Kiriman dibuat oleh Davy Dlorroah Anhar

S1 INFORMATIKA MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Davy Dlorroah Anhar -
Penelitian Ariesta Wibisono Anditya dalam Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 (2020) menelaah bagaimana media massa dapat berperan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai mekanisme kontrol sosial untuk mencegah kejahatan. Penulis menggabungkan perspektif hukum pidana dengan fungsi sosial media, sehingga menawarkan pandangan yang lebih menyeluruh terhadap upaya pencegahan kriminalitas.

Secara teoretis, penelitian ini berdiri di atas fondasi yang kokoh. Penulis mengintegrasikan gagasan Sunoto dan Notonegoro tentang hakikat Pancasila, pemikiran Barda Nawawi Arief mengenai kebijakan hukum pidana, serta teori media dari Bryant dan Hoefnagels. Selain itu, ia menempatkan masalah ini dalam konteks sejarah perkembangan pers Indonesia dan menguatkan argumennya melalui rujukan pada UU Pers dan UU ITE.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa media massa belum sepenuhnya berhasil menginternalisasikan nilai Pancasila dalam praktik pemberitaan. Masih banyak berita yang tidak terverifikasi, bersifat sensasional, dan lebih berorientasi pada rating ketimbang fungsi pembentukan karakter sosial. Fenomena “koran kuning” dan maraknya hoaks menjadi bukti adanya jarak signifikan antara standar ideal dalam regulasi dan realitas di lapangan.

Meski begitu, penelitian ini memiliki sejumlah kelemahan metodologis. Ketiadaan data empiris, seperti analisis isi berita, studi kasus, atau bukti kuantitatif, membuat klaim mengenai kegagalan media kurang berdasar. Akibatnya, argumentasi yang disajikan terasa normatif dan kurang terhubung dengan kondisi faktual.

Keterbatasan lain terletak pada minimnya rekomendasi operasional. Penulis belum menjelaskan bagaimana jurnalisme berlandaskan Pancasila dapat diterapkan secara konkret, bagaimana mekanisme kerja sama dengan lembaga regulator seharusnya dibangun, atau seperti apa model pengawasan yang efektif. Rekomendasi yang diberikan masih bersifat umum dan belum dapat langsung diimplementasikan.

Selain itu, pembahasan terkait tantangan era digital masih sangat terbatas. Penelitian belum menjangkau isu-isu penting seperti peran media sosial, buzzer, hoaks digital, serta perubahan ekosistem informasi yang kini berpengaruh besar terhadap dinamika sosial.

Penelitian ini juga tidak mengangkat aspek literasi media, faktor ekonomi-politik industri media, maupun perbandingan dengan praktik di negara lain—padahal ketiganya penting untuk memahami hambatan dan peluang dalam penerapan nilai-nilai Pancasila di ruang media.

Kendati demikian, penelitian ini tetap memberikan kontribusi berarti. Penulis berhasil menegaskan kembali pentingnya Pancasila dalam praktik jurnalistik kontemporer dan menyoroti perlunya pendekatan non-penal melalui penguatan kontrol sosial media massa sebagai strategi pencegahan kejahatan.

Untuk penelitian berikutnya, diperlukan pendekatan metode campuran yang menggabungkan kajian normatif dengan data empiris, perumusan kerangka jurnalisme berbasis Pancasila yang lebih aplikatif, analisis kasus nyata, serta penggunaan perspektif multidisipliner. Pemanfaatan teknologi seperti fact-checking digital dan kecerdasan buatan juga perlu dieksplorasi sebagai bagian dari solusi di era digital.

Secara keseluruhan, jurnal ini relevan dalam mendorong refleksi kritis mengenai peran media massa dan urgensi nilai-nilai Pancasila. Namun, penelitian akan lebih kuat apabila dilengkapi data empiris, analisis yang menyesuaikan konteks digital, dan rekomendasi yang lebih operasional.