NPM: 2526061007
NPM: 2526061007
Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu sumber energi utama yang memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas ekonomi, transportasi, pertanian, serta sektor perikanan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir fenomena kelangkaan solar kerap terjadi di berbagai daerah. Kelangkaan ini memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), keterlambatan distribusi barang, hingga meningkatnya biaya produksi diberbagai sektor. Kondisi tersebut menimbulkan problem multidimensional yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan
Dari perspektif administrasi publik, kelangkaan solar bukan hanya fenomena teknis dalam manajemen distribusi energi, tetapi juga menyangkut efektivitas kebijakan publik, keadilan sosial, serta kapasitas tata kelola pemerintah dalam melibatkan berbagai aktor. Paradigma New Public Management (NPM) membawa perspektif menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, dan mekanisme pasar dalam tata kelola publik (Osborne & Gaebler, 1992). Dalam kerangka NPM, kelangkaan solar dianggap sebagai kegagalan manajerial dalam mengelola rantai pasok energi, termasuk monopoli distribusi dan subsidi yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, pendekatan NPM mendorong diversifikasi aktor distribusi, penggunaan teknologi informasi dalam penyaluran subsidi, serta kebijakan berbasis hasil yang lebih responsif terhadap dinamika permintaan pasar.
Pemerintah tengah menggodok revisi Perpres No. 191/2014 untuk memperjelas kriteria pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi (solar dan pertalite), agar penyaluran lebih tepat sasaran. BPH Migas merencanakan pengetatan batas maksimal volume harian pembelian solar subsidi per kendaraan untuk mencegah penyalahgunaan. Pemerintah juga mengusulkan dalam RAPBN 2025 alokasi volume solar subsidi serta besaran subsidi (Rp/liter) tetap, dengan kontrol lebih ketat untuk sektor yang bukan prioritas.
Meski sudah ada regulasi, ada indikasi penyalahgunaan solar subsidi oleh pihak yang tidak seharusnya, misalnya sektor industri atau pertambangan. Regulasi dilarang untuk penggunaan industri tersebut tapi dalam praktik pengawasannya tidak selalu konsisten. Infrastruktur pengawasan dan distribusi (termasuk regulasi daerah, pengawasan di SPBU, rekomendasi lokal) masih perlu diperkuat agar regulasi berjalan efektif.
Untuk mengatasi kelangkaan BBM solar, pemerintah perlu: