Posts made by M. Abbas Marzuki

Etika Profesi SI -> IEEE dan ACM

by M. Abbas Marzuki -
Seorang profesional teknologi informasi memiliki tanggung jawab etis yang tinggi ketika menemukan celah keamanan yang berpotensi membahayakan publik. Sesuai panduan etika dari organisasi seperti ACM dan IEEE, khususnya Prinsip 1 yang menekankan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan meminimalkan kerugian, tindakan yang wajib dilakukan adalah mengimplementasikan prosedur Coordinated Vulnerability Disclosure (CVD) atau Responsible Disclosure. Proses ini dimulai dengan verifikasi dan dokumentasi temuan secara cermat tanpa melakukan eksploitasi yang tidak etis

Langkah krusial berikutnya adalah segera dan secara rahasia melaporkan detail celah tersebut kepada pihak vendor atau pemilik sistem. Tujuannya adalah memberikan waktu yang memadai bagi pihak terdampak untuk mengembangkan dan merilis patch atau perbaikan. Pengungkapan publik mengenai detail kerentanan baru boleh dilakukan setelah patch tersedia atau setelah batas waktu yang disepakati umumnya (45 hingga 90 hari) terlewati, jika vendor gagal merespons. Tindakan ini merupakan perwujudan dari prinsip kejujuran dan profesionalisme yang bertujuan melindungi publik, bukan mencari popularitas sesaat atau mengambil keuntungan dari kelemahan sistem

Etika Profesi SI -> Diskusi Kontroversi UU ITE

by M. Abbas Marzuki -
setelah apa yang saya pahami dari UU ITE, menurut saya UU ITE pada dasarnya dibuat untuk mengatur aktivitas digital dan transaksi elektronik, tetapi dalam praktiknya sering dianggap lebih banyak membatasi daripada melindungi kebebasan berekspresi. Beberapa pasal, terutama Pasal 27A tentang penghinaan/pencemaran nama baik, memiliki rumusan yang multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kritik publik. Komnas HAM sendiri menegaskan bahwa UU ITE perlu direvisi agar lebih selaras dengan prinsip HAM dan tidak mengancam hak kebebasan berpendapat.

Lembaga internasional seperti ICJ juga menyatakan bahwa revisi terbaru UU ITE masih mempertahankan pasal-pasal yang overbroad dan dapat menghambat kebebasan berekspresi secara digital (ICJ, 2023). Namun, UU ITE tetap memiliki sisi positif, seperti memberikan perlindungan dari hoaks, ujaran kebencian, dan tindak kejahatan digital. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 juga mempersempit penafsiran pasal penghinaan sehingga kritik terhadap pemerintah tidak bisa lagi dipidana, yang menjadi langkah penting dalam menjaga ruang kebebasan berekspresi. Secara keseluruhan, UU ITE adalah regulasi yang baik dalam aspek perlindungan digital, tetapi pasal-pasal karet dan implementasi yang tidak konsisten membuatnya lebih sering menjadi instrumen pembatas ekspresi daripada pelindung, sehingga revisi berbasis HAM dan peningkatan literasi digital sangat diperlukan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kritik yang sah.