NAMA: KEYSA AULIAN AS'YA PUTRI
NPM : 2513032073
KELAS : 25 C
TAHAP TAHAP PERKEMBANGAN MORAL ( MORAL STAGE )
1. PRA KONVENSIONAL
pada level ini seseorang menilai hal yang baik serta buruk berdasarkan faktor faktor di luar diri nyaa seperti:
a. hubungan sebab akibat
b. ganjaran-hukuman
c. menyenangkan - tidak menyenangkan
level ini dibagi menjadi 2 tahap
1. orientasi hukuman dan kepatuhan
pada tahap ini seseorang menilai baik buruk nya sesuatu perilaku berdasarkan rasa takut terhadap hukuman, misalnya seorang anak merasa benar apabila ia mengikuti perkataan para orang tua nya dan merasa bersalah apabila melanggar perintah orang tua nya. penalaran moral seperti itu di dasari kesadaran bahwa ketika ia tidak takut ia akan mendapat hukuman. yang menimbulkan rasa sakit dan ketidaknyamanan.
2. orientasi relativis instrumental
seseorang melakukan perbuatan baik pertama Tama karena mengharapkan imbalan, ia sudah menyadari bahwa orang lain juga punya kepentingan dan keinginan bersama dengan diri nya. oleh karena itu perbuatan baik dapat digunakan sebagai instrumen atau alat untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain.
2. KONVENSIONAL
seseorang mulai menyesuaikan sikap nya dengan harapan orang orang tertentu atau dengan tertib sosial yang berlaku dalam masyarakat tertentu. ia mulai keluar dari sikap egoisme pribadi dan ia menyesuaikan sikap demi kesenangan dan kenyamanan orang lain. ini dibagi menjadi 2 tahap yakni orientasi anak manis dan orientasi hukum dan ketertiban
Pada tahap anak manis seseorang menganut prinsip bahwa saya adlaah anak manis perilaku yang biak adalah perilaku menyenangkan orang lain, membantu orang lain dan sesuai dengan yang di harapkan orang lain oleh karena itu ia akan selalu berusaha untuk mematuhi norma norma dalam kelompok nya agar tidak merasa malu jika bersalah.
Pada tahap orientasi hukum dan ketertiban Seseorang mulai menyadari bahwa diluar kelompok lokal, seperti keluarga, teman sebaya, dan lain-lain, ia menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari masyarakat, yang demikian memiliki kewajiban untuk mentaati hukum yang berlaku.
3. Pasca Konvensional
hidup baik mulai dipandang sebagai tanggung jawab pribadi atas dasar prinsip-prinsip yang dianut dalam batin. Disini seseorang mulai menyadari bahwa hukum tidak selalu dapat diterima secara mentah-mentah. Hukum bukanlah sesuatu yang harus dituruti secara mutlak melainkan sesuatu yang terlebih dahulu harus melalui proses penilaian berdasarkan prinsip-prinsip yang muncul dalam hati nurani. Pada tahap ini di bagi menjadi dua yaitu :
a. Kontrak Sosial Legalistis
seseorang mulai menyadari bahwa suatu hukum tertentu belum tentu bisa diterapkan dalam seluruh segi kehidupan manusia. Disini manusia mulai berpikir bahwa hukum dapat diubah disesuaikan dengan konteks atau dengan situasi yang ada.
b. Prinsip Etika Universal
Seseorang mulai menyadari bahwa didalam lubuk hatinya sebenarnya terdapat prinsip-prinsip yang berlaku universal yakni, prinsip yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, seperti bersikap adil, membantu dengan ikhlas terhadap orang lain, dan hormat terhadap nilai suatu kehidupan. Prinsip tersebut disebut universal karena berlaku dimanapun dan kapanpun. Dapat disimpulkan bahwa, bagi KohlbergKohlber hukum tertinggi adalah prinsip hati nurani yang berlaku universal. Tetapi prinsip-prinsip itu tidak selalu memiliki rumusan yang kongkret. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu kepekaan hati nurani yang sangat besar ketika menghadapi suatu realitas atau persoalan.
Perbandingan teori moral Piaget dan Kohlberg adalah Piaget berfokus pada dua tahap perkembangan moral (heteronom dan autonom) yang terintegrasi dengan perkembangan kognitif, sementara Kohlberg mengembangkan model yang lebih rinci dengan tiga tingkat dan enam tahap yang berfokus pada penalaran moral dari pra-konvensional hingga pasca-konvensional. Keduanya sepakat bahwa perkembangan moral bersifat bertahap, dipengaruhi oleh perkembangan kognitif, dan merupakan proses konstruktivis.
NPM : 2513032073
KELAS : 25 C
TAHAP TAHAP PERKEMBANGAN MORAL ( MORAL STAGE )
1. PRA KONVENSIONAL
pada level ini seseorang menilai hal yang baik serta buruk berdasarkan faktor faktor di luar diri nyaa seperti:
a. hubungan sebab akibat
b. ganjaran-hukuman
c. menyenangkan - tidak menyenangkan
level ini dibagi menjadi 2 tahap
1. orientasi hukuman dan kepatuhan
pada tahap ini seseorang menilai baik buruk nya sesuatu perilaku berdasarkan rasa takut terhadap hukuman, misalnya seorang anak merasa benar apabila ia mengikuti perkataan para orang tua nya dan merasa bersalah apabila melanggar perintah orang tua nya. penalaran moral seperti itu di dasari kesadaran bahwa ketika ia tidak takut ia akan mendapat hukuman. yang menimbulkan rasa sakit dan ketidaknyamanan.
2. orientasi relativis instrumental
seseorang melakukan perbuatan baik pertama Tama karena mengharapkan imbalan, ia sudah menyadari bahwa orang lain juga punya kepentingan dan keinginan bersama dengan diri nya. oleh karena itu perbuatan baik dapat digunakan sebagai instrumen atau alat untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain.
2. KONVENSIONAL
seseorang mulai menyesuaikan sikap nya dengan harapan orang orang tertentu atau dengan tertib sosial yang berlaku dalam masyarakat tertentu. ia mulai keluar dari sikap egoisme pribadi dan ia menyesuaikan sikap demi kesenangan dan kenyamanan orang lain. ini dibagi menjadi 2 tahap yakni orientasi anak manis dan orientasi hukum dan ketertiban
Pada tahap anak manis seseorang menganut prinsip bahwa saya adlaah anak manis perilaku yang biak adalah perilaku menyenangkan orang lain, membantu orang lain dan sesuai dengan yang di harapkan orang lain oleh karena itu ia akan selalu berusaha untuk mematuhi norma norma dalam kelompok nya agar tidak merasa malu jika bersalah.
Pada tahap orientasi hukum dan ketertiban Seseorang mulai menyadari bahwa diluar kelompok lokal, seperti keluarga, teman sebaya, dan lain-lain, ia menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari masyarakat, yang demikian memiliki kewajiban untuk mentaati hukum yang berlaku.
3. Pasca Konvensional
hidup baik mulai dipandang sebagai tanggung jawab pribadi atas dasar prinsip-prinsip yang dianut dalam batin. Disini seseorang mulai menyadari bahwa hukum tidak selalu dapat diterima secara mentah-mentah. Hukum bukanlah sesuatu yang harus dituruti secara mutlak melainkan sesuatu yang terlebih dahulu harus melalui proses penilaian berdasarkan prinsip-prinsip yang muncul dalam hati nurani. Pada tahap ini di bagi menjadi dua yaitu :
a. Kontrak Sosial Legalistis
seseorang mulai menyadari bahwa suatu hukum tertentu belum tentu bisa diterapkan dalam seluruh segi kehidupan manusia. Disini manusia mulai berpikir bahwa hukum dapat diubah disesuaikan dengan konteks atau dengan situasi yang ada.
b. Prinsip Etika Universal
Seseorang mulai menyadari bahwa didalam lubuk hatinya sebenarnya terdapat prinsip-prinsip yang berlaku universal yakni, prinsip yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, seperti bersikap adil, membantu dengan ikhlas terhadap orang lain, dan hormat terhadap nilai suatu kehidupan. Prinsip tersebut disebut universal karena berlaku dimanapun dan kapanpun. Dapat disimpulkan bahwa, bagi KohlbergKohlber hukum tertinggi adalah prinsip hati nurani yang berlaku universal. Tetapi prinsip-prinsip itu tidak selalu memiliki rumusan yang kongkret. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu kepekaan hati nurani yang sangat besar ketika menghadapi suatu realitas atau persoalan.
Perbandingan teori moral Piaget dan Kohlberg adalah Piaget berfokus pada dua tahap perkembangan moral (heteronom dan autonom) yang terintegrasi dengan perkembangan kognitif, sementara Kohlberg mengembangkan model yang lebih rinci dengan tiga tingkat dan enam tahap yang berfokus pada penalaran moral dari pra-konvensional hingga pasca-konvensional. Keduanya sepakat bahwa perkembangan moral bersifat bertahap, dipengaruhi oleh perkembangan kognitif, dan merupakan proses konstruktivis.