Posts made by 2515061112 Gyoga Syaputra

Analisis yang dapat saya simpulkan setelah membaca jurnal berikut “

Jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya membahas hubungan antara media massa, nilai-nilai Pancasila, dan upaya penanggulangan kejahatan di Indonesia. Penulis berangkat dari asumsi teoretis bahwa media massa memiliki kekuatan sosial yang sangat besar dalam membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat. Karena itu, media seharusnya berperan sebagai instrumen kontrol sosial untuk menekan tindakan kriminal. Namun, peran tersebut menurut penulis hanya dapat dijalankan apabila media berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Dari sudut pandang metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Pendekatan tersebut menelaah aturan hukum, asas normatif, dan doktrin akademik mengenai media massa. Tujuannya adalah untuk menguji apakah praktik media di Indonesia telah sesuai dengan prinsip ideal yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta nilai filosofis Pancasila. Pemilihan pendekatan ini tepat untuk menilai kesesuaian antara ranah normatif (apa yang seharusnya) dan realitas praktik (apa yang terjadi di lapangan). Namun, pendekatan normatif juga membatasi keluasan data karena tidak menyertakan temuan empiris terkait dampak pemberitaan media terhadap perilaku masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media massa di Indonesia belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif. Penulis menyatakan bahwa penyebaran informasi oleh media sering kali tidak didasari verifikasi kebenaran, bahkan banyak berita yang cenderung sensasional dan provokatif. Dari perspektif analisis, temuan ini mengindikasikan adanya pergeseran orientasi media dari fungsi edukatif ke arah komersialisasi informasi. Media tampil sebagai industri informasi yang mengedepankan kepuasan audiens dan keuntungan ekonomi dibandingkan tanggung jawab moral untuk membentuk perilaku sosial yang positif. Sejalan dengan temuan tersebut, penulis menilai bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik media masih sangat lemah. Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan tidak tercermin ketika media mengeksploitasi tragedi korban demi rating. Nilai Persatuan belum dijadikan pedoman saat media menayangkan konten yang berpotensi memicu polarisasi sosial. Nilai Kerakyatan kurang tercermin ketika media lebih berpihak pada elite politik atau kepentingan tertentu. Nilai Keadilan juga dipertanyakan jika pemberitaan terlalu bias dan tidak berimbang terhadap kelompok tertentu. Analisis ini menunjukkan bahwa deviasi etika media menjadi salah satu faktor yang memperburuk kualitas kontrol sosial media di Indonesia. Kritik penulis terhadap praktik media massa penting untuk diperhatikan, namun penelitian ini masih menyisakan ruang untuk pembahasan lanjutan. Misalnya, studi hanya berbasis kajian normatif sehingga belum menunjukkan contoh konkret kasus media yang gagal atau berhasil dalam menerapkan nilai Pancasila. Beberapa pembahasan juga berhenti pada penjelasan konseptual tanpa memberikan pedoman implementasi yang operasional untuk industri media massa. Dengan demikian, kontribusi jurnal lebih kuat pada tataran teoritis daripada teknis aplikasi. Meski demikian, gagasan utama jurnal ini sangat signifikan, terutama dalam konteks perkembangan teknologi digital dan peningkatan konsumsi informasi di masyarakat. Penulis secara tepat menyoroti bahwa pencegahan kejahatan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada sistem penal (hukuman) dan lembaga penegak hukum. Media massa memiliki kedudukan strategis sebagai agen pembentukan kesadaran hukum masyarakat. Ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial secara etis dan berlandaskan Pancasila, maka masyarakat dapat diarahkan untuk bersikap kritis, patuh hukum, dan berperilaku kooperatif. Sebaliknya, jika media dikuasai oleh kepentingan ekonomi dan politik, kehadirannya justru dapat melemahkan moral publik, merusak kohesi sosial, bahkan memperbesar peluang munculnya kejahatan. Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa jurnal ini menyumbangkan perspektif penting mengenai peran media dalam sistem sosial dan hukum Indonesia. Integrasi nilai Pancasila dalam media bukan hanya retorika idealis, melainkan tuntutan realistis agar media tidak terjebak menjadi instrumen provokasi, polarisasi, dan komersialisasi informasi. Jika nilai Pancasila benar-benar diinternalisasikan dalam proses pemberitaan, maka media massa berpotensi menjadi kekuatan besar yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kedisiplinan sosial, solidaritas publik, dan budaya hukum yang sehat.”