Assalamualaikum pak Roy dan teman teman saya disini akan berikan analisis terkait
jurnal di atas tapi sebelum itu izinkan saya perkenalkan diri terlebih dahulu
Nama : SYAHRILLAH AHNAF KURNIA
NPM. : 2411011056
KELAS : MKU PANCASILA
PRODI : S1 MANAJEMEN
Baiklah saya akan berikan analisis saya terkait
jurnal di atas :
Berdasarkan
jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19",
:
Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19. Penulis menekankan bahwa Bela Negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara. Konsep Bela Negara ini dijelaskan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Poin-poin Utama:
* Kewajiban Bela Negara: Bela Negara adalah kewajiban bagi seluruh warga negara, bahkan di masa pandemi sekalipun, untuk memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Ini juga merupakan hak dan kewajiban yang seimbang di mata hukum.
* Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara: Pendidikan kewarganegaraan dan Bela Negara dianggap sangat penting karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya.
* Aktualisasi Bela Negara di Masa Pandemi:
Jurnal ini memberikan contoh konkret aktualisasi Bela Negara selama pandemi COVID-19, seperti menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, tidak menyebarkan berita bohong (hoax), bersatu, gotong royong, dan bekerja sama. Contoh lain adalah isolasi mandiri, membantu tenaga medis, serta menjaga solidaritas dengan membantu sesama yang membutuhkan.
* Dasar Hukum Bela Negara:
Jurnal ini mengutip dasar hukum Bela Negara, yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Selain itu, juga disebutkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat 1. Keikutsertaan warga negara dalam upaya Bela Negara dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
* Kesadaran Bela Negara: Kesadaran Bela Negara adalah kesediaan untuk berbakti dan berkorban membela negara. Tingginya kesadaran Bela Negara diyakini akan membuat negara semakin kokoh dan konflik internal menjadi rendah.
* Peran Pemerintah dan Masyarakat: Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus, seperti membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Masyarakat juga dihimbau untuk mematuhi aturan pemerintah, termasuk tidak mudik untuk mencegah penyebaran virus oleh Orang Tanpa Gejala (OTG).
Analisis Kritis:
Jurnal ini berhasil menjelaskan konsep Bela Negara secara komprehensif dan relevansinya di masa pandemi COVID-19. Kekuatan
jurnal ini terletak pada penjelasannya yang mudah dipahami, contoh-contoh aktualisasi yang relevan, serta dukungan dasar hukum yang jelas. Penulis juga menyoroti pentingnya solidaritas dan peran individu dalam menjaga Ketahanan Nasional di tengah krisis.
Namun,
jurnal ini merupakan "preprint research paper" yang berarti belum melalui proses peer-review. Oleh karena itu, meskipun informasinya relevan dan bermanfaat, perlu diingat bahwa kualitas dan validitas ilmiahnya belum diverifikasi secara independen oleh komunitas ilmiah.
Secara keseluruhan,
jurnal ini memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya semangat Bela Negara dan bagaimana setiap warga negara dapat berkontribusi, bahkan dalam situasi sulit seperti pandemi.