Posts made by Abdullah Ghazali Alfiqraja

A. Sistem Etika Perilaku Politik Saat Ini dan Kesesuaiannya dengan Nilai-Nilai Pancasila

Jika melihat kondisi politik Indonesia saat ini, etika perilaku politik masih menghadapi banyak persoalan yang menunjukkan bahwa pelaksanaannya belum sepenuhnya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Secara normatif, praktik politik Indonesia seharusnya berlandaskan prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Namun dalam realitasnya, sebagian besar perilaku politik masih dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kelompok, dan patron politik. Hal ini tercermin dari maraknya korupsi, penyalahgunaan jabatan, politik transaksional, hingga praktik nepotisme yang sesungguhnya bertentangan dengan semangat etika Pancasila.

Prinsip independence, integrity, impartiality, dan transparency yang seharusnya ditunjukkan oleh para aktor politik seringkali tidak berjalan. Para pejabat publik masih mudah terjebak dalam konflik kepentingan karena lemahnya sikap independen. Selain itu, politik uang, diskriminasi pelayanan publik, dan penggunaan birokrasi sebagai alat kepentingan kelompok politik tertentu menunjukkan bahwa etika pemerintahan tidak dijalankan sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan. Sementara itu, nilai gotong royong dan persatuan sering kali tergantikan oleh polarisasi politik yang justru memecah belah masyarakat.

Dengan demikian, meskipun Indonesia memiliki kerangka etika yang kuat melalui Pancasila, pelaksanaannya dalam dunia politik belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai tersebut. Tantangan terbesar bukan pada aturan, tetapi pada komitmen moral para pelaku politik untuk menjadikan Pancasila sebagai panduan nyata dalam bertindak, bukan sekadar slogan formal.

B. Kondisi Etika Generasi Muda di Lingkungan Sekitar serta Solusi Terhadap Dekadensi Moral

Jika melihat kondisi generasi muda di lingkungan sekitar, etika dan pola perilaku mereka menunjukkan dinamika yang sangat beragam. Ada sebagian anak muda yang menunjukkan sikap positif seperti aktif dalam kegiatan sosial, mampu menghargai keberagaman, memiliki rasa empati, dan menjunjung sopan santun. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dekadensi moral juga semakin terlihat, terutama dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, media sosial, pergeseran budaya, serta lingkungan keluarga yang kurang memberikan keteladanan moral.

Beberapa bentuk dekadensi moral yang terlihat misalnya meningkatnya sikap individualistis, kurangnya rasa hormat terhadap orang yang lebih tua, menurunnya etika berkomunikasi, gaya hidup hedonis, serta perilaku konsumtif yang berlebihan. Di sisi lain, paparan konten negatif di media sosial seperti perundungan, ujaran kebencian, hingga normalisasi perilaku kekerasan membuat sebagian generasi muda rentan kehilangan pedoman nilai. Kondisi tersebut jelas tidak mencerminkan etika bangsa Indonesia yang menjunjung sopan santun, tata krama, gotong royong, dan nilai-nilai Pancasila.

Untuk mengatasi dekadensi moral yang terjadi, beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Pertama, pendidikan karakter harus diperkuat, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Nilai-nilai seperti tanggung jawab, empati, kejujuran, dan kedisiplinan harus ditanamkan sejak dini melalui keteladanan nyata, bukan hanya melalui teori. Kedua, lingkungan sosial perlu menciptakan budaya positif yang mendorong anak muda untuk berperilaku baik. Komunitas pemuda, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan harus aktif membangun ruang yang mendukung pembentukan karakter. Ketiga, pemanfaatan teknologi perlu diarahkan ke hal-hal yang produktif. Generasi muda harus diberikan literasi digital agar mampu memfilter informasi, memahami konsekuensi perilaku di dunia maya, serta menggunakan media sosial secara bijak. Keempat, pemerintah dan lembaga pendidikan perlu memperkuat regulasi dan sistem pendampingan agar anak muda tidak dibiarkan berkembang tanpa arahan nilai.

Dengan kombinasi pendidikan karakter, keteladanan, lingkungan sosial yang mendukung, serta pemahaman teknologi yang baik, dekadensi moral di kalangan generasi muda dapat ditekan. Upaya ini penting agar generasi muda tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.


Jurnal berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” karya Ariesta Wibisono Anditya membahas bagaimana media massa seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Penulis menggunakan pendekatan hukum normatif, sehingga seluruh pembahasan banyak bertumpu pada analisis peraturan, asas hukum, dan doktrin yang berkaitan dengan pers, media, serta Pancasila. Fokus utama jurnal ini adalah menunjukkan bahwa pencegahan kejahatan tidak cukup mengandalkan penegakan hukum pidana, melainkan dapat diperkuat melalui pengelolaan informasi dan pendidikan publik yang diberikan media massa. Melalui analisis tersebut, penulis ingin menegaskan bahwa media memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memahami, merespon, dan menilai isu-isu hukum maupun persoalan sosial.

Dalam jurnal ini, penulis menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi membuat media memiliki kekuatan yang sangat besar dalam membentuk opini publik. Media dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap hukum, mendorong sikap tertentu, bahkan mengarahkan perilaku sosial. Namun, penulis juga menilai bahwa praktik media saat ini belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Banyak konten yang dipublikasikan masih berorientasi pada sensasi dan keuntungan, bukan pada edukasi moral. Berita yang tidak diverifikasi, penggunaan bahasa provokatif, serta penyajian kekerasan secara berlebihan menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan belum menjadi landasan utama dalam produksi berita. Kondisi ini diperparah oleh pengaruh globalisasi yang membuat media semakin kompetitif dan liberal, sehingga aspek komersial justru lebih dominan dibandingkan fungsi sosial.

Penulis menekankan bahwa media semestinya menjadi mitra strategis dalam mencegah kejahatan. Berdasarkan teori Hoefnagels maupun pemikiran Barda Nawawi Arief, pencegahan melalui edukasi publik jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan sanksi pidana. Karena itu, media memiliki potensi besar sebagai sarana pendidikan hukum dan pembentukan karakter masyarakat, asalkan dijalankan secara etis dan berlandaskan Pancasila. Namun, jurnal ini juga mengungkap bahwa kerja sama antara media dan aparat penegak hukum masih terbatas pada aktivitas peliputan saja, belum diarahkan pada integrasi yang mampu meningkatkan literasi hukum dan kesadaran sosial masyarakat.

Secara keseluruhan, jurnal ini memiliki kekuatan pada kerangka teori yang komprehensif karena menggabungkan landasan hukum, filosofi Pancasila, konsep ruang publik Habermas, dan teori komunikasi massa. Pembahasannya juga sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini, terutama terkait maraknya hoaks dan pemberitaan sensasional yang kurang mendidik. Meski demikian, jurnal ini memiliki beberapa kekurangan, terutama tidak adanya data empiris yang mendukung argumen penulis. Selain itu, bagian mengenai nilai-nilai Pancasila terasa cukup panjang sehingga fokus terhadap isu utama, yaitu fungsi kontrol sosial media, sedikit melebar. Solusi yang ditawarkan pun masih bersifat umum dan belum memberikan langkah-langkah praktis yang bisa diterapkan dalam proses produksi berita.

Dari hasil pembacaan dan analisis yang saya lakukan, jurnal ini memberikan pemahaman bahwa media massa sebenarnya memiliki peran besar dalam membentuk moral dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi peran tersebut masih jauh dari optimal. Banyaknya pemberitaan yang tidak mendidik, bahkan menyesatkan, memperlihatkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum benar-benar menjadi dasar media dalam melaksanakan fungsinya. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Untuk itu, penataan etika media, peningkatan literasi hukum, serta integrasi nilai-nilai Pancasila dalam seluruh proses penyebaran informasi menjadi langkah penting agar media benar-benar mampu berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang konstruktif dan mendukung pencegahan kejahatan secara efektif.