Kiriman dibuat oleh Riffa Yudika

PSTI C dan D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

oleh Riffa Yudika -
Nama: Riffa Yudika Permana
NPM: 2415061091
Kelas: PSTI-D

Peran Pancasila sebagai dasar ideologi dan filsafat bangsa Indonesia, khususnya dalam konteks pendidikan. Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman berpikir dan panduan hidup yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. Melalui landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila berfungsi sebagai sistem filsafat yang mencakup pemahaman mendalam tentang manusia sebagai individu dan makhluk sosial.

Secara ontologis, Pancasila menempatkan manusia sebagai inti dari tiap sila, memperhatikan hakikat individu dan komunitas. Epistemologinya merumuskan Pancasila sebagai hasil nilai-nilai budaya yang diatur dalam struktur hierarkis untuk menciptakan masyarakat yang harmonis. Dari sisi aksiologi, Pancasila memberikan pedoman moral yang menjadi standar perilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Pendidikan di Indonesia, berdasarkan Pancasila, bertujuan tidak hanya untuk transfer ilmu, tetapi juga untuk pembentukan karakter dan penanaman ideologi. Nilai-nilai Pancasila yang mengandung ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan, diintegrasikan dalam sistem pendidikan agar generasi muda memiliki karakter dan identitas nasional yang kuat. Pendidikan nasional juga didesain untuk membentuk manusia yang beriman, bertanggung jawab, dan berperilaku baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

PSTI C dan D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

oleh Riffa Yudika -

Nama: Riffa Yudika Permana

NPM: 2415061091

Kelas: TI D


Jurnal ini mengkaji hubungan antara filsafat ilmu dan Pancasila dalam konteks pengembangan keilmuan di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, harus menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Filsafat ilmu berfungsi sebagai landasan berpikir kritis dalam memahami realitas ilmiah, sementara Pancasila memberikan nilai-nilai normatif yang membingkai arah pengembangan ilmu agar selaras dengan kebudayaan dan tujuan bangsa.


Dalam jurnal ini, diuraikan beberapa poin penting, yaitu:

- Filsafat Ilmu: Pentingnya filsafat ilmu dalam memberikan panduan metodologis dan epistemologis dalam kegiatan ilmiah. Filsafat ilmu juga membantu ilmuwan untuk menyadari keterbatasan dan tanggung jawab moral dalam pengembangan ilmu.

- Pancasila dan Ilmu Pengetahuan: Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga harus menjadi landasan moral dan etika dalam pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Ilmu pengetahuan harus diarahkan untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak semata-mata mengejar kemajuan teknologi atau material. 

- Integrasi Filsafat Ilmu dan Pancasila: Integrasi ini menekankan pentingnya sinergi antara pemikiran kritis yang dibawa oleh filsafat ilmu dan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan moral. Dengan demikian, ilmu pengetahuan di Indonesia diharapkan dapat berkembang tanpa kehilangan identitas budaya dan moral yang ada.

Jurnal ini merekomendasikan pengembangan ilmu di Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada aspek teknis dan praktis, tetapi juga memperhatikan aspek moral, sosial, dan budaya yang berakar pada Pancasila. Hal ini penting untuk menciptakan kemajuan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nama: Riffa Yudika Permana

NPM: 2415061091

Kelas: TI D


Pengertian Filsafat: Filsafat berasal dari bahasa Yunani "Philosophia," yang terdiri dari "Phile" (cinta) dan "Sophia" (kebijaksanaan). Kebijaksanaan berarti kebenaran sejati atau yang sesungguhnya.


Aliran-aliran Filsafat:

Rasionalisme: Mengutamakan akal. Materialisme: Mengutamakan materi. Individualisme: Mengutamakan individu. Hedonisme: Mengutamakan kesenangan.


Manfaat Mempelajari Filsafat:

Memperoleh kebenaran hakiki. Melatih kemampuan berpikir logis. Melatih berpikir dan bertindak bijaksana. Melatih berpikir rasional dan komprehensif. Menyeimbangkan pertimbangan dan tindakan. Menghasilkan tindakan yang bijaksana.


Pengertian Filsafat Pancasila: Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan budaya bangsa. Pancasila sebagai sistem filsafat terdiri dari unsur-unsur yang berfungsi sendiri-sendiri namun saling berhubungan.


Wawasan Filsafat:

Ontologis: Menyelidiki hakikat sesuatu atau eksistensi.

Epistemologis: Menyelidiki asal dan validitas ilmu pengetahuan.

Aksiologis: Menyelidiki nilai dan manfaat ilmu atau teori.

PSTI C dan D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Soal

oleh Riffa Yudika -

Nama: Riffa Yudika Permana

NPM: 2415061091

Kelas: TI D


1.Kasus penolakan jenazah korban Covid-19, terutama dari kalangan tenaga kesehatan yang menjadi garis depan dalam melawan pandemi, sangat disayangkan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan oleh Pancasila. Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila, yakni "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Sila tersebut mengajarkan kita untuk memperlakukan setiap manusia dengan penuh penghormatan dan keadilan, termasuk mereka yang telah meninggal dunia. Penolakan tersebut menunjukkan kurangnya rasa empati dan menghargai pengorbanan tenaga medis dalam pandemi ini. Sikap tersebut juga jauh dari semangat persatuan dan gotong royong yang menjadi bagian dari nilai Pancasila.


2.Sebagai mahasiswa, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah peristiwa serupa terjadi kembali:

- Meningkatkan Edukasi Masyarakat: Perlu diadakan sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami bahwa pemakaman korban Covid-19 dilakukan sesuai prosedur kesehatan yang aman, sehingga dapat mengurangi stigma dan ketakutan berlebih.

- Pendidikan Karakter dan Moral: Penerapan pendidikan karakter yang mengajarkan empati dan kepedulian terhadap sesama sebaiknya dimulai sejak dini di sekolah agar siswa paham nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi.

- Peraturan dan Sanksi yang Tegas: Pemerintah perlu memperkuat aturan dan memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan diskriminasi terhadap korban Covid-19, agar masyarakat menyadari bahwa penolakan tersebut tidak hanya tidak manusiawi tetapi juga melanggar hukum.

- Kerja Sama dengan Tokoh Masyarakat: Pemimpin agama, kepala desa, serta tokoh masyarakat lainnya dapat membantu menyampaikan pesan-pesan solidaritas dan kemanusiaan, sehingga masyarakat lebih terbuka dalam menerima pemakaman korban Covid-19.


3.Ya, tindakan menolak jenazah korban Covid-19 merupakan pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa, hak untuk mendapatkan penghormatan dan pemakaman yang layak tetap berlaku. Sikap penolakan ini menunjukkan kurangnya sikap beradab dan tidak menghargai kemanusiaan, serta menyalahi ajaran Pancasila yang mengedepankan penghormatan terhadap sesama manusia.