Nama : Salsabila Labibah
NPM : 2413031002
Nama : Salsabila Labibah
NPM : 2413031002
Nama : Salsabila Labibah
NPM : 2413031002
Nama : Salsabila Labibah
NPM : 2413031002
1. Kritik keputusan PT Garuda Sejahtera pakai nilai wajar (fair value)
Keputusan PT Garuda Sejahtera untuk menggunakan nilai wajar (fair value) sebagai dasar pengukuran pesawat dapat dibenarkan secara konseptual, karena nilai wajar dinilai lebih relevan dalam mencerminkan kondisi ekonomi terkini serta lebih berguna bagi pengambilan keputusan investor global. Hal ini juga sejalan dengan prinsip IFRS yang menekankan decision usefulness dan konsep substance over form. Namun, masalah muncul karena pasar pesawat di Indonesia tidak aktif, sehingga pengukuran fair value harus menggunakan estimasi atau input tidak observable. Kondisi ini menimbulkan risiko rendahnya reliabilitas informasi. Dalam kerangka konseptual PSAK maupun IFRS, informasi yang relevan harus diimbangi dengan representasi yang setia (faithful representation). Karena itu, bila fair value tidak dapat diukur secara andal, pendekatan biaya historis (historical cost) atau cost model menjadi alternatif yang lebih konservatif dan dapat meningkatkan keandalan laporan keuangan.
2. Perbandingan ringkas Kerangka Konseptual PSAK vs IFRS
1) Tujuan Laporan Keuangan
IFRS: Memberikan informasi yang berguna bagi investor, kreditor, dan pihak lain untuk menilai prospek arus kas masa depan.
PSAK: Tujuan serupa, namun juga mempertimbangkan kepentingan regulasi dan konteks domestik di Indonesia.
2) Karakteristik Kualitatif Informasi
IFRS: Relevance dan Faithful Representation sebagai karakteristik utama; ditambah Comparability, Verifiability, Timeliness, dan Understandability.
PSAK: Sama dengan IFRS, tetapi penerapannya lebih menekankan prinsip kehati-hatian sesuai kondisi pasar lokal.
3) Basis Pengukuran
IFRS: Menggunakan berbagai basis, dengan penekanan pada fair value jika dapat diukur secara andal.
PSAK: Mengizinkan penggunaan historical cost maupun revaluasi (fair value) sesuai jenis aset, dengan konsistensi dan batasan tertentu.
4) Asumsi Entitas dan Kelangsungan Usaha
IFRS: Menggunakan asumsi entitas usaha terpisah dan going concern sebagai dasar laporan.
PSAK: Sama dengan IFRS, menegaskan entitas usaha sebagai unit akuntansi tersendiri dan mengasumsikan kelangsungan usaha perusahaan.
Menurut saya, Indonesia tidak sebaiknya langsung menerapkan IFRS secara penuh tanpa penyesuaian lokal. Hal ini karena kondisi pasar di Indonesia masih memiliki keterbatasan, terutama dalam hal ketersediaan data pasar aktif, infrastruktur valuasi, serta kesiapan profesi akuntansi dan audit. Jika IFRS diterapkan sepenuhnya, ada risiko laporan keuangan justru menjadi kurang andal, khususnya untuk aset yang sulit ditentukan nilai wajarnya. Selain itu, faktor sosial dan ekonomi domestik juga memerlukan perlindungan tambahan bagi pengguna laporan, misalnya investor lokal dan regulator.
Meskipun begitu, arah konvergensi dengan IFRS tetap penting agar laporan keuangan Indonesia selaras dengan standar internasional dan memudahkan akses ke pasar modal global. Oleh karena itu, pendekatan yang paling tepat adalah konvergensi bertahap dengan penyesuaian lokal, seperti pedoman tambahan untuk pengukuran nilai wajar, pengungkapan yang lebih rinci, serta peningkatan kapasitas valuator dan auditor. Dengan cara ini, Indonesia tetap dapat meningkatkan kualitas dan daya banding laporan keuangan secara global, tetapi tetap realistis dengan kondisi pasar domestik.