setelah apa yang saya pahami dari UU ITE, menurut saya UU ITE pada dasarnya dibuat untuk mengatur aktivitas digital dan transaksi elektronik, tetapi dalam praktiknya sering dianggap lebih banyak membatasi daripada melindungi kebebasan berekspresi. Beberapa pasal, terutama Pasal 27A tentang penghinaan/pencemaran nama baik, memiliki rumusan yang multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kritik publik. Komnas HAM sendiri menegaskan bahwa UU ITE perlu direvisi agar lebih selaras dengan prinsip HAM dan tidak mengancam hak kebebasan berpendapat.
Lembaga internasional seperti ICJ juga menyatakan bahwa revisi terbaru UU ITE masih mempertahankan pasal-pasal yang overbroad dan dapat menghambat kebebasan berekspresi secara digital (ICJ, 2023). Namun, UU ITE tetap memiliki sisi positif, seperti memberikan perlindungan dari hoaks, ujaran kebencian, dan tindak kejahatan digital. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 juga mempersempit penafsiran pasal penghinaan sehingga kritik terhadap pemerintah tidak bisa lagi dipidana, yang menjadi langkah penting dalam menjaga ruang kebebasan berekspresi. Secara keseluruhan, UU ITE adalah regulasi yang baik dalam aspek perlindungan digital, tetapi pasal-pasal karet dan implementasi yang tidak konsisten membuatnya lebih sering menjadi instrumen pembatas ekspresi daripada pelindung, sehingga revisi berbasis HAM dan peningkatan literasi digital sangat diperlukan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kritik yang sah.