Nama : M. Faqih Dwinanda
NPM : 2415061056
Kelas : PSTI D
Jurnal ini membahas tentang Pancasila yang merupakan sebuah filsafat karena pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa, yang dalam usaha-usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel. Dalam jurnal ini juga dijelaskan bahwa Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
- Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
- Secara epistomologis, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkis piramidal.
- Secara aksiologis, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Menurut jurnal tersebut, prinsip - prinsip Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Kausa Materialis; Pancasila digali dari nilai - nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
b. Kausa Formalis; Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal.
c. Kausa Efisiensi; penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kerja BPUPKI dan PPKI.
d. Kausa Finalis; tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Terakhir, jurnal tersebut membahas tentang pendidikan yang merupakan sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial budaya juga merupakan sarana untuk mewariskan ideologi bangsa kepada generasi selanjutnya sehingga pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi suatu bangsa yang dianutnya. Menilai hal ini, wajar jika sistem pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila.
NPM : 2415061056
Kelas : PSTI D
Jurnal ini membahas tentang Pancasila yang merupakan sebuah filsafat karena pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa, yang dalam usaha-usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel. Dalam jurnal ini juga dijelaskan bahwa Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
- Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
- Secara epistomologis, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkis piramidal.
- Secara aksiologis, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Menurut jurnal tersebut, prinsip - prinsip Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Kausa Materialis; Pancasila digali dari nilai - nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
b. Kausa Formalis; Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal.
c. Kausa Efisiensi; penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kerja BPUPKI dan PPKI.
d. Kausa Finalis; tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Terakhir, jurnal tersebut membahas tentang pendidikan yang merupakan sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial budaya juga merupakan sarana untuk mewariskan ideologi bangsa kepada generasi selanjutnya sehingga pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi suatu bangsa yang dianutnya. Menilai hal ini, wajar jika sistem pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila.