Posts made by Rina Martiastuti

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Rina Martiastuti -
NAMA: RINA MARTIASTUTI
NPM: 2515012067
KELAS: A

ANALISIS JURNAL

"Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi".

Secara keseluruhan, penelitian ini menjelaskan bahwa di tengah derasnya arus globalisasi yang membuat dunia seolah tanpa batas, mata kuliah Pendidikan Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk karakter mahasiswa. Hasil studi menunjukkan bahwa mahasiswa yang memiliki kepribadian Pancasila yang baik cenderung lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Mahasiswa tidak hanya menggunakan internet untuk keperluan kuliah, tetapi juga sadar untuk menyaring informasi di media sosial, menghindari konten negatif seperti kekerasan, dan tetap menjaga sopan santun saat berkomentar di ruang digital. Meski pengaruh mata kuliah ini secara angka adalah 28,2%, hal ini membuktikan bahwa nilai-nilai Pancasila efektif menjadi "rem" atau filter agar generasi muda tidak kehilangan jati diri bangsa akibat dampak buruk IPTEK. Intinya, dengan berpegang teguh pada Pancasila, teknologi yang ada justru menjadi alat yang membantu kemajuan negara, bukan malah merusak moral masyarakat.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

by Rina Martiastuti -
NAMA: RINA MARTIASTUTI
NPM: 2515012067
KELAS: A

A. Menurut pandangan saya, sistem etika perilaku politik kita saat ini sedang mengalami krisis identitas. Secara aturan, kita punya Pancasila dan undang-undang yang bagus, tapi secara praktik, realitanya masih jauh dari harapan.

Jika di bedah per sila, masih banyak yang melenceng, misalnya:

- Masalah Kejujuran dan Integritas (Sila ke-1 & ke-2): Di teks tadi disebutkan soal integrity. Masih banyak birokrat yang tidak jujur dan melakukan korupsi. Ini jelas melanggar nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Mereka lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada amanah jabatan.
- Ketidakadilan Pelayanan (Sila ke-5): Ada poin tentang impartiality (ketidakberpihakan). Kenyataannya, pelayanan publik seringkali pilih kasih. Kalau punya "orang dalam" atau punya duit, urusan cepat selesai. Ini sangat melukai rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kepentingan Kelompok di Atas Kepentingan Rakyat (Sila ke-4): Banyak aktor politik yang perilakunya hanya untuk memuaskan bos politiknya, bukan mendengarkan suara rakyat.

B. Menurut saya, memang benar ada penurunan moral. Banyak anak muda yang sekarang kurang sopan kepada yang lebih tua, sering terpengaruh budaya luar yang tidak sesuai, dan terjebak dalam dunia maya (seperti cyberbullying atau penyebaran hoaks). Ada kecenderungan ingin viral tapi mengabaikan adab. Namun, di sisi lain, anak muda sekarang lebih kritis terhadap ketidakadilan dan lebih terbuka pada perbedaan.

Solusi mengenai dekadensi moral tidak bisa hanya dengan menceramahi mereka, tapi harus melalui:
- Pendidikan Berbasis Karakter: Institusi pendidikan perlu menekankan pada penerapan etika (akhlak) secara nyata, bukan sekadar teori. Penanaman nilai kejujuran, tanggung jawab, dan pelayanan publik harus menjadi bagian dari kurikulum wajib.
- Penguatan Literasi Digital: Generasi muda perlu dibekali kemampuan untuk menyaring informasi. 
- Pemberian Teladan (Role Model): Mahasiswa dan pemuda membutuhkan figur contoh. Masalah birokrasi yang tidak beretika (seperti yang dibahas pada poin sebelumnya) harus dibenahi lebih dulu. Jika para pemimpin dan aparatur negara menunjukkan integritas, maka generasi muda akan memiliki standar moral yang bisa dicontoh.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Rina Martiastuti -
NAMA: RINA MARTIASTUTI
NPM: 2515012067
KELAS: A

TUGAS PERTEMUAN 12
ANALISIS JURNAL

​"Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" oleh Ariesta Wibisono Anditya.

1. Inti dari Jurnal
​Jurnal ini membahas bagaimana media massa (seperti TV, koran, dan internet) bisa membantu mencegah kejahatan di Indonesia. Caranya bukan hanya lewat berita hukum, tapi dengan menyisipkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap informasinya. Penulis berpendapat bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk menekan kejahatan, perlu ada pencegahan melalui pengaruh media.

2. Mengapa Media Massa Itu Penting?
​- Pengaruh Kuat: Media massa punya kekuatan besar untuk membentuk cara pandang masyarakat terhadap hukum.
- ​Ruang Publik: Media adalah tempat masyarakat mendapatkan informasi hukum dengan mudah tanpa harus belajar hukum secara formal.
​- Kontrol Sosial: Media bertindak sebagai pengawas yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi.

​3. Masalah yang Ditemukan
​Penelitian ini menunjukkan bahwa saat ini media massa belum menjalankan perannya dengan baik sesuai nilai Pancasila:
- ​Hanya Mengejar Informasi: Media lebih fokus memberikan berita yang memuaskan rasa ingin tahu publik tanpa memperhatikan dampak moralnya.
​- Berita Tidak Benar (Hoaks): Masih banyak berita yang belum jelas kebenarannya sehingga bisa merusak ketertiban masyarakat.
​- Kurang Edukasi: Media seringkali lebih mengedepankan fungsi kontrol (mengkritik) tapi lupa memberikan edukasi nilai-nilai luhur kepada penontonnya.

4. Solusi yang Ditawarkan
​Penulis menyarankan agar media massa kembali ke "Hakekat Pancasila" dalam menyebarkan berita:
​- Ketuhanan & Kemanusiaan: Mengingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan dipantau oleh Tuhan dan harus menghargai sesama.
​- Persatuan & Keadilan: Berita harus menjaga keharmonisan sosial dan tidak berat sebelah.
​- Media sebagai Guru: Selain memberikan informasi, media harus berfungsi sebagai sarana pendidikan moral bagi masyarakat luas agar mereka enggan melakukan kejahatan.

Kesimpulan
​Media massa seharusnya tidak hanya menjadi bisnis atau alat politik, tetapi harus menjadi alat kontrol sosial yang menyebarkan nilai-nilai Pancasila. Jika masyarakat punya kesadaran moral yang kuat berkat informasi berkualitas dari media, maka angka kejahatan di Indonesia bisa ditekan secara lebih alami daripada sekadar mengandalkan hukuman penjara.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

by Rina Martiastuti -
NAMA: RINA MARTIASTUTI
NPM: 2515012067
KELAS: A

A. PENDAPAT MENGENAI ISI ARTIKEL DAN HAL POSITIFNYA

Menurut saya, artikel ini adalah sebuah "tamparan halus" sekaligus pengingat untuk generasi kita. Penulisnya jujur dalam memotret realita bahwa etika berkomunikasi (terutama di media sosial) memang sedang mengalami penurunan.

Hal positif yang bisa diambil:
1. Kesadaran Diri (Self-Awareness): Kita diingatkan bahwa kebebasan berpendapat itu ada batasnya. Bebas bukan berarti boleh menyakiti atau merendahkan orang lain.
2. Rebranding Identitas: Artikel ini mengajak kita untuk bangga lagi dengan identitas asli orang Indonesia yang dikenal ramah dan sopan, bukan malah bangga dengan tren "asal bicara" atau kasar yang dianggap keren.

B. HUBUNGAN ANTARA PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA DENGAN ISI ARTIKEL

Pancasila itu bukan hanya pajangan di buku kewarganegaraan, tapi merupakan "kompas moral" atau sistem etika kita. Hubungannya dengan artikel tersebut sangat erat, seperti :
1. Etika yang Berketuhanan dan Kemanusiaan: Artikel menyoroti soal menghina orang lain. Dalam sistem etika Pancasila, tindakan ini jelas melanggar Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab). Manusia harus dimanusiakan, bukan dijadikan objek makian.
2. Aturan dan Norma: Artikel menyebut "bebas tapi terbatas". Inilah inti dari etika Pancasila. Kita punya hak, tapi hak kita dibatasi oleh kewajiban untuk menghargai hak orang lain demi menjaga persatuan (Sila ke-3).

C. KEARIFAN LOKAL TERKAIT SISTEM ETIKA BERDASARKAN SILA PANCASILA

1. Lumbung Desa: Etika berbagi sumber daya agar tidak ada tetangga yang kelaparan, mencerminkan keadilan sosial.
2. Musyawarah Mufakat: Tradisi duduk bareng untuk menyelesaikan masalah (seperti tradisi Rembug Desa), bukan adu argumen kasar di medsos.
3. Gotong Royong: Budaya saling membantu tanpa melihat latar belakang, yang tujuannya menjaga keharmonisan.

D. CARA MENJAGA DAN MELESTARIKAN KEARIFAN LOKAL DI INDONESIA TERKAIT DENGAN SISTEM ETIKA SILA-SILA PANCASILA

1. Edukasi dan Konten Kreatif seperti membuat konten (TikTok, Reels, atau tulisan) yang mengemas kearifan lokal secara menarik agar generasi di bawah kita melihat bahwa menjadi sopan itu keren, bukan kuno.
2. Membudayakan kembali 3S (Senyum, Sapa, Salam) di lingkungan kampus. Ini adalah bentuk paling sederhana dari menjaga etika bangsa.
3. Kritis terhadap budaya asing, yang berarti tidak menelan mentah-mentah budaya luar yang tidak sesuai dengan norma kita. Kita boleh modern secara teknologi, tapi tetap lokal secara moral.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Rina Martiastuti -
TUGAS PERTEMUAN 11
ANALISIS JURNAL

NAMA : RINA MARTIASTUTI
NPM : 2515012067
KELAS : A

Jurnal ini, berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia", membahas secara mendalam peran saling terkait antara hukum dan etika, dengan Pancasila diposisikan sebagai sumber nilai dan etik fundamental di Indonesia.

LATAR BELAKANG

Secara historis, bangsa Indonesia terbentuk dari berbagai kelompok etnik yang menciptakan keanekaragaman. Meskipun demikian, bangsa Indonesia berhasil mencapai integritas nasional dan membentuk suatu negara dengan tujuan yang jelas, seperti melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama ini harus dirancang dan disepakati melalui Politik Hukum.

A. HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL

MORAL berkaitan dengan ajaran-ajaran, wejangan, atau patokan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi baik.

ETIKA berfungsi sebagai ilmu pengetahuan yang mengulas prinsip-prinsip moralitas. Sebagai cabang filsafat, etika menelaah secara kritis pandangan-pandangan moral, sementara Moralitas adalah perilaku manusia yang dinilai baik atau buruk.

B. DEFINISI DAN KARAKTERISTIK POLITIK HUKUM

Politik hukum merupakan upaya mencocokkan tujuan yang ingin diraih negara dengan cara merumuskan aturan-aturan hukum yang tepat untuk meraih tujuan tersebut.
Berdasarkan pendapat 11 ahli hukum, jurnal ini menyimpulkan setidaknya ada tiga ciri utama Politik Hukum:

1. Kebijakan dasar : Memuat arah ke mana hukum akan dibawa (ius constituendum).
2. Dibuat oleh penguasa : Ditetapkan oleh penyelenggara negara atau pihak yang berwenang.
3. Pemilihan Nilai : Pembuatan hukum dilakukan dengan memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, disepakati, dan dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku bersama.

Politik hukum di Indonesia dirumuskan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, yang kemudian diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun sekali.

C. HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM

Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi:

1. Dimensi Substansi dan Wadah

a. Hukum diibaratkan sebagai wadah
(bungkusnya).
b. Etika diibaratkan sebagai isinya (nasi
beserta lauknnya).
c. Agama adalah ruh/jiwa dari keduanya,
yang merupakan asal-usul dari etika
dan hukum.

2. Dimensi Keluasan Cakupan

a. Etika lebih luas cakupannya dari
hukum.
b. Setiap pelanggaran hukum pasti
merupakan pelanggaran etika.
c. Namun, perbuatan yang melanggar
etika belum tentu melanggar hukum.
d. Sebagaimana dikutip, Ketua
Mahkamah Agung Earl Warren
menyatakan: "Hukum mengapung di
lautan etika" (Law floats in the sea of
ethics).

3. Dimensi Alasan Kepatuhan atau Pelanggaran

a. Hukum biasanya dipatuhi karena
takut dikenai sanksi.
b. Etika dipatuhi karena adanya
kesadaran diri bahwa peraturan
tersebut baik dan perlu dipenuhi.
c. Etika berfungsi sebagai pagar
preventif atas perilaku baik dan buruk,
sebelum perilaku tersebut
menjangkau ketentuan benar dan
salah yang merupakan fungsi pagar
bagi hukum.

Pengendalian perilaku melalui sistem etika sangat penting bagi pemangku jabatan publik. Apabila penyimpangan perilaku langsung diselesaikan dengan pendekatan hukum, kepercayaan publik terhadap organisasi langsung terkikis sejalan dengan proses hukum yang berlangsung.

D. KESIMPULAN DAN PENUTUP

Politik hukum merupakan sikap memilih nilai masyarakat yang diselaraskan dengan UUD 1945 dan dituangkan dalam produk hukum. Etika berada di tingkat yang lebih tinggi (hierarkis) dan mencakup hukum (inklusif). Ini berarti etika memiliki cakupan yang lebih besar, menjadi dasar atau isi dari hukum, dan bertindak sebagai penyeleksi atau pengoreksi awal sebelum masalah masuk ke ranah hukum. Hukum yang baik haruslah berlandaskan pada nilai-nilai etika yang baik pula, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etik tertinggi bangsa Indonesia. Jurnal ini menyimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih nilai-nilai di masyarakat, diselaraskan dengan UUD 1945, dan dituangkan dalam produk hukum.