NPM: 2415061056
KELAS: PSTI D
NAMA: M. FAQIH DWINANDA
NPM: 2415061056
KELAS: PSTI D
Jurnal ini membahas secara mendalam tentang pelaksanaan demokrasi dalam pemilihan umum daerah (pemilukada) di Indonesia, dengan menyoroti kesenjangan antara praktik yang terjadi di lapangan dan nilai-nilai ideal yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Meskipun Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum dan demokratis yang berlandaskan Pancasila, implementasi pemilu daerah masih menghadapi berbagai tantangan serius.
Salah satu persoalan utama yang diangkat adalah belum optimalnya internalisasi nilai-nilai musyawarah dan kebijaksanaan dalam proses pemilihan kepala daerah secara langsung. Dominasi partai politik dalam pencalonan sering dilakukan secara sentralistik dan tidak demokratis, sehingga mengabaikan aspirasi masyarakat. Hal ini memunculkan budaya politik transaksional dan praktik “hutang budi”, yang menjauhkan pemilu dari semangat demokrasi Pancasila. Calon independen juga menghadapi berbagai hambatan administratif dan regulatif, yang mempersempit ruang partisipasi politik warga secara adil dan merata.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan deskriptif-analitis, dengan mengkaji regulasi yang berlaku serta konsep-konsep teori demokrasi dan ideologi Pancasila. Hasil analisis menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum, ketidakjelasan aturan, serta literasi politik masyarakat yang rendah turut memperburuk kualitas demokrasi di tingkat daerah. Konflik sosial, polarisasi politik, dan penyebaran informasi yang menyesatkan semakin memperkuat urgensi reformasi dalam sistem pemilu daerah.
Jurnal ini merekomendasikan perlunya pembaruan sistemik terhadap regulasi pemilukada yang lebih konsisten dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Penegakan hukum yang tegas, peningkatan pendidikan politik, dan penguatan mekanisme partisipasi publik menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemilu yang lebih adil, partisipatif, dan substansial. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga mampu mencerminkan semangat permusyawaratan, kebijaksanaan, dan keadilan sebagaimana yang diamanatkan oleh sila keempat Pancasila.