Jurnal ini membahas hubungan antara media massa, kontrol sosial, dan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam upaya menekan kejahatan di Indonesia. Penulis menekankan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam kebijakan hukum pidana, terutama sebagai sarana pencegahan kejahatan (non-penal). Namun, peran tersebut belum sepenuhnya berjalan karena media massa dinilai lebih mementingkan penyampaian informasi semata tanpa menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman moral masyarakat. Kajian jurnal dilakukan melalui pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, doktrin, serta teori kontrol sosial terkait media massa, kemudian dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Beberapa poin penting dalam jurnal ini meliputi tinjauan mengenai hakikat Pancasila sebagai nilai dasar dan norma kehidupan kenegaraan serta tantangan globalisasi yang berpotensi melemahkan karakter bangsa. Jurnal ini juga mengulas perkembangan pers dan media massa di Indonesia dari masa ke masa, termasuk fungsi utama pers menurut Undang-Undang Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Penulis menyoroti bahwa fungsi kontrol sosial ini idealnya digunakan media untuk mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan memberi edukasi kepada masyarakat. Namun kenyataannya, media massa seringkali terjebak dalam pemberitaan sensasional, kurang beretika, dan tidak mengedepankan moral Pancasila. Selain itu, jurnal ini memetakan jenis-jenis berita hukum yang umumnya diangkat media, seperti kasus yang melibatkan tokoh terkenal, skandal hukum, kontroversi undang-undang, hingga kisah pencari keadilan. Penulis juga menekankan pentingnya etika jurnalistik, integritas wartawan, dan sinergi dengan lembaga penegak hukum untuk mewujudkan fungsi kontrol sosial yang sehat.