Posts made by Agus Effendi

MIA KP&A 2025 -> UTS Take home

by Agus Effendi -
Kepada Yth.
Prof. Intan Fitri Meutia, S.A.N., M.A., Ph.D.
Dosen Mata Kuliah Kebijakan Publik dan Aplikasinya
Program Studi Magister Ilmu Administrasi
FISIP Universitas Lampung
di Tempat

Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan jawaban Ujian Tengah Semester (UTS) untuk mata kuliah Kebijakan Publik dan Aplikasinya, Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026, yang telah saya susun sesuai dengan ketentuan dan instruksi yang diberikan.
Adapun identitas mahasiswa adalah sebagai berikut:

Nama : Agus Effendi
NPM : 2526061014
Program Studi : Magister Ilmu Administrasi
Mata Kuliah : Kebijakan Publik dan Aplikasinya
Dosen Pengampu : Prof. Intan Fitri Meutia, S.A.N., M.A., Ph.D.

Demikian surat pengantar ini saya sampaikan sebagai bentuk penyampaian resmi tugas UTS. Besar harapan saya agar hasil pekerjaan ini dapat diterima dengan baik. Atas perhatian dan bimbingan Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Nama : Agus Effendi
NPM : 2526061014
Magister Ilmu Administrasi – FISIP Universitas Lampung

MIA KP&A 2025 -> Diskusi 2

by Agus Effendi -

Analisis Krisis Sampah Perkotaan di Indonesia: Tantangan, Aktor, dan Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis akar masalah dan pemetaan aktor, diperlukan perumusan kebijakan publik yang tidak parsial, melainkan bersifat holistik dan terintegrasi dari hulu ke hilir.

Penguatan kebijakan harus dimulai dari hulu, dengan menggeser paradigma dari "kumpul-angkut-buang" menjadi "kurangi-pilahkan-manfaatkan," sesuai dengan Perpres Nomor 97 Tahun 2017. Hal ini harus dimulai di tingkat rumah tangga. Strategi ini dapat didorong melalui edukasi yang berkelanjutan sejak usia dini, sebagaimana direkomendasikan oleh Herlinda dkk. (2018). Selain itu, bank sampah perlu diperkuat sebagai wadah untuk menabung sampah yang memiliki nilai ekonomis, sejalan dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021. Pemerintah juga harus mendorong tanggung jawab produsen yang diperluas dengan mewajibkan industri mengadopsi ekonomi sirkular dan menarik kembali kemasan yang sulit diurai, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

Untuk meningkatkan efisiensi di tingkat tengah (midstream), diperlukan langkah strategis untuk mengatasi fragmentasi. Pemerintah harus memfasilitasi integrasi sektor formal dan informal ke dalam rantai pasok pengelolaan sampah. Contohnya adalah dengan mendirikan koperasi pemulung atau kemitraan dengan perusahaan daur ulang, sebuah solusi yang diusulkan oleh Setiawan dkk. (2023). Langkah krusial lainnya adalah implementasi sistem "Satu Data" di sektor persampahan. Menggunakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 sebagai acuan, ini akan mengatasi fragmentasi data antar kementerian, memastikan perencanaan yang lebih akurat dan terpadu.

Terakhir, solusi di hilir harus dipertimbangkan dengan cermat melalui inovasi teknologi dan perbaikan skema pendanaan. Pembangunan fasilitas WTE (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) harus diposisikan sebagai solusi untuk mengolah sampah residu, bukan sebagai solusi tunggal, sebuah pendekatan yang disarankan oleh Marlinda & Bintoro (2021). Pemerintah juga perlu meninjau ulang skema investasi untuk proyek-proyek infrastruktur sampah agar lebih menarik bagi investor swasta, misalnya dengan skema Public-Private Partnership (PPP) yang lebih feasible dan insentif yang lebih kuat. Pendekatan terintegrasi ini memastikan bahwa setiap tahapan dalam rantai pengelolaan sampah berfungsi secara efektif, dari hulu hingga hilir.

Selengkapnya ada pada makalah dibawah ini

MIA KP&A 2025 -> Diskusi 1

by Agus Effendi -

Agus Effendi, NPM. 2526061014

Kelangkaan BBM bersubsidi, khususnya solar, merupakan fenomena kompleks yang tidak bisa dipahami hanya sebagai ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan. Dalam perspektif kebijakan publik, masalah ini mencerminkan kegagalan dalam setiap tahapan siklus kebijakan, mulai dari formulasi, implementasi, hingga evaluasi. Antrean panjang di SPBU di berbagai daerah, menunjukkan adanya masalah struktural dalam distribusi serta lemahnya pengawasan, yang diperparah oleh praktik penyalahgunaan seperti pelangsiran. Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial sekaligus mencerminkan keterbatasan kapasitas negara dalam menjamin akses energi yang merata dan berkeadilan.

masalah kelangkaan solar berbeda-beda dapat diliat dari beberapa pihak yang terlibat. Pemerintah melihatnya sebagai beban fiskal yang memerlukan pembatasan kuota dan penyaluran terarah, Pertamina menekankan ketidakseimbangan kuota dengan lonjakan permintaan, masyarakat menyoroti sulitnya akses yang menghambat aktivitas ekonomi, dan pelaku usaha sering memanfaatkan perbedaan harga untuk penyalahgunaan subsidi. Perbedaan persepsi ini menyebabkan formulasi kebijakan belum sepenuhnya efektif dan kohesif. Di lapangan, implementasi menghadapi tantangan pengawasan, perilaku orang yang tidak patuh, serta keterbatasan infrastruktur, sehingga antrean panjang dan praktik penyelewengan tetap terjadi.

Dampak kelangkaan solar dirasakan langsung oleh masyarakat yang sangat bergantung pada bahan bakar ini, seperti nelayan dan petani, yang mengalami penurunan pendapatan dan gangguan produktivitas. Fenomena ini juga menimbulkan efek domino pada sektor logistik, distribusi barang, dan biaya produksi, yang pada akhirnya mendorong inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, alih-alih hanya mengatur kuota atau harga, solusi yang efektif memerlukan reformasi menyeluruh pada siklus kebijakan publik, mulai dari pendefinisian masalah yang tepat, pengawasan implementasi yang kuat, hingga evaluasi yang responsif terhadap dampak yang muncul.

Kesimpulan
Kelangkaan solar bersubsidi merupakan fenomena kompleks yang merefleksikan tantangan dalam setiap tahapan siklus kebijakan publik. Paradigma kebijakan publik menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, tetapi juga merupakan hasil dari interaksi antara formulasi kebijakan yang tidak seragam, implementasi yang lemah, serta evaluasi yang belum optimal. Oleh karena itu, solusi terhadap kelangkaan solar tidak cukup hanya dengan menambah kuota atau mengatur harga, melainkan menuntut reformasi menyeluruh pada seluruh tahapan kebijakan, mulai dari pendefinisian masalah yang tepat, pengawasan implementasi yang lebih ketat, hingga evaluasi yang transparan dan responsif terhadap dampak yang muncul.