A. Sistem Etika Perilaku Politik Saat Ini dan Kesesuaiannya dengan Nilai-Nilai Pancasila
Etika politik Indonesia saat ini masih menunjukkan jarak yang lebar dari nilai-nilai Pancasila. Reformasi memang membawa perubahan struktural, namun pola pikir politik dan birokrasi tetap didominasi budaya feodal, paternalistik, dan berorientasi kekuasaan. Akibatnya, muncul ketidaksinkronan antara idealitas Pancasila dan praktik politik sehari-hari.
Penyimpangan terlihat pada setiap sila.
Sila pertama dilemahkan oleh praktik korupsi dan runtuhnya integritas moral.
Sila kedua tergerus diskriminasi, pelayanan publik yang tidak setara, dan praktik favoritisme.
Sila ketiga terganggu oleh politik identitas, polarisasi sosial, serta kepentingan kelompok yang semakin dominan.
Sila keempat tidak berjalan optimal karena proses pengambilan keputusan bersifat elitis, tertutup, dan dipengaruhi oligarki.
Sila kelima gagal terwujud akibat ketimpangan sosial-ekonomi yang kian membesar.
Prinsip-prinsip etika pemerintahan—mulai dari independensi, ketidakberpihakan, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme, hingga orientasi pelayanan—juga belum tercapai. Akar masalahnya terletak pada paradigma lama yang melihat kekuasaan sebagai privilese, bukan amanah. Pancasila akhirnya hanya dijadikan simbol formal, belum menjadi nilai yang benar-benar dihidupi. Karena itu, transformasi budaya politik, karakter birokrasi, dan sistem regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar Pancasila kembali berfungsi sebagai pedoman etika politik yang nyata.
B. Etika Generasi Muda di Lingkungan Tempat Tinggal dan Solusi Dekadensi Moral
Di Bandar Lampung, etika generasi muda menunjukkan kondisi paradoks. Mereka lebih terhubung dengan informasi dan memiliki kemampuan berpikir kritis, tetapi secara moral justru mengalami kemunduran. Nilai sopan santun, gotong royong, penghormatan kepada orang tua, dan kejujuran tampak semakin memudar di tengah arus globalisasi, konsumerisme, dan penetrasi media sosial.
Dalam perspektif Pancasila, situasi ini bersifat ambivalen.
Pada sila pertama, sebagian pemuda masih aktif beragama, namun banyak pula yang mengalami krisis spiritual.
Pada sila kedua, mereka lebih terbuka terhadap keberagaman tetapi tetap rentan terhadap hoaks dan intoleransi di media digital.
Sila ketiga menunjukkan gejala melemahnya nasionalisme dan berkurangnya apresiasi terhadap budaya lokal.
Pada sila keempat, mereka vokal dalam menyampaikan pendapat, namun kurang terampil dalam berdialog dan berempati.
Sila kelima juga tampak tidak merata: ada yang peduli isu sosial, tetapi tidak sedikit yang konsumtif dan kurang sensitif terhadap lingkungan sosialnya.
Dekadensi moral ini diperkuat oleh lemahnya pendidikan karakter, minimnya pengawasan keluarga, paparan konten negatif, kurangnya keteladanan publik, serta tekanan ekonomi yang memengaruhi orientasi nilai.
Upaya mengatasi persoalan ini memerlukan pendekatan komprehensif. Langkah yang diperlukan antara lain revitalisasi pendidikan karakter berbasis Pancasila, penguatan peran keluarga, peningkatan literasi digital, serta penyediaan ruang kreatif dan positif bagi pemuda. Keteladanan tokoh publik harus diperbaiki, diikuti penegakan etika yang konsisten. Nilai kearifan lokal, seperti Piil Pesenggiri, perlu diintegrasikan dalam pendidikan karakter. Program peer education dan leadership pemuda juga penting untuk menumbuhkan agen perubahan di tingkat komunitas. Selain itu, sistem penghargaan dan sanksi yang konsisten, dialog antar generasi, dan pendekatan spiritual yang substansial harus diperkuat.
Pada akhirnya, dekadensi moral generasi muda adalah tantangan serius, namun bukan sesuatu yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan hanya bisa terjadi melalui kerja bersama seluruh elemen masyarakat dan penanaman nilai-nilai Pancasila secara konsisten serta berkelanjutan.