Posts made by 2515061097 Rioga Kurniawan

Nama : Rioga Kurniawan
Npm : 2515061097
Kelas : Psti C

Jurnal ini membahas bagaimana media massa sebenarnya bisa menjadi alat penting dalam mencegah kejahatan, bukan hanya sebagai penyampai informasi. Penulis menekankan bahwa media massa memiliki peran besar dalam membentuk cara pandang masyarakat, sehingga apa yang disampaikan media seharusnya tidak hanya fokus pada berita, tetapi juga ikut menanamkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dianggap penting karena perkembangan teknologi membuat informasi menyebar sangat cepat, dan masyarakat mudah terpengaruh oleh apa yang mereka lihat atau baca.
Dalam bagian pendahuluan, penulis menjelaskan bahwa perubahan sosial dan kemajuan teknologi membuat nilai-nilai masyarakat ikut berubah. Media massa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut. Karena itu, media tidak boleh hanya mengejar sensasi atau keuntungan, tetapi juga harus ikut menjaga tatanan sosial. Penulis menghubungkan hal ini dengan konsep hukum sebagai kontrol sosial. Hukum memang mengatur masyarakat, tetapi tidak cukup jika tidak didukung oleh kesadaran moral. Di sinilah nilai-nilai Pancasila dibutuhkan.
Penulis kemudian menjelaskan bahwa Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang seharusnya menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa. Nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan bukan hanya konsep abstrak, tetapi harus diterapkan dalam tindakan sehari-hari. Media massa sebagai penyampai informasi seharusnya ikut membantu menanamkan nilai-nilai tersebut. Namun, penulis menilai bahwa praktiknya belum berjalan baik. Masih banyak media yang menyebarkan berita tanpa verifikasi, bahkan berita yang dapat memicu konflik sosial.
Dalam pembahasan mengenai media massa, penulis menjelaskan sejarah dan perkembangan media di Indonesia. Media awalnya berfungsi sebagai alat perjuangan, tetapi kini lebih banyak berorientasi pada bisnis. Media massa memiliki kekuatan besar dalam mempengaruhi opini publik. Karena itu, media bisa menjadi alat kontrol sosial yang efektif jika digunakan dengan benar. Namun, jika tidak dikendalikan, media justru bisa menimbulkan masalah baru, seperti penyebaran hoaks, provokasi, dan polarisasi masyarakat.
Penulis juga mengutip beberapa teori tentang pengaruh media. Pada masa awal abad ke-20, media dianggap sangat kuat dalam mempengaruhi masyarakat. Namun, penelitian modern menunjukkan bahwa pengaruh media bisa berbeda-beda tergantung kondisi audiens. Meski begitu, penulis tetap menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam pencegahan kejahatan. Media bisa memberikan edukasi, memperingatkan masyarakat, dan membantu membangun kesadaran hukum.
Bagian akhir jurnal menyoroti bahwa peran media massa dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila masih jauh dari ideal. Banyak media hanya mengejar rating atau klik, tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Padahal, jika media mampu menyampaikan informasi yang benar, mendidik, dan sesuai nilai Pancasila, media bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk menekan angka kejahatan. Penulis menekankan bahwa pencegahan kejahatan tidak bisa hanya mengandalkan hukum pidana, tetapi juga harus melibatkan pendekatan non-penal seperti edukasi melalui media.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan gambaran bahwa media massa memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter masyarakat. Penulis mengajak pembaca untuk melihat media bukan hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai sarana pembentukan nilai. Dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui media, diharapkan masyarakat lebih sadar hukum dan lebih mampu menjaga harmoni sosial. Jurnal ini cukup relevan dengan kondisi saat ini, di mana informasi sangat mudah diakses dan media memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir masyarakat.
Nama : Rioga Kurniawan
Npm : 2515061097
Kelas : Psti C

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Dari awal tulisan, penulis sudah menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat beragam, baik dari segi budaya, bahasa, maupun latar belakang masyarakatnya. Karena keberagaman itu, negara membutuhkan aturan yang bisa menyatukan semua elemen bangsa. Aturan tersebut tidak hanya berupa hukum tertulis, tetapi juga nilai-nilai etika yang hidup dalam masyarakat. Penulis kemudian menghubungkan hal ini dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar arah pembangunan hukum di Indonesia.
Dalam jurnal ini, penulis menjelaskan bahwa politik hukum adalah arah atau kebijakan dasar yang digunakan negara untuk membentuk hukum. Politik hukum tidak muncul begitu saja, tetapi merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak, terutama lembaga negara dan kekuatan politik. Penulis menunjukkan bahwa sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah berusaha merumuskan arah pembangunan hukum, meskipun prosesnya baru benar-benar terstruktur setelah keluarnya TAP MPRS No. 2 Tahun 1960. Dokumen tersebut kemudian berkembang menjadi GBHN yang diperbarui setiap lima tahun. Melalui mekanisme ini, negara memiliki pedoman yang jelas tentang hukum apa yang perlu dibentuk dan tujuan apa yang ingin dicapai.
Selain membahas politik hukum, penulis juga memberikan perhatian besar pada peran etika. Etika dipahami sebagai pedoman moral yang mengatur perilaku manusia. Berbeda dengan hukum yang bersifat formal dan memiliki sanksi, etika lebih bersifat internal dan mengandalkan kesadaran individu. Penulis menjelaskan bahwa etika sebenarnya lebih luas daripada hukum. Banyak tindakan yang dianggap tidak etis, tetapi tidak bisa diproses secara hukum karena tidak ada aturan tertulis yang mengaturnya. Namun, setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, karena hukum pada dasarnya lahir dari nilai-nilai etika yang disepakati masyarakat.
Penulis juga mengutip beberapa ahli untuk memperkuat argumennya. Salah satu yang menarik adalah pandangan Jimly Asshiddiqie yang mengibaratkan hukum sebagai “bungkus nasi”, sedangkan etika adalah “isi nasi dan lauknya”. Artinya, hukum hanyalah wadah, sedangkan etika adalah nilai yang menjadi inti dari perilaku manusia. Tanpa etika, hukum hanya menjadi aturan kosong yang tidak memiliki makna. Pandangan ini menunjukkan bahwa hukum dan etika tidak bisa dipisahkan, terutama dalam konteks politik hukum yang menentukan arah pembentukan aturan negara.
Dalam bagian lain, penulis menyoroti bagaimana proses pembentukan hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik. Partai politik yang memiliki kekuatan besar cenderung lebih dominan dalam menentukan isi undang-undang. Hal ini membuat politik hukum tidak selalu berjalan sesuai dengan nilai-nilai etika yang ideal. Penulis menekankan bahwa dalam kondisi seperti ini, etika sangat penting untuk menjaga agar proses pembentukan hukum tetap berada pada jalur yang benar. Etika menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh hanya mengikuti kepentingan kelompok tertentu, tetapi harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Penulis juga menjelaskan bahwa etika berfungsi sebagai pagar awal sebelum seseorang melanggar hukum. Jika seseorang sudah memiliki kesadaran etis yang kuat, maka ia tidak akan mudah melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau melanggar aturan. Dalam konteks pejabat publik, etika menjadi sangat penting karena mereka memegang amanah masyarakat. Jika penyimpangan perilaku pejabat langsung ditangani dengan pendekatan hukum, kepercayaan publik bisa menurun. Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme etika sering dianggap lebih tepat untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan gambaran yang cukup lengkap tentang bagaimana hukum dan etika saling berkaitan dalam politik hukum Indonesia. Penulis berhasil menunjukkan bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri tanpa etika, dan etika membutuhkan hukum agar nilai-nilai moral bisa diterapkan secara nyata dalam kehidupan bernegara. Jurnal ini juga mengingatkan bahwa politik hukum harus selalu berpijak pada nilai-nilai etika agar tidak terjebak dalam kepentingan politik semata. Dengan pemahaman seperti ini, pembentukan hukum di Indonesia diharapkan bisa lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.