Kiriman dibuat oleh 2515061002 ABDU AR RAHMAN ATHALLAH

A. Sistem Etika Perilaku Politik Saat Ini dan Kesesuaiannya dengan Nilai Pancasila (Parafrase & Singkat)

Etika politik di Indonesia saat ini masih menunjukkan banyak penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila. Meski reformasi dan desentralisasi melalui UU No. 22 Tahun 1999 telah membawa perubahan struktur pemerintahan, budaya politik lama yang feodal, paternalistik, dan berorientasi kekuasaan masih kuat bertahan. Birokrat masih menempatkan diri sebagai pihak yang harus dilayani, bukan pelayan masyarakat.

Jika ditinjau dari sila-sila Pancasila, penyimpangannya tampak nyata. Sila Pertama tentang kejujuran dan integritas tidak tercermin dalam maraknya korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Sila Kedua yang menuntut keadilan belum diwujudkan karena pelayanan publik masih diskriminatif dan dipengaruhi kepentingan politik. Sila Ketiga juga terabaikan karena elite politik lebih sering memicu polarisasi dan konflik identitas demi kepentingan kelompok. Sila Keempat mengenai musyawarah dan kebijaksanaan tidak terlihat dalam praktik politik yang elitis, tidak transparan, dan dikuasai kepentingan oligarki. Sila Kelima pun belum terlaksana karena kesenjangan sosial-ekonomi semakin lebar dan kekayaan terpusat pada segelintir elite.

Dokumen yang menjadi acuan juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip-prinsip etika pemerintahan seperti independensi, ketidakberpihakan, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme, dan orientasi pelayanan. Meski sejalan dengan Pancasila, prinsip-prinsip ini sering terdistorsi oleh mentalitas kekuasaan. Integritas rendah, birokrasi tidak transparan, dan pelayanan publik minim empati.

Akar persoalan bukan sekadar regulasi, melainkan paradigma. Demokratisasi yang berlangsung selama ini masih bersifat prosedural, belum menyentuh transformasi budaya. Jabatan masih dianggap sebagai privilege, bukan amanah. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa etika politik Indonesia belum selaras dengan Pancasila, dan dibutuhkan perubahan paradigma serta budaya politik yang lebih substantif agar Pancasila benar-benar menjadi dasar perilaku politik, bukan hanya simbol.

⸻

B. Etika Generasi Muda Saat Ini dan Solusi Dekadensi Moral (Parafrase & Singkat)

Melihat kondisi generasi muda di lingkungan saya di Bandar Lampung, terdapat situasi yang kontradiktif. Di satu sisi, mereka lebih terdidik, kritis, dan terbuka; namun di sisi lain banyak nilai moral yang semakin memudar. Sikap sopan santun, gotong royong, dan kejujuran makin jarang terlihat, sementara gaya hidup konsumtif, individualistik, dan hedonistik semakin meningkat akibat media sosial dan globalisasi.

Dalam kaitannya dengan Pancasila, generasi muda mengalami ketidakseimbangan. Pada Sila Pertama, sebagian masih taat beragama, namun banyak pula yang mengalami krisis spiritual. Pada Sila Kedua, mereka lebih inklusif, tetapi gampang tersulut konflik di media sosial. Pada Sila Ketiga, nasionalisme melemah karena pengaruh budaya global. Pada Sila Keempat, mereka aktif bersuara, tapi kurang mampu berdialog secara dewasa dan bijak. Pada Sila Kelima, kepedulian sosial ada, tetapi tak sedikit yang apatis dan hanya mengejar validasi sosial.

Dekadensi moral ini muncul karena beberapa faktor: lemahnya pendidikan karakter di keluarga dan sekolah, pengaruh negatif media sosial, pendidikan Pancasila yang hanya bersifat hafalan, minimnya keteladanan dari tokoh publik, serta tekanan ekonomi yang membuat generasi muda kehilangan arah.

Solusi yang diperlukan harus komprehensif. Pendidikan karakter berbasis Pancasila perlu diperkuat dengan metode pembiasaan, teladan, dan kegiatan nyata. Keluarga harus kembali menjadi wadah utama pembentukan moral. Literasi digital penting untuk mencegah hoaks dan pengaruh negatif media. Ruang kreatif dan kegiatan positif untuk pemuda harus diperbanyak. Keteladanan dari tokoh publik perlu diperjelas melalui penegakan etika dan hukum. Nilai kearifan lokal juga dapat dijadikan sarana pembelajaran moral. Selain itu, generasi muda perlu diberdayakan sebagai agen perubahan melalui peer education. Sistem penghargaan dan sanksi yang konsisten juga perlu diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Intinya, membangun kembali etika generasi muda membutuhkan kolaborasi semua pihak dan konsistensi jangka panjang agar nilai-nilai Pancasila benar-benar hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Analisis yang dapat saya tarik adalah mengenai “Peran Media Massa dalam Pengawasan Sosial serta Tantangannya dalam Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila.”
Dalam konteks hukum pidana, media massa memegang peran penting sebagai pendukung kebijakan hukum, khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan. Peran ini menjadi signifikan mengingat kebijakan pidana memiliki sejumlah keterbatasan, seperti sifatnya yang terpecah-pecah, kurang berorientasi pada pencegahan, dan tidak selalu mampu menjadi instrumen utama dalam menekan angka kejahatan. Media massa memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik terkait hukum dan keadilan.

Secara legal, pers nasional—yang merupakan bagian dari media massa—memiliki fungsi memberi informasi, edukasi, hiburan, serta melakukan kontrol sosial. Pers juga berperan sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pers nasional berperan menegakkan prinsip demokrasi, menjunjung supremasi hukum dan HAM, serta mendorong terwujudnya keadilan dan kebenaran.

Namun, idealisme tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pemberitaan. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam isi media massa masih rendah. Banyak berita yang tidak jelas kebenarannya dan berpotensi mengacaukan tatanan sosial. Media lebih sering mengejar kebutuhan informasi semata tanpa membangun sikap sosial yang sesuai dengan nilai Pancasila.

Dorongan untuk meraih keuntungan membuat media kerap menyoroti isu-isu tertentu—khususnya terkait hukum dan kekerasan—secara berlebihan. Fenomena ini terlihat jelas pada media sensasional atau “koran kuning” yang sering menampilkan kasus hukum secara tidak proporsional, memakai judul bombastis, bahasa yang provokatif, serta memajang foto pelaku atau korban tanpa etika. Pemberitaan semacam ini tidak memberikan nilai edukatif dan memunculkan pertanyaan apakah itu benar-benar yang dibutuhkan masyarakat.

Menurunnya etika jurnalistik berdampak pada gagalnya media massa di Indonesia dalam mendorong perbaikan moral dan penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat. Gejalanya dapat dilihat dari meningkatnya sikap individualistis, melemahnya rasa kebangsaan, serta masih dominannya kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan kepentingan nasional. Minimnya penerapan nilai Pancasila tercermin dari maraknya berita menyesatkan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, spiritualitas, maupun nilai dasar kehidupan berbangsa.

Karena itu, diperlukan upaya untuk menyeimbangkan aspek idealisme dan komersial media. Media harus tetap mampu menyajikan hiburan yang menarik tanpa terjebak pada konten sensasional yang memicu reaksi negatif. Jurnalis perlu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui pelatihan—terutama terkait jurnalisme hukum dan etika pemberitaan. Selain itu, pola pemberitaan kasus pelanggaran hukum perlu dibenahi dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak: korban, pelaku, keluarga, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Meski hubungan media dengan penegak hukum masih sebatas relasi pemberitaan dan narasumber, integrasi yang lebih kuat diperlukan untuk memulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.