Nama : Luping Agustin
NPM : 2411011049
Materi ini berisi pernyataan dari Jaksa Jovi Andre dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di mana ia menyampaikan tiga poin utama terkait perlakuan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Pertama, Jovi menuduh pihak Kejaksaan melakukan framing yang menyudutkannya, termasuk tuduhan bahwa ia pernah menuduh seorang pegawai bernama Nela Marcela menggunakan mobil dinas untuk perbuatan tidak senonoh, yang sebenarnya hanya kritik terhadap kebiasaan Nela memamerkan mobil dinas di media sosial seperti TikTok, tindakan yang dinilai tidak etis. Kedua, ia menuduh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Siti Kholijah, melakukan tindakan sewenang-wenang yang berdampak negatif terhadap dirinya. Ketiga, ia menuding ada usaha sistematis untuk memecatnya dari institusi Kejaksaan RI secara tidak adil. Jovi menegaskan bahwa kritiknya terhadap penggunaan mobil dinas bertujuan menjaga integritas Kejaksaan dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila, kasus ini dapat dianalisis melalui nilai-nilai Pancasila, seperti kejujuran dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pentingnya menjaga persatuan dalam Sila Persatuan Indonesia, penyelesaian masalah secara bijaksana dalam Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan keadilan dalam penggunaan fasilitas negara sesuai Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam konteks media sosial, masalah utama seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pamer kekayaan, serta rendahnya literasi digital menuntut penggunaan platform digital yang bertanggung jawab dan sesuai nilai-nilai Pancasila. Pengguna media sosial diharapkan bertindak jujur, menyebarkan konten bermanfaat, menjaga persatuan, berpikir bijaksana sebelum mengunggah informasi, dan memanfaatkan teknologi untuk kepentingan bersama. Solusi yang dapat dilakukan adalah meningkatkan literasi digital, menegakkan aturan dengan sanksi tegas, mendorong penyebaran konten positif, serta mencontohkan penggunaan media sosial yang etis, khususnya oleh aparatur negara. Sebagai mahasiswa, kita harus mendukung sosialisasi nilai-nilai Pancasila di media sosial dan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi secara positif dan bertanggung jawab