Posts made by ABDUL HAKIM ARRAUF

S1 INFORMATIKA MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by ABDUL HAKIM ARRAUF -
Nama : Abdul Hakim Arrauf
NPM : 2515061043
Kelas : PSTI C

Jurnal berjudul "Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" yang ditulis oleh Mursyidah Dwi Hartati, Ponoharjo, dan Mohamad Khamim. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila terhadap kemampuan mahasiswa dalam menyikapi laju perkembangan IPTEK yang semakin pesat. Penelitian ini bertujuan melihat korelasi antara pemahaman nilai-nilai dasar negara dengan kesiapan etis dan moral generasi muda dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang dibawa oleh kemajuan teknologi.

Latar belakang penulisan jurnal ini didasari oleh realitas bahwa laju perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) tidak dapat dihindari, membawa dampak positif berupa kemudahan akses dan komunikasi, namun juga membawa konsekuensi negatif. Dampak negatif tersebut, seperti pergeseran nilai moral, masuknya budaya asing yang tidak sesuai, dan potensi penyalahgunaan teknologi, dapat mengancam kepribadian dan karakter bangsa. Sebagai generasi penerus, mahasiswa dipandang perlu memiliki filter atau pedoman etis yang kuat agar kemajuan IPTEK dapat dimanfaatkan secara konstruktif untuk pembangunan, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, yang secara institusional berfungsi menanamkan nilai-nilai dasar negara, dilihat sebagai solusi strategis untuk membentuk kepribadian yang mampu menyikapi IPTEK secara bijaksana.

Berdasarkan hasil penelitian dengan melibatkan sampel mahasiswa, pembahasan utama jurnal menunjukkan bahwa secara umum, responden telah memiliki pengembangan kepribadian Pancasila yang cukup baik. Terdapat korelasi positif yang signifikan antara pemahaman mata kuliah Pendidikan Pancasila dengan cara mahasiswa menyikapi IPTEK. Penanaman nilai-nilai luhur Pancasila dianggap mampu menjadi filter etis dan landasan moral yang diperlukan untuk menyaring pengaruh negatif IPTEK, seperti informasi yang berbau radikalisme atau pornografi. Pembelajaran Pancasila yang efektif diyakini dapat mendorong mahasiswa untuk menggunakan IPTEK secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dengan demikian, mata kuliah ini berfungsi vital dalam menjaga identitas dan kepribadian bangsa di tengah serbuan informasi global.

Kesimpulan utama dari penelitian ini adalah bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antara Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila terhadap kemampuan mahasiswa dalam menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Hasil penelitian ini menegaskan kembali peran penting Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi sebagai wahana untuk membekali generasi muda dengan nilai-nilai fundamental (dasar negara) dan etika. Penulis merekomendasikan agar mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus senantiasa menjaga kepribadian bangsa dalam menghadapi tantangan IPTEK, dan berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, perkembangan IPTEK dapat diintegrasikan sebagai alat bantu yang produktif untuk pembangunan, tanpa mengorbankan integritas moral dan karakter kebangsaan.

S1 INFORMATIKA MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

by ABDUL HAKIM ARRAUF -
Nama : Abdul Hakim Arrauf
NPM : 2515061043
Kelas : PSTI C

A. Etika Perilaku Politik Saat Ini dan Kesesuaiannya dengan Nilai Pancasila
Sistem etika perilaku politik, khususnya dalam birokrasi pemerintahan pasca-Reformasi, dapat dianalisis sebagai berada dalam kondisi krisis etik dan belum sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Teks tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada tuntutan demokratisasi dan lahirnya tata kelola pemerintahan yang baru (seperti UU No. 22 Tahun 1999), birokrasi secara implisit mempertahankan budaya lama yang paternalistik dan tidak menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat. Ketidaksesuaian dengan Pancasila terlihat nyata melalui pelanggaran prinsip-prinsip etika publik, seperti kegagalan menerapkan Integrity (menyebabkan korupsi dan ketidakjujuran), lemahnya Impartiality (menyebabkan pelayanan tidak adil dan menguntungkan kelompok politik tertentu), serta buruknya Transparency dan Efficiency (menyebabkan pemborosan anggaran publik). Praktik ini jelas bertentangan dengan Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan), dan Sila ke-5 (Keadilan Sosial), yang semuanya menuntut pelayanan publik yang adil, jujur, dan bertanggung jawab.

Krisis etika ini diperparah oleh berbagai masalah struktural dan perilaku yang saling terkait, menunjukkan penyimpangan dari paradigma pemerintahan yang sehat. Pelanggaran etika ini didorong oleh: pertama, aparatur birokrasi yang terkooptasi oleh kepentingan pribadi dan politik (vested interest), menjadikan pekerjaan sebagai alat penguasaan, bukan pelayanan. Kedua, lemahnya sistem manajerial, mulai dari rekrutmen SDM yang tidak terprogram, evaluasi yang diragukan objektivitasnya, hingga tidak jelasnya kode etik (code of conduct) bagi aparatur publik, yang seharusnya mendorong budaya kerja keras dan bebas KKN. Akibat dari penyimpangan etika dan paradigma ini adalah tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap jajaran pemerintah, menciptakan analogi bahwa birokrat menjadi "momok yang menjengkelkan" dan semakin merusak implementasi demokrasi.

B. Krisis Etik Birokrasi dan Dekadensi Moral Generasi Muda
Etika generasi muda di lingkungan sosial sering kali mencerminkan dampak dari penyimpangan paradigma yang juga terjadi di tubuh birokrasi. Walaupun generasi muda umumnya adaptif terhadap kemajuan digital, terdapat indikasi dekadensi moral yang ditandai dengan melemahnya nilai-nilai inti bangsa, khususnya rasa tanggung jawab sosial dan etos pelayanan (service mindedness). Ketika para pejabat publik (sebagai panutan) gagal menunjukkan Integrity dan Responsibility, hal itu secara tidak langsung memberikan contoh negatif. Oleh karena itu, etika generasi muda saat ini cenderung rapuh dalam aspek kemanusiaan dan persatuan (Sila ke-2 dan ke-3) karena kurangnya Responsivitas dan Representativitas terhadap kondisi sosial di sekitarnya.

Untuk mengatasi dekadensi moral dan membenahi citra birokrasi (yang saling memengaruhi), diperlukan gerakan baru yang bertujuan mengubah mindset dan paradigma secara mendasar. Solusi strategis yang dapat diimplementasikan, sebagian diilhami oleh usulan reformasi birokrasi dalam teks, meliputi: Pertama, mengubah budaya paternalistik menjadi budaya egaliter di semua lini sosial, termasuk dalam interaksi pelayanan publik, agar posisi semua pihak setara dan saling menghormati. Kedua, mengembangkan remunerasi berdasarkan kinerja (merit system) baik di birokrasi maupun sistem penghargaan sosial, sehingga mendorong semangat Profesionalism dan kreativitas yang bertanggung jawab. Ketiga, perlunya keterbukaan total untuk menerima kritik dari publik (LSM, media, masyarakat), serta membudayakan delegasi kewenangan dan diskresi yang bertanggung jawab. Upaya ini, yang harus didukung komitmen tinggi dari semua komponen, bertujuan mengembalikan fungsi etika sebagai fondasi utama di atas hukum dan sistem.

S1 INFORMATIKA MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by ABDUL HAKIM ARRAUF -

Nama : Abdul Hakim Arrauf
NPM   : 2515061043
Kelas  : PSTI C

Jurnal berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" yang ditulis oleh Sri Pujiningsih, memiliki fokus utama untuk membedah bagaimana Hukum dan Etika saling berhubungan satu sama lain, terutama dalam konteks proses pembentukan kebijakan di Indonesia yang dikenal sebagai Politik Hukum. Secara spesifik, penulis mencoba menempatkan Pancasila sebagai landasan filosofis tertinggi yang berfungsi ganda: sebagai sumber nilai sekaligus sebagai sumber etik. Intinya, tujuannya adalah memahami tidak hanya apa hubungan di antara keduanya, tetapi juga di mana posisi hubungan ini seharusnya berdiri di tengah pusaran Politik Hukum nasional.


Latar belakang kajian ini bermula dari komitmen fundamental bangsa, yaitu tujuan negara Indonesia yang termuat jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Agar tujuan tersebut tercapai, segala rencana dan perumusan kaidah harus disepakati oleh seluruh elemen bangsa, sebuah proses yang dalam diskursus akademis kita kenal sebagai Politik Hukum. Menariknya, pembentukan kaedah hukum (legislasi) yang merupakan hasil akhir dari kebijakan publik, seringkali tidak luput dari tarik-menarik dan dominasi kepentingan politik di parlemen. Oleh karena itu, penulis melihat bahwa Etika Terapan—sebuah cabang filsafat yang membahas perilaku ideal manusia bernegara—mutlak diperlukan sebagai pisau analisis kritis untuk meninjau pola-pola politik hukum yang berjalan di negara kita hari ini.

Diskusi utama dalam jurnal ini menyimpulkan bahwa relasi antara Etika dan Hukum dapat dilihat melalui tiga lensa berbeda. Pertama, secara substansi dan wadah, Etika berfungsi sebagai isi, sedangkan Hukum hanyalah bungkusnya. Kedua, berdasarkan cakupan keluasan, Etika jelas lebih luas; ini berarti setiap pelanggaran hukum sudah pasti melanggar etika, namun tidak sebaliknya (seperti ungkapan bahwa “Hukum mengapung di lautan Etika”). Ketiga, dilihat dari alasan kepatuhan, Etika dipatuhi karena adanya kesadaran diri dan anggapan bahwa itu adalah kebaikan, bukan semata karena takut sanksi seperti halnya hukum. Fungsi paling krusial Etika adalah sebagai pagar preventif dan koreksi perilaku; ia bertindak sebagai filter pertama agar penyimpangan etika, khususnya pada pejabat publik yang mengandalkan kepercayaan, dapat diselesaikan sebelum harus masuk ke ranah mekanisme hukum formal.


Sebagai penutup, penulis menyimpulkan bahwa Politik Hukum harus dipahami sebagai sebuah sikap memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, menentukannya berdasarkan skala prioritas, dan kemudian mengikatnya dalam produk hukum setelah diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945). Secara historis, perumusan kebijakan ini telah dilakukan sejak 15 tahun pasca kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 (GBPNSB), yang kemudian menjelma menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan diperbarui secara berkala. Intinya, hubungan antara Etika dan Hukum dikukuhkan melalui tiga dimensi utama tersebut—substansi/wadah, keluasan cakupan, dan motivasi kepatuhan—yang menunjukkan kedudukan Etika sebagai landasan moral yang menjadi ruang lingkup Hukum.

S1 INFORMATIKA MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by ABDUL HAKIM ARRAUF -
Nama : Abdul Hakim Arrauf
NPM   : 2515061043
Kelas  : PSTI C

Judul jurnal ini ialah "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia", yang ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya. Inti dari penelitian hukum normatif ini adalah mengkaji bagaimana media massa, yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial, dapat dioptimalkan perannya dalam pencegahan kejahatan di Indonesia. Penulis berargumen bahwa efektivitas pencegahan kejahatan melalui media harus didasarkan pada penanaman nilai-nilai Pancasila yang diyakini sebagai pandangan hidup bangsa, sebab media memiliki peran pendukung yang vital bagi kebijakan hukum pidana.

Latar belakang masalah dalam jurnal ini menyoroti bahwa tujuan negara Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat menjadi semakin melek informasi dan terbuka terhadap berbagai aliran ideologi serta budaya. Walaupun hukum adalah bentuk kontrol sosial, sistem hukum saja dianggap belum memadai untuk mengendalikan masyarakat secara utuh. Oleh karena itu, media massa—yang merupakan sarana resmi penyebar berita—diperlukan sebagai alat kontrol sosial yang lebih efektif dan dianjurkan sebagai sarana pencegahan kejahatan, mengingat kebijakan penal (pemidanaan) memiliki keterbatasan. Permasalahan utama yang kemudian perlu dikaji adalah apakah perubahan sosial yang masif ini menggeser nilai-nilai Pancasila, sehingga perlu ada kajian mendalam untuk mengetahuinya.

Penulis membahas bahwa Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa, mengandung nilai-nilai kerohanian, vital, dan materiil yang berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai baik dan buruknya suatu perbuatan. Media massa—baik cetak maupun elektronik—ditetapkan sebagai alat kontrol sosial yang strategis karena perangkat komunikasi sudah menjadi konsumsi harian dan mampu memengaruhi pandangan publik terhadap hukum. Fungsi ini sangat penting dalam bidang hukum pidana sebagai pencegah kejahatan non-penal (di luar pemidanaan), terutama karena kebijakan penal bersifat fragmentaris dan kurang preventif. Oleh karena itu, peran media sebagai kontrol sosial harus disertai dan diperkuat dengan penanaman nilai-nilai Pancasila untuk menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana yang hanya bersifat retributif.

Hasil penelitian normatif ini menyimpulkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam fungsi kontrol sosial media massa di Indonesia belum terimplementasi secara menyeluruh. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya berita yang tidak teruji kebenarannya, yang dapat merusak tatanan sosial. Penulis menyoroti bahwa media massa cenderung hanya menyajikan berita sebagai pemuas rasa ingin tahu masyarakat (pemuas informasi) tanpa adanya dorongan untuk membentuk kepribadian sosial yang berjiwa Pancasila. Kondisi ini diperburuk oleh masyarakat yang seringkali langsung mempercayai berita bohong tanpa meneliti kebenarannya, sebuah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri.