Kiriman dibuat oleh Putri Nabilla Atifa

NAMA : Putri Nabilla Atifa
NPM : 2415061040
KELAS: PSTI-D

Analisis jurnal
jurnal ini berpijak pada tiga landasan utama yakni filosofi Pancasila, khususnya sila keempat yang menekankan pentingnya musyawarah dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan, teori demokrasi yang mengusung prinsip pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, serta hukum konstitusional yang merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar legal pelaksanaan pemilu. pelaksanaan Pilkada secara langsung di Indonesia masih belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila. Salah satu permasalahan utama terletak pada internal partai politik, di mana proses pencalonan kepala daerah sering kali tidak demokratis karena diputuskan secara sepihak oleh ketua umum partai. Di sisi lain, calon independen juga menghadapi hambatan besar karena syarat pencalonan yang dinilai terlalu berat, sehingga tidak adil dan tidak inklusif. Selain itu, dinamika Pilkada juga sering kali diwarnai oleh konflik, kampanye negatif, penyebaran ujaran kebencian di media sosial, hingga ketidakmampuan kandidat atau pendukungnya untuk menerima kekalahan secara sportif. perlunya penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah kekacauan dan potensi disintegrasi bangsa. Mereka juga mendorong implementasi nilai-nilai demokrasi Pancasila secara nyata dalam sistem pemilu, termasuk pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak menjalankan prinsip demokratis secara internal. Dan penulis dari jurnal ini juga menegaskan bahwasannya pentingnya semangat musyawarah untuk mufakat dalam demokrasi Pancasila, yang seharusnya menjadi ruh dalam setiap proses Pilkada di Indonesia.

dari hasil analisis pelaksanaan Pilkada langsung selama ini masih jauh dari harapan Pancasila, maka diakhir dari jurnal tersebut memberikan beberapa saran seperti aturan soal pemilu harus benar-benar ditegakkan agar tidak membuat kekacauan. Namun demikian, jurnal ini masih memiliki beberapa kelemahan, seperti minimnya eksplorasi terhadap data empiris dan statistik yang dapat memperkuat argumen.
Nama : Putri Nabilla Atifa
NPM : 2415061040
Kelas: PSTI-D

Analisis Vidio

Vidio ini membahas terkait perkembangan demokrasi di indonesia. Yang dimana dari perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan yang sangat terbatas. Lalu perkembangan demokrasi parlementer. Pada masa saat ini adalah masa kejayaan demokrasi di indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik yang ada diindonesia. Namun untuk saat ini Namun, ketidakstabilan politik dan konflik antarpartai menyebabkan munculnya sistem Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno. Di masa ini, demokrasi mulai dikendalikan oleh satu figur sentral. Kemudian datang masa Orde Baru di bawah Soeharto (1966–1998), yang membawa stabilitas politik dan ekonomi, tetapi dengan harga mahal: pembatasan kebebasan, pengekangan pers, dan sistem politik yang sangat dikontrol. Demokrasi dibungkam demi stabilitas dan pembangunan.

Reformasi 1998 menjadi titik balik yang dimana demokrasi dilepas kembali sehingga pemilu bebas digelar, partai bermunculan, presiden dipilih langsung. Namun, tantangan baru pun muncul seperti, demokrasi kita masih sangat prosedural, bukan substantif. Kebebasan ada, tapi sering disalahgunakan. Banyak elite politik yang bermain demi kepentingan sendiri, bukan rakyat. Politisasi identitas, hoaks, politik uang, dan birokrasi yang belum sepenuhnya netral terus jadi masalah. Demokrasi kita seperti bayi yang sudah bisa jalan, tapi masih sering jatuh. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebebasan politik tidak selalu identik dengan kedewasaan demokrasi. Setelah Orde Baru runtuh, ruang kebebasan memang terbuka lebar untuk siapa saja bersuara. dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substantif. Itu artinya, pemilu tak boleh hanya sekadar rutinitas lima tahunan, tapi juga menghasilkan pemimpin yang legitimasinya kuat dan mampu menjawab kebutuhan rakyat.

Penguatan literasi politik masyarakat, reformasi partai politik sebagai ruang kaderisasi, netralitas birokrasi dan lembaga pemilu untuk memastikan proses yang adil dan jujur, serta penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang dan hoaks, merupakan langkah-langkah penting untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat.