II and III. CITES.
International Union for Conservation of Nature. (2025). The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN.
International Union for Conservation of Nature. (2025). IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1. IUCN.
International Union for Conservation of Nature. (2025). Pongo abelii: Sumatran orangutan. The IUCN Red List of Threatened Species.