Setelah mempelajari secara mendalam jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya yang terbit di Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Juni 2020, saya menyusun ulasan menyeluruh mengenai studi ini. Artikel tersebut membahas isu yang sangat aktual tentang peran media massa dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai mekanisme kontrol sosial guna menekan tingkat kejahatan di Indonesia. Pendekatan penulis menonjol karena memadukan elemen hukum pidana dengan fungsi pengawasan sosial melalui media, serta menyoroti urgensi internalisasi Pancasila dalam kegiatan jurnalisme. Ini mencerminkan pandangan penulis yang komprehensif terhadap upaya pencegahan kriminalitas, yang tidak hanya bergantung pada pendekatan pidana semata.
Secara teoretis, fondasi artikel ini tergolong kuat. Penulis merangkai argumen dengan apik melalui konsep-konsep dari Sunoto dan Notonegoro mengenai esensi Pancasila, teori kebijakan pidana Barda Nawawi Arief, serta pengaruh media dari Bryant dan Hoefnagels. Lima esensi Pancasila—terkait Tuhan, manusia, kesatuan, rakyat, dan keadilan—diuraikan secara jelas sebagai standar pemberitaan media. Penulis juga menyajikan sejarah evolusi media massa Indonesia dari masa kolonial Hindia Belanda hingga reformasi, yang memberikan latar belakang krusial tentang dinamika pers nasional. Rujukan pada regulasi seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE semakin mengokohkan dasar hukumnya.
Hasil penelitian utama bersifat kritis dan mengagetkan. Penulis menyatakan bahwa penerapan nilai Pancasila dalam pemberitaan media belum berjalan optimal. Banyak berita yang belum diverifikasi kebenarannya dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Media cenderung hanya menyajikan informasi semata, tanpa membentuk karakter sosial berbasis Pancasila. Situasi ini semakin parah akibat maraknya hoaks dan sensasionalisme demi rating atau klik, tanpa memedulikan konsekuensi sosial. Penulis juga menyoroti praktik "koran kuning" yang berlebihan dalam liputan kekerasan, lengkap dengan foto tak pantas dan headline sensasional. Temuan ini mengungkap jurang lebar antara cita-cita fungsi media sesuai undang-undang dan kenyataan lapangan.
Meski begitu, studi ini punya kelemahan metodologi yang mendasar. Sebagai riset normatif, minimnya data empiris dan studi kasus nyata menjadi sorotan. Tidak ada sampel media spesifik yang dianalisis, tak ada content analysis sistematis, maupun data kuantitatif untuk mengukur ketidakoptimalan media dalam menanamkan Pancasila. Penelitian hanya bertumpu pada norma hukum, prinsip, dan doktrin tanpa validasi lapangan. Padahal, klaim kegagalan media memerlukan bukti empiris solid, seperti analisis konten berita, wawancara jurnalis, atau studi kasus media tertentu. Absennya elemen ini membuat argumen terlihat idealis tanpa dasar realitas.
Kelemahan krusial lainnya adalah kurangnya solusi praktis dan actionable. Artikel lebih dominan dalam mengidentifikasi masalah dan kritik, tanpa tawaran rekomendasi yang bisa langsung diterapkan. Contohnya, penulis tak merinci cara menanamkan Pancasila dalam rutinitas jurnalisme, indikator "berita berjiwa Pancasila", atau model kolaborasi ideal antara media, penegak hukum, dan regulator seperti Dewan Pers atau KPI. Hanya disebutkan kebutuhan pelatihan SDM media dan pengawasan KPI, tapi tanpa penjelasan rinci bentuknya. Padahal, solusi konkret esensial agar riset tak sekadar kritik teoritis, melainkan bermanfaat bagi stakeholder.
Selain itu, konteks digital dan media sosial kurang dieksplorasi secara mendalam. Walaupun menyentuh internet dan UU ITE, pembahasan tentang citizen journalism, hoaks di platform digital, buzzer, atau polarisasi politik masih dangkal. Di era digital, ancaman sosial justru lebih besar dari media sosial yang minim regulasi dibanding media konvensional. Fokus artikel lebih ke media tradisional, kurang mengakomodasi perubahan ekosistem media saat ini.
Artikel juga mengabaikan isu relevan lain. Pertama, literasi media audiens tak dibahas, padahal kesuksesan kontrol sosial media bergantung pada kemampuan masyarakat menyaring berita kritis. Kedua, dinamika ekonomi-politik media yang memengaruhi independensi—seperti kepemilikan oleh konglomerat—tak dianalisis. Ketiga, tak ada perbandingan dengan praktik media di negara lain sebagai benchmark.
Walau ada kekurangan, jurnal ini berkontribusi berharga bagi diskusi akademik tentang Pancasila, media, dan pencegahan kejahatan. Ia menegaskan kembali urgensi Pancasila di zaman sekarang, mengkritik pragmatisme media yang komersial, dan mendorong kebijakan non-penal sebagai pelengkap pendekatan pidana—sesuai tren kriminologi pencegahan. Ini jadi pengingat bagi jurnalis, akademisi, dan regulator soal tanggung jawab sosial pers.
Untuk riset lanjutan, saya sarankan: pertama, gunakan mixed methods dengan normatif plus empiris seperti content analysis, wawancara jurnalis, dan survei audiens. Kedua, ciptakan framework "jurnalisme Pancasila" dengan panduan editorial, etika spesifik, dan metrik evaluasi. Ketiga, analisis kasus spesifik seperti hoaks politik atau sensasionalisme kriminal. Keempat, libatkan multidisiplin dari komunikasi, sosiologi, dan TI. Kelima, eksplorasi teknologi seperti fact-checking AI dan platform kolaboratif.
Kesimpulannya, jurnal ini memicu refleksi mendalam tentang peran media di Indonesia dan keharusan Pancasila dalam jurnalisme. Kritiknya soal ketidakoptimalan kontrol sosial media relevan dan butuh respons serius. Namun, agar lebih impactful, perlu data empiris, kasus nyata, solusi praktis, serta perluasan ke media digital. Dengan itu, studi semacam ini bisa memperkaya ekosistem media Indonesia yang bertanggung jawab dan berlandaskan Pancasila.