Mengapa Pancasila Perlu Menjadi Dasar dalam Pengembangan IPTEK
Artikel ini menekankan satu gagasan penting: setiap bentuk kemajuan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Indonesia semestinya tidak dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Bagi penulisnya, Pancasila bukan sekadar dasar negara atau ideologi politik, tetapi juga harus berperan sebagai rambu etis yang memandu arah perkembangan ilmu dan teknologi di tanah air.
Pokok Pemikiran Utama:
Pancasila dianggap mencerminkan nilai budaya, tradisi, dan keyakinan masyarakat Indonesia. Karena itu, bila IPTEK bertumbuh tanpa menegakkan nilai-nilai tersebut, maka perkembangan teknologi yang ada dikhawatirkan menjadi “kosong moral”. Teknologi memang dapat membawa manfaat besar, namun tanpa pedoman etis, inovasi berpotensi mengganggu keseimbangan sosial, budaya, maupun moral bangsa.
Penulis menyoroti bahwa Pancasila penting dijadikan pegangan dalam tiga hal utama:
Dasar Pembentukan Regulasi:
Karena Pancasila adalah sumber dari seluruh aturan hukum nasional, maka segala kebijakan mengenai riset dan pengembangan IPTEK wajib selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Setiap langkah pengembangan teknologi tidak boleh bertentangan dengan prinsip tersebut.
Filter Terhadap Arus Globalisasi:
IPTEK yang masuk dari luar negeri sering membawa nilai-nilai individualistik atau konsumtif. Di sinilah Pancasila berfungsi sebagai “penyaring” agar kita bisa memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa kehilangan identitas, karakter, dan jati diri bangsa.
Panduan Etis bagi Para Ilmuwan:
Peneliti dan pengembang teknologi perlu menjadikan Pancasila sebagai pedoman moral.
Sila Pertama: Pengembangan teknologi harus mempertimbangkan nilai religius dan tidak merusak lingkungan atau mengancam kemanusiaan.
Sila Kelima: Manfaat IPTEK hendaknya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara adil, bukan hanya oleh kelompok tertentu.
Kesimpulan Singkat
Pada akhirnya, artikel tersebut menegaskan bahwa Pancasila harus ditetapkan secara tegas sebagai dasar nilai dalam dunia IPTEK Indonesia. Dengan begitu, perkembangan ilmu dan teknologi tidak hanya berorientasi pada kemajuan material, tetapi tetap berada dalam koridor moral, budaya, dan keadilan sosial. Teknologi adalah sarana, sementara Pancasila menjadi arah dan tujuan yang membimbing pemanfaatan teknologi itu sendiri.
Artikel ini menekankan satu gagasan penting: setiap bentuk kemajuan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Indonesia semestinya tidak dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Bagi penulisnya, Pancasila bukan sekadar dasar negara atau ideologi politik, tetapi juga harus berperan sebagai rambu etis yang memandu arah perkembangan ilmu dan teknologi di tanah air.
Pokok Pemikiran Utama:
Pancasila dianggap mencerminkan nilai budaya, tradisi, dan keyakinan masyarakat Indonesia. Karena itu, bila IPTEK bertumbuh tanpa menegakkan nilai-nilai tersebut, maka perkembangan teknologi yang ada dikhawatirkan menjadi “kosong moral”. Teknologi memang dapat membawa manfaat besar, namun tanpa pedoman etis, inovasi berpotensi mengganggu keseimbangan sosial, budaya, maupun moral bangsa.
Penulis menyoroti bahwa Pancasila penting dijadikan pegangan dalam tiga hal utama:
Dasar Pembentukan Regulasi:
Karena Pancasila adalah sumber dari seluruh aturan hukum nasional, maka segala kebijakan mengenai riset dan pengembangan IPTEK wajib selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Setiap langkah pengembangan teknologi tidak boleh bertentangan dengan prinsip tersebut.
Filter Terhadap Arus Globalisasi:
IPTEK yang masuk dari luar negeri sering membawa nilai-nilai individualistik atau konsumtif. Di sinilah Pancasila berfungsi sebagai “penyaring” agar kita bisa memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa kehilangan identitas, karakter, dan jati diri bangsa.
Panduan Etis bagi Para Ilmuwan:
Peneliti dan pengembang teknologi perlu menjadikan Pancasila sebagai pedoman moral.
Sila Pertama: Pengembangan teknologi harus mempertimbangkan nilai religius dan tidak merusak lingkungan atau mengancam kemanusiaan.
Sila Kelima: Manfaat IPTEK hendaknya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara adil, bukan hanya oleh kelompok tertentu.
Kesimpulan Singkat
Pada akhirnya, artikel tersebut menegaskan bahwa Pancasila harus ditetapkan secara tegas sebagai dasar nilai dalam dunia IPTEK Indonesia. Dengan begitu, perkembangan ilmu dan teknologi tidak hanya berorientasi pada kemajuan material, tetapi tetap berada dalam koridor moral, budaya, dan keadilan sosial. Teknologi adalah sarana, sementara Pancasila menjadi arah dan tujuan yang membimbing pemanfaatan teknologi itu sendiri.