Posts made by AGUSTIN MUZAHROH

D3 Adm Perkantorsn PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

by AGUSTIN MUZAHROH -
NAMA ; AGUSTIN MUZAHROH
NPM : 2406061005
ADMINISTRASI PERKANTORAN 24



Analisis jurnal tersebut menunjukkan bahwa penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan serius. Banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, seperti yang terjadi di Papua, memperlihatkan lemahnya sistem hukum dan kurangnya komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Selain itu, pembatasan kebebasan sipil, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, serta praktik hukuman yang tidak manusiawi masih menjadi masalah utama yang menghambat kemajuan demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia.

Di sisi lain, jurnal ini juga menyoroti adanya harapan melalui peran aktif masyarakat sipil dan komitmen pemerintah untuk meratifikasi perjanjian HAM internasional. Gerakan masyarakat yang kritis dan upaya reformasi hukum menjadi modal penting untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik. Namun, agar prinsip HAM benar-benar terwujud, diperlukan konsistensi antara nilai-nilai demokrasi yang diatur dalam konstitusi dengan praktik di lapangan, serta pengawasan yang ketat terhadap para pemegang kekuasaan agar tidak menyalahgunakan wewenangnya atas nama tradisi atau agama.

D3 Adm Perkantorsn PKN -> FORUM JAWABAN POST TEST

by AGUSTIN MUZAHROH -
NAMA : AGUSTIN MUZAHROH
NPM : 2406061005
PRODI : ADMINISTRASI PERKANTORAN 24

HASIL ANALISIS

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti di Papua (Wasior dan Wamena), belum terselesaikan secara tuntas. Banyak kasus mandek tanpa kejelasan penyelesaian, memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM. Selain itu, kualitas demokrasi menurun akibat pembatasan kebebasan sipil, munculnya kembali pola otoritarianisme, serta pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat maupun melalui kebijakan negara.

Diskriminasi berbasis gender dan rasisme juga masih terjadi, khususnya terhadap kelompok minoritas di Papua, meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan diskriminasi rasial. Hukuman kejam seperti vonis mati dan eksekusi di luar pengadilan masih ditemukan, menambah catatan buruk penegakan HAM di Indonesia.

Namun, terdapat hal positif yang patut diapresiasi, seperti komitmen pemerintah untuk terus meratifikasi perjanjian HAM internasional dan munculnya gerakan masyarakat sipil yang kritis, seperti gerakan mahasiswa dan komunitas lokal yang memperjuangkan hak-haknya. Komitmen terhadap reformasi hukum dan peran aktif masyarakat sipil menjadi harapan untuk perbaikan ke depan.

Dari perspektif budaya, demokrasi Indonesia berakar pada nilai musyawarah, gotong royong, dan kebersamaan yang tercermin dalam Pancasila, khususnya sila keempat tentang musyawarah untuk mufakat. Namun, dalam praktiknya, nilai-nilai ini sering tergerus oleh politik uang, pragmatisme, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Hal ini menunjukkan adanya jarak antara nilai demokrasi yang ideal dan realitas di lapangan.

Prinsip demokrasi Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa menekankan bahwa kebebasan individu tetap berada dalam koridor moral dan etika agama. Demokrasi Indonesia tidak hanya mengikuti suara mayoritas, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan hak-hak minoritas. Namun, prinsip ini kadang justru dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan kelompok tertentu atas nama moralitas atau agama
.
Secara normatif, demokrasi Indonesia telah diatur dalam Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi HAM. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan, dengan masih banyaknya pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan sipil, dan ketidakadilan hukum. Praktik demokrasi belum sepenuhnya sejalan dengan nilai-nilai dasar konstitusi dan Pancasila.

Anggota parlemen seharusnya menjadi representasi suara rakyat, bukan menjalankan agenda politik pribadi atau kelompok. Ketika mereka lebih mengutamakan kepentingan sendiri daripada kepentingan masyarakat, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan mencederai demokrasi. Masyarakat harus lebih kritis dan aktif mengawasi serta menuntut akuntabilitas wakil rakyat.

Kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama sering kali mampu menggerakkan massa untuk tujuan tertentu, bahkan dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Dalam konteks demokrasi modern, praktik ini bertentangan dengan prinsip HAM karena dapat menimbulkan manipulasi, pembodohan, dan pelanggaran hak-hak individu atas nama loyalitas atau tradisi. Demokrasi seharusnya menjamin kebebasan berpikir dan bertindak setiap warga negara tanpa tekanan dari otoritas tradisional atau agama.